Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat pada 1 April 2012 lalu telah meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS). Salah satunya terdapat mengenai aturan mengenai Iklan Lembaga Masyarakat (ILM). Sehubungan dengan itu, Kamis 12 April 2012 KPI Pusat mengundang beberapa lembaga untuk sosialisasi dan menjelaskan peluang pemanfaatan ILM di Lembaga Penyiaran (LP).

Pertemuan yang dibuka oleh Idy Muzayyad, Anggota Bidang Kelembagaan, menyatakan bahwa pemanfaatan ILM merupakan kewajiban LP untuk menyiarkan 10 persen dari 20 persen Iklan Niaga.

Mochamad Riyanto, Ketua KPI Pusat menjelaskan bahwa porsi ILM belum berimbang. KPI berupaya agar ada keberimbangan sehingga tidak terjadi dispute informasi. “Ini harus kita dukung agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan berimbang, sehingga framenya untuk kepentingan publik.”

Mengenai P3SPS yang baru, menurut Ezki Suyanto, Wakil Ketua KPI Pusat sekaligus Anggota Bidang Isi Siaran aturan soal ILM pada P3SPS diambil dari UU dan PP 50, “kata-katanya sama dan tidak ada yang dikurangi”, jelasnya. Perumusan P3SPS merupakan hasil dari banyak Forum Group Discussion (FGD) dan stakeholder dengan 47 organisasi dan 8 ahli perorangan.

Terkait hal tersebut, M. Akmal F dari Radio Republik Indonesia (RRI) menyarankan perlu adanya sosialisasi mengenai ILM. “Mungkin saja masyarakat tidak tau mengenai ILM ini.” RRI sendiri perlu mendapatkan masukkan mengenai persepsi ILM tersebut, karena ada yang bersifat komersial dan non komersial, jelasnya.

Mengenai pemahaman, KPI akan tindak lanjut rekonsialisasi sistem tersebut. “Antara regulator dan yang diatur perlu dipertemukan, itu yang diharapkan KPI”, tambah Riyanto.

Terakhir, Azimah Subagijo menambahkan bahwa isu-isu yang penting, harus  dikomunikasikan pada masyarakat. Pertemuan ini merupakan awal dan akan ditindak lanjuti. Pemanfaatan ILM perlu satu titik kompromi, sehingga dapat dituangkan dalam penunjuk teknis.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut, Harris Thajeb dan Hery Margono(P3I), S.U Nasution (Kadiv Humas Polri), Djamalul (LSF), Nur Diana dan Uum (BKKBN), M. Qudrat Nugraha (PB PGRI), Sudarmaji (KPP dan PN) dan Surya Aka (PAMMI). Red/ST