(Surabaya) - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tidak pernah melakukan pencekalan terhadap artis. Karena menurut Undang-Undang, sanksi yang dikeluarkan KPI hanya ditujukan pada lembaga penyiaran yang menghadirkan program siaran ke ruang siar masyarakat. Jika ada artis yang “mendadak” tidak muncul di televisi atau radio, itu adalah wewenang atau kebijakan dari lembaga penyiaran, bukan KPI. Hal tersebut dijelaskan oleh Wakil Ketua KPI, Ezky Suyanto dalam konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI 2012 di Surabaya, siang tadi (1/4).

Dalam konferensi pers yang menyampaikan rekomendasi  dari tiga bidang yang ada di KPI, Ezky memaparkan selama tahun 2011 KPI telah mengeluarkan 55 sanksi, dan terbanyak sanksi disebabkan program sinetron di televisi.  Sanksi tersebut didominasi akibat masih adanya tayangan kekerasan, seksual dan ketidaksesuaian peruntukan jam tayang dengan program siaran.

Lebih jauh,  bidang isi siaran KPI sendiri telah mengeluarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Progam Siaran (P3SPS) yang baru. P3SPS ini diharapkan dapat menjadi acuan para lembaga siaran dalam membuat program acara, karena telah memuat aturan yang lebih detil dari P3SPS sebelumnya.

Dalam penjelasannya, Ezky mengatakan, P3SPS 2012 menegaskan kembali tentang kerja jurnalistik. “Mana ruang publik dan mana ruang privat”, ujar Ezky. Dalam P3SPS ini juga memberikan batasan ruang privat yang bisa diakses oleh pekerja jurnalistik.  Pada dasarnya semua kerja jurnalistik di bidang penyiaran, harus mengacu pada P3SPS.

KPI juga menyoroti tentang Lembaga Penyiaran Lokal dalam P3SPS ini. Demi mewujudkan demokratisasi siaran yang tidak saja dengan adanya diversifikasi kepemilikan, namun juga diversifikasi isi, lembaga penyiaran lokal harus menyiarkan program dengan muatan lokal. “Program ini bukan hanya isinya saja yang lokal, tapi juga produksi dan SDM yang membuatnya adalah dari lokal”, terang Ezky. Hal ini tentu saja bertujuan untuk mengembangkan potensi daerah setempat. Karenanya siaran lokal pun wajib diproduksi dan disiarkan dengan durasi paling sedikit 10% untuk TV & 60% untuk radio dari seluruh waktu siaran berjaringan per hari

Bidang isi siaran juga mengusulkan pelarangan iklan rokok di semua lembaga penyiaran. Hal tersebut akan menjadi salah satu rekomendasi KPI ke Komisi 1 DPR-RI yang tengah melakukan revisi Undang-Undang Penyiaran.  Rokok sebagai barang yang mengandung zat aditif, beberapa regulasi yang ada saat ini ternyata telah menunjukkan adanya pelarangan iklan tersebut. Diantaranya dalam Peraturan Menteri Kesehatan dan Undang-Undang Penyiaran itu sendiri.

Rakornas ini berlangsung sejak 30 Maret hingga 1 April diselenggarakan dalam rangkaian Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke-79. Puncak acara Harsiarnas tahun ini akan dilaksanakan malam hari (1/4) dengan Malam Ekspresi Penyiaran. Salah satu mata acaranya adalah launching P3SPS terbaru dari KPI. (IrN)