Jakarta – Dalam satu kunjungan ke FCC (Federal Comunication Comission) 18 – 21 April 2013 lalu di AS, Koordinator bidang Perizinan sekaligus Komisioner KPI Pusat, Iswandi Syahputra dan Komisioner KPI Pusat, Judhariksawan, mendapatkan beberapa pengalaman berharga. Dari beberapa pertemuan mereka dengan perwakilan FCC, sejumlah materi berikut presentasi seputar siaran digital disampaikan pihak FCC kepada kedua Komisioner tersebut.

Diawali dari Presentasi oleh Lori Holy Maarbjerg. Dia menjelaskan mengenai FCC yang merupakan lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah federal AS. Anggota komisioner berasal dari berbagai unsur, bahkan beberapa anggota komisioner dapat berasal atau mempunyai hubungan dengan anggota Senat. Dalam hal independensi, walaupun anggota komisioner dapat memiliki hubungan dengan Senat, Senat tidak dapat berbuat apapun jika komisioner memiliki keputusan yang berbeda dengan keputusan partai afiliasinya. Masa waktu masing-masing komisioner tidak dimulai atau berakhir pada waktu yang sama. Sehingga, jika ada 1 komisioner telah habis masanya, komisioner lain masih menjabat. Dengan begitu tidak ada informasi yang hilang dalam FCC.

Kemudian dia berbicara soal jukum untuk transisi digital dimulai pada tahun 1996. Transisi ke digital dimulai pada 17 Februari 2006. Dalam pelaksanaannya, setiap daerah dimulai pada waktu yang berbeda-beda disebabkan berbagai alasan.

FCC terdiri dari berbagai departemen, diantaranya:
•    Consumer and Government Affair
Departemen ini berhubungan dengan komplain/aduan. FCC hanya berhak mengatur siaran broadcast. Siaran melalui kabel tidak termasuk dalam ranah FCC. Sanksi yang diberikan kepada siaran yang bermasalah dalam mencapai US$ 350.000. FCC tidak mengawasi isi siaran broadcast, sehingga sangsi FCC dilakukan berdasarkan komplain yang ada. Penyidik untuk komplain yang diterima adalah staf FCC.
Sebagian besar komplain yang diterima adalah karena kasus pirate broadcast/penyiaran tanpa ijin. Urutan sanksi yang diberikan:
o    Sanksi 1    : pemberitahuan untuk berhenti
o    Sanksi 2    : melalui surat, mengharuskan untuk berhenti
o    Sanksi 3    : denda
o    Sanksi 4    : pengambilan alat penyiaran (harus bekerja sama dengan Department of Justice/Depkumham)
•    Administratif Law Judges
Mengatur jika ada perdebatan antar stasiun penyiaran
•    General Counsel
Bertindak sebagai pengacara bagi FCC dalam persidangan
•    Legislative Affairs
Hubungan dengan Senat dilakukan oleh departemen ini.


Berikutnya, presentasi oleh Eloise Gore. Dia bercerita mengenai broadcaster yang didefinisikan sebagai sebuah institusi yang memiliki stasiun sendiri, tower sendiri dan melakukan siaran sendiri. Wewenang FCC hanya mengatur broadcaster. FCC memberi ijin kepada broadcaster untuk bersiaran, tapi tidak memonitor isi/content siaran.

Di AS sebagian besar masyarakat menggunakan TV kabel, sehingga perpindahan dari penyiaran analog ke digital tidak terlalu mengganggu masyarakat. Jika stasiun kabel ingin pindah ke penyiaran digital, ia harus mengurus dan mengatur transisi tersebut sendiri. Hal ini kebalikan dengan kasus Indonesia, dimana 80% masyarakat Indonesia menggunakan over the air TV.

Pada awal transisi, pemerintah memberikan 2 frekuensi kepada broadcaster, dimana satu frekuensi digunakan untuk melakukan siaran analog seperti biasa, dan frekuensi yang lain digunakan untuk siaran digital. Pada akhir masa transisi, broadcaster harus memilih salah satu dari kedua frekuensi tersebut, yaitu frekuensi siaran digital. Broadcaster melakukan transisi ke penyiaran digital dengan biaya sendiri. End dateline untuk perpindahan ke digital ditetapkan pada tahun 2006. Namun karena belum siapnya broadcaster untuk perpindahan tersebut, tanggal tersebut diubah menjadi hard dateline pada tahun 2009.

Diberikan juga dateline bagi manufaktur televisi untuk membuat perangkat TV digital, yaitu antara tahun 2003 – 2007. Diikuti dengan peraturan bahwa perangkat TV impor juga harus memiliki perangkat analog dan digital. Bagi penjual TV, setiap toko harus memasang tulisan bahwa TV analog tidak dapat lagi digunakan setelah 17 Februari 2009.

Dalam pelaksanaannya, AS mengujicobakan transisi ini pada 1 kota terlebih dahulu. Dan transisi pada 1 kota ini dapat berjalan dalam waktu 1 bulan.

Kemudian, presentasi dari Roger Goldblatt. Roger menyampaikan soal edukasi kepada masyarakat mengenai program transisi menuju TV digital. Untuk hal ini, pemerintah harus terjun ke masyarakat untuk melakukan sosialisasi. Beberapa program sosialisasi yang dilakukan antara lain memasang poster di tempat-tempat umum, membuat produk, bahkan masuk ke program telenovela. Diperlukan juga keterlibatan mahasiswa atau pemuda dalam sosialisasi ini. Program sosialisasi ini juga bekerja sama dengan broadcaster, dimana mereka perlu memberi informasi kepada penontonnya mengenai perpindahan ke digital. Salah satu cara yang dilakukan oleh broadcaster adalah pada jam tertentu mematikan siaran analog selama 5 menit. Sebelum siaran analog dimatikan, diberikan informasi terlebih dahulu kepada penonton bahwa dalam 5 menit ke depan siaran analog akan dimatikan. Jika penonton tidak bisa menyaksikan, berarti penonton itu belum siap untuk berpindah ke sistem digital.

Menurutnya, setiap rumah/kepala keluarga diberi 2 buah kupon untuk pembelian perangkat digital. Alasan pemberian 2 kupon karena setiap rumah rata-rata memiliki lebih dari 1 pesawat televisi. Harga kupon tersebut sebesar US$ 40. Kupon tersebut memiliki masa expired 90 hari. Kupon ini boleh dipindahtangankan tetapi tidak boleh diperjualbelikan. Dipasaran, converter box dijual mulai dari harga US$ 42. Semakin mahal harga converter box, semakin banyak pula fitur yang diberikan oleh converter box tersebut.

Pemerintah memberikan spesifikasi bagi setup box yang akan diproduksi. Manufaktur boleh memilih apakah akan memproduksi atau tidak.

Untuk melihat kondisi dan dinamika penyiaran dan perizinan di indonesia, bisa langsung klik di link ini judul buku Direktori Perizinan Penyiaran 2012, Laporan Rekapitulasi Data dan Proses Perizinan KPI Pusat Januari-September 2012, dan Profil dan Dinamika Penyiaran di Daerah Perbatasan NKRI Red


Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.