Pekanbaru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau mewaspadai hadirnya  lembaga penyiaran siluman hadir jelang pemilihan kepala daerah di 9 kabupaten kota di Provinsi Riau.

Saat ini lembaga penyiaran yang memiliki izin baik televisi dan radio yang memiliki izin tetap di 9 kabuaten kota ada sebanyak 51. Dan beberapa lembaga penyiaran lokal di Pekanbaru yakni LPP TVRI Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta ( SSJ Lokal ) yang jangkauan distribusi siarannya hadir di 9 daerah pemilihan apabila menggunakan satelit diakses masyarakat melalui parabola maupun lembaga penyiaran berlangganan.

Dalam rangka menyukseskan perhelatan pemilihan umum kepala daerah di 9 kabupaten kota di Provinsi Riau Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran Widde Munadir Rosa mengatakan sebelum bersiaran, lembaga penyiaran baik televisi dan radio wajib memiliki izin, hal itu tertuang dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

“Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahlu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Pasal 33 ayat 1 apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di Provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari, lembaga penyiaran publik / lokal baik televisi dan radio, Lembaga Penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, lembaga penyiaran komunitas," jelasnya.

Terkait penertiban, KPID Riau tidak bisa sendirian, harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuaensi dan juga penegak hukum sehingga nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.

Terkait pegawasan Program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu dan KPID Riau dan masyarakat agar masing – masing pasangan calon ke depannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi di lembaga penyiaran televisi dan radio. KPID Riau/halloriau.com

 

 

Palangkaraya -- Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah legalitas berupa dokumen yang diterbitkan oleh Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia. Ini untuk mendapatkan lisensi menyelenggarakan kegiatan penyiaran. 

Izin penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran beroperasi baik TV maupun Radio.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagaimana tupoksinya yang memiliki kewenangan dalam hal penyiaran di daerah, menyerahkan IPP tetap kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau atau sebutan udaranya Hamauh Fm yang dengan frekuensi 91,0 M.Hz.

IPP Radio itu diserahkan langsung oleh Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo didampingi Wakil Ketua Ming Apriyadi dan Komisioner KPID Kalteng atas nama Pemerintah Republik Indonesia kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Drs Turina Baboe, selaku Direktur Utama LPPL Hamauh FM, didampingi Purnama SPi Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Helnia Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Roy Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas setempat, mewakili Pemerintah Kabupaten Gumas di Ruang Rapat KPID setempat, Jumat (18/9/2020).

Henoch menegaskan, LPPL itu didirikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan sebuah Badan Hukum tetap berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL yang merupakan payung hukum sebagai persyaratan utama bagi LPPL baik TV maupun Radio milik Pemerintah Kabupaten, untuk diajukan kepada Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat, melalui KPID agar dalam penyelenggaraan penyiarannya memiliki suatu legalitas.

"Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

LPPL Hamauh Fm adalah satu-satunya Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio yang memiliki legalitas di daerah ini. Keberadaan LPPL Hamauh FM ini sangat strategis dan sangat bermanfaat.

Diharapkan Hamauh FM dapat menjadi jembatan informasi bagi warga, terutama warga yang bermukim di daerah terpencil yang sampai saat ini masih tergolong blank spot siaran TV & Radio serta sinyal telekomunikasi. 

Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Hamauh FM dalam kegiatan penyelenggaraan penyiarannya harus netral, dan berimbang,  tidak memihak atau dimanfaatkan oleh Kalangan atau golongan  tertentu saja. 

"Menjelang Penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020 mendatang Hamauh Fm diharapkan dapat berpartisipasi mentukseskan Pemilukada 2020, dengan meningkatkan sinergitas kerja sama dengan para  penyelenggara," tandasnya. Red dari Metrokalimantan.com

 

Grobogan - Menjelang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama gugus tugas KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya adalah memastikan lembaga penyiaran untuk mensukseskan Pilkada dengan menyelenggarakan sosialisasi aturan penyiaran Pilkada di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Menurut Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, Pilkada 2020 adalah pesta demokrasi yang berbeda dari penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya. "Karena Pilkadanya di masa pandemi, setiap tahapannya ada pembatasan sesuai protokol kesehatan. Maka radio menjadi media yang efektif untuk mensukseskan Pilkada, untuk itu harus siap," papar Asep saat mengisi acara Sosialisasi Regulasi Siaran Pilkada di Kyriad Hotel Purwodadi, Rabu (16/9/2020).

Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Pilkada serentak di 21 Kabupaten dan Kota. Jumlah tersebut adalah terbanyak untuk satu provinsi di Indonesia. Mengingat tingginya potensi kerawanan Pilkada dan adanya pembatasan setiap tahapannya disesuaikan protokol kesehatan, maka KPID gencar melaksanakan sosialisasi dan komunikasi dengan media penyiaran lokal setempat.

Untuk memastikan kesiapan tersebut, KPID telah mendata jumlah radio dan televisi yang dapat digunakan sebagai media partner siaran pilkada di 21 Kabupaten dan Kota. "Radio dan televisi yang dapat digandeng KPU dan Bawaslu adalah yang memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Izin Stasiun Radio)," tegas Asep.

Selain itu, menurut Asep pihaknya meminta kepada para pengelola media penyiaran agar ada slot program acara berita dan informasi seputar pilkada, dialog dan talkshow yang membahas persiapan pelaksanaan Pilkada dan mengupas program kerja Bapaslon, atau program sejenis seperti features, jingle, dan program acara lain yang dapat menyemarakkan Pilkada.

"Prinsipnya dari seluruh program acara tersebut harus tetap memegang asas keberimbangan, independensi, dan menyajikan data yang benar dan akurat," pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

 

 

Kupang – Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat menerima audiensi dari KPID (Komisi Penyiaran Informasi Daerah) NTT di ruang kerjanya pada Jumat (18/092020), menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan integrasi kanal media, sebagai corong amplifikasi informasi, guna mendukung pembangunan yang sedang dilakukan di NTT.

“Kita mau penyebaran informasi tetap menjaga kebenaran. Pengawasan kita lakukan juga bersama KPID untuk mempertahankan kebenaran informasi yang ada, jangan sampai siaran informasi yang kita dapat itu tidak benar atau hoax. Informasi yang positif yang kita mau untuk mendukung pembangunan,” ungkap Wakil Gubernur sebagaimana Informasi dari Humas Pemprov NTT. 

Dia menambahkan, “Selama ini saya lihat bagus sekali KPID NTT sudah melakukan pengawasan yang sangat penting baik di media massa terutama untuk lembaga penyiaran kita. Kita pemerintah juga adalah mitra dari KPID jadi harus saling mendukung.”

Politisi partai Golkar ini juga menjelaskan bahwa di beberapa negara ada lembaga yang melakukan pengawasan penyiaran, tetapi sudah dalam tingkat pengendalian informasi untuk kebaikan bersama.

Untuk itu Nae Soi berharap agar media yang ada di NTT bisa memberikan edukasi bagi masyarakatnya dalam ikhtiar mencerdaskan masyarakat.

Maka daripada itu dibutuhkan sebuah integrasi agar desain pemberitaan bisa diarahkan sesuai tujuan tersebut.

Wagub juga menambahkan bahwa karena program-program Pemprov NTT sejauh ini adalah loncatan-loncatan besar untuk mewujudkan NTT Bangkit Menuju Masyarakat Sejahtera, maka dibutuhkan kerjasama dari awak media untuk menyampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat pun bisa ikut berpartisipasi dalam grand design tersebut.

Di sini, Wagub berharap agar KPID bisa memaksimalkan fungsinya yaitu bukan cuma pada tataran pengawasan tetapi sampai pada tingkat koordinasi dan kolaborasi dengan awak media, sehingga bisa bersama-sama membangun NTT.

Sementara itu Ketua KPID NTT Frederikus Bau mengatakan bahwa KPID NTT juga tetap berkontribusi dalam pembangunan dengan mendukung visi dan misi pembangunan di NTT sebagaimana saat ini diupayakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur NTT.

“Kita KPID akan terus mendukung Program Pembangunan Pemerintah Provinsi NTT lewat lembaga penyiaran yang ada untuk juga memberikan dukungan pada misi dalam mendorong pariwisata sebagai lokomotif pembangunan. Kita juga ingin agar semua daerah atau kabupaten itu punya lembaga penyiaran publik,” tutur Frederikus sebagaimana Informasi dari Humas Pemprov NTT. 

Dia pun menambahkan, “Kini dalam menjelang pemilihan Kepala Daerah di 9 kabupaten ini kita juga akan kita kontrol dan awasi semua penyiaran yang menyangkut dengan itu. Ini juga sebagai kinerja yang mendukung suksesnya pemilu dan juga menjaga kenyamanan kita dalam pesta demokrasi yang ada.

Frederikus juga menjelaskan bahwa KPID saat ini tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga mengadakan Program Literasi Media, Sekolah P3SPS, serta Forum Kritis Media. Red dari NTTBANGKIT.COM

 

Mamuju -- Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut dari kerjasama  ketiga lembaga plus Dewan Pers ditingkat pusat.

Penandatanganan kerjasama yang difasilitasi KPID Sulbar ini, disaksikan langsung pelaku usaha penyiaran yang juga dalam rangka mengikuti sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran. Kegiatan yang berlangsung, Rabu (09/09/2020) kemarin, disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten.

Dalam sambutannya, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, menyebutkan bahwa penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye adalah tiga aktifitas yang merupakan bagian dari kegiatan Pilkada. Ketiga aktifitas itu merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye  yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara Pemilu memerlukan lembaga lain (KPI, KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya," jelasnya

Atas pertimbangan itu, lanjut Busran,  perlu dibentuk  gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. "Atas kesepakatan dan koordinasi yang dibangun KPID, Bawaslu dan KPU ditingkat provinsi menyepakati bahwa dalam Pilkada Serentak 2020 ini dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pada tingkat Kabupaten dengan obyek pengawasan tidak hanya Lembaga Penyiaran, tetapi juga pada perusahaan pers dan cyber," ungkap mantan Ketua Bawaslu Sulbar Periode 2012-2017 ini.

KPID yang mendapat tugas  pengawasan, meminta agar legalitas lembaga penyiaran dapat tersedia guna mendukung penyebaran informasi pemilu dan menjadi media patner penyelenggara Pemilu."Di  Sulawesi Barat ini, hingga pertengahan  tahun 2020, sudah terdapat 27 lembaga penyiaran berizin tetap yang tersebar pada kabupaten yang berpilkada maupun tidak berpilkada,” jelas Busran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan bersama yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, Kepber ini merupakan bentuk keseriusan penyelenggara Pemilu dan KPI dalam mengawasi dan memberikan hak yang setara bagi pasangan calon. “Dengan adanya gugus tugas ini, kita berharap pengawasan konten kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar dapat semakin meningkat,” pintanya 

Farhanuddin, mewakili KPU Sulbar, meminta kepada KPU Kabupaten agar Kepber ini ditindaklanjuti dengan memberdayakan lembaga penyiaran didaerah untuk menyebarluaskan informasi terutama dalam debat paslon. "Bangunlah kerjasama dengan lembaga penyiaran yang memiliki administrasi yang sah,  memiliki legalitas dalam penyebaran informasi pemilu," imbaunya. Red dari Humas KPID

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.