Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendapat banyak aduan terkait aktivitas radio ilegal yang bersiaran di wilayah Jawa Tengah. Keberadaan radio tidak berizin tersebar nyaris di seluruh kabupaten/kota, baik di wilayah pedesaan maupun perkotaan.

Hal tersebut dipandang meresahkan masyarakat, karena konten siarannya tidak memperhatikan etika siaran, tidak berpedoman pada regulasi penyiaran dan sering asal bersiaran. Bahkan tidak jarang menyiarkan konten berbau pornografi yang sejatinya telah dilarang/dibatasi penyiarannya oleh KPID Jawa Tengah.

Demikian hasil monitoring yang dilakukan KPID Jateng serta banyaknya aduan yang disampaikan oleh masyarakat. Aduan tidak hanya disampaikan kalangan praktisi penyiaran, melainkan juga dari elemen masyarakat lainnya.

Koordinator Bidang Penataan Struktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa aduan mengenai radio ilegal selalu ada setiap agenda monitoring lapangan. Belum lagi aduan yang disampaikan ke kantor KPID maupun lewat saluran media sosial.

“Ke manapun kita turun, pasti di situ ada keluhan radio gelap. Ada yang sudah lama, banyak juga yang baru. Praktiknya makin ngawur karena kadang pakai frekuensi yang sama dengan radio resmi setempat. Problematika radio gelap ini seakan tak kunjung usai. Ini yang juga memprihatinkan kami,” jelas Anas, dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/5/2023).

Menurutnya, keluhan perilaku radio ilegal sering disampaikan sejumlah pengelola radio resmi, karena sering menerima iklan dengan harga yang tidak kompetitif.

“Beberapa melapor mereka juga terima iklan. Selain mengganggu peredaran frekuensi, juga mengganggu iklim bisnis radio. Ini butuh tindakan yang masif dan terstruktur agar iklim penyiaran makin sehat,” tambah Anas.

Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menambahkan bahwa kerugian akibat aktivitas radio ilegal memang cukup kompleks.

“Iklim usaha rusak, juga menimbulkan interferensi frekuensi. Radio resmi rutin memberikan penerimaan negara melalui pajak penggunaan frekuensi dan pajak usaha, sedangkan radio ilegal tidak. Dampak kerugiannya sangat nyata dan langsung,” tegasnya.

Iklankan Obat Tradisional

Sejumlah radio ilegal bersiaran 24 jam. KPID Jateng mencontohkan, pada saat monitoring lapangan di wilayah Cilacap, Banyumas, Kebumen, dan sekitarnya, KPID Jawa Tengah menemukan langsung radio yang bersiaran secara ilegal di frekuensi FM 93.2 MHz dan FM 106.5 MHz. Bahkan, radio tersebut rutin mengiklankan produk obat tradisional Jimane dan Habat Ali.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia. “Kita sudah cek register BPOM-nya, dua produk ini terdaftar. Tapi kok beriklannya di radio ilegal,” paparnya.

Aulia menyayangkan adanya pengiklan yang memilih radio ilegal sebagai medium iklan. “Jadi pengiklan juga harus kita literasi, harus cek dulu legalitas radio sebelum pasang iklan. Jangan malah menyuburkan radio ilegal,” tegas Aulia.

Menindaklanjuti banyaknya aduan, KPID Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan instansi terkait, khususnya Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Semarang, yang berwenang dalam penindakan penggunaan frekuensi ilegal. Juga Dewan Periklanan Indonesia yang membawahi para agensi iklan. Termasuk mengajak koordinasi dengan BPOM, karena saat ini banyak temuan iklan kesehatan dan jamu tradisional di radio ilegal. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan -- Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan mengingatkan warga Medan dan sekitarnya bersiap mengikuti perubahan televisi analog ke digital yang berlaku pada awal Juni mendatang.

Persiapan itu antara lain, melengkapi televisi dengan set top box (STB). “Bagi masyarakat yang belum punya tv digital, mau tak mau harus beli STB. Sebaiknya, STB itu dibeli saat ini. Nanti kalau udah ASO (analog switch off-red) harganya melambung,” ungkap Anggia.

Dia menjelaskan sesuai komitmen tv-tv swasta dan Pemda telah disepakati akan dilakukan peralihan televisi analog ke digital pada bulan Mei dan Juni untuk Sulsel 1 ( Makasar dan sekitarnya) dan Sumut 1.

Untuk Sulsel 1 direncanakan ASO tanggal 20 Mei 2023 pukul 24.00 waktu setempat dengan catatan distribusi STB mencapai minimal 90% untuk RTM [Rumah Tangga Miskin].

Sementara itu, untuk Sumut 1(Medan dan sekitarnya) perkiraan ASO di bulan Juni 2023. Keterangan ini sesuai penjelasan Direktur Penyiaran Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia, kepada media beberapa waktu lalu.

“Sekarang, lagi dibicarakan mekanismenya dengan semua TV. Kami berharap semuanya bisa berjalan lancar sesuai dengan rencana,” ungkap Anggia.

Anggia juga mengatakan dengan perubahan televisi analog ke digital ini pertumbuhan industri media penyiaran di daerah akan berkembang. “Kita berharap akan tumbuh televisi baru di Medan dan sekitarnya. Kalau itu terjadi maka akan terbuka lowongan pekerjaan bagi masyarakat,” papar Anggia.

Di samping itu, Anggia mengingatkan supaya masyarakat berpartisipasi dalam mengawasi lembaga penyiaran di Sumatera Utara.

Sebab, kemampuan KPID Sumut mengawasi lembaga penyiaran di Sumatera Utara sangat terbatas.

Karena itulah, KPID Sumut akan mengaktifkan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran (FMPP) di seluruh kabupaten kota di Sumut. Targetnya, tahun ini bisa terbentuk forum ini lebih dari 20 kabupaten/kota.

“Forum ini nantinya bertugas mengawasi tv dan radio di daerah. Selain itu, juga bisa menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggan yang dilakukan oleh tv dan radio. Saya sangat berharap masyarakat terlibat dalam forum ini” harap Anggia.

Sebagai informasi daerah kabupaten/kota yang termasuk dalam Sumut 1 adalah: Kabupaten Langkat, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Kota Medan, Kota Binjai. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mendorong Lembaga penyiaran di Jawa Tengah, untuk ikut menyukseskan Pemilu, melalui konten-konten yang dapat mewujudkan pemilu damai dan tidak menyebarkan fitnah.

“Saat ini KPID terus mengikuti dan mengawasi konten-konten politik di media penyiaran, meskipun belum ada aturan KPU terkait penyelenggaraan pemilu menggunakan media” ucap Ketua Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Jawa Tengah Muhammad Aulia kepada RRI Semarang Kamis (11/05/2023).

Menurut Aulia, KPID Jawa Tengah saat ini masih melakukan pengawasan normatif seperti hoax, keragaman, kesopanan, yang sesuai ketentuan pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Termasuk konten-konten Budaya, orang yang rentan dilindungi serta politik SARA.

Dijelaskan Aulia bahwa saat ini belum ada peraturan terkait penyelenggaraan pemilu melalui media penyiaran, sehingga masih belum bisa menilai konten yang dilakukan Lembaga penyiaran.

“kategori konten pemilu adalah jika Lembaga penyaran menyiarkan konten  yang unsur-unsurnya telah ketetapan oleh KPU dan bawaslu, yaitu peserta pemilu (partai politik), calon legislatif, calon anggota DPD RI, Calon Presiden dan Wakil Presiden dan masa kampanye” tambah Aulia.

Namun, Aulia memastikan ketika memasuki masa kampanye, pengawasan terhadap Lembaga penyiaran akan lebih ketat lagi ke konten-konten kampanye.

Aulia juga menghimbau kepada Lembaga penyiaran yang nantinya menyelenggarakan siaran pemilu, untuk memberitahukan Komisi Penyiaran Indonesia, untuk memudahkan jika nantinya ada dugaan pelanggaran konten siaran pemilu melalui media penyiaran. Red dari berbagai sumber

 

 

Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) berharap dengan adanya program pengalihan dari siaran analog ke digital betul-betul memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah provinsi berharap digitalisasi penyiaran ini benar-benar dapat menyediakan transmisi siaran, memperluas dan memenuhi hak-hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, tidak terkecuali di wilayah-wilayah blankspot,” harap Pj Sekprov Sulsel, Andi Darmawan Bintang, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Digitalisasi Penyiaran, Kamis, (11/5/2023), di Hotel Claro Makassar.

Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi bagi penggiat dan insan penyiaran serta alat pemersatu bangsa dalam hal informasi, khususnya di wilayah Sulsel.

“Kepada para penggiat dan insan penyiaran kami harapkan dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ASO, terkhusus kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel sebagai mitra regulator bidang penyiaran agar dapat melakukan pengawasan secara menyeluruh,” lanjutnya, pada rakor yang membahas teknis persiapan Analog Switch Off (ASO) dan seremonial distribusi STB wilayah layanan Sulawesi Selatan -1 tersebut

Hal lain yang tidak kalah pentingnya, kata Darmawan Bintang, adalah sosialisasi kepada masyarakat. Karena itu, dukungan semua pihak terkait terutama dari pemerintah daerah sangatlah penting sebagai corong informasi untuk meneruskan dan menyampaikan ke masyarakat terhadap perubahan tersebut, terutama di daerah.

“Semoga kita dapat memaksimalkan peran kita masing-masing dalam penyelenggaraan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital sebagai bentuk pengabdian yang nyata di masyarakat,” harapnya.

Sementara, Staf Khusus Menteri Kominfo RI, Rosarita Niken, menyampaikan, melalui siaran televisi digital ini akan mendapatkan gambar yang jernih dan bersih dibandingkan dengan siaran analog sebelumnya.

“Secara nasional yang sudah meninggalkan TV analog sudah mencapai 75 persen. Penyediaan STB dilakukan oleh media Inews TV, VIVA, Metro TV, dan Trans Media,” lanjutnya.

Untuk wilayah Sulsel sendiri ditargetkan akan selesai pembagian STB kepada masyarakat di tanggal 20 Mei ini. Dirinya berharap pembagian STB ini dapat dipercepat supaya tidak merugikan masyarakat kurang mampu pasca diputuskan siaran analognya.

Sekretaris Jenderal ATVSI, Gilang Iskandar, mengatakan, saat ini seluruh Indonesia belum sepenuhnya tersedia infrastruktur, termasuk jaringan untuk siaran digital tersebut. Karena itu, seluruh stakeholder terkait terus melakukan percepatan dalam hal penyaluran STB wilayah Sulsel I dan sejumlah daerah lainnya.

“Izinkan kami menyampaikan bagaimana kesiapan infrastruktur untuk melakukan siaran digital ini. Kita berharap ekonomi Indonesia terus berkembang sesuai harapan Bapak Presiden pada KKT Asean kemarin,” tutupnya.

Turut hadir dalam acara tersebut, Ketua KPI Pusat, Perwakilan Menkominfo RI, Kadis Kominfo Sulsel, Kadis Kominfo Kota Makassar, Kadis Kominfo Kabupaten Takalar, Gowa, Maros dan Pangkep.

Ketua dan Anggota KPID Provinsi Sulsel, Perwakilan Lembaga Penyiaran Televisi Swasta Wilayah Layanan Siaran Sulawesi Selatan I. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Bengkulu – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) dengan merangkul staf pemantau KPID Bengkulu, KPID Jambi dan Komisioner KPI Pusat.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai penyegaran kembali khususnya di kalangan industri penyiaran dengan selalu menghadirkan konten berkualitas bagi masyarakat, baik siaran lokal maupun nasional dengan memperhatikan kandungan P3SPS dan Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002 ketika memproduksi karya terbaiknya.

Selain itu, disampaikan Albertce Rolando Thomas, Ketua KPID Bengkulu, menjelang masa pemilihan umum (Pemilu), ia menenkan pihaknya untuk memperketat pengawasan penyiaran. Hal itu untuk menciptakan siaran pemilu yang berkualitas dan bermartabat.

“Iya tujuan kita mengadakan ini untuk penyegaran kembali konten-konten yang berkualitas. Apalagi tahun ini tahun politik ya, jadi kita haru perketat lagi pengawasan siarannya,” kata Ketua KPID Bengkulu.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti mengajak seluruh masyarakat ikut Bersama-sama mengawasi setiap konten maupun siaran di televisi. Sebab. Mimah menyebut, pengawasan siaran di televisi tidak semata-mata tugas dari KPID, namun juga ikut melibatkan masyarakat.

“Ke depan kita berharap untuk melibatkan masyarakat. Masyarakat juga harus berperan aktif untuk berpartisipasi melakukan pengawasan,” tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.