Manado -- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Manado menggelar rapat sinkronisasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara pada Senin, (26/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola spektrum frekuensi radio sekaligus meningkatkan akurasi data penyelenggaraan penyiaran di Sulawesi Utara.

Rapat sinkronisasi menjadi forum strategis bagi regulator dan pemangku kepentingan sektor penyiaran untuk menyamakan persepsi serta melakukan pemutakhiran data teknis dan administratif lembaga penyiaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Manado, Manuelson Jaka Jusuf, bersama jajaran KPID Sulawesi Utara, yakni Ketua KPID Sulut Truly Kerap, Wakil Ketua Stevani Y. Runtukahu, serta Komisioner KPID Heriyanto.

Kehadiran para pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan penyiaran yang tertib dan akuntabel. Manuelson menjelaskan bahwa salah satu poin utama pembahasan adalah sinkronisasi dan pemutakhiran data lembaga penyiaran agar selaras dengan kondisi aktual di lapangan.

“Sinkronisasi data ini penting sebagai dasar pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, baik dari sisi teknis maupun administratif,” ujarnya.

Menurutnya, keakuratan data merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang spektrum frekuensi radio. Hal senada disampaikan Komisioner KPID Sulawesi Utara, Heriyanto. Ia menyebutkan bahwa data yang disinkronkan meliputi perizinan stasiun radio dan televisi, hingga status operasional lembaga penyiaran.

“Rapat sinkronisasi dan pemutakhiran data ini bertujuan mencocokkan data lembaga penyiaran se-Sulawesi Utara, sekaligus membahas langkah-langkah strategis menyikapi kondisi penyiaran saat ini, termasuk pemerataan informasi di wilayah blank spot yang belum terjangkau siaran radio maupun televisi,” jelas Heriyanto.

Diharapkan, hasil rapat ini menghasilkan basis data yang lebih valid, mutakhir, dan terintegrasi sebagai fondasi pengelolaan spektrum frekuensi radio yang tertib, efisien, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara. Red dari berbagai sumber

 

 

Denpasar - Upaya menjaga kualitas demokrasi tidak dimulai saat tahapan pemilu berjalan, melainkan jauh sebelum itu, ketika ruang publik masih tenang dan belum sarat kepentingan politik. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Denpasar, Senin (26/1/2026) kemarin. Dua lembaga ini menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga penyiaran tetap sehat, informatif, dan bertanggung jawab.

Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pertemuan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus konsolidasi pengawasan yang lebih luas, khususnya dalam pengelolaan informasi publik. Menurutnya, pengawasan pemilu akan sulit berjalan efektif jika masing-masing lembaga bergerak sendiri tanpa koordinasi yang kuat. “Ruang kolaborasi dengan KPID perlu dibuka lebih luas, terutama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Pengawasan tidak akan efektif jika informasi publik berjalan sendiri-sendiri,” ujar Tirta Suguna dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Senin.

Ia menambahkan, sinergi antarlembaga perlu diperkuat melalui pijakan formal agar tidak berhenti pada kerja sama sesaat. Karena itu, Bawaslu Bali membuka peluang penguatan kolaborasi melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama sehingga pola pengawasan dan sosialisasi dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.

Pendekatan pencegahan juga menjadi penekanan dalam pertemuan tersebut. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menilai masa jeda antarpemilu justru merupakan fase krusial untuk membangun kesadaran publik dan meminimalkan potensi pelanggaran pada pemilu mendatang. “Kalau kita ingin kualitas pemilu ke depan lebih baik, pekerjaannya tidak bisa bersifat musiman. Pencegahan adalah kerja jangka panjang. Koordinasi antarlembaga harus terus dirawat, bahkan ketika tidak ada pemilu, agar potensi masalah bisa dideteksi lebih awal,” kata Ariyani.

Ia menegaskan, sosialisasi kepemiluan tidak bisa dipahami sebagai kegiatan sesaat menjelang pemungutan suara, melainkan sebagai proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi. Tanpa perawatan yang berkesinambungan, harapan terhadap demokrasi yang berkualitas hanya akan berhenti sebagai slogan.

Karena itu, Bawaslu Bali mendorong pola kolaborasi dua arah dengan KPID, baik melalui keterlibatan Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi KPID maupun pelibatan KPID dalam program edukasi kepemiluan yang digelar Bawaslu, terutama melalui media penyiaran sebagai saluran informasi publik yang strategis.

Sementara Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, menyambut baik langkah Bawaslu Bali yang dinilainya konsisten membangun kerja sama lintas lembaga, baik dalam sosialisasi maupun pengawasan penyiaran selama Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, penyiaran memiliki peran penting dalam membentuk persepsi publik, sehingga perlu dikelola secara bertanggung jawab. “Penyiaran memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik. Karena itu, kolaborasi dengan Bawaslu menjadi penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan bertanggung jawab,” ujar Astapa. Red dari berbagai sumber

 

 

Pontianak -- Guna memperkuat literasi media serta mencegah penyebaran konten radikal dan provokatif di ruang publik, KNPI Kota Pontianak bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Literasi Media dan Penguatan Kolaborasi Pengawasan Penyiaran, Rabu (21/1/2026) malam.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Wali Kota Pontianak, Jalan Abdurrahman Saleh (BLKI), Kecamatan Pontianak Tenggara tersebut diikuti oleh sekitar 100 peserta yang terdiri dari mahasiswa, organisasi kepemudaan (OKP/BEM), organisasi kemasyarakatan, serta tamu undangan dari berbagai instansi.

Acara ini turut dihadiri oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, Plt. Kadiskominfo Kota Pontianak Yusnaldi, Wakil Ketua KPID Kalbar Teresa Rante Mecer, Komisioner KPID Kalbar Caesar Marchello Miracle, serta perwakilan Satgas Pencegahan Densus 88 AT Polri dan insan media.

Ketua KNPI Kota Pontianak, Zean Novrian, dalam sambutannya menegaskan bahwa keamanan penyiaran merupakan bagian penting dalam menjaga ruang publik yang sehat, informatif, dan beretika. Ia menekankan peran strategis pemuda agar tidak hanya menjadi penikmat media, tetapi juga berperan aktif sebagai agen literasi yang mampu menyaring informasi serta menjaga nilai persatuan.

Sementara itu, Sekretaris KNPI Kalbar, Glorio Sanen, menyoroti dinamika perkembangan media penyiaran yang kini terintegrasi dengan platform digital dan media sosial. Menurutnya, algoritma media digital memiliki pengaruh besar dalam membentuk pola konsumsi informasi masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman bersama terkait rambu-rambu dan norma dalam bermedia agar tetap kreatif, produktif, namun tidak melanggar ketentuan hukum.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menyampaikan kemajuan teknologi informasi membawa dampak signifikan bagi kehidupan sosial masyarakat. Di satu sisi media berperan membentuk opini publik, namun di sisi lain juga membuka ruang bagi penyebaran radikalisme, provokasi, hoaks, dan ujaran kebencian. Oleh karena itu, Polri menilai upaya pencegahan harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan KPID, pemerintah daerah, pelaku media, serta seluruh elemen masyarakat.

Wakil Ketua KPID Kalbar, Teresa Rante Mecer, menjelaskan KPID memiliki tugas mengawasi lembaga penyiaran radio dan televisi berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ia juga menegaskan bahwa KPID terbuka terhadap partisipasi masyarakat, OKP, dan organisasi lainnya dalam melaporkan dugaan pelanggaran penyiaran, sekaligus menyambut baik kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan penyiaran yang sehat dan berkualitas.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono,mengapresiasi pelaksanaan kegiatan tersebut. Menurutnya, literasi media menjadi sangat penting di tengah derasnya arus informasi di media sosial yang relatif minim pengawasan. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan dan diperluas cakupannya, tidak hanya bagi pemuda, tetapi juga pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dari para narasumber, yakni Komisioner KPID Kalbar Caesar Marchello Miracle, KA TIM Satgas Pencegahan Satgaswil Kalbar 88 AT Muhammad Musyid, serta Kepala Biro Kompas TV Pontianak Dwi Nardi.

Acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan Deklarasi Dukungan Penyiaran Sehat sebagai bentuk komitmen bersama dengan narasi “DEKRIT PEMUDA PEMUDI PONTIANAK MENDUKUNG SIARAN SEHAT”

Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam menjaga ruang informasi yang sehat, aman, dan bertanggung jawab di Kota Pontianak dan Kalimantan Barat. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengimbau seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayahnya untuk menghadirkan program siaran Ramadan yang berkualitas, menyejukkan, dan edukatif. Selain itu, juga menjunjung nilai toleransi dan bebas dari muatan provokatif.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Mukhamad Nur Huda, mengatakan, Ramadan yang jatuh pada pertengahan Februari 2026 merupakan momentum strategis bagi lembaga penyiaran. Khususnya, untuk menyuguhkan konten yang menghibur, sekaligus memperkuat nilai keagamaan, kebangsaan, dan kerukunan sosial.

“Kami mendorong lembaga penyiaran menghadirkan program Ramadan yang inspiratif, mencerdaskan, dan memperkuat persaudaraan. Hindari konten yang berpotensi memecah belah, menimbulkan kebencian, atau bersifat provokatif,” ujar Nur Huda, Minggu 25 Januari 2026.

Ia menegaskan, Ramadan merupakan momentum ibadah yang harus dijaga kekhusyukannya. Lembaga penyiaran diminta menghindari siaran yang mengandung provokasi, ujaran kebencian, maupun penggiringan opini yang dapat memicu konflik sosial.

Berdasarkan hasil pengawasan Ramadan tahun-tahun sebelumnya, KPID Jawa Tengah masih menemukan sejumlah pelanggaran berulang. Di antaranya ceramah keagamaan yang menyudutkan kelompok tertentu, penggunaan diksi kasar, pandangan keagamaan ekstrem dan tidak berimbang, serta diskusi religi yang sarat kepentingan politik.

KPID juga menyoroti pengulangan tayangan lama tanpa kurasi, candaan berlebihan yang menyinggung nilai agama. Selain itu, juga terkait penggunaan narasumber yang tidak kompeten, khususnya pada jam siar sahur dan berbuka puasa.

Imbauan tersebut sekaligus menjadi peringatan tegas bagi lembaga penyiaran. KPID Jawa Tengah akan menjatuhkan sanksi sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) bagi setiap siaran yang terbukti melanggar.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menekankan pentingnya menjaga kondusivitas ruang publik melalui tayangan yang beretika. Ia mengingatkan agar lembaga penyiaran tidak semata mengejar rating dengan mengabaikan norma kepatutan.

KPID Jawa Tengah memastikan akan meningkatkan pemantauan selama Ramadan dan membuka ruang partisipasi publik melalui kanal aduan resmi. Masyarakat diharapkan turut berperan aktif melaporkan tayangan bermasalah. Red dari berbagai sumber

 

 

Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali mengunjungi TV SSJ (Sistem Stasiun Jaringan) di wilayah Kuta Selatan, Badung, Rabu, (14/1/2026). Tujuannya guna berkomunikasi dan memastikan TV SSJ tetap berkomitmen untuk penayangan konten-konten lokal dalam siarannya sesuai UU 32/2002 tentang Penyiaran.

TV SSJ yang dikunjungi adalah 2 pemegang MUX TV Digital yakni Metro TV dan Antv (Viva Groups) serta penyedia konten Emtek Grup (SCTV, Indosiar, Moji dan Mentari). Diketahui pemegang mux adalah penyelenggara multipleksing yang ditunjuk oleh Kominfo.

Ketua KPID Bali, Agus Astapa didampingi para komisioner KPID Bali lainnya tetap menekankan pentingnya konten lokal terutama mengenai adat dan budaya Bali, serta materi-materi pencerahan soal agama khususnya Hindu. Pada era media digital saat ini, KPID Bali menyadari adanya tantangan yang sangat besar bagi dunia pertelevisian.

Tantangan yang paling nyata yaitu adanya beberapa program yang dihilangkan dan dirumahkannya karyawan. Namun, khusus di Bali diharapkan ada kebijakan lain mengingat Bali memiliki karakter berbeda dari sisi adat, budaya dan mayoritas Hindu.

Pihak Kepala Transmisi pemegang Muks TV Digital memahami hal itu dan berusaha semaksimal mungkin menayangkan konten lokal, tetapi semua itu diserahkan kepada kebijakan manajemen di pusat. Metro TV misalnya, sejak 1 Januari 2026 lalu, ada instruksi dari manajemen TV di pusat untuk memberhentikan tayangan lokal di semua stasiun. Akan tetapi tidak ada informasi terkait alasan diberhentikannya tayangan lokal tersebut. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot