Besusu Tengah -- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan audiensi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng di Kantor KPID Sulteng, Jalan MT Haryono, Palu, Selasa (20/1/2026) kemarin. Pertemuan ini membahas koordinasi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026.

Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi Bawaslu Sulteng tertanggal 12 Januari 2026. Ketua KPID Sulteng, Andi Kaimuddin menyampaikan, pihaknya segera merespons permohonan tersebut dan mengagendakan pertemuan.

Rombongan Bawaslu Sulteng dipimpin Ketua Bawaslu, Nasrun, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Dewi Tisnawaty, Kabag Pengawasan, Syarifuddin Ishak, Kabag Hukum, Humas, Data dan Informasi, Kusno, serta jajaran staf. Dari pihak KPID Sulteng hadir Ketua, Andi Kaimuddin, Wakil Ketua, Muhammad Ramadhan Tahir, Koordinator Bidang Kelembagaan, Yeldi S. Adel, Koordinator Bidang PKSP, Muhammad Faras Muhadzdzib, dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Mita Meinansi.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng, Mita Meinansi, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Bawaslu. Menurutnya, pertemuan membahas sejumlah aspek teknis pengawasan untuk menyelaraskan tugas dan kewenangan kedua lembaga.

“Pembahasan mencakup teknis pengawasan serta rencana kerja sama agar fungsi pengawasan KPID dan Bawaslu berjalan selaras,” ujar Mita. Salah satu agenda yang dibahas adalah perencanaan kerja sama tahun 2026 yang akan ditindaklanjuti melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).

Pertemuan ditutup dengan penyerahan cendera mata dari KPID Sulteng kepada Bawaslu Sulteng berupa dua buku tentang penyiaran, masing-masing Gelombang Perubahan karya Muhammad Hasrul Hasan dan KPI & Moralitas Penyiaran karya Tulus Santoso. Red dari berbagai sumber

 

Palu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan kualitas produksi siaran di daerah. Salah satu langkah yang ditempuh yakni dengan menyusun sejumlah program penguatan bagi publik dan insan penyiaran.

Satu dari program yang disiapkan KPID Sulawesi Tengah adalah Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS. Program ini dirancang sebagai sarana edukasi terkait pedoman penyiaran yang berlaku.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulawesi Tengah, Mita Meinansi, menjelaskan Sekolah P3SPS menjadi media pengenalan pedoman penyiaran. Pedoman tersebut selama ini menjadi acuan KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan isi siaran di daerah.

“Jadi Sekolah ini akan dikemas dalam bentuk pembekalan dan pelatihan terkait Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ujar Mita, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, Sekolah P3SPS akan menyasar seluruh kelompok elemen masyarakat. Mulai dari mahasiswa, masyarakat umum, hingga Kelompok Perempuan Peduli Siaran.

“Pendidikan dan informasi ini tidak akan terbatas kepada lembaga penyiaran, tetapi juga seluruh elemen masyarakat yang kami libatkan,” tuturnya.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman publik terhadap etika penyiaran. Sekolah P3SPS juga diharapkan dapat mendorong terciptanya siaran yang sehat, edukatif, dan berkualitas.

"Sehingga setiap konten dan materi siaran terselenggara sesuai dengan P3SPS," ucap Mita. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan penyiaran di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, Senin (12 Januari 2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Gedung B Lantai III, Jalan Sam Ratulangi No. 80 Palu tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bartholomeus Tandigala.

Rapat turut dihadiri anggota Komisi I DPRD Sulteng yakni Hasan Patongai, Hartati, dan Mahfud Masuara. Selain itu, hadir pula jajaran KPID Provinsi Sulawesi Tengah, antara lain Ketua KPID Andi Kaimuddin, Wakil Ketua Ramadhan Tahir, serta anggota KPID Mita Meinansi, Muh. Faras, dan Yeldi S. Adel. 

RDP ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara lembaga legislatif daerah dengan KPID sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan dalam pengawasan isi siaran, perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta pembinaan lembaga penyiaran di daerah.

Dalam pertemuan tersebut, KPID Sulawesi Tengah memaparkan kondisi aktual penyiaran di daerah, termasuk berbagai tantangan dalam menjalankan fungsi pengawasan, keterbatasan sumber daya, serta pentingnya dukungan kebijakan dan anggaran dari pemerintah daerah dan DPRD guna menjamin penyelenggaraan penyiaran yang sehat, bermutu, dan berpihak pada kepentingan publik.

Menanggapi paparan tersebut, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyampaikan komitmen untuk mendukung penguatan peran KPID, khususnya dalam memastikan lembaga penyiaran mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kualitas konten siaran agar tetap edukatif dan beretika.

Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Bartholomeus Tandigala, menegaskan pentingnya kolaborasi antara KPID, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan penyiaran dalam menciptakan iklim penyiaran yang kondusif, sekaligus menjadikan penyiaran sebagai sarana informasi, pendidikan, dan pelestarian nilai-nilai lokal di Sulawesi Tengah.

RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat komunikasi dan koordinasi kelembagaan, serta menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan program yang mendukung optimalisasi fungsi pengawasan penyiaran di Provinsi Sulawesi Tengah. Red dari berbagai sumber

 

 

Pontianak -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat menyiapkan sejumlah program strategis pada tahun 2026 dengan fokus penguatan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, serta adaptasi terhadap transformasi digital penyiaran.

Ketua KPID Kalbar, Ramdan, mengatakan sejak dilantik pada 30 Desember 2025, jajaran komisioner langsung bekerja secara maraton melalui rapat-rapat pleno untuk membahas struktur organisasi hingga program kerja masing-masing bidang.

“Seluruh program telah dirumuskan secara kolektif dalam rapat pleno, termasuk program yang menyasar kerja sama dengan berbagai pihak, baik instansi pemerintah maupun lembaga penyiaran di Kalimantan Barat,”ujar Ramdan, Kamis (8/1/2026).

Selain penguatan kelembagaan, KPID Kalbar kata Ramdan juga memberi perhatian pada peningkatan kapasitas internal melalui program pengembangan sumber daya manusia.

“Program ini akan melibatkan tenaga ahli di bidang penyiaran untuk memperkuat pemahaman dan kompetensi komisioner serta secretariat,” ujar Ramdhan. 

Ramdan menilai, kondisi penyiaran saat ini menuntut kolaborasi yang lebih luas, seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan masifnya media sosial. Meski demikian, KPID Kalbar tetap mendukung transformasi digital tanpa mengesampingkan eksistensi lembaga penyiaran konvensional.

Ia menegaskan, radio dan televisi masih memiliki peran penting dalam penyampaian informasi kepada publik. Oleh karena itu, KPID Kalbar akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tetap mengikuti dan memanfaatkan siaran lembaga penyiaran.

Terkait maraknya media sosial, Ramdan menyebut lembaga penyiaran terus melakukan pembenahan dan adaptasi. “KPID Kalbar pun siap bermitra serta mendampingi lembaga penyiaran agar tetap relevan dan diminati masyarakat di tengah perubahan ekosistem media,” ucap Ramdhan. Red dari berbagai sumber

 

Denpasar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali berkunjung ke kantor Kompas TV Dewata/Radio Sonora Bali, pada Rabu, (7/1/2026). Kunjungan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi radio Sonora Bali menghentikan operasional per 31 Desember 2025.

Menurut Kepala Biro Kompas TV Dewata Bambang Callitus, keputusan tersebut diambil manajemen pusat karena pertimbangan manajemen.

Selain Sonora Bali, ada 8 radio grup Sonora lainnya di nasional juga distop operasionalnya.

Ketua KPID Bali Agus Astapa didampingi Wakil Ketua Endi Kusmadheni dan Komisioner Putra Mahardika, Gus Wah menyatakan prihatin radio yang telah cukup lama menyapa masyarakat dengan berbagai program edukatifnya, harus stop siaran. 

Meski demikian, KPID Bali memaklumi keputusan manajemen karena zamannya sudah berbeda  dengan derasnya kemajuan teknologi informasi. 

"Saat ini, ada 66 radio yang diawasi KPID Bali, namun ada sebagian yang sudah tidak bersiaran lagi," ucapnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot