- Detail
- Dilihat: 36347
Palu - Gubernur Sulawesi Tengah, H. Longki Djanggola, melantik tujuh Anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) Sulawesi Tengah Periode 2016-2019 pada Selasa, 27 Desember 2016, bertempat di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulteng.
Ketujuh Komisioner KPID itu adalah Harry Aziz, S.Sos, M.Si, Abdullah, SH, MH, Nurdiana Lembah, S.Sos, M.Si, Masbait Lesnusa, SE, Retno Ayuningtyas, S.Sos, Drs. Abdul Chair, AM, M.Si dan Ibrahim L, S.Pdi. Hadir pada pelantikan tersebut Komisioner KPI Pusat Agung Suprio.
Dalam sambutanya, Gubernur Sulteng mengatakan masyarakat saat ini semakin kritis dan menuntut haknya akan informasi yang adil, merata dan seimbang khususnya melalui media elektronik, televisi dan radio. "Saya minta kiranya saudara-saudara lebih jeli melihat siaran-siaran yang dihadirkan," pinta Longki.
Lebih lanjut, Gubernur menekankan KPID Sulteng mesti mengawasi konten yang disiarkan pengusaha TV kabel jangan sampai menyiarkan konten yang tidak sesuai dengan budaya dan adat istiadat bangsa. "Mana yang pantas ditonton dan yang tidak pantas ditonton oleh masyarakat dan generasi kita," imbuhnya.
Jika ditemukan maka gubernur minta KPID melakukan tindakan tegas pada pelanggarnya. "Agar masyarakat dan generasi muda kita terlindungi dari bahaya informasi melalui siaran radio maupun TV," tandas gubernur supaya KPID menjadi lembaga terbaik dalam menata siaran di Sulteng.
Sementara itu, Komisioner KPI Pusat Agung Suprio menekankan pentingnya eksistensi Komisi Penyiaran dalam menjaga kualitas lembaga penyiaran. Ia mengatakan media penyiaran ibarat sekeping uang logam yang punya sisi positif dan negatif.
"Media penyiaran punya fungsi menciptakan integrasi bangsa tanpanya mungkin perasaan nasionalisme akan berkurang," bebernya. Sedang negatifnya, siaran dapat dijadikan media proxy war untuk propaganda yang merugikan," kata Agung.
Setelah prosesi pelantikan, Komisoner KPID Sulteng periode 2013-2016, Andi Madukeleng menyerahkan memoar kepada perwakilan Komisoner KPID baru Abdul Chair.
"Saran dan ide dari saudara masih dibutuhkan demi kebersamaan kita dalam membangun ketertiban dan kedisiplinan penyiaran," singkat gubernur berpesan pada mantan komisioner sebelumnya supaya tetap menjaga komunikasi dan silaturahmi. Sumber Info Palu

Medan - Tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode 2016-2019 telah dilantik beberapa waktu lalu, 4 Oktober 2016.Ketujuh komisioner tersebut adalah Adrian Azhari Akbar Harahap, Muhammad Syahrir, Rachmad Karo-Karo, Jaramen Purba, Parulian Tampubolon, Mutia Atiqah dan Ramses Simanullang
Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lembaga penyiaran di NTB untuk tidak menayangkan videoklip atau lagu daerah Lombok berjudul Arab Medit yang dinyanyikan penyanyi lokal Asror Zawawi dan diproduksi sebuah perusahaan rekaman Sri Record. Himbauan ini menyusul dilayangkannya surat teguran kepada sebuah stasiun TV lokal yakni Lombok TV yang menayangkan videoklip tersebut dan mengundang reaksi dan protes keras dari Komunitas Arab Ampenan di Kota Mataram belum lama ini.
Bandung – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, menggelar Malam Anugerah KPID Jabar Award 2016, di Hotel Panghegar Bandung, Jumat (18/11/16). Gelaran ini bertujuan sebagai salah satu bentuk penghargaan terhadap lembaga penyiaran radio dan televisi di Jawa Barat, yang sudah berusaha menyuguhkan siaran yang menghibur secara sehat, mendidik, mengandung informasi bermanfaat, serta menjadi media kontrol dan perekat sosial.
Sukoharjo - Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro menekankan pentingnya negara hadir dalam layanan perizinan lembaga penyiaran. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa peran dan fungsi KPI salah satunya adalah membantu pemerintah dalam menata infrastruktur penyiaran. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Diseminasi Peraturan Perizinan Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Jawa Tengah di Hotel Ommaya Sukoharjo.

