Populer
KPI Kurangi Durasi dan Waktu Siaran “Brownis” Trans TV02 Sep 2024 - RG
Buntut Debat Sengit Rocky vs Silfester, KPI Panggil iNews TV17 Sep 2024 - RG
VIDEO
Pojok Aduan
vidi hardi | Kepada Yth: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis Gedung Sekretariat Negara (Gd.BAPETEN) Lt.6 Jl.Gajahmada No.8 RT.7/RW.3, Kb. Klp., Gambir Jakarta Pusat 10120 menggandakan dan mengedarkan uang palsu massive di sahurnya pesbuker mulai 26 mei 2017 sampai juni 2017 kenapa tidak ada tindakan hukum..apakah di legalkan mengedarkan uang palsu di suatu program....apakah tidak kena sangsi "specimen"uang adalah milik pemerintah....bukan "specimen" punya televisi..menggandakan dan mengedarkan Berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata uang mmenyebutkan bahwa: 1. Setiap orang yang meniru Rupiah, kecuali untuk tujuan pendidikan dan promosi dengan memberi kata spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). 2. Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan Rupiah Tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diatur dalam KUHP pasal 244 yaitu: Barangsiapa meniru atau memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh Negara atau Bank, dengan maksud untuk mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang atau uang kertas itu sebagai asli dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Mengedarkan uang palsu disamping pembuatan uang palsu dan pemalsuan uang, Pasal 245 KUHP mengancam dengan hukuman yang sama: 1. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan uang kertas atau uang logam atau uang kertas negeri atau uang kertas bank, yang dibikin sendiri secara meniru atau yang dipalsukan. 2. Barangsiapa dengan sengaja mengedarkan barang-barang itu, yang diketahuinya pada waktu itu, menerima barang-barang itu bahwa barang itu adalah uang palsu. 3. Barangsiapa dengan sengaja menyimpan atau memasukan kedalam wilayah Indonesia barang-barang tersebut yang dibuat atau dipalsukan sendiri, atau yang diketahui kepalsuannya pada saat menerimanya, dengan tujuan untuk kemudian mengedarkan atau menyuruh barang-barang itu seolah-olah uang tulen (asli). mohon KPI PUSAT beri konsekuensi terhadap ANTV "sahurnya pesbukers dan pesbuker ramadan" masalah uang palsu NB: jangan di evaluasi langsung saja di tindak penghentian tidak mendidik |
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik | Waspada! Penipuan Atasnama PT. Global Informasi Bermutu(GTV) Sebagai salah satu proses pengirim uang/hadiah,masuk pendaftaran program gameshow Main Kata Indonesia & Famili 100 Indonesia untuk mention instagram GTV Telp/WA Sekarang. Pendaftaran,GRATIS! |