- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 19495
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Kamis (31/1/2019). Dalam kunjungan yang diterima Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, DPRD Gorontalo menyampaikan sejumlah masalah penyiaran di Provinsi ke 32 ini.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Hamid Kuna mengatakan, salah satu masalah penyiaran tersebut tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). KPID Gorontalo mengalami kesulitan untuk bekerja karena anggarannya terbatas.
“Anggaran KPID tidak masuk dalam anggaran APBD sehingga pemerintah daerah memposisikannya di luar rumbun APBD. Dalam Permendagri Nomor 99 tidak memasukan pembahasan soal KPID. Jadi anggaran KPID hingga saat ini melalui hibah. Akibatnya, kantor KPID sudah tidak lagi di ibukota Provinsi,” ungkap Hamid.
Selain menyampaikan masalah KPID Gorontalo, Hamid menanyakan peran dan kewenangan KPID dalam peraturan daerah tentang siaran lokal. Dia juga membahas permasalahan persaingan televisi kabel di daerah terkait penetapan tarif dan pengawasan terhadap pemberitaan hoax.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, terkait kewenangan dan penganggaran KPI dan KPID semua diatur dalam Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran. “Jadi berdasarkan UU tersebut, hubungan KPI Pusat dan KPID bukan struktural tapi koordinatif,” jelasnya.
Terkait pengawasan, Dewi menjelaskan, KPID di daerah bertugas melakukan pengawasan terhadap televisi lokal. “UU Penyiaran mengatur kewajiban menyiarkan konten lokal sebesar 10 % oleh televisi berjaringan dan pengawasan terhadap siaran lokal ada di KPID,” katanya.
Soal penganggaran KPID, dijelaskan Dewi, pihaknya telah berkirim surat kepada Mendagri agar membuat surat edaran supaya Pemda mensupport KPID dengan APBD berikut bantuan sekretariatnya. “Untuk memecahkan masalah ini adalah bagaimana mendorong pengesahan rancangan UU Penyiaran. Dalam UU Penyiaran baru nanti kedudukan KPI akan menjadi Kesekjenan dan ini akan menguatkan kelembagaan KPID,” jelas Dewi.
Dewi mengatakan, selain pengawasan terhadap lembaga penyiaran lokal, pengawasan TV kabel yang sudah legal, tidak boleh luput dari pemantauan KPID. Jika TV Kabel itu masih illegal, maka KPID harus bekerjasama dengan Polri.
“Untuk TV Komunitas yang tidak adil maka KPID bisa mengawasi dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran,” tandas Dewi. ***