Samarinda – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melaksakan Rapat Kerja (Raker) Tahun 2023 di Ruang Tenguyun, Senin (6/3/2023). Raker dihadiri seluruh Anggota KPID Kaltim, membahas tentang program kerja dari KPID.
Dalam raker turut hadir para Asisten dan TAD (Tenaga Ahli) dan bendahara KPID.
Ketua KPID Kaltim Irwansyah mengakatan bahwa rapat kerja di lakukan sebagai acuan masing-masing bidang yang ada di KPID.
“Raker ini sebagai acuan kerja-kerja KPID Kaltim melalui bidang-bidang yang ada, baik Kelembagaan, PS2P maupun PIS,” jelas Irwansyah.
Koordinator bidang kelembagaan KPID Kaltim, Dedy Pratama, menyampaikan program-program yang penting dalam satu tahun ke depannya. Jelang tahun politik, KPID akan fokus pada isi siaran soal Pilkada yang nantinya akan berkolaborasi dengan bidang PS2P.
“Melalui raker, program kerja KPID selama satu tahun kedepan akan dimatangkan. Penguatan kelembagaan berkolaborasi dengan bidang PS2P dan PIS sangat penting di tahun 2023 seperti pemantauan isi siaran pilkada nantinya dan juga anugerah penyiaran KPID yang akan dilaksanakan di bulan September,” ujar Dedy. Red dari berbagai sumber
Padang - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib mengharapkan Anggota KPID Sumatera Barat beserta jajaran, mengawasi netralitas tayangan jelang Pemilihan Umum 2024.
"Tahun 2023, ada PR yang lebih yaitu bagaimana menjaga agar TV dan radio ini tetap dapat melakukan siaran secara cerdas dan netral terhadap Pemilu 2024," ungkap Suwirpen, Jumat (3/3/2024) lalu.
Hal tersebut penting untuk dicermati, terang dia, mengingat apabila dihitung mundur, pemilihan umum hanya tinggal hitungan 11 bulan lagi.
"Ini tahun politik, tahun yang penuh tantangan bagi semua pihak terutama teman-teman di industri penyiaran. Jadi, KPID harus dapat mengawasi netralitas tayangan," pintanya.
Melihat kondisi yang ada saat ini, Ketua Umum Solok Saiyo Sakato ini berharap, adanya batasan terkait dengan iklan partai politik, yang saat ini menghiasi layar televisi. Ada beberapa partai politik yang nota benenya juga memiliki media, dengan masif lembaga penyiaran menyiarkan hal tersebut secara berulang ulang.
"Saya melihat, tidak ada keadilan di sini. KPID melalui KPI pusat, hendaknya telah membuat regulasi yang jelas, terkait iklan politik tersebut," ungkap dia.
Dia menyebut, komisioner KPID Sumbar juga mengemban tugas perihal digitalisasi penyiaran yang disertai dengan masifnya berbagai konten, menyusul perkembangan transformasi digital di segala bidang.
Untuk itu, DPRD Sumbar menekankan pula, pentingnya tugas dan fungsi KPID agar lebih inovatif, adaptif, lincah dalam membumikan program-program strategis pengawasan siaran.
"Penguatan pemirsa, dalam hal ini literasi, juga sosialisasi penyiaran yang sehat bagi masyarakat," ujarnya
Selain menyinggung tentang iklan kampanye dan kepemiluan, politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan tugas yang selalu melekat pada KPI, dalam mengawasi konten-konten siaran berbau kekerasan, termasuk melakukan kampanye antikekerasan seksual yang tidak menutup gender manapun. Karena, saat ini hal hal tersebut sangat marak terjadi di Sumatera Barat.
Menanggapi hal tersebut, Korbid Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra berjanji akan segera berkonsultasi dengan KPI Pusat, terkait hal-hal yang jadi perhatian dari DPRD Sumbar.
Ficky juga mengakui, monopoli iklan kampanye di beberapa lembaga penyiaran sangat kental sekali dilakukan oleh salah satu partai politik. "Apakah itu melanggar atau tidaknya, KPID Sumbar akan segera berkoordinasi dengan KPI Pusat," terang dia.
Mewakili kawan kawan komisioner di KPID Sumbar, mantan wartawan di salah satu TV lokal ini juga berterima kasih atas masukan dan pandangan pandangan yang diberikan DPRD Sumbar, terkait kinerja kedepan di tahun tahun politik yang saat ini telah dimulai.
"KPID Sumbar juga pastikan, tidak akan tebang pilih kepada setiap lembaga penyiaran yang melanggar ketentuan dan tidak netral nantinya," terangnya. Red dari berbagai sumber
Surabaya -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jatim mengawal tahapan Pemilu 2024 melalui dunia penyiaran. Hal ini disampaikan ketika menerima audiensi KPID Jatim, Jumat malam (24/2/23) di Gedung Grahadi Surabaya.
"Saya minta KPID mengawal setiap tahapan Pemilu 2024 dengan baik. Hindari politik identitas, jaga kondusifitas Jawa Timur dan pastikan hak masyarakat dalam Pemilu terpenuhi," ungkap gubernur yang kenyang dengan pengalaman di dunia sosial kemasyarakatan tersebut.
Salah satu dari hal tersebut terkait tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang sedang berlangsung.
Mengenai hal ini Khofifah menyatakan, "Tahap coklit yang sedang berlangsung tolong dikawal melalui penyiaran. Himbauan dan iklan layanan masyarat yang disiarkan radio dan televisi dapat menjadi sarananya".
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua menyatakan kesiapan KPID untuk mengoptimalkan koordinasi dengan KPU Jatim, Bawaslu Jatim maupun pihak terkait lainnya.
"Baik ibu gubernur, kami akan segera menindaklanjuti harapan ibu. Kami akan mengoptimalkan koordinasi dengan KPU maupun Bawaslu. Juga dengan radio dan televisi di Jawa Timur. Terutama untuk tahapan Coklit yang sedang berlangsung," ungkap Yosua yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Komisioner Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jatim.
Ketika ditemui usai acara, Yosua dan beberapa komisioner KPID Jawa Timur terlihat berkoordinasi dengan beberapa pihak.
"Iya, kami langsung menindak lanjuti arahan Bu Gubernur, barusan saya telepon beberapa asosiasi lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk segera bergerak mengoptimalkan pengawalan tahapan Pemilu terutama tahapan coklit. Karena ini berkaitan dengan hak konstitusional masyarakat." ungkap Yosua.
Selain Yosua, dalam kesempatan audiensi tersebut hadir pula 4 orang komisoner KPID Jatim lainnya. Tampak diantaranya A. Afif Amrullah, Romel Masykuri, Sundari dan Royin Fauziana.
Tujuan utama dari audiensi tersebut adalah penyampaian laporan pertanggung jawaban kinerja tahun 2022 dan program kerja 2023. Red dari KPID Jatim
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Jawa Timur (KPID Jatim) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim mendorong terciptanya siaran ramah anak dan perempuan di lembaga penyiaran.
Kolaborasi ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Satgas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak serta Deklarasi Peduli Lindungi Perempuan dan Anak yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur (23/02/2023) lalu.
“Pengawalan informasi dan program siaran merupakan tugas dari KPID Jatim, menjamin masyarakat dapat memperoleh informasi yang layak sesuai HAM dan memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak,” kata Kepala DP3AK Provinsi Jatim, Restu Novi Widiani saat membuka webinar bertajuk “Partisipasi KPID Jatim Dalam Mengawal Siaran Ramah Anak & Perempuan” Senin (27/02/2023).
KPID Jatim bersama DP3AK berkomitmen bergerak bersama untuk menciptakan siaran yang ramah anak dan perempuan. Webinar yang digelar secara daring ini dihadiri oleh hamper 300 peserta dari berbagai kota/kabupaten di Jawa Timur.
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengimbau seluruh lembaga penyiaran menampilkan siaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Dalam aturan tersebut sudah memuat ketentuan yang memberikan perlindungan bagi anak dan perempuan,
“Sudah menjadi tugas dari KPID Jatim untuk mengawasi isi siaran agar terwujud pemberitaan yang ramah bagi anak maupun kelompok rentan, seperti perempuan dan disabilitas. Untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran agar memuat siaran yang tidak bertentangan dengan P3 SPS,” kata Yosua.
Kepala Bidang Perlindungan dan Tumbuh Kembang Anak DP3AK Jatim, Nanang Abu menambahkan bahwa proses pengawalan terhadap anak dan perempuan membutuhkan komitmen dan juga kolaborasi. Kolaborasi tidak hanya dengan KPID Jatim tetapi juga semua pihak.
“Pasca deklarasi peduli perempuan dan anak, diperlukan komitmen yang besar untuk melindungi kelompok rentan. Tentu ini bukan tugas yang mudah sehingga diperlukan adanya kolaborasi untuk mewujudkannya,” kata Nanang.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan ada beberapa ketentuan agar menghasilkan program siaran ramah anak dan perempuan. Ketentuan tersebut diambil dari P3 SPS.
Klasifikasi usia isi siaran
Lembaga penyiaran wajib mencantumkan tanda penggolongan isi siaran dalam setiap program yang mereka buat. Tanda ini diletakkan di bagian atas layer selama program acara berlangsung.
Penonton dengan klasifikasi (P) untuk anak-anak usia pra-sekolah yakni khalayak berusia 2-6 tahun, (A) untuk anak-anak yakni khalayak berusia 7-12 tahun, (R) untuk remaja yakni khalayak berusia 13-17 tahun, (D) untuk dewasa yakni khalayak berusia di atas 18 tahun, dan (SU) untuk semua umur yakni khalayak diatas 2 tahun.
Anak-anak dan remaja yang menonton televisi harus mendapatkan pendampingan dari orang tua. Meskipun bukan untuk usia dewasa, anak dan remaja wajib dibimbing dan diawasi saat menonton tayangan di televisi.
Identitas anak terkait masalah hukum disamarkan
Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk melindungi identitas anak yang terkena kasus hukum, baik sebagai pelaku apalagi korban. Lembaga penyiaran wajib merahasiakan identitas anak khususnya yang diduga, disangka, didakwa melakukan pelanggaran hukum atau dipidana atas kejahatannya.
Identitas yang dirahasikan tak hanya wajah dan nama tetapi juga aspek lain. Lembaga penyiaran mesti menyembunyikan sekolah, tempat tinggal, dan identitas keluarga anak. Penyebabnya karena masa depan anak yang tersangkut masalah hukum perlu dilindungi.
Perlindungan korban pelecehan seksual
Dalam pemberitaan korban pelecehan seksual, lembaga penyiaran harus berperspektif korban. Program siaran tidak boleh mencampurkan fakta dengan opini yang justru memburamkan permasalahan.
Pemberitaan harus dibuat dengan mempertimbangkan dampak psikologis dan efek negatif pemberitaan yang berlebihan. Karena itulah, identitas korban pelecehan seksual perlu disamarkan.
Larangan eksplotasi anak dan perempuan
Lembaga penyiaran diwajibkan menghormati dan menjunjung tinggi hak anak dan perempuan. Program siaran dilarang mempertontokan eksploitasi terhadap anak dan perempuan atau segala hal yang dapat menimbulkan stigma buruk terhadap anak dan perempuan. Program siaran tidak boleh menjadikan anak dan perempuan sebagai objek pelecehan, bahkan jika dengan alasan lelucon atau gimmick.
Pembatasan racun siaran
Lembaga penyiaran wajib mewaspadai lima racun siaran (5S), antara lain SARA (pelecehan terhadap suku, agama, ras), SARU (eksploitasi seksualitas atau tindakan asusila), SADIS (kekerasan verbal/fisik), SIHIR (mistik, horror dan supranatural), SIARAN PARTISAN & ILEGAL (kampanye terselebung dan tidak berizin). Pembatasan ini salah satu tujuannya untuk melindungi perempuan dan anak.
“Masyarakat bisa mengirim aduan ke KPID Jatim bila menemukan program siaran yang tak ramah bagi anak dan perempuan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.,” kata Sundari. Red dari berbagai sumber
Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat meminta lembaga penyiaran di provinsi itu berperan aktif menginformasikan program gagal tumbuh pada bayi akibat kurang gizi atau stunting.
"Stunting bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggungjawab bersama termasuk lembaga penyiaran. Kami minta lembaga penyiaran ikut berperan menginformasikan penanganan stunting," kata Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Sumbar, Ficky Tri Saputra di Padang, Jumat (24/2/2023).
Menurut dia provinsi ini masih dihadapkan dengan masalah gizi buruk dan stunting yang ditandai dengan pertumbuhan kurang optimal sesuai dengan usianya.
Ia menilai setiap lembaga penyiaran harus mengkampanyekan stunting dan gizi buruk kepada setiap pemirsa dan pendengar mulai dari pencegahan hingga apa yg harus dilakukan apabila terdapat anggota keluarga yang masuk ke dalam kategori stunting.
'Lembaga penyiaran juga menjadi pejabat berwenang mulai dari kepala daerah baik itu gubernur hingga bupati dan walikota serta kepala dinas kesehatan untuk bisa memberikan informasi yang benar akan stunting itu sendiri" kata dia.
Sementara itu Kepala DP3AP2KB Kota Padang Eri Sendjaya mengatakan saat ini pemerintah terus menggalakkan program pencegahan stunting dengan melahirkan berbagai inovasi dan program, salah satunya “Gerakan 1.000 Telur” yang dicanangkan oleh salah satu kecamatan di kota Padang
Ia kegiatan ini bertujuan agar dapat melakukan pencegahan terhadap potensi anak stunting, pertumbuhan janin sejak di dalam kandungan harus diperhatikan.
"Ibu-ibu hamil makanlah yang banyak dan bergizi, penuhi protein hewani, agar pertumbuhan anak ideal. Kemudian untuk pencegahan, kita imbau calon pengantin agar menyiapkan kondisi ideal untuk hamil dan melahirkan," kata dia
Ia juga meminta agar para ibu mengunduh dan memanfaatkan aplikasi Elektronik Siap nikah dan Hamil (Elsimil). Aplikasi “Elsimil”, akan melakukan penilaian otomatis dalam menentukan apakah kondisi calon pengantin perempuan 'ideal' atau 'berisiko' untuk hamil dan melahirkan nantinya.
"Kami meminta kepada setiap lembaga penyiaran yang ada di Kota Padang baik itu televisi dan radio bisa bekerjasama agar permasalahan stunting bisa diminimalkan di kota Padang," kata dia. Red dari berbagai sumber
Halo bpak2 dan ibu2 dari KPI PUSAT..
Saya Fecky dari Kupang-NTT, Saya mau mengadu/komplain terhadap tayang ulang acara pemilihan Putri Indonesia 2017 yg di putar tadi sore di stasiun TV INDOSIAR. Saya mewakili masyarakat NTT dimna saja, merasa kecewa dan tersinggung dengan cara-cara Indosiar memutar ulang acara itu. Karna di dalam penayangan tadi jelas-jelas Putri NTT tidak pernah di tampilkan di setiap sesi tayang sebelum dan sesudah iklan.. sedangkan satu indonesia tahu kalau baru saja kemarin pemilihan berjalan dengan sedikit kontroversial menurut saya,dimana wakil kita Putri NTT sudah masuk 2 besar dan akhirnya di ulang lagi karna perubahan dari juri. Jadi INDOSIAR Sebagai TV nasional mesti mengedukasi.memberi informasi dan komunikasi yang baik dan ADIL bagi para pemirsa Indonesia khusus Kami NTT. Bukan seperti tayangan tadi yang dimana pada sesi pertanyan dan jawaban pada para finalis. Wakil dari NTT tidak pernah di tayangkan sedangkan wakil NTT yang 3 besar mestinya di tayangkan juga.pada sesi pertanyaan posisi 11 besar.6 besar dan 3 besar selalu INDOSIAR memotong tayangan wakil dari NTT dan loncat ke wakil dari peserta berikutnya.. kita sebagai warga NTT Merasa bangka karna teman.saudara adik, wakil kita dari NTT masuk 3 besar. Yang belum menonton saat siaran langsung kemarin pengen menonton di siaran ulang, bagaimana penampilan wakil kita dari NTT dalam berjalan. Tampil dengan gaun yang cantik cara berbicara dan cara menjawab pertanyaan dari dewan juri. Tapi dengan cara INDOSIAR menayangkan ulang seperti ini dengan di potong-potong tiap kali giliran wakil dari NTT,menunjukan ketidakadilan dan keberpihakan INDOSIAR kepada peserta lain.. kalau caranya seperti itu lebih baik tidak perlu ditayangkan lagi, daripada di tayangkan tapi tidak ADIL dan mengecewakan kami dari NTT. Wakil dari NTT seperti didiskriminasi dalam tayang ulang tersebut. Saya dan mungkin seluruh masyarakat NTT yang menonton ulang tayangan tadi sangat kecewa dan meminta kepada para petinggi dan pengambil keputusan di KPI PUSAT agar kiranya bisa menindak lanjuti pengaduan saya dan seluruh masyarakat NTT pada umumnya, Saya meminta untuk KPI Menonton ulang tayang ulang Pemilihan putri Indonesia 2017 di Stasiun TV INDOSIAR tanggal 2 April 2017 yang tayang pukul 17.00 Wita. Dan bisa memberi teguran dan sanksi sesuai undang-undang penyiraan yang berlaku. Besar harapan saya KPI bisa Independen, profesional, Adil dan bijaksana dalam melihat dan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang ada. Agar hal seperti ini tidak terulang lagi. Atas perhatiannya tidak lupa saya ucapkan terima kasih. Salam KPI. SALAM FLOBAMORA. BETA NTT. BETA INDONESIA
Pojok Apresiasi
Agung Kurniawan
Terima kasih atas penayangan animasi my hero my academia di Rtv. Saya memohon agar KPI memperbolehkan animasi animasi lainya tayang kembali seperti pada era 2000an . saya harap ini menjadi sebuah kemajuan untuk animasi dan stasiun tv RTV