Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda untuk meningkatkan kualitas penyiaran dan memperluas literasi media. 

Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dengan UINSI, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UINSI di Gedung Rektorat UINSI, Jalan H.A.M Rifaddin Loa Janan Ilir, Senin (8/9/2025).

Dalam MoU, kedua pihak berkomitmen mendorong penyiaran yang sehat, memperkuat literasi media, serta mengembangkan riset terkait rating publik untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sementara PKS dengan FUAD UINSI difokuskan pada pelaksanaan Indeks Kualitas Program Siaran Televisi, termasuk evaluasi dan penilaian konten tayangan secara berkelanjutan.

Rektor UINSI Samarinda, Prof. Zurqoni, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi di luar ruang akademik. “Kolaborasi ini adalah langkah konkret untuk memastikan masyarakat mendapat tayangan yang sehat, edukatif, dan berimbang. Oleh karena itu, pentingnya sinergi dunia akademik dengan KPI dalam menjaga kualitas penyiaran,” ujarnya.

Dari sisi KPID Kaltim, Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Dedy Pratama, menyebut kerja sama ini akan memperkuat basis data dalam pengawasan isi siaran. “Dengan dukungan akademisi, hasil riset Indeks Kualitas Siaran akan semakin objektif dan bermanfaat bagi publik,” katanya.

Acara penandatanganan turut disaksikan Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Kaltim, Tri Heriyanto, Wakil Rektor Bidang Kerja Sama, Administrasi, dan Keuangan (KAK) UINSI, Prof. M. Tahir, serta Dekan FUAD UINSI, Prof. M. Abzar.

Kolaborasi strategis ini diharapkan mampu memperluas literasi media, meningkatkan kualitas penyiaran, dan memperkuat perlindungan kepentingan publik di tengah dinamika perkembangan media di Kalimantan Timur. Red dari berbagai sumber

 

 

Serang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan koordinasi dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (UNTIRTA) Serang, terkait pelaksanaan Survei Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) KPI Pusat 2025. Koordinasi ini diterima langsung Rektor UNTIRTA, Prof. Fatah Sulaiman.

Pada pertemuan tersebut, Rektor UNTIRTA menegaskan perannya yang menjadi salah satu mitra perguruan tinggi pada kegiatan riset nasional yang sudah digagas oleh KPI Pusat.

“Kami menyambut baik kehadiran KPID Banten dan juga menegaskan dukungan penuh untuk pelaksanaan kegiatan ini. Keterlibatan perguruan tinggi adalah bentuk kolaborasi yang strategis untuk dapat memastikan pengukuran kualitas program siaran yang dilakukan secara akademis, objektif juga independen. Kami berharap KPI ke depan bisa mengawasi platform Social Media, Youtube dan OTT (Over The Top) seperti Netflix dan lainnya, karena dampak negatifnya juga luar biasa terutama bagi generasi muda,” kata Fatah Sulaiman. Senin (8/9/2025).

Dalam pertemuan itu, pihak KPID menyampaikan bahwa program IKPSTV sudah dijalankan selama 10 tahun sejak 2015. Sebelumnya IKPSTV hanya ada di 11 kota Nielsen meliputi Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Denpasar, Medan, Makassar, Palembang, dan Banjarmasin (Serang tidak termasuk). 

Tahun ini, IKPSTV dilakukan di 33 kota, termasuk Serang (Banten) dan melibatkan 33 Perguruan Tinggi, Nantinya, setiap perguruan tinggi menunjuk 3 dosen yang dianggap memahami tentang program televisi. Pengukuran IKPSTV mulai dilaksanakan pada 16 Agustus hingga 9 September 2025.

“Pada IKPSTV tahun ini, KPID Banten melibatkan UNTIRTA. Sedangkan perwakilan KPID Banten saya sendiri sebagai pengendali yang berperan untuk memastikan pengukuran program siaran yang dilakukan 3 orang informan dari UNTIRTA dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh KPI Pusat melalui aplikasi SIRINKAS (Sistem Informasi Kualitas Siaran),” jelas Achmad Nashrudin, Komisioner KPID Banten sekaligus Koordinator Bidang Kelembagaan.

Sebelumnya, KPI Pusat dan UNTIRTA telah menandatangani MoU yang menjadi dasar kerja sama dalam kegiatan riset ini. Adapun KPID Banten berperan sebagai penghubung serta pengendali di tingkat daerah. 

Harapan dari kegiatan riset ini, hasil dari pengukuran dapat menjadi rekomendasi lembaga penyiaran untuk lebih memperhatikan kualitas isi siaran televisi, sehingga dapat memberikan tontonan yang sehat, mendidik dan juga sesuai dengan kepentingan publik.

Dalam pertemuan koordinasi ini, hadir Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, dan Komisioner KPID diantaranya H. Achmad Nashrudin P (Koordinator Bidang Kelembagaan), Efi Afifi (Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran), Talitha Almira (Bidang Kelembagaan), Hazairin Rowiyan (Bidang Pengawasan Isi Siaran). Red dari KPID Banten

 

 

Boalemo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo bersama Dinas Kominfo dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi menggelar Literasi Digital dan Media di SMA Negeri 1 Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Selasa (9/9/2025).

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Zakiya Baserewan menjelaskan, program ini merupakan hasil kolaborasi dengan KPID. Program Remaja Cakap (Recak) Digital awalnya menyasar edukasi digital bagi remaja, namun saat ini diperluas dengan edukasi media penyiaran.

“Program Recak Digital mendapatkan atensi dari KPID yang ingin ikut bersama sama turun ke sekolah memberikan edukasi. Hari ini bersama sama kami turun ke sekolah sekolah untuk memberikan sosialisasi dan edukasi digital maupun tentang kebijakan media penyiaran,” jelas Zakiya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPID Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Jitro Paputungan menjelaskan, tantangan dunia penyiaran Indonesia saat ini semakin besar. Sistem penyiaran semakin berkembang dengan berbagai macam media namun regulasi belum menjangkau hingga ke media sosial.

“Penyiaran itu adalah gambar, suara, grafis yang bisa didengar dan disaksikan secara audio visual. Oleh undang-undang, KPI diberikan kewenangan masih dibatasi ke penyiaran konvensional, belum masuk ke Tiktok, YouTube dan sebagainya,” kata Jitro.

Dengan pengawasan yang terbatas, Ia berharap remaja memiliki literasi digital yang baik menyikapi konten siaran media sosial. Ia mencontohkan bagaimana aksi unjuk rasa anarkis baru baru ini sedikit banyak dipengaruhi oleh siaran langsung media sosial yang cenderung provokatif dan sulit dipertanggungjawabkan.

“Nah kalau di media penyiaran resmi itu bisa dipastikan tidak ada hoax, berbeda dengan siaran langsung TikTok yang masih diragukan kebenarannya. Kenapa tidak ada hoax? Karena mereka diawasi oleh KPI, kalau mereka melanggar pasti akan disangsi,” imbuhnya.

Selain materi tentang media penyiaran, Recak Digital juga mengedukasi tentang cara menyuarakan pendapat di media sosial serta cara mengenali dan menangkal hoax.

Selain SMAN 1 Tilamuta, kegiatan serupa akan dilaksanakan di SMAN 1 Marisa dan SMPN 1 Marisa. Red dari berbagai sumber

 

 

Denpasar -- Di tengah maraknya konten digital yang mudah diakses anak-anak, peran edukasi sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kesadaran bersama, dalam melindungi hak anak dari paparan konten digital yang tidak layak. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan edukasi mendorong terciptanya konten kreatif yang sehat, mendidik, dan ramah anak.

Terkait hal itu, Anggota KPID Bali, I Gusti Putu Putra Mahardika mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan berbagai pihak dalam mengedukasi masyarakat melalui diskusi serta sosialisasi terkait konten ramah anak.  Pria yang akrab disapa Gus Wah tersebut menyampaikan bahwa selain masyarakat umum, edukasi juga diberikan langsung ke sekolah-sekolah, termasuk tingkat SD dan SMA, agar generasi muda memahami etika membuat dan mengonsumsi konten digital.

Dalam kegiatan tersebut, KPID memberi contoh nyata dan melibatkan siswa untuk menilai apakah konten tersebut layak tayang. Gus Wah menjelaskan bahwa Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 menegaskan pentingnya penyiaran yang sehat, mendidik, dan menghibur.

Kemudian, pada Pasal 8, KPID diberi kewenangan melakukan koordinasi dengan pemerintah maupun lembaga terkait dalam mengatur isi siaran. “Untuk itu, kami mendorong masyarakat lebih peduli dan selektif terhadap konten digital kami juga mengajak kreator digital membuat konten kreatif ramah anak.,” ujar Gus Wah saat berbincang dalam program Obrolan Komunitas di Programa 4 RRI Denpasar beberapa waktu lalu,

Ia menegaskan bahwa pembuatan konten kreatif harus berpedoman pada aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), khususnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012. Dalam aturan tersebut, terdapat sekitar 20 norma penting yang wajib dipatuhi, termasuk larangan kekerasan, perjudian, dan unsur kesusilaan.

Masyarakat juga diimbau memahami batasan konten serta aktif melaporkan pelanggaran penyiaran kepada KPID atau pihak terkait. “Saya berharap masyarakat, kreator konten, dan lembaga penyiaran dapat bersinergi menjaga ruang digital tetap aman,” tutup Gus Wah. Red dari berbagai sumber

 

 

Jogjakarta -- Setelah sukses menggelar Pesta Penyiaran Istimewa 2025 bertajuk Kanthi Yo! di Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY akan berkeliling ke enam kampus Jogja lainnya. Ketua Panitia Pesta Penyiaran Istimewa, Febriyanto, mengatakan acara KPID Goes to Campus ini akan berlangsung dalam rentang September hingga Oktober 2025.

KPID DIY akan singgah di enam kampus negeri yang ada di DIY. Keenamnya yaitu UGM, UNY, UIN Sunan Kalijaga, UPN Veteran Yogyakarta, dan STMM MMTC. Febriyanto menambahkan bahwa KPID DIY ingin terus menyemai semangat memajukan penyiaran, seperti yang sudah mereka lakukan juga pada KPID Goes to Campus pada 2024. Kala itu, KPID DIY berkunjung ke sepuluh kampus swasta di DIY.

"Mengapa kampus penting? Karena mahasiswa inilah yang nantinya menjadi estafet, untuk memberikan literasi kepada masyarakat terkait dengan pentingnya mengakses media konvensional, radio, dan televisi," kata Febriyanto, Kamis (4/9/2025). "Tentu dari kampus ke kampus ini akan kami teruskan untuk terus menjaga ekosistem penyiaran di DIY yang kian meningkat."

Sebelumnya, Pesta Penyiaran Istimewa 2025 bertajuk Kanthi Yo! berlangsung di UMBY pada 13-14 Agustus 2025. Panitia Pesta Penyiaran Istimewa, Mediani Natalia, mengatakan acara tersebut mewadahi anak-anak muda dengan beragam kegiatan. Dia menambahkan bahwa para pengunjung, khususnya pelajar SMA/SMK/MA se-DIY mencoba berkenalan dengan dunia penyiaran melalui Kanthi Pasinaon.

Para pengunjung juga mengikuti lomba Kanthi Tandingan Offline, lanjutnya, yang dipandu Jogja English Training Centre (JETC). Mediani menambahkan, terdapat pula dalam acara Pesta Penyiaran Istimewa berupa pameran dunia penyiaran melalui Kanthi Ajar. Lantaran acara berlangsung seharian, Mediani dan para panitia memfasilitasi peserta yang ingin makan minum dengan bazar makanan sehat atau Kanthi Peken.

"Antusiasnya positif banget. Kami bisa melihat dari kunjungan siswa-siswi ke lokasi di UMBY yakni 500 orang per hari," katanya.

"Salah satu yang paling ramai adalah program workshop atau Kanthi Pasinaon. Di acara ini, siswa-siswi tidak hanya belajar teori menjadi public speaker, content creator atau fotografer videografer, tetapi juga praktik secara langsung dan dibimbing oleh para pakar berpengalaman dari UMBY."

Melalui KPID Goes to Campus tahun 2025, Mediani ingin berbagi kondisi terkini pada para mahasiswa, terutama dari jurusan Ilmu Komunikasi. KPID DIY akan banyak membahas tantangan di dunia penyiaran hingga cara menyikapinya serta skill yang perlu di-update di masa ini.

"Nanti narasumber yang kami hadirkan bukan hanya dari kalangan akademisi, tapi juga regulator dan praktisi," katanya. "Misi kami tetap sama, untuk memberikan gambaran ke teman-teman mahasiswa kalau dunia penyiaran tetap akan memiliki tempat di tengah gempuran digitalisasi." Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot