- Detail
- Dilihat: 12173
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah (Jateng) memberikan sanksi administratif berupa teguran keras secara tertulis terhadap sebanyak 16 radio yang tersebar di seluruh wilayah Jateng. Teguran tersebut berdasarkan hasil rapat pleno komisioner yang digelar pada Jumat (19/12) hari ini.
Ketua KPID Jateng, Budi Setyo Purnomo mengungkapkan, teguran tersebut diberikan karena radio-radio tersebut dinilai tidak serius mengelola lembaganya. Padahal, menurut Budi, ada hak dan kewajiban yang harus dipatuhi bagi radio yang berizin. Haknya lembaga penyiaran adalah menggunakan frekuensi yang dipinjamkan melalui Izin Penyelenggaraan Penyiaran.
"Sedangkan kewajibannya adalah menyelenggarakan penyiaran dengan baik dan benar," tegas Budi saat menggelar jumpa pers di Gedung KPID Jateng Jalan Tri Lomba Juang, Kota Semarang, Jateng.
Berdasarkan data dari KPID Jateng, ke-16 radio yang mendapat teguran tersebut adalah Radio Pendawa Angkasa Magelang, Radio Kasihku Bumiayu, Radio RCA Bumiayu, Radio Komunitas Komputama FM Majenang.
Kemudian Radio Komunitas KOPAS Majenang, Radio R-Lisa Jepara, Radio O2 Temanggung, Radio Tara Valeria Purwokerto, Radio Komunitas Al-Hidayah Sukoharjo, Radio Komunitas Bani Adam Boyolali, Radio Amatron Purworejo, dan Radio Star Tegal. Di Kabupaten Sragen Radio Komunitas Kreatif Budaya, Radio Komunitas Renata, Radio Komunitas Purwokencono, Radio Komunitas Katulistiwa.
Koordinator Bidang Pembinaan dan Pengawasan Isi Siaran, Asep Cuwantoro menjelaskan, teguran tersebut adalah bagian dari pembinaan agar radio di Jateng lebih serius mengelola lembaganya.
"Komisioner KPID dalam melakukan pengawasan datang langsung ke lapangan dan menyaksikan apa yang sesungguhnya terjadi," jelasnya.
Asep menambahkan sanksi yang diberikan memang berdasarkan fakta bukan sekadar aduan atau asumsi karena beberapa komisioner KPID Jateng langsung turun ke lapangan.
"KPID berharap para pemegang izin dapat menggunakan frekuensi dengan baik, yaitu dengan menyajikan program yang dapat dinikmati dan menyejukan publik," pungkas Asep. ***
Semarang - Kinerja pemantauan oleh kelompok masyarakat pemantau penyiaran kini semakin optimal, ditandai dengan meningkatnya kualitas laporan pemantauan dan banyaknya saran serta masukan yang disampaikan kepada KPID Prov. Jawa Tengah terkait penataan isi siaran lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Di antaranya mengenai sejumlah lagu berkonotasi cabul yang masih disiarkan sejumlah radio di daerah. Dengan teridentifikasinya lagu-lagu cabul, maka KPID dapat membuat edaran terkait larangan atau pembatasan lagu-lagu tersebut. Masukan lainnya adalah terkait banyaknya radio ilegal yang bersiaran menggunakan frekuensi tertentu sehingga mengganggu transmisi siaran radio legal. Terkait hal ini, KPID akan berkoordinasi dengan Balai Monitor (Balmon) Kelas II Semarang, sebagai instansi yang berkewajiban menertibkan radio ilegal.
Semarang – Program siaran yang mengandung pencerahan di Jateng masih minim. Selama ini lembaga penyiaran bermain aman dengan lebih banyak menyiarkan acara hiburan.
Bandung - DPRD Jawa Barat meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat menjalankan tugasnya sebaik mungkin dalam mengawasi penyiaran di Jabar. Hal ini penting untuk mencegah tayangan yang memberi pengaruh buruk terhadap masyarakat.

