Banjarmasin – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalsel saat ini kesulitan melakukan upaya inovasi termasuk keinginan untuk melaksanakan monitoring dalam setiap kegiatan terutama menjelang tahapan pelaksanaan Pemilu.
Hal itu diketahui saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Kalsel bersama komisioner KPID Kalsel Rabu (15/2/2023) lalu.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel,Suripno Sumas menyampaikan, segala aspirasi mereka tentu harus difasilitasi setidaknya hal itu bisa mempermudah setiap kegiatan mereka dalam menjalankan tupoksi.
Diutarakannya, namun yang krusial adalah keinginan rekan rekan KPID ini harus ditangani secepatnya terlebih pemilu semakin dekat. Dari beberapa item usulan tersebut akan ditindaklanjuti seusai fungsi DPRD sehingga lembaga penyiaran ini bisa bekerja optimal.
“Ini menjadi atensi dan sesegeranya akan disampaikan ke Kominfo dan instansi terkait lainnya, ” sebutnya.
Lanjut politisi PKB ini, hal krusial lainnya minimnya anggaran di lembaga KPID ini menjadi perhatian serius karena dampaknya terkait dengan sarana dan prasarana pendukung.
“Mohon doa hal ini akan diperjuangkan agar rekan rekan bisa lebih semangat bekerja, ” tukasnya. Red dari berbagai sumber
Pekanbaru - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menyambangi kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau, Senin (13/2/23) di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Pada kesempatan itu, Kepala BNN Provinsi Riau, Brigjen Pol. Robinson D.P. Siregar, menjelaskan silaturahmi ini bertujuan untuk menindak lanjuti beberapa Memorandum of Understanding (MoU) tindak lanjut dari KPI Pusat kepada KPID Riau.
"Tujuan kita datang ke KPID Riau adalah untuk bersilaturahmi, kemudian kami menindak lanjuti MoU yang dibuatkan di pusat terhadap KPI Pusat, sehingga kami perlu berdiskusi dengan KPID di daerah bagaimana menindak lanjuti MoU yang sudah terlaksana di Jakarta. Namun demikian, intinya kita sama-sama peduli dengan bahaya narkoba di provinsi Riau, dan provinsi Riau bersih dari narkoba. Kita berusaha untuk mencegah atau antisipasi terhadap narkoba," jelas Robinson kepada awak media di Pekanbaru.
Ketua KPID Riau, Falzan Surahman sangat menyambut baik silaturahmi BNN Provinsi Riau. Apalagi baru-baru ini pihak BNN Riau telah melakukan terobosan-terobosan terhadap penyalahgunaan narkoba di bumi lancang kuning.
“Kami menyambut baik kunjungan BNN Provinsi Riau. Kami juga melihat BNN Riau banyak melakukan strategi atau terobosan dalam penyalahgunaan narkoba di Riau. Jadi nanti setelah pertemuan ini kita akan melakukan bekerja sama dalam mensosialisasikan bahaya narkoba di masyarakat. Sesuai visi kami terwujudnya sistem penyiaran partisipasi yang sehat, adil dan berkualitas di provinsi Riau," pungkas Falzan meyakinkan.
Dalam pertemuan itu juga hadir Bambang Suwarno, Korbid Kelembagaan, Ahmad Royhan Qodri, Korbid Pengawasan Isi Siaran (PIS), dan Mario Abdillah Khair serta Kabag umum BNN Riau Febri beserta staf KPID Riau. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Kemunculan media massa baru yang legalitasnya belum jelas disorot Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar. Perlu pembenahan agar pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap berada di jalurnya.
Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet menyebut pers adalah pilar penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Namun kemudahan membuat media massa membuat pers perlu dibenahi.
"Saat ini membuat media massa khususnya online sangat mudah, jangan sampai kemudahan ini justru mengabaikan legalitasnya yang akhirnya akan mencederai citra dari pers itu sendiri," kata Adiyana, Rabu (8/2).
Atas dasar itu, Adiyana mendorong adanya pembenahan dan perbaikan regulasi khususnya terkait legalitas agar media massa tetap menjadi corong demokrasi.
"Apalagi media sendiri memiliki peran yang luar biasa penting untuk mengkounter berita berita hoaks di tahun politik," imbuhnya.
Kendati demikian, Adiyana tak memungkiri pers secara intens dan masif memang terus memberikan edukasi kepada masyarakat melalui pemberitaan.
Ia berharap, peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari mendatang menjadi momentum bagi insan pers untuk senantiasa mengedepankan informasi berkualitas.
"Selamat Hari Pers Nasional ke-76 semoga insan pers mampu untuk mendorong masyarakat berdaya selalu menyuarakan isu-isu kebangsaan, persatuan dan kesatuan serta pers hebat demokrasi bermartabat," tandasnya. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengajak radio se-Jatim mengampanyekan perdamaian menjelang Pemilu 2024.
Ketua KPID Jatim, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno, mengatakan siaran radio yang damai dan independen memberikan landasan bagi demokrasi dan tata pemerintahan yang baik.
“Radio masih banyak diminati di masyarakat lokal Jawa Timur. Karena itu, radio harus mengajak pendengar berpartisipasi dalam menciptakan pemilu damai,” kata Yosua saat membuka Webinar Radio and Peace: Kampanyekan Perdamaian Jelang Pemilu 2024, Senin(13/2/)2023.
Webinar dalam memperingati Hari Radio Sedunia ini diikuti hampir 70 lebih insan penyiaran radio di Jawa Timur.
Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur, Yordan Batara Goa, mengatakan radio mesti menjadi agen perdamaian menjelang Pemilu 2024. Di tengah kemajuan teknologi dan informasi, kata Yordan, radio harus mampu membangun jejaring dan memanfaatkan seluruh platform yang ada untuk menjaga eksistensi radio.
“Menjelang tahun politik, radio harus menyuarakan suara persatuan, tidak partisan, mengajak masyarakat untuk untuk tidak golput, dan menaati regulasi penyiaran,” kata mantan dosen ilmu politik ini.
Narasumber lain, Tenaga Ahli Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik RRI, Aries Widojoko, mengatakan isi siaran radio harus memiliki nilai positif tanpa propaganda dan narasi dekstruktif yang dapat memunculkan kebencian. Ia menuturkan radio harus berperan untuk menjaga dan memunculkan antusias positif untuk ke arah positif, termasuk isu yang berkaitan dengan politik.
“Sebagai penyiar, apapun yang kita keluarkan harus menghasilkan yang positif. Apakah informasi itu memberikan manfaat bagi pendengar?” kata Aries.
Komisioner KPID Jatim Koordinator Bidang Isi Siaran Sundari mengatakan bahwa radio punya peran penting sebagai pemandu masyarakat di tengah rimba informasi yang tak jelas kebenarannya. Ia mengatakan radio perlu melakukan cek fakta dan dibagikan kepada pendengarnya untuk mencegah penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.
“KPID Jatim membuka ruang bagi radio dan televisi di Jawa Timur untuk berdiskusi mengenai siaran damai selama pemilu. Mengingat, KPID Jatim bertugas mengawasi iklan kampanye di radio dan televisi selama tahapan kampanye politik”, kata Sundari.
Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas radio di Jawa Timur dalam program siaran politik. Masyarakat bisa melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal Jatim jika menemukan konten siaran yang partisan atau menggiring opini buruk terhadap kelompok yang berlawanan. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari berbagai sumber
Bandar Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung memperpanjang nota kesepahaman (MoU) untuk kali kedua sejak ditandatangani pertama kali pada 2019 silam.
Dalam kesempatan itu, hadir Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, yang bertindak atas nama Kepala Daerah Lampung, Ketua KPID Provinsi Lampung Budi Jaya Idris, Wirdayah Wakil Kepala KPID Provinsi Lampung, Komisioner KPID, Staf KPID serta Pamen Polda Lampung. Perpanjangan MoU berlangsung di kantor Rupatama Polda Lampung, Rabu, 8 Februari 2023.
Ketua KPID Lampung dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Polda Lampung dalam terlaksananya kegiatan ini serta menjelaskan sejarah dari KPID serta berharap semoga hubungan antara KPID Lampung dan Polda Lampung dapat selalu terjaga.
Kerjasama MoU antara KPI dan Polri diperlukan karena adanya irisan-irisan antara kedua belah pihak yang berhimpitan. Nota kesepahaman ini berisi kerjasama penyelenggaraan penegakan hukum, bantuan teknis, pendidikan dan pelatihan bidang penyiaran.
Kabidhumas Polda Lampung menyampaikan hasil dari pertemuan Ketua KPID Provinsi Lampung dan Kapolda Lampung sesuai dengan UU No 32 Tahun 2002 ternyata UU ini lahirnya sama dengan UU Kepolisian No 2 tahun 2002, hasil dari MOU ini dari pihak Polda Lampung melalui Kabag kerma Polda Lampung akan kita sosialisasikan dengan telegram ke Polres jajaran Polda Lampung, KPID ini adalah polisinya lembaga penyiaran, selanjutnya akan kita buat para Kepada Satuan diundang untuk kita memahami terhadap undang-undang bersama Kasi Humas dan Kasi Kerma.
MoU antara Polda Lampung dan KPID Provinsi Lampung, menurut Pandra, juga dalam upaya Polri mendukung sepenuhnya langkah dan tugas KPI sebagai lembaga negara independen. Adapun bantuan yang diberikan berupa hal-hal teknis, pelatihan, penyelenggaraan pendidikan, sosialisasi dan tentunya penegakan hukum penyiaran. Red dari berbagai sumber
Nomor: Dumas / 28/ Vil / 2024/Sek. Ktg, tanggal 14 Juli
Berdasarkan Laporan Pengaduan
2024 dengan ini diterangkan bahwa
AKHMAD NURUL AMIN Bin KHUSEN.
Nama
1.
Tegal /O9 Juli 1997.
Tempat/tgl lahir
2
Pria.
3. Jenis kelamin
Indonesia / Jawa / Islam.
4.
WNSuku/Agama
Karyawan Swasta.
5. Pekerjaan
Ds. Jagapura Rt.06 Rw.02 Kec.Kersana Kab. Brebes.
Alamat
6
08818798191.
7. No. Telp/Fax/Email
8.
Telah mengadu di
Polsek Ketanggungan.
Pencurian dengan pemberatan dengan hasil satu unit
9. Perkara
sepeda motor dengan ciri-ciri identitas kendaraan merk
Honda type X1NO2043L0 AT (ADV ) tahun 2019
warna merah Nomor registrasi / No. Pol :G- 4371 -
CF Noka / Nosin : MH1KF5117KKO3828I
KF51E1037328 identitas pemilik: AKHMAD NURUL
AMIN, pekerjaan: Karyawan Swasta , alamat : Ds.
Kalisalak Rt.001 Rw.08 Kec.Margasari Kab.Tegal.
Minggu tgl 14 Juli 2024 diketahui pkl 16.30 wib.
10. Waktu kejadian
Rs. Soekarno Ketanggungan masuk Desa Ketanggungan
11. Tempat kejadian
Kec. Ketanggungan Kab. Brebes.
Dalam lidik.
12. Terlapor
AKHMAD NURUL AMIN Bin KHUSEN.
13. Korban
1. KHAERIYAH
2. -
14. Saksi
15. Kerugian
;Rp 20.000.000,00 ( Dua puluh juta rupiah ).
Minggu tgl 14 Juli 2024 pukul 18.00 wib.
16. Waktu dilaporkan
---Telah melaporkan dugaan tindak pidana :
"Penipuan dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP
Dengan cara pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 kurang lebih pukul 16.20 wib saya di
rumah dan Sdr. Khaeriyah meminta tolong untuk mengantar PELAKU mengambil
barangnya di RS. Soekarno kemudian tiba di Kost pukul 16.30 wib saya berkomunikasi
dengan Sdr. Khaeriyah kemudian meminta tolong untuk mengantar ke RS. Soekarno
untuk mengambil barang, kemudian saya berkomunikasi dengan PELAKU menyakan
diantar kemana, PELAKU menjawab " Mengambil barang di RS. Soekarno ", kemudian
saya berangkat bersama PELAKU sesampai di RS. Soekarno saya parkirkan kendaraan
di belakang Pos Security dan duduk di Tugu bersama PELAKU dan berkomunikasi,
kemudian PELAKU berkata " Hp tertinggal di tempat kost tadi" saya menawarkan untuk
mengambil Hpnya sendiri dan saya serahkan 1 buah kunci kendaraan kemudian PEL
mengambil sendiri dan tidak kembali ke RS. Soekarno sehingga selanjutnya mengadu ke
Polsek Ketanggungan, kerugian atas nama pengadu dengan nilai kerugian kurang lebih Rp
20.000.000,00 ( Dua Puluh juta rupiah ).
BR
Pojok Apresiasi
Rijal Kusnidar Rabbani
Saya terhibur dengan acaranya, dubbing secara keseluruhan bagus. Lanjutkan!