Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat sepakat konten layanan video audio Over The Top (OTT) di media on demand dan media sosial perlu diatur. Salah satu alasannya adalah memberikan keadilan di industri penyiaran, baik yang terestrial maupun berbasis internet.

Ketua KPID Jatim IMMANUEL YOSUA TJIPTOSOEWARNO saat berdiskusi dengan KPID Jawa Barat, Senin (29/4) mengatakan bahwa media penyiaran terestrial seperti televisi dan radio wajib mematuhi ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran  dalam memproduksi konten siaran, sementara tidak ada regulasi yang mengatur siaran di media sosial dan media on demand

Menurutnya hal ini berbahaya karena banyak konten kekerasan, seksual, dan muatan dewasa lain yang mudah diakses layanan OTT. KPID juga sering mendapatkan keluhan dari orangtua yang anaknya terdampak konten dewasa setelah mengakses media sosial. Karena tidak punya wewenang mengatur layanan OTT, kata YOSUA, KPID Jatim hanya bisa menyarankan orangtua untuk mendampingi anak-anaknya saat mengakses dan segera melapor ke layanan penyedia video atau audio tersebut.

Senada, KPID Jawa Barat menilai pengaturan konten di layanan OTT memberikan rasa aman dan nyaman tidak hanya masyarakat, namun juga bagi lembaga penyiaran berbasis frekuensi. Ketua KPID Jabar ADIYANA SLAMET mengatakan banyak lembaga penyiaran mengeluhkan bahwa seolah olah pemerintah mendiskriminasikan lembaga penyiaran berbasis frekuensi ketimbang lembaga penyiaran berbasis internet.

Perihal ketakutan masyarakat atas regulasi yang merepresi, ADIYANA menjelaskan regulasi penyiaran berbasis OTT yang setara dengan media penyiaran terestrial justru melindungi pembuat konten dibanding peraturan saat ini. Sekarang, pembuat konten banyak yang terjerat sanksi pidana saat siarannya bermasalah karena mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di sisi lain, kata ADIYANA, penyedia media sosial yang memuat konten bermasalah tersebut tidak dikenai sanksi seperti penggunanya.

Karena alasan-alasan ini, KPID Jatim dan KPID Jabar sepakat perlunya revisi Undang Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran agar relevan dalam konteks penyiaran saat ini. Revisi UU Penyiaran perlu memasukkan regulasi yang mengatur secara kongkret tentang aturan main bagi penyiaran berbasis internet. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkulu -- Dalam rangka persiapan tahapan menuju kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu melangsungkan bimbingan teknis (Bimtek) SDM lembaga penyiaran televisi dan radio. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin pagi 22 April 2024 tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas. 

Dalam sambutannya, Albertce menyampaikan kegiatan bimtek ini merupakan upaya KPID Bengkulu agar lembaga penyiaran tetap mengikuti panduan penyiaran sesuai porsinya pada saat kampanye Pilkada November mendatang. 

"Menjelang Pemilu 2024, salah satu tugas dari KPID adalah melakukan pengawasan kampanye di lembaga penyiaran, baik di televisi maupun radio. Sebenarnya pihak radio maupun televisi sudah tau porsinya dalam menyiarkan berita maupun iklan kampanye, namun bimtek ini merupakan upaya kami untuk terus mengingatkan lembaga penyiaran agar tidak menyalahi aturan," paparnya. 

Pengawasan dan pemantauan pemberitaaan penyiaran terkait pilkada dan iklan dipantau dan diawasi oleh gugus tugas berada di bawah naungan KPID.  Selaku Koordinator Pengawas Isi Siaran KPID Bengkulu, Hadislani menjelaskan pentingnya bimtek ini.

Sebab dengan adanya bimtek ini akan tercipta sinergitas yang lebih baik antara lembaga penyiaran dengan KPID, KPU dan Bawaslu dalam menghadapi Pilkada November mendatang. "Lembaga penyiaran baik tv maupun radio pada dasarnya sudah tau porsinya dalam penayangan ataupun penyiaran di pilkada nanti, tugas kami hanya mengingatkan kembali agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," tutur Hadislani.

Kegiatan bimtek ini didahului dengan paparan materi yang dimoderatori oleh Hadislani. Kegiatan ini Diikuti oleh puluhan peserta dari lembaga penyiaran nasional hingga lokal, dengan narasumber dari hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu Ari Wirya Dinata, S.H.,M.H., Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Dodi Hendra Supiarso, SE. Ketua Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah.

Kemudian dilanjutkan dengan diskusi peran penyiaran dan tugas penyiaran dalam Pilkada 2024. Dunia penyiaran bukan hanya lembaga penyiaran saja namun di dalamnya ada unsur-unsur masyarakat dan pemerintah daerah. Penyiaran memiliki peran yang sangat penting dalam keberlangsungan Pilkada yang adil dan berimbang. 

Dalam bimtek ini, Ketua KPID Bengkulu, Albertce berharap lembaga penyiaran baik televisi dan radio dapat bersinergi dengan memberikan informasi kepada masyarakat yang berimbang, adil, benar dan akurat serta sesuai tupoksi pada Pilkada mendatang.

"Harapan kami tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran, jikapun masih ada yang melakukan pelanggaran akan langsung kami berikan teguran," tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

 

 

 

Semarang – Pendaftaran Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan Tahun 2024-2027, mulai dibuka Senin (22/4/2024). Masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan, bisa mengirimkan berkas pendaftaran hingga 22 Mei 2024 pukul 14.00 WIB.

Ketua Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Jateng, Prof Budi Setiyono menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 dan Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi calon anggota KPID. Persyaratan umum antara  lain, Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP Jawa Tengah, setia pada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara, sehat jasmani dan rohani.

Selain itu, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik, memiliki kepedulian, pengetahuan dan atau pengalaman dalam bidang penyiaran, tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif dan yudikatif, pejabat pemerintah, maupun anggota partai politik (nonpartisan).

Mereka juga harus memenuhi persyaratan khusus. Di antaranya, memiliki pengalaman bidang penyiaran, yang dibuktikan dengan dokumen sertifikat atau piagam dan daftar riwayat hidup yang menggambarkan rekam jejak penyiaran, memiliki kemampuan dan pengetahuan bidang penyiaran yang dituangkan dalam makalah visi misi.

“Calon anggota KPID tidak sedang menjadi anggota partai politik, tidak sedang menjadi pemilik dan atau menjabat sebagai direksi, komisaris, karyawan pada perusahaan bidang penyiaran. Bagi PNS, TNI dan Polri, harus mendapat izin dari pimpinan tempat bekerja. Dan yang penting, mereka bersedia bekerja penuh waktu apabila terpilih sebagai anggota KPID Provinsi Jawa Tengah, dan terampil mengoperasikan komputer,” ujarnya, Jumat (19/4/2024).

Dalam proses seleksi, kata Prof Budi, akan dilakukan sejumlah tahapan. Setelah pengumuman dan masa pendaftaran, dilakukan seleksi administrasi. Mereka yang dinyatakan memenuhi syarat, bisa mengikuti tes tertulis. Peserta yang lolos maju tahap wawancara dengan tim seleksi, uji publik (dimulai setelah pengumuman seleksi administrasi) di mana masyarakat bisa memberikan masukan mengenai calon yang bersangkutan. Selanjutnya, ada tahapan tes psikologi, serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Prof Budi berharap, proses seleksi tersebut betul-betul akan menghasilkan calon anggota KPID yang profesional, mumpuni, dan tanggap terhadap perkembangan zaman.

“Pada saat sekarang teknologi digital telah merambah ke segenap aspek kehidupan, tidak terkecuali bidang penyiaran. Oleh karena itu, anggota KPID nantinya juga harus menguasai wawasan pengetahuan penyiaran digital,” sambungnya.

Dikatakan, Tim Seleksi Penjaringan akan bekerja secara objektif dalam melakukan seleksi para kandidat.

“Yang perlu diperhatikan, pendaftaran dan keseluruhan tahapan seleksi yang dilakukan panitia, tidak dipungut biaya atau gratis,” tandas Prof Budi.

Berkas pendaftaran dapat dikirimkan kepada Tim Seleksi Penjaringan Awal Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah dalam amplop tertutup, dengan alamat Jalan Menteri Supeno I Nomor 2 Kota Semarang, 50243, dan scan asli seluruh dokumen dikirim via email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..

Informasi selengkapnya dapat diakses di website jatengprov.go.id. ***

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat membentuk Pemantau Isi Siaran (PIS) di berbagai daerah sebagai bentuk pengawasan. Hal ini selaras dengan undang-undang di Indonesia.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet mengatakan pembentukan PIS di berbagai daerah itu merupakan implementasi dari pasal 52 ayat (1) undang undang Penyiaran 32 tahun 2002, di mana Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran nasional.

Sebelumnya sudah terbentuk PIS Chapter IPNU Jawa Barat, PIS Chapter IPM Jawa Barat, PIS Chapter Unpas, PIS Chapter Panjalu, PIS Chapter Cihanjuang, PIS Chapter UMC, PIS Chapter UNISA, PIS Chapter Taman Anggur Subang, PIS Chapter Lakpesdam, PCNU Sumedang Chapter MTs Assalaam, SMK Brossa, dan lainnya. Terbaru, KPID mengukuhkan pembentukan PIS KBFKPPI chapter KBB.

"Maka sesuai pasal itu, kami diharuskan koordinasi dengan pemerintah yang dalam hal ini bukan hanya eksekutif dan legislatif, tapi juga termasuk masyarakat, komunitas, lembaga, keagamaan, bahkan mahasiswa," kata Adiyana saat ditemui di Parongpong, Rabu (24/4/2024).

Pembentukan PIS juga, kata Adiyana, didasari oleh banyaknya jumlah lembaga penyiaran di Jawa Barat yang mencapai 476 Lembaga penyiaran.

"Lembaga penyiaran di Jawa Barat ini yang terbanyak di Indonesia. Maka harus diakui jika KPID Jawa Barat tidak dapat menjangkau semuanya dalam waktu bersamaan. Sehingga melalui program pengawasan semesta, KPID Jawa Barat berinisiatif membentuk relawan Pemantau Isi Siaran di berbagai daerah," kata Adiyana.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Tobias Ginanjar Sayidina, mengatakan pentingnya masyarakat turut berperan mengawasi isi siaran di media televisi dan radio. "Kita akui saat ini perkembangan teknologi makin pesat, dan ini berhubungan dengan masifnya lembaga penyiaran. Maka dibutuhkan kerja sama antarpihak memantau isi siaran," kata Tobias.

Pemantauan isi siaran, kata Tobias, bukan dalam konteks membatasi konten yang diproduksi lalu disiarkan. Namun memberi batasan yang jelas soal produk yang dihasilkan.

"Frekuensi itu sumber daya terbatas, milik masyarakat yang dikelola swasta. Maka mereka bertanggungjawab mengatur isi siaran. Penyiaran mempengaruhi preferensi masyarakat, baik perilaku termasuk pilihan saat Pemilu, apalagi mita menghadap kontestasi Pilkada," kata Tobias.

Deni Firman Rosadi, Divisi Sosialisasi, SDM, dan Pendidikan Pemilih pada KPU KBB, juga menekankan pentingnya isi siaran yang seimbang pada momen menjelang Pilkada serentak. "Seperti yang disampaikan Ketua KPID, isi siaran selama masa Pilkada nanti, jangan sampai tidak seimbang pada setiap calonnya. Maka itu perlu diawasi oleh masyarakat," kata Deni. Red dari berbagai sumber

 

Kandangan – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Balai Monitoring Frekuensi (Balmon) Banjarmasin, akan melakukan tindakan tegas terhadap radio ilegal, atau yang bersiaran tanpa mengantongi izin.

Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Kalsel HM Farid Soufian, dalam program ‘talkshow’ Hari Penyiaran Nasional (Hasiarnas) Ke-91, Senin (1/4/2024) di Kradio Purnama Nada 98,2 FM Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

M Farid Soufian menegaskan, Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) radio maupun Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) radia, wajib memiliki Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin  Penyelenggaraan penyiaran (IPP).

“Jika ada yang tidak memiliki kedua izin tersebut, lalu seenaknya saja bersiaran, tentunya ini sangat merugikan lembaga penyiaran yang sudah memiliki izin,” terangnya.

Farid Soufian mengimbau, lembaga radio baru yang ingin mengudara di Bumi Rakat Mufakat untuk tertib perizinan. Jika belum memiliki izin dan sudah terlanjur mengudara, hentikan aktivitas sampai izin terbit.

“Lembaga Penyiaran yang memiliki izin, tentunya mereka membayar pajak. Lalu, jika mereka yang tidak memiliki izin, apa yang dibayarkan,” ujarnya.

Sementara itu, Balmon juga terus melakukan upaya pemantauan, hingga penertiban siaran radio di berbagai daerah. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.