Warning: Illegal string offset 'f61a05a73bbafd66245eb40c18ef99a3' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'bf0d3ce00778dd30b6afb16c151141e2' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'a10a9bb94a8182fed85cab33b9c738ae' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'd5bcda9d4fcbffcbd61fdb583ec9b6df' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '7193e7aaa07927ed5786a816799a8eb4' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'cf2c463e0906ac180bd3bf0aa8a13f95' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


 

Temanggung – KPID Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Erte FM Temanggung, mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM penyiaran, yang diselenggarakan di Omah Kebon Resto, Temanggung, beberapa waktu lalu.

Pelatihan yang diikuti seluruh LPP RRI dan LPPL Radio se-Jateng ini, dibuka Ketua KPID Jateng, M Aulia Assyahiddin. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi, dengan narasumber Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi, Station Manager Sonora Semarang, Victor Yoga, dan Direktur Operasional LPPL Erte FM Temanggung, Puspa Angger.

Pada kegiatan itu, dilaksanakan diskusi, dan mengajak insan penyiaran untuk meningkatkan pemahaman penyiaran atas regulasi penyiaran, meningkatkan kreativitas produksi konten siaran, terselenggaranya konvergensi media penyiaran dengan platform baru, dan mendorong potensi pendapatan lembaga penyiaran, melalui pemasaran jasa iklan.

Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi menegaskan, LPPL di provinsi ini harus mematuhi regulasi tentang penyiaran, khususnya saat mendekati tahun politik.

Lembaga penyiaran publik harus berhati-hati dalam menyiarkan siaran Pemilu, iklan kampanye pasangan calon, terutama apabila ada Paslon dari incumbent atau unsur pemerintah, mengingat sebagian sumber dana LPPL berasal dari APBD.

”Pada Pemilu sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam iklan Bakal Paslon Incumbent oleh radio LPPL setempat. Sementara Bakal Paslon pesaing tidak diberi kesempatan, ini jelas keberpihakan yang nyata,” jelas Junaidi.

Mengenai temuan itu, Junaidi menambahkan, telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Siaran Pemilu sendiri telah diatur dalam Standar Program Siaran Pasal 71, bahwa siaran harus adil dan proporsional. Oleh karena itu, posisi LPPL baik ada Pemilu maupun tidak, tetap harus selalu independen dan netral.

Dalam paparannya, Junaidi juga menyampaikan, perlunya bentuk badan hukum yang tepat untuk LPPL, agar dalam pengelolaan anggaran lebih akuntabel, dan mampu menciptakan LPPL yang mandiri dan independen.

”Kami berharap, Perda Penyiaran yang diinisisasi DPRD Provinsi Jateng ini, dapat dijadikan rujukan di daerah, dalam memberikan arah bentuk kelembagaan dan pengelolaan keuangan LPPL,” ungkap Junaidi.

Hal itu didasarkan pada adanya beberapa LPPL, yang tidak berani menerima iklan. Padahal sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 15, salah satu sumber pembiayaan LPPL adalah dari iklan, selain dari APBD.

”Mungkin saja bisa dikaji bentuk kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), karena pengelolaan keuangan BLUD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” jelasnya.

Menurut dia, radio publik mengemban tugas lebih berat. ”Karena itu kami akan mendorong DPRD Jateng, untuk mengesahkan perda penyiaran yang isi terbesar adalah membuat pengaturan komprehensif, tentang penyiaran termasuk anggarannya,” tegasnya.

Diterangkan Junaidi, jangan sampai penyiar ini tidak dapat penghargaan. Begitu juga Perbub bisa dilahirkan, sehingga kebijakan dari bupati bisa diterapkan.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti berharap, melalui kegiatan ini, pengelola LPPL makin paham regulasi, paham dalam membuat konten yang baik, dan paham perkembangan teknologi, sehingga memunculkan SDM penyiaran yang profesional. Red dari berbagai sumber

 

 

Samarinda – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim akan memperketat pengawasan terhadap siaran dari lembaga penyiaran selama bulan suci Ramadan.

Hal itu disampaikan Irwansyah, selaku Ketua KPID Kaltim usai bersilaturahmi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim, Kamis (16/3/2023).

Irwansyah menjelaskan, upaya tersebut dilakukan demi menjaga kenyamanan dengan menyiarkan program tayangan yang sesuai saat bulan suci Ramadan.

“Banyak PR untuk siaran agama religi selama bulan Ramadan agar tetap menjaga kondusifitas siaran Islam, jangan sampai ada hal-hal yang tidak kita inginkan” ujar Irwansyah.

Irwansyah juga menegaskan, akan melakukan pembatasan siaran selama Ramadan jika tidak sesuai ketentuan.

“Mohon lembaga penyiaran jangan menampilkan pornografi, hal berbau seksualitas, jangan terlalu berlebihan, karena kan Indonesia mayoritas Islam, ini kan bagian dari menjaga pandangan” tegasnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Indonesia merupakan multikultural, multietnis, ragam agama, sehingga lembaga penyiaran jangan sampai bertindak memecah belah.

“Harapannya lembaga penyiaran dapat memberikan program yang bermanfaat dan meningkatkan keimanan selama bulan Ramadan” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Mamuju -- Wakil Ketua KPID Sulbar Ahmad Syafri Rasyid mengunjungi LPPL Radio Mateng di Kompleks KTM Tobadak. Jumat (17/3/2023). Kunjungan ini merupakan rangkaian Road show KPID Sulbar untuk monitoring pengawasan siaran sehat menyambut bulan Ramadhan.

Ahmad Syafri mengatakan, tujuannya ke Radio Mateng tak lain untuk menyampaikan himbauan terkait pedoman pelaksanaan penyiaran dalam bulan Ramadhan.

Dia menyebutkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pengelola lembaga penyiaran dalam melaksanakan aktivitas penyiaran pada bulan Ramadhan, terkait penghormatan nilai-nilai agama, kesopanan, kesusilaan, dan kepatutan siaran/tayangan dalam rangka penghormatan nilai-nilai bulan suci Ramadhan.

Kami berharap panduan bersiaran tersebut dapat dipedomani sehingga dalam bersiaran pada bulan Ramadhan semuanya bisa berjalan sesuai koridor dan tuntunan kita, ungkap Ahmad.

Ahmad mengatakan, Mamuju Tengah merupakan daerah yang sangat toleran terhadap nilai-nilai agama, ini terbuktikan setelah Desa Polongaan di Kecamatan Tobadak menjadi contoh kerukunan umat beragama yang baik.

Sehingga kami dari KPID menilai lembaga penyiaran cukup mudah menyesuaikan siarannya pada bulan Ramadhan nanti, apalagi Radio Mateng adalah Radio milik Pemerintah yang sudah memiliki pengalaman dalam bersiaran di bulan Ramadhan, ucapnya.

Koorbid PIS KPID Sulbar Nur Ali menambahkan peran lembaga penyiaran ialah menyampaikan siar-siar agama dengan baik yang bisa diterima warga sebagai pendengar, menjadi media pemersatu, penyejuk kalbu dan menghadirkan siaran sesuai tuntunan agama dalam nuansa nilai-nilai Ramadhan yang bermanfaat terhadap masyarakat luas.

Perbanyak program siaran bermuatan dakwah dengan dai yang kompeten dan kredibel, perhatikan waktu azan magrib sebagai tanda buka puasa dan lain sebagainya dengan tetap mengacu pada pedoman pelaksanaan siaran Ramadan, jelas Nur Ali.

Kepala Bidang Komunikasi Dinas Kominfo Mamuju Tengah Muh Rusli mengucapkan terima kasih kunjungan Komisioner KPID Sulbar.

Kami berharap pada bulan Ramadhan Komisioner KPID dapat menyempatkan waktunya mengunjungi kami guna memantau, membimbing dan memberi arahan agar Radio Mamuju Tengah makin baik dalam memancarkan siarannya, tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet menegaskan bahwa media tidak boleh dimonopoli oleh Partai Politik manapun.

“Menjelang Pemilu 2024 kami sudah berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan siaran publik,” ucap Adiyana di Grand Asrilia Hotel, Bandung, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, mengenai belanja iklan politik di tahun 2024 KPID akan sangat ketat mengawasi periklanan baik televisi atau radio.

“Problem di Indonesia ini tidak ada bedanya iklan politik yang dibiayai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan iklan mana yang dibiayai oleh personal kandidat. ini harus coba di perjelas antara iklan politik yang dikeluarkan KPU dan mana iklan politik yang dikeluarkan oleh kandidat. Tapi demikian apapun iklan yang kemudian tayang di lembaga penyiaran baik di televisi ataupun radio itu tetap kami awasi,” ungkapnya.

“Dan, jika ditemukan pelanggaran pelanggaran dalam sebuah peliputan, tindakan yang di berikan oleh KPID Jawa Barat dengan memberikan sanksi, kita tidak menindak jurnalis atau wartawannya tapi kita menindak institusi medianya,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur berkolaborasi dengan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) melakukan Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur, Kamis (16/03/2023) lalu. Pelatihan tersebut bertujuan untuk melatih lembaga penyiaran se-Jawa Timur menjadi penjernih beragam informasi yang beredar di masyarakat menjelang tahun pemilihan umum. 

“Sampai saat ini televisi dan radio masih menjadi media yang memiliki tingkat kepercayaan masyarakat tinggi dibandingkan dengan media mainstream lainnya. Dengan demikian televisi dan radio memiliki peran penting dalam memberikan edukasi dan penyampaian informasi yang benar,” kata Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua Tjiptosoewarno.

Pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur dimoderatori oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim, Sundari. Pelatihan ini diikuti hampir 150 peserta yang terdiri dari lembaga penyiaran se-Jawa Timur maupun pemerhati penyiaran. 

Sundari menyampaikan, pelatihan Cek Fakta untuk Lembaga Penyiaran se-Jawa Timur ini merupakan komitmen KPID Jawa Timur untuk mendorong kapasitas lembaga penyiaran di Jawa Timur. “Besar harapan KPID Jatim, peserta pelatihan cek fakta kali ini bisa menjadi agen verifikasi informasi yang beredar di tengah masyarakat,” kata Sundari. 

Perwakilan dari Mafindo, Adi Syafitrah, selaku pemeriksa fakta, enam ciri-ciri informasi hoaks. Keenam itu adalah judul yang bombastis, alamat website yang tidak jelas, tidak mencantumkan nama penulis dan alamat redaksi, narasinya provokatuf, memanipulasi konten dan meminta dishare atau diviralkan. 

Fitrah, juga berbagi tips menerima informasi untuk melawan hoaks. Ia  menyampaikan ketika menerima informasi, baca, dengar, dan tonton sampai habis. Peserta juga disarankan untuk mencari tahu asal informasi tersebut, dari media yang kredibel atau tidak. 

“Jika ragu jangan diteruskan. Jangan menyebarkan ke media sosial dengan alasan dengan alasan hanya ingin bertanya,” kata Fitrah.

Meski informasi itu benar namun tak ada manfaatnya, Fitrah juga melarang informasi itu disebar. Anjuran saring sebelum sharing (berbagi) diperlukan agar tidak ada korban hoaks, atau tanpa disadari menjadi pelaku penyebaran kebohongan. 

Fitrah juga mengajarkan cara menggunakan fitur Google untuk memverifikasi informasi tulisan, foto, maupun video yang beredar. Penggunaan map dan lens di aplikasi tersebut bermanfaat untuk membuktikan fakta atau kebenaran informasi visual. 

“Kolaborasi dan pelatihan semacam ini dapat meningkatkan kemampuan untuk melakukan cek fakta. Setelah ini, besar harapannya kita semua bisa mulai mau melakukan periksa fakta mulai dari informasi yang ada di sekitar kita,” kata pemeriksa fakta Mafindo tersebut. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.