- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1343
Temanggung – KPID Jawa Tengah bekerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Erte FM Temanggung, mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas SDM penyiaran, yang diselenggarakan di Omah Kebon Resto, Temanggung, beberapa waktu lalu.
Pelatihan yang diikuti seluruh LPP RRI dan LPPL Radio se-Jateng ini, dibuka Ketua KPID Jateng, M Aulia Assyahiddin. Kegiatan dibagi menjadi tiga sesi, dengan narasumber Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi, Station Manager Sonora Semarang, Victor Yoga, dan Direktur Operasional LPPL Erte FM Temanggung, Puspa Angger.
Pada kegiatan itu, dilaksanakan diskusi, dan mengajak insan penyiaran untuk meningkatkan pemahaman penyiaran atas regulasi penyiaran, meningkatkan kreativitas produksi konten siaran, terselenggaranya konvergensi media penyiaran dengan platform baru, dan mendorong potensi pendapatan lembaga penyiaran, melalui pemasaran jasa iklan.
Wakil Ketua KPID Jateng, Achmad Junaidi menegaskan, LPPL di provinsi ini harus mematuhi regulasi tentang penyiaran, khususnya saat mendekati tahun politik.
Lembaga penyiaran publik harus berhati-hati dalam menyiarkan siaran Pemilu, iklan kampanye pasangan calon, terutama apabila ada Paslon dari incumbent atau unsur pemerintah, mengingat sebagian sumber dana LPPL berasal dari APBD.
”Pada Pemilu sebelumnya, ditemukan pelanggaran dalam iklan Bakal Paslon Incumbent oleh radio LPPL setempat. Sementara Bakal Paslon pesaing tidak diberi kesempatan, ini jelas keberpihakan yang nyata,” jelas Junaidi.
Mengenai temuan itu, Junaidi menambahkan, telah dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Siaran Pemilu sendiri telah diatur dalam Standar Program Siaran Pasal 71, bahwa siaran harus adil dan proporsional. Oleh karena itu, posisi LPPL baik ada Pemilu maupun tidak, tetap harus selalu independen dan netral.
Dalam paparannya, Junaidi juga menyampaikan, perlunya bentuk badan hukum yang tepat untuk LPPL, agar dalam pengelolaan anggaran lebih akuntabel, dan mampu menciptakan LPPL yang mandiri dan independen.
”Kami berharap, Perda Penyiaran yang diinisisasi DPRD Provinsi Jateng ini, dapat dijadikan rujukan di daerah, dalam memberikan arah bentuk kelembagaan dan pengelolaan keuangan LPPL,” ungkap Junaidi.
Hal itu didasarkan pada adanya beberapa LPPL, yang tidak berani menerima iklan. Padahal sesuai UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 15, salah satu sumber pembiayaan LPPL adalah dari iklan, selain dari APBD.
”Mungkin saja bisa dikaji bentuk kelembagaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), karena pengelolaan keuangan BLUD dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat, berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual, tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dan dalam melakukan kegiatannya, didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas,” jelasnya.
Menurut dia, radio publik mengemban tugas lebih berat. ”Karena itu kami akan mendorong DPRD Jateng, untuk mengesahkan perda penyiaran yang isi terbesar adalah membuat pengaturan komprehensif, tentang penyiaran termasuk anggarannya,” tegasnya.
Diterangkan Junaidi, jangan sampai penyiar ini tidak dapat penghargaan. Begitu juga Perbub bisa dilahirkan, sehingga kebijakan dari bupati bisa diterapkan.
Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jateng, Asih Budiastuti berharap, melalui kegiatan ini, pengelola LPPL makin paham regulasi, paham dalam membuat konten yang baik, dan paham perkembangan teknologi, sehingga memunculkan SDM penyiaran yang profesional. Red dari berbagai sumber