- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 3372
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama sejumlah penanggung jawab lagu dan musik (music Director) radio se-Jawa Timur menggelar rapat koordinasi secara online, Rabu (25/1/2023). Mereka memastikan agar lagu dengan lirik bermuatan seks dan cabul tak diputar di radio.
“Ada beberapa lagu yang liriknya saru seperti ‘Mangku Purel’, lagu-lagu ini sebaiknya perlu dibatasi pada jam dewasa, boleh diputar pukul 10 malam hingga 3 pagi, atau justru perlu dilarang diputar sama sekali. Kita perlu menyamakan persepsi,” kata Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat membuka forum diskusi.
Diskusi diikuti oleh sekitar 80 penanggung jawab lagu dan musik se-Jawa Timur. Mereka adalah MD dari berbagai Lembaga Penyiaran Swasta, Lembaga Penyiaran Komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Publik Lokal.
Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan MD mesti mencermati aturan yang termuat dalam Pasal 20 Standar Program Siaran. Aturan tersebut menjelaskan bahwa siaran lagu atau musik dilarang menampilkan judul, lirik, dan video yang bermuatan sek atau mengesankan aktivitas seks.
“Misalnya ada sebuah lagu yang tak secara eksplisit mengesankan aktivitas seks tapi sebenarnya mengarahnya ke situ. Contohnya seperti lagu dangdut koplo judulnya ‘Kebelet’, ‘Ngidam Pentol’, ‘Ngidam Jemblek’. Lagu-lagu tersebut sebaiknya dibatasi atau dilarang tayang di luar jam dewasa,” kata Sundari.
Aturan tersebut, jelas Sundari, juga melarang perempuan ditampilkan sebagai objek seks di lirik maupun video lagu. Lagu yang ditampilkan juga tak boleh menggunakan anak-anak dan remaja yang bergaya menonjolkan bagian tubuh atau gerakan yang diasosiasikan daya tarik sosial.
Menanggapi hal ini, sejumlah MD di Jawa Timur meminta KPID Jatim untuk aktif memberikan peringatan terkait lagu-lagu yang sebaiknya dilarang diputar. Namun untuk menghindari salah tafsir, Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI) Korwil Jawa Timur Gunawan Wibisono meminta KPID Jatim berhati-hati terutama untuk lagu berbahasa asing.
Gunawan mengatakan, ada dua versi lagu yang dipublikasikan oleh produser, versi yang ditayangkan di media sosial dan versi yang dikirim ke MD. Versi yang dikirimkan ke MD sudah disensor dan layak tayang di radio. Karena itulah, ia menyarankan agar para penanggung jawab musik dan lagu di lembaga penyiaran tidak asal unduh di media sosial.
“Gabung saja ke AMDI agar mendapatkan materi lagu layak putar dari segi konten maupun ukuran. Kami juga sering berbagi dan berdiskusi mengenai lagu baru apakah itu layak putar atau tidak. Kami tidak memutar lagu berlirik saru meskipun itu permintaan pendengar radio,” ujar Gunawan.
Tawaran dari AMDI Jatim ini mendapatkan apresiasi dari perwakilan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) wilayah Jatim, Faridah. Ia mengatakan radio komunitas punya keterbatasan dalam mendapatkan lagu dari produser sehingga sering mengunduh dari media sosial. Radio Komunitas bisa mendapatkan materi lagu layak tayang ketika bergabung ke AMDI. Red dari KPID Jatim