Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung akan membuka pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung pada Juni 2020.

Hal tersebut terungkap dalam rapat persiapan pendaftaran calon anggota KPID yang dipimpin Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Lampung Ir. A. Chrisna Putra NR, M.EP., dan diikuti anggota tim seleksi serta seluruh anggota sekretariat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19, bertempat di kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung, Jumat (29/5/2020).

Penjaringan calon anggota KPID Lampung akan dilakukan tim seleksi yang ditetapkan DPRD Lampung melalui Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD Lampung dengan No. 12/K.PIMP/III.01/2020 dalam rangka melaksanakan amanah Undang Undang RI No.32/2002 tentang penyiaran.

Rapat dilaksanakan sebagai langkah persiapan penyelenggaraan pendaftaran calon anggota KPID Lampung periode 2020-2023 yang akan dimulai 1 Juni 2020 sampai 30 Juni 2020. 

Apabila sampai dengan tanggal yang telah ditentukan jumlah  pendaftar kurang dari tiga kali lipat jumlah anggota KPID maka pendaftaran dapat diperpanjang selama 15 hari.

Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota KPID Provinsi Lampung dapat diunduh di website Diskominfotik Provinsi Lampung https://diskominfotik.lampungprov.go.id/ mulai tanggal Satu Juni 2020 Pukul 08.00 WIB. 

Penyerahan dokumen pendaftaran dapat diserahkan langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Lampung Jl. Wolter Monginsidi No. 69 Telukbetung, Kota Bandar Lampung (Diskominfotik Provinsi Lampung). 

Berkas diserahkan mulai tanggal dua Juni sampai dengan 30 Juni 2020 pada jam kerja (09.00-14.00 WIB).

Pendaftar yang memenuhi persyaratan administrasi pendaftaran dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal  10 Juli 2020 di website Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Lampung https://diskominfotik.lampungprov.go.id/ dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya.

Hal-hal berkaitan dengan pendaftaran calon anggota KPID Lampung dapat menghubungi : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..  Red dari Medialampung.co.id

 

Makassar – Untuk lebih memaksimalkan pencegahan dan penanganan Covid 19, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel menggunakan media penyiaran sebagai tempat sosialisasi yang dinilai mampu menembus segala lapisan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan pada Jumat, (29/05/2020), di 4 televisi yakni Celebes, Fajar TV, Inews dan Kompas tv. Dan, secara bersamaan juga live di 12 Radio lokal yaitu Gamasi, Smart, Venus, Bharata, SPFM, SCFM, C Radio, Zip FM, Raz FM, Rewako FM, Gama FM dan Spectrum FM.

Rencananya, kegiatan serupa, akan dilaksanakan sepekan sekali.

Siaran langsung melalui stasiun Televisi Lokal dan Radio itu, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menjelaskan bagaimana Sulsel menghadapi New Normal?

Kordinator bidang kelembagaan KPID Sulsel, Riswansyah Muchsian mengatakan media penyiaran adalah media yang memiliki jangkauan luas sehingga tepat untuk memassifkan sosialisasi penanganan dan pencegahan covid-19 di Sulsel.

“Kita gunakan media media penyiaran agar dapat memassifkan sosialisasi pencegahan dan penangan covid di tengah masyarakat Sulsel. Penyiaran dengan frekwensi mampu menjangkau lapisan masyarakat,” kata Riswansyah Muchsian. Red dari suaracelebes.com

 

 

Batang - Dinas Kominfo Kabupaten Batang mengikuti rakor melalui video conference yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah bersama Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jawa Tengah, di Ruang Analitik Diskominfo Kabupaten Batang, Senin (4/5/2020).

Rapat koordinasi melalui video conference diikuti lembaga penyiaran seluruh Jawa Tengah yaitu radio dan televisi dari Pemerintah dan  Swasta.

Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, bahwa dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, Pemerintah bersama HIMPSI Jawa Tengah menyediakan pusat layanan telekonseling gratis bagi masyarakat untuk menyelesaikan masalah dari sisi psikologi.

“Dampak dari Covid-19 dapat melanda sisi kejiwaan masyarakat kita, untuk itu  HIMPSI Jawa Tengah agar dapat memberikan  pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami kecemasan yang sangat tinggi,” jelasnya.  

Sementara, Ketua HIMPSI Jawa Tengah Ouys Alkharani menyampaikan, bahwa selama ini  masyarakat hanya dapat memperhatikan atau melihat berita kejadian  yang kaitannya Covid-19 yang dari sisi negatif.

Sebetulnya berita yang dikemas itu bisa untuk menarik orang lain meskipun berita itu tidak benar dan  akhirnya diterima oleh masyarakat.

“Media sebaiknya imbang. Tidak hanya berita negatif, namun juga memberikan ulasan harapan baru agar muncul optimisme dari masyarakat,” tambahnya.

Karena itu HIMPSI menyediakan pusat layanan telekonseling bagi yang mengalami kecemasan yang sangat tinggi. Permasalahan umum yang ditemukakan saat konseling biasanya.

Seperti kecemasan meskipun tidak terpapar, kekhawatiran akan tertular dan menjadi korban, kondisi fisik yang terasa seperti gejala Covid-19 dan  ketidakberdayaan sehingga khawatir terhadap keberadaan, dan kondisi keluarga yang jauh hingga kondisi ekonomi keluarga.

“Kita semua nantinya dapat mendapatkan pusat layanan telekonseling dari radio atau televisi seluruh jawa tengah.” katanya. Red dari infopublik.id

 

 

Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB kembali mengingatkan pentingnya peran pers dan lembaga penyiaran di masa pandemi Covid-19, terutama dalam menyajikan informasi, sosialisasi dan edukasi penanganan Covid-19 di masyarakat.

Pada Rabu (13/05/2020) kemarin digelar Seminar Nasional secara daring melalui aplikasi zoom yang diikuti juga oleh KPID NTB. Ketua KPID NTB Yusron Saudi, ST, M.Pd mengatakan, para insan pers yang bertugas mencari informasi di lokasi pasien Covid-19 dan fasilitas kesehatan juga memiliki kerentanan terpapar.

Ia menyebut ada risiko besar yang dihadapi jurnalis lembaga penyiaran seperti televisi dan radio saat meliput berita terkait Covid-19. Karena itulah KPID NTB telah mengeluarkan surat imbauan yang ditujukan kepada pimpinan lembaga penyiaran agar mengutamakan faktor kesehatan dan keselamat jurnalis, mengurangi kontak langsung dengan narasumber, mengoptimalkan penggunaan media online sebagai media utama komunikasi. Lembaga publik juga didorong mengeluarkan press release baik dalam bentuk teks dan video untuk konsumsi publik melalui pers.

Adapun peran lembaga penyiaran dalam penanganan pandemi Covid – 19 kata Yusron, harus mengambil peran sebagai media informasi dan edukasi. Radio dan televisi sebagai media mainstream dituntut memberikan informasi kredibel, update dan aktual.

Lembaga penyiaran juga harus menerapkan kode etik jurnalistik dan mematuhi peraturan Komisi penyiaran Indonesia tentang Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Hasil pemantauan Isi siaran yang telah dilakukan oleh KPID NTB menunjukkan bahwa lembaga penyiaran telah membuat program siaran dan Iklan layanan masyarakat (ILM) terkait Covid-19 secara mandiri dan bahkan menggunakan bahasa lokal,“ ujarnya

Lebih lanjut , Yusron menjelaskan bahwa lembaga penyiaran juga harus menjalankan fungsi pendidikan. “Program belajar dari rumah yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan yang melibatkan TVRI juga patut diapresiasi” ujarnya

Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM usai menyaksikan seminar tersebut via daring menyampaikan bahwa selain tenaga medis dan pers, masyarakatlah yang juga memiliki perang yang sangat penting dalam melawan Covid-19.

“Masyarakat adalah garda terdepan yang memiliki peran sangat penting dalam penanganan Covid-19. Apapun bentuk kebijakan yang dibuat pemerintah, bagaimana canggih dan hebatnya alat medis, dan gencarnya media mensosialisasikan kebijakan akan sia-sia jika masyarakat tidak mengikuti imbauan dan kebijakan pemerintah.” ujarnya.

“Ayo, kita pakai masker untuk mencegah penularan virus Corona ini. Maskerku melindungimu, maskermu melindungiku” ajaknya. Red dari Inanews.go.id

 

 

Jakarta - Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di lembaga penyiaran publik.

Ketua KPID Provinsi  DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tayangan televisi terkait physical distancing dan protokol kesehatan. 

"Hasil pengawasan hingga saat ini, sejumlah acara televisi khususnya yang mengundang atau menghadirkan banyak orang atau penonton di studio sudah tidak ada lagi," ujarnya, Selasa (28/4/2020). 

Kawiyan menjelaskan, untuk tayangan yang mengandung unsur kerumunan dan dilakukan perekaman sebelum pemberlakuan PSBB harus disertakan keterangan.

"Biasanya acara yang ditayangkan masih menghadirkan penonton saat disiarkan ditampilkan satu informasi bahwa acara direkam sebelum diterapkan PSBB. Namun, keterangan itu ditampilkan diawal, tidak hingga akhir acara berakhir disiarkan," terangnya.

Kawiyan meminta, semua kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah untuk mencegah penularan COVID-19 juga harus dipatuhi oleh semua lembaga penyiaran.

"Tanpa dukungan warga, penanganan pandemi COVID-19 di Jakarta tidak akan berjalan optimal. Kita ingin lembaga siaran juga menghadirkan tayangan yang mengedukasi dan menjadi contoh masyarakat," tandasnya. Red dari beritajakarta

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.