- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 1621
Mataram – Untuk meningkatkan pengawasan di tingkat masyarakat terhadap penyiaran, KPID Provinsi NTB menggelar sosialisasi kepada semua kepala desa di NTB. Semua desa di NTB diharapkan bisa membuat peraturan desa terkait penyiaran.
Wakil Ketua KPID NTB, Afifudin Adnan mengatakan sebelum adanya program desa peduli penyiaran tersebut, para ahli sudah menyusun pedoman yang bisa menjadi rujukan. Sehingga nantinya, untuk memaksimalkan program tersebut desa diharapkan bisa membuat payung hukum sendiri.
“Kita dorong nanti untuk membuat semacam komunitas di masing-masing desa untuk membuat komunitas peduli penyiaran,” katanya Senin (19/6) pagi.
Ia mengatakan, keberadaan komunitas tersebut bisa dengan lebih mudah untuk melakukan literasi media kepada masyarakat. Hasil yang diharapkan, masyarakat tidak saja mengawasi penyiaran, tetapi juga bisa memproduksi konten-konten yang positif.
“Kita melakukan dua-duanya. KPID juga mengawasi dan juga desa. Karena disisi lain kita literasi media. Bimbingan teknis P3SPS. Kita sering melakukan bimbingan teknis,” ungkapnya.
Desa disebut sebagai ujung tombak pemerintahan paling bawah untuk mengawasi penyiaran agar lebih maksimal. Pasalnya, desa langsung lebih dekat dengan masyarakat sehingga lebih mudah dalam melakukan pengawasan. “Kita ingin mengajak mereka untuk terlibat aktif,” katanya.
Salah satu kendala dalam pengawasan ini adalah lemahnya jaringan internet. Apalagi di NTB masih ada kawasan-kawasan yang blank spot atau tidak ada jaringan internet. “Itu jelas menjadi salah satu kendala tenaga teknis. Tapi pada prinsipnya bahwa kita ingin menjangkau semua,” katanya.
Karena dengan perkembangan teknologi saat ini, penyiaran tidak saja dilakukan melalui televisi maupun radio melainkan juga media sosial. KPID NTB meminta agar OPD terkait untuk memastikan tidak ada lagi kawasan blank spot di NTB.
“Kita berkomunikasi dengan kominfo NTB untuk semua masyarakat bisa mengakses informasi secara adil dan merata,” ungkapnya. Red dari berbagai sumber