Palangkaraya – Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden mengatakan bahwa literasi media berperan penting dalam penyiaran digital.

Demikian dikatakannya saat membuka kegiatan Literasi Media dan Akademi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Tahun 2022, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Kamis 1 Desember 2022.

“Saya menyambut baik dengan terselenggaranya kegiatan ini, dengan mengusung tema penyiaran sehat dari prespektif kearifan lokal. Saya pandang sangat relevan untuk menghadapi era digitalisasi saat ini, khususnya bagi masyarakat Kalimantan Tengah, untuk tetap memegang teguh akar budaya kearifan lokal, sehingga kemajuan zaman, kemajuan teknologi informasi tidak membuat masyarakat Kalimantan Tengah tercabut dari akar budayanya,” ujar Herson. 

Mewakili Gubernur, Herson B. Aden menyampaikan apresiasi kepada KPID Kalteng yang telah menyelenggarakan kegiatan dan sekaligus menunjukkan peran penting KPID Kalteng dalam rangka memberikan literasi dan pengetahuan tentang P3SPS di era digitalisasi saat ini. 

Selain itu, dikatakannya, laju teknologi informasi dan komunikasi saat ini memicu berkembangnya literasi media terutama mulai diterapkannya sistem penyiaran digital untuk menggantikan sistem penyiaran secara analog. Begitu juga kemajuan peradaban, ditandai dengan kemajuan teknologi dan tranformasi digital era 4.0. Dunia seakan menjadi tanpa batas, informasi melesat lebih cepat dari busur panah, dan kejadian di belahan dunia bisa didapat secara real time. 

Diakui, penyiaran digital di daerah merupakan tantangan besar khususnya bagi kaum milenial yang harus ditangkap sebagai peluang untuk mengembangkan kreativitas dan inovasi. Penyiaran yang sehat yang berpijak dari landasan dan prespektif kearifan lokal tidak dipandang sebagai sikap primordialisme yang mendewakan sikap kedaerahan, tetapi lebih kepada bagaimana mengangkat kearifan lokal di setiap daerah menjadi akumulatif, sebagai kearifan nasional yang lahir dari kearifan lokal masing-masing daerah. 

Kegiatan literasi media dan akademi P3SPS kali ini dirangkai dengan Penandatanganan MoU antara KPID Kalteng dengan DAD Kalteng, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng, serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kalteng yang dilanjutkan dengan Penyerahan Set TV Box (STB) kepada perwakilan tokoh penyiaran dan lembaga penyiaran di Kalteng. 

Tampak hadir seluruh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng, Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng M. Harris Sadikin, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng Tantawi Jauhari, akademisi, mahasiswa, dan pelajar SMA Kota Palangka Raya. Red dari matakalteng.com

 

________________________________________

 

 

Bandung - Memasuki tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, puluhan insan penyiaran bersama KPID Jawa Barat dan Komisi I DPRD Jabar menggelar deklarasi 'Pernyataan Komitmen Penyiaran Damai untuk Pemilu dan Pilkada 2024'.

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, mengatakan aksi deklarasi ini merupakan komitmen bersama dalam mewujudkan penyiaran damai pada seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada 2024.

"Deklarasi ini merupakan komitmen bersama untuk Insan Penyiaran Jawa Barat dalam program program siaran menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024, karena kita punya komitmen regulasi dan komitmen moral untuk menjaga kondusivitas sehingga Pemilu berjalan dengan baik lembaga Penyiaran juga coba memunculkan program program sesuai regulasi baik itu Undang-Undang 32 tahun 2022, dan P3SPS," jelasnya dalam keterangan yang diterima Ciremaitoday, Kamis (1/12/2022).

Lebih lanjut dikatakan Adiyana, merujuk dari beberapa hasil penelitian yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta penelitian dari pihak swasta, lembaga penyiaran menjadi institusi untuk mendapatkan informasi yang tepercaya bagi masyarakat, sehingga sudah seharusnya komitmen menghadapi Pemilu 2024 dibentuk untuk menjaga dan mengedepankan kebutuhan publik.

"Kalau kita melihat cerminan betapa besarnya pengaruh media mainstream terhadap masyarakat, sudah sejatinya kita bersama sama membuat komitmen untuk menjaga masyarakat khususnya di Jawa Barat," katanya.

Hal senada pun diungkapkan anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Rafael Situmorang. Dia mengatakan, deklarasi ini merupakan bukti nyata keseriusan insan penyiaran untuk turut bersama menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

"Dengan adanya deklarasi ini di harapkan tahun tahun politik ini bisa di lewati dengan baik bersama media yang baik," tandasnya. ***

 

 

Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi dengan seluruh lembaga penyiaran dan stakeholder. Kegiatan yang berlangsung di gedung PKK Pemprov Kepulauan Bangka Belitung (Babel, pada Senin (28/11/2022) ini bertujuan untuk menyamakan persepsi serta membangun silaturahmi yang lebih baik di dalam habitat penyiaran di daerah. 

Disampaikan Ketua KPID Babel, Imam Ghozali, bahwa komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi yang sudah dilakukan selama ini dengan berbagai pihak khususnya Lembaga Penyiaran yang merupakan mitra penting dan strategis dalam menghadapi dinamika tantangan penyiaran, termasuk kemampuan konvergensi penyiaran yang mutlak dibutuhkan sesuai tuntutan kemajuan teknologi digital.

"Membangun silaturahmi dengan seluruh lembaga penyiaran yang ada di Bangka Belitung. Sebelumnya kami juga sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai stakeholder seperti Polda, Kemenag, Dinas Pendidikan, hingga organisasi profesi jurnalis TV (IJTI). Penting bagi kami untuk merajut simpul-simpul penyiaran yang ada, lembaga penyiaran merupakan mitra startegis yang perlu menyatukan frekuensi demi kemajuan penyiaran di Babel," kata Imam. 

Sementara itu, Assisten III Setda Provinsi Kepulauan Babel, Yunan Helmi dalam sambutannya menyebutkan bahwa terobosan yang baru pertama kali dilakukan sepanjang berdirinya KPID di Babel ini patut diapresiasi. Apalagi derasnya arus informasi yang beredar di masyakarat luas menyusul era digital disruption/gangguan digital, membutuhkan kehadiran penyiaran yang sehat, tepat, aktual, dan akurat. 

Eskalasi berita hoaxs dan informasi yang menyesatkan dipastikan akan melonjak menyusul kedatangan tahun politik 2023, dimana tahapan penyelenggaraan pemilu akan dimulai.

Disini diperlukan adanya penyeimbang dan tempat bagi masyarakat untuk mengklarifikasi dan mengkonfirmasi berita yang beredar. Peran itu seharusnya menjadi bagian dari tugas dan fungsi Lembaga Penyiaran. 

"Ini momentun luar biasa karena tahun ini dan tahun depan kita memasuki tahun politik yang memiliki tantangan besar terhadap arus informasi yang beredar di masyarakat. Kita harus mampu menciptakan iklim informasi yang hatus dikelola dengan tepat dan benar agar publik memdapat informasi yang tidak menyesatkan atau hoaxs," kata Yunan Helmi. Red dari berbagai sumber

 

Serang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Banten (KPID Banten) terus menggelar literasi media dan sosialisasikan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siara (P3SPS). Sasaran dari kegiatan tersebut yakni masyarakat secara umum di Provinsi Banten. Salah satu kegiatan literasi media dan sosialisasi P3SPS dilakukan di Desa Palawad, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Rabu (23/11/2022).

Hadir menjadi narasumber dalam acara literasi media dan P3SPS yakni Wakil Ketua KPID Banten A. Sholahudin, Koordinator Bidang Pengawasan isi siaran Efi Afifi, Anggota Bidang PS2P Apipi.

Selain itu, kegiatan yang diikuti puluhan peserta tersebut juga turut dihadiri dan menyampaikan materi dari unsur akademisi, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Madsuri, dan juga dari dan Diskominfo Statistik dan Persandian Provinsi Banten.

Dalam kesempatan tersebut, A. Sholahudin mengatakan, kegiatan literasi dan sosialisasi P3SPS dilaksanakan kolaborasi antara KPID Banten dengan Komisi I DPRD Provinsi Banten. "Kami tentu bersama Komisi I DPRD Banten sosialisasi P3SPS," ujar Sholahudin.

Kata Sholahudin, kegiatan literasi media dan sosialisasi P3SPS merupakan bagian dari keseriusan KPID mengajak masyarakat untuk secara bersama-sama mengawasi isi siaran. Baik televisi maupun konten di media sosial.

"Mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi isi siaran. Karena isi siaran ini menjadi penting untuk sama-sama kita awasi. Maka dari itu sosialisasi P3SPS ini kita lakukan agar masyarakat juga teliterasi untuk kemudian bisa berpartisipasi dalam mengawasi Konten siaran televisi," harapnya.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Banten Madsuri menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada KPID Banten yang melaksanakan literasi media dan sosialisasi P3SPS. "Saya ucapkan terimakasih terhadap temen temen KPID Provinsi Banten yang sudah sosialisasi P3SPS. Menurut saya ini baik sekali, penting sekali," ujar Madsuri.

Salah satu manfaat besar dari kegiatan tersebut menurut Madsuri, masyarakat mengetahui isi siara dan kontek media sosial yang layak. Dengan demikian, juga warga mengetahui langkah hukum yang harus dilakukan ketika mihat tayangan televisi yang melanggar aturan. "Karena masyarakat tidak mengetahui ketika masyarakat melihat tayangan yang tidak layak, mereka harus mengadu kepada siapa. Maka melalui Slsosialisasi ini masyarakat menjadi mengetahui bahwa bisa melapor ke KPID," tegasnya.

Abdul Hatib, warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang mengucapkan terimakasih kepada KPID Banten. "Terimakasih, kegiatan P3SPS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat," katanya saat mengikuti literasi media dan sosialisasi P3SPS.

Selain mengetahui cara mengadukan ke KPID Banten, Abdul Hatib juga kini mengetahui potensi dampak negatif dari tayangan televisi dan konten media sosial terhadap perilaku anak.

Sehingga, diperlukan kontrol lebih ekstra terhadap tayangan televisi dan juga pendampingan terhadap anak. "Bisa mengetahui dan mengontrol anak anaknya. Luar biasa dampaknya, kalau kita tidak mengontrol anak-anak kita," tegasnya. Red dari KABAR BANTEN

 

Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mengimbau agar masyarakat waspada terhadap hoaks. KPID juga meminta agar lembaga penyiaran mengedepankan jurnalisme empati dalam meliput kebencanaan.

"Baik televisi maupun radio harus mengedepankan jurnalisme empati. Karena itu sudah diatur dalam S3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran). Ada tiga pasal yang kemudian secara khusus mengatur perilaku penyiaran," kata Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet kepada detikJabar, Selasa (22/11/2022).

Lebih lanjut, Adiyana menjelaskan tentang tiga pasal yang mengatur peliputan kebencanaan, yakni pasal 49, 50 dan 51 dalam SP3SPS. Dalam pasal 49, lanjut Adiyana, program siaran jurnalistik yang meliput bencana atau musibah wajib mempertimbangkan pemulihan korban, keluarga dan masyarakat yang terkena musibah.

"Pasal 50 ada tiga poin, dilarang menambah penderitaan atau trauma korban dengan mengintimidasi untuk diwawancarai. Kemudian, menampilkan gambar jelang kematian, wawancara anak di bawah umur, dan menampilkan gambar mayat secara detail," ucap Adiyana.

Adiyana menjelaskan dalam pasal 51 SP3SPS menerangkan lembaga penyiaran wajib menampilkan narasumber yang kompeten dalam menjelaskan bencana secara ilmiah.

KPID juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap sejumlah gambar atau tayangan video yang hoaks terkait bencana gempa di Cianjur.

"Kami berharap, lembaga penyiaran itu sebagai institusi yang memfilter hoaks. Karena itu juga sudah ada kode etik jurnalistik, SP3SPS juga mengatur itu," ucap Adiyana.

"Kemudian, permasalahan hoaks ini kan bertebaran di media sosial, KPID imbau masyarakat untuk membaca atau melihat berita dari lembaga penyiaran, bisa juga portal berita yang terverifikasi dan jelas institusinya," kata Adiyana menambahkan. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.