Bora - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulteng, perkuat sinergi, pengawasan, dan pembinaan lembaga penyiaran di wilayah tersebut.

Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Kominfo Sigi, Samsir, menekankan pentingnya kerja sama pemerintah daerah dengan KPID dalam mendukung penyiaran yang edukatif, sehat, dan berpihak pada kepentingan publik.

"Harapannya kerja sama ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun kolaborasi berkelanjutan antara KPID Sulawesi Tengah dan pemerintah daerah untuk menghadirkan sistem informasi publik yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," kata Samsir di Bora, Jumat, pekan lalu.

Ia mengemukakan kunjungan KPID Sulteng ke Kabupaten Sigi untuk mendapatkan dukungan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan tugas, fungsi, dan kewenangan KPID sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Pastinya Kominfo akan menindaklanjuti hasil pertemuan kali ini dan segera dibahas secara teknis dengan organisasi perangkat daerah lainnya," ucapnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sulteng, Mita Meinansi, mengemukakan pemerintah daerah melalui Diskominfo menjadi mitra strategis KPID dalam pengawasan dan pembinaan lembaga penyiaran di wilayah tersebut.

"Jadi, KPID Sulteng mengajak Diskominfo Sigi untuk berkolaborasi menjalankan program-program kerja, khususnya dalam pengawasan dan pembinaan lembaga penyiaran di daerah," ujar Mita.

Ia menekankan pentingnya pemanfaatan media penyiaran sebagai sarana penyampaian informasi darurat dalam mendukung mitigasi bencana, terutama di wilayah rawan bencana seperti Kabupaten Sigi.

Menurut dia, terdapat metode sistem peringatan dini bencana atau early warning system yang memanfaatkan teknologi digital melalui siaran televisi.

"Tentunya sistem ini penting sebagai langkah percepatan penyebaran informasi kebencanaan kepada masyarakat secara luas dan cepat saat terjadi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor, " ujarnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Yogyakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengadakan kunjungan kerja ke KPID Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sabtu (2/5/2026). Kunjungan ini dalam rangka diskusi dan penguatan kelembagaan.

Dalam kunjungan ini, KPID Aceh diwakili Kosmisioner, Muhammad Reza Fahlevi (ketua), Samsul Bahri dan M Ahyar. Menerima kunjungan ini Ketua KPID DIY, Hazwan Iskandar Jaya.

"Kami ke Yogyakarta untuk saling bertukar pikiran, menambah wawasan. Ada kesamaan dengan daerah ini, terutama tentang keistimewaan," ujar Reza Fahlevi ke Ketua KPID DIY.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat ini,, turut hadir para jurnalis, penulis, konten kreator, seperti R Toto Sugiharto - Aliansi Jurnalis Video, Meidiana Pancawati mantan penyiar TVRI Jogja, Saviera Zulykha Ajeng konten kreator.

Dalam sambutannya, Ketua KPID DIY Hazwan mengungkapkan, terkait penyiaran, dibanding daerah lain, daerahnya patut bangga karena memiliki Perda No 13 Tahun 2016 tentang Penyiaran.

"Selaras dengan Undang-undang Keistimewaan, Perda ini memuat nilai-nilai keistimewaan DIY, itu yang utama," kata Hazwan.

Sementara Reza Fahlevi menjelaskan kalau di Aceh, aturan atau Perda disebut Qanun. "Didalam Qanun itu juga mencakup tentang penyelenggaraan penyiaran," ucapnya.

Ha itu diatur dalam Qanun Aceh No 2 Tahun 2024. Mengatur pedoman penyiaran khusus di Aceh. Termasuk ketaatan terhadap syariat Islam. Juga peran KPI Aceh dalam pengawasan. "Qanun ini bertujuan mengatur agar beretika, edukatif sesuai budaya lokal," kata Reza.

Menambahkan penjelasan Reza, Ahyar menerangkan, bila Qanun ini mengatur penyelenggaraan penyiaran di Aceh atau berhubungan dengan Aceh. Selama ini penyiaran cuma dipahami radio dan televisi. Di Aceh sudah mengatur penyiaran internet atau digital.

Sekarang dan ke depan penggunaan digital ini harus ditangani serius. Regulasi jangan sampai ketinggalan dengan kemajuan teknologi.

Adanya diskusi bagi Saviera Ajeng sangat bermanfaat. Alumni Duta Bahasa DIY 2023 ini juga berprofesi sebagai presenter DSN TV, penyiar radio Pro 4 RRI Jogja, dan kreator konten. Ia aktif melestarikan bahasa Jawa melalui media sosial. "Diskusi ini menambah wawasan saya selaku konten kreator," ujarnya.

Diskusi diakhiri dengan penyerahan buku berjudul The Power of Community Broadcasting oleh Hazwan kepada Reza. Dalam kesempatan ini, Hazwan didampingi T Wahyudi SP dan Noviati Roficoh dari KPID DIY. Red dari berbagai sumber

 

 

Bengkulu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu terus berupaya meningkatkan kualitas pengawasan penyiaran di era digital. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) penggunaan aplikasi SMILED (Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Lembaga Penyiaran) yang berlangsung di Universitas Prof. Dr. Hazairin (UNIHAZ), Selasa (7/5/2026) lalu.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perwakilan lembaga penyiaran se-Provinsi Bengkulu, baik televisi maupun radio. Bimtek tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan sistem pengawasan siaran berbasis teknologi, seiring dengan perkembangan digitalisasi yang semakin pesat di sektor penyiaran.

Melalui kegiatan ini, KPID Bengkulu menargetkan peningkatan kapasitas teknis para pelaku lembaga penyiaran dalam mengoperasikan aplikasi SMILED secara optimal. Dengan demikian, sistem monitoring dan evaluasi siaran diharapkan menjadi lebih efektif, transparan, dan terintegrasi dengan sistem nasional.

Di tengah transformasi digital yang terus berkembang, lembaga penyiaran dihadapkan pada tantangan untuk tetap menjaga kualitas siaran sekaligus mematuhi regulasi yang berlaku. Pengawasan manual dinilai tidak lagi cukup untuk menjawab kebutuhan zaman, sehingga diperlukan sistem digital yang mampu mengintegrasikan data secara real time.

Ketua KPID Bengkulu, Tedi Cahyono, menjelaskan bahwa aplikasi SMILED hadir sebagai solusi untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mendorong profesionalisme lembaga penyiaran. Menurutnya, penggunaan teknologi dalam pengawasan menjadi langkah penting untuk memastikan kualitas konten siaran tetap terjaga.

“Melalui Bimtek ini, kami ingin memastikan seluruh lembaga penyiaran di Bengkulu mampu mengoperasikan SMILED dengan baik. Ini bukan sekadar aplikasi, tetapi instrumen untuk membangun penyiaran yang sehat, berkualitas, dan bertanggung jawab,” ujar Tedi.

Ia menambahkan, SMILED tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai bagian dari transformasi digital dalam sistem penyiaran. Aplikasi ini memungkinkan pengumpulan data yang lebih akurat dan terintegrasi dengan sistem e-Penyiaran di tingkat kementerian, sehingga proses evaluasi dapat dilakukan secara lebih objektif dan terukur.

Lebih lanjut, Tedi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam pengelolaan lembaga penyiaran modern. Dengan adanya SMILED, seluruh aktivitas penyiaran dapat terdokumentasi dengan baik dan mudah diakses untuk kepentingan pengawasan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, menyebut bahwa aplikasi SMILED juga dirancang untuk menjawab kebutuhan publik terhadap keterbukaan informasi. Melalui platform ini, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait lembaga penyiaran, mulai dari profil hingga program siaran.

“Publik dapat mengetahui secara menyeluruh program siaran setiap lembaga penyiaran. Karena aplikasi ini terbuka untuk umum, kita dapat memastikan kesesuaian program yang disiarkan,” jelas Hasrul.

Ia juga menambahkan bahwa SMILED berfungsi sebagai jembatan integrasi data antara KPI dan pemerintah, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pengawasan dan evaluasi menjadi lebih efisien dan berbasis data.

“Setiap tahun kami melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran. Data dari SMILED menjadi salah satu rujukan utama untuk memastikan kesesuaian program siaran di setiap lembaga penyiaran,” tambahnya.

Dengan terselenggaranya Bimtek ini, KPID Bengkulu berharap seluruh lembaga penyiaran dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta meningkatkan kualitas konten yang disajikan kepada masyarakat. Transformasi digital melalui aplikasi SMILED diharapkan menjadi tonggak penting dalam menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih profesional, transparan, dan berdaya saing di tingkat nasional. Red dari berbagai sumber

 

 

Palangkaraya -- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalteng) Agustiar Sabran melantik tujuh Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalteng periode tahun 2026-2029 di Aula Jayang Tingang, Lantai 1 Kantor Gubernur, Kamis (7/5/2026). Ketujuh Anggota KPID tersebut yakni Novianto Eko Wibowo, Sesa Mareki, Bachtiar Ali, Handi Wijaya, Akhmad Rusdiyan Noor, Eni Artini dan Ahmada.

Dalam sambutannya, Gubernur menekankan peran KPID di tengah era digital saat ini dimana arus informasi cepat dan tanpa batas. “Kita harapkan peran KPID, sebagai ujung tombak publik khususnya menjaga ruang informasi penyiaran agar sehat, edukatif dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai mitra strategis pemerintah daerah, KPID juga diminta mendorong lembaga penyiaran televisi dan radio di Kalimantan Tengah untuk memproduksi konten siaran yang positif, obyektif dan mendidik. Di samping itu, KPID hendaknya memastikan penyiaran di daerah mampu menyebarluaskan program-program strategis pembangunan daerah salah satunya Program Kartu Huma Betang Sejahtera.

Selanjutnya, KPID juga diharapkan memastikan penyiaran daerah mampu menjadi jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat, meredam hoaks yang dapat memecah belah masyarakat, dan melindungi anak dari konten negatif yang tidak bermoral, mendongkrak media lokal agar mampu tetap eksis, kompetitif, dan relevan serta mengangkat identitas budaya dan kearifan lokal daerah.

“Saya mengucapkan selamat bekerja keras pada anggota KPID Kalimantan Tengah. Mari bersinergi bersama, memastikan penyiaran informasi yang sehat, yang mencerahkan dan mempersatukan,” ajak Gubernur.

Turut hadir, Pj. Sekretaris Daerah Linae Victoria Aden dan sejumlah Kepala OPD lingkup Pemprov Kalteng, tampak di antaranya Kepala Biro Administrasi Pimpinan Johni Sonder.  Red dari berbagai sumber

 

 

Medan -- Proses seleksi anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara (Sumut) menjadi sorotan. Hingga awal Mei 2026, jumlah pendaftar tercatat masih sangat minim, bahkan baru satu orang yang mengajukan diri sejak pendaftaran dibuka.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menegaskan proses seleksi tetap berjalan terbuka dan transparan. Ia menyebut pihak penyelenggara telah melakukan berbagai upaya sosialisasi melalui media.

“Setidaknya KPID sudah menyampaikan informasi lewat media sosial, media cetak, hingga elektronik. Sosialisasi terus digencarkan,” ujarnya pada Mistar saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).

Menyikapi isu yang menyebut adanya kepentingan elit politik dalam proses penjaringan calon komisioner, ia pun membantah dengan tegas. Menurutnya, anggapan tersebut justru dapat memengaruhi minat masyarakat untuk ikut berpartisipasi.

“Itu hanya isu. Jangan khawatir, kita percayakan kepada tim seleksi. Walaupun Komisi A DPRD Sumut terlibat, kami tetap berkomitmen menjaring kandidat yang benar-benar kompeten,” tuturnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat yang dapat memenuhi persayaratan umum untuk dapat mendaftar dan berkontribusi terhadap pengawasan penyiaran di lingkungan Sumatera Utara.

Di sisi lain, Ketua Tim Seleksi KPID Sumut, Cory Novrica Sinaga, mengakui jumlah pendaftar masih sangat sedikit. Ia menyebut hingga saat ini baru satu orang yang resmi mengirimkan berkas pendaftaran.

“Kami masih melakukan kunjungan ke beberapa KPID di daerah lain seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta untuk persiapan proses seleksi yang optimal. Terkait pendaftar, sejauh ini baru satu orang,” kata Cory.

Ia menyampaikan, proses pendaftaran calon KPID Sumut akan ditutup pada 20 Mei 2026. Jika para kuota pendaftar nantinya belum terpenuhi, pihaknya akan berpotensi melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

Diketahui, seleksi KPID Sumut telah dibuka sejak 20 April 2026. Minimnya jumlah pendaftar menjadi perhatian serius, mengingat peran strategis KPID dalam mengawasi penyiaran serta menjaga kualitas informasi publik di daerah. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot