- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7926
Jakarta- Indonesia memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku hari ini 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan aktifitas ini mengharuskan masyarakat berada di rumah jika tidak dalam kondisi mendesak guna menekan laju peningkatan covid-19.
Banyaknya masyarakat kembali berada di rumah menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio atau mengakses internet. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan siaran-siaran berkualitas dan mematuhi kualifikasi jam siaran.
"Pemberlakuan PPKM Darurat ini menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu di rumah saja. Apalagi saat ini juga sedang masa libur sekolah. Screen time masyarakat pasti akan meningkat. Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan jam siaran," jelas Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).
Rizky yang membidangi pengawasan isi siaran di KPID DKI Jakarta mengungkapkan berdasarkan data rata-rata masyarakat Indonesia usia 16 sampai 64 tahun menghabiskan waktu 2 jam 50 menit sehari menonton televisi, 33 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit mengakses media sosial dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet.
Jika melihat pola pada tahun 2020 lalu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) menurut Rizky terjadi kenaikan jumlah penonton televisi rata-rata mencapai 12-18 persen bahkan mencapai hampir 30 persen untuk penonton usia pelajar.
"Bisa saja saat penerapan PPKM ini mengalami peningkatan jumlah penonton seperti tahun lalu karena pelajar-pelajar kita sedang memasuki libur sekolah sampai tanggal 12 Juli mendatang.
Untuk itu kami mengharapkan LP menyiarkan program siaran yang mematuhi kaidah P3SPS (Pedoman Peilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), selain unsur hiburan juga harus mengandung edukasi serta selalu mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan," kata Rizky.
Peningkatan kualitas siaran ini diharapkan oleh Rizky mengingat saat ini masyarakat banyak memiliki pilihan akses media. Jika media convensional seperti televisi dan radio tidak menyuguhkan siaran yang baik dan berkualitas masyarakat akan memilih tontonan dari OTT atau video on demand yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasinya.
"Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini," harap perempuan mantan jurnalis ini.
Selain itu lanjut Rizky, KPID mengimbau kepada orang tua mendampingi anak-anak terutama anak usia sekolah dalam mengakses media. Pilihan media saat ini sangat banyak. Tanggungjawabnya tidak hanya lembaga penyiaran menyuguhkan siaran berkualitas saja tapi tanggungjawab semua pihak dapat memilih dan memilah media dan siaran sesuai kebutuhan.
"Untuk itu kami harapkan peran orang tua dalam mendampingi anak mengakses media. Jika program siaran atau tayangan tidak sesuai kualifikasi dan dirasa tidak memberikan unsur edukasi sebaiknya dapat dihindarkan dari anak-anak kita. Jangan lupa juga untuk memberikan batasan, baik waktu maupun program apa saja yang layak diakses anak-anak kita," tukasnya. Red dari KPID DKI Jakarta