- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 6275
Tolitoli – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (KPID Provins Sulteng), bersama Bawaslu Kabupaten Toloitoli, dan KPU Kabupaten Tolitoli yang tergabung dalam Gugus Tugas Pilkada Tingkat Provinsi/Kabupaten Sulawesi Tengah melaksanakan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020” pada Senin (02/03/2020), di Suryadi Hotel
Turut hadir Komisioner KPID Provinsi Sulawesi Tengah Hary Azis, S.Sos.,M.si (Ketua KPID Sulteng), Retno Ayuningtyas,S.Sos.,MM, Abdullah, SH.,MM, Samsuri (Komisioner Bawaslu Tolitoli), Alisman Dg Mario (Komisioner KPUD Tolitoli), Kapolsek Baolan, dan KasubagHumas Polres Tolitoli.
KPID Sulteng memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penayangan iklan kampanye Pilkada Serentak 2020 berdasarkan UU No. 07 Tahun 2017 pasal 296 nomor 1: Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran atau media cetak.
Dalam pelaksanaan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pemilihan Umum kepala daerah 2020” yang dihadiri oleh Tokoh pemuda, tokoh agama, Tokoh masyarakat semua yang berdomisili di Provinsi Sulawesi tengah tersebut, dijelaskan tentang aturan iklan kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai petunjuk teknis.
Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020 Di Lembaga Penyiaran dilatarbelakangi untuk penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pilkada Untuk mewujudkan Pilkada yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers.
Lembaga Penyiaran sesuai dengan PKPU memiliki kesempatan untuk menayangkan iklan kampanye pilkada baik di media televisi maupun di radio. Berdasarkan PKPU jenis iklan yang ditayangkan digolongkan menjadi 2 berdasarkan sumber pembiayaannya, yakni: Iklan yang difasilitasi oleh KPU dan iklan mandiri.
Pengaturan teknis penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi di radio selama 21 hari adalah
1. Untuk pasangan Calon Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Dan Wakil Bupati paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;
2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;
Untuk iklan mandiri
1. Pasangan kepala Daerah paling banyak masing-masing 10 spot , durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;
2. Parpol, paling banyak masing-masing 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;
Penayangan iklan kampanye Pemilu untuk televisi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi selama 21 hari adalah
1. Pasangan calon paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;
2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;
Untuk iklan mandiri
1. Pasangan Calon kepala Daerah paling banyak masing – masing 10 spot , durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;
2. Parpol, paling banyak masing -masing 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;
Melalui sosialisasi peraturan iklan kampanye pilkada ini juga diharapkan lembaga penyiaran memiliki panduan kebijakan dalam menayangkan iklan kampanye. Dan hanya menerima serta menayangkan iklan kampanye Pilkada dengan muatan materi yang :
1. Memberikan informasi yang benar, berimbang dan bertanggung jawab sebagai bentuk pendidikan politik;
2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan;
3. Sopan, mendidik, bijak, beradab dan tidak provokatif.
KPID Provinsi Sulteng melalui acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan Kampanye 2020” ini juga mengajak kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mengetahui aturan dan mematuhi masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran yang dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, dan Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.
KPID Provinsi Sulteng berbagi peran dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten yang akan memantau dan mengawasi penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran. KPU Kabupaten yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan.
Dalam pelaksanaan acara tersebut, KPID juga melibatkan BAWASLU Provinsi/Kabupaten dan KPU Provinsi/Kabupaten Tolitoli seluruh Lembaga Penyiaran di Kabupaten Masing masing, dengan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu melalui acara ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta pilkada yang berkaitan iklan di Lembaga Penyiaran. Red dari KABARTODAY.com