Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah meminta agar lembaga penyiaran di Jawa Tengah untuk terus menyiarkan konten yang mengedukasi masyarakat terkait pencegahan penyebaran covid - 19. Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPID, Asep Cuwantoro saat melakukan pengawasan di radio-radio di Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga pada Kamis - Jum'at, 25 - 26 Februari 2021. 

Menurutnya, kontribusi lembaga penyiaran sangat penting untuk terus menyuarakan bagaimana pencegahan persebaran covid-19 agar kesadaran masyarakat untuk menjaga diri dan keluarga dari paparan covid-19 semakin baik.

"Kita minta radio terus mengedikasi masyarakat terkait covid-19 melalui ILM, dialog, dan adlips atau pesan-pesan penyiar disela-sela siaran" papar Asep. 

Radio dan televisi lanjut Asep, sebagai media yang resmi dan legal serta sudah sejak lama berada di tengah masyarakat akan sangat efektif untuk menyuarakan pencegahan penyebaran covid-19 karena dekat dengan fans atau pendengar. 

"Kalau yang menyuarakan radio dan televisi dimana masyarakat sudah dekat karena telah menjadi fans-nya kan trust (kepercayaan-red) akan tumbuh, pemerintah terbantu dalam menangani pandemi ini" tegas Asep. 

Penanggung jawab Radio Rasika USA, Ratna Mufidah menyambut baik himbauan dari KPID, Ratma menuturkan bahwa pihaknya sejak mulai pademi sudah menyiarkan pesan - pesan agar masyarakat waspada terhadap penularan covid - 19.

"Kami membuat keyword protokol kesehatan untuk mengingatkan masyarakat pada opening dan closing acara, membuat topik seputar covid-19, update angka perkembangan covid-19, ada juga dialog dengan dokter secara berkala, dan kalau hari ini lebih ke seputar vaksinasi" papar Ratna.

Untuk informasi, KPID selama dua minggu terakhir melakukan pengawasan terkait siaran pencegahan covid-19 terhadap seluruh lembaga penyiaran di 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah. Red dari KPID Jateng

 

Polewali – Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat kembali melakukan penertiban sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat atas beroperasinya lembaga penyiaran berlangganan (LPB) ilegal.

Tim dipimpin Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulbar, Abd. Rahman, menyisir sejumlah pelaku usaha TV Kabel di wilayah Kabupaten Majene dan Kabupaten Polewali Mandar, berlangsung selama 3 hari dari 24-26 Februari 2021.

Hasilnya ditemukan sejumlah TV Kabel yang tak memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran, ada kejanggalan kelengkapan administrasi atas bergabungnya LPB tersebut pada LPB yang sudah mengantongi IPP.

Atas temuan tersebut, Tim Gabungan memerintahkan kepada pemilik LPB ilegal untuk menghentikan segala bentuk aktifitas penyiarannya dan dilakukan klarifikasi tertulis oleh penyidik Polda Sulbar.

Wakil Ketua, KPID Sulbar Budiman Imran ditemui disela-sela penertiban mengungkapkan penertiban ini adalah bagian dari upaya KPID Sulbar dalam menata lembaga penyiaran di daerah.

Berbagai pendekatan telah kami lakukan kepada pemilik LPB agar mengajukan permohonan penerbitan izin, atau setidaknya bergabung dengan lembaga penyiaran yang telah mengantongi lisensi resmi sesuai petunjuk undang-undang penyiaran.

“Penertiban ini tidak spontan kita lakukan, tetapi KPID telah beberapa kali melakukan langkah pencegahan dengan meminta pengelola LPB mengurus legalitas perusahaannya atau bergabung dengan LPB Legal,” jelas Budiman.

Lebih lanjut dikatakan, Tim Gabungan setelah dilakukan penelusuran ternyata ada LPB tak IPP, bahkan ada yang tidak memiliki nama perusahaan. Dan juga ditemukan LPB yang beberapa tahun lalu menjalin kerjasama dengan LPB Ilegal, namun setelah dikomfirmasii ternyata terputus perjanjian kemitraannya dengan lembaga penyiaran induk disebabkan tidak memenuhi kewajibannya.

“Kita menemukan ada lembaga penyiaran tak ber- IPP, tidak memiliki Nama, dan ada LPB yang mengantongi surat bergabung dengan LPB Legal, namun sudah diputus oleh pihak LPB Legal, karena LPB tersebut tidak mentaati dan mematuhi isi perjanjian kerjasama, Ketiga jenis LPB ini juga menyiarkan program dari MNC Group tanpa izin,” kata Budiman.

Adapun kelima LPB yang tersebut adalah Nandar Stasiun TV (Majene), Semoga Jaya TV (Polewali Mandar), dan Anca Vision TV (Polewali Mandar) sedang dua LPB lainnya yang tidak memiliki nama masing-masing di Galeso,Kecamatan Wonomulyo dan Desa Luyo, Kecamatan Luyo kabupaten Polewali Mandar. Red dari KPID Sulbar

 

 

Mamuju - Koordinator bidang Pengelolaan Struktur Sistem Penyiaran (PS2P) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat, Masram, mewakili Komisioner KPI menyerahkan bantuan berupa paket sembako untuk Internal Staf KPID Sulbar dan penyintas gempa Mamuju-Majene di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju.

Bantuan dana yang bersumber dari KPID di seluruh Indonesia itu, menyasar sejumlah tempat pengungsian yang wilayahnya terkena gempa termasuk episentrum gempa susulan. 

Ketua KPID Sulbar, April Ashari, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Komisioner KPI Pusat dan Daerah se-Indonesia atas kepeduliannya terhadap musibah bencana alam gempa bumi yang terjadi 15 Januari lalu. 

"Mewakil staf dan masyarakat Sulbar, kami menghaturkan terima kasih kepada para sahabat KPI Pusat dan daerah atas kepeduliannya. Semoga bantuan ini dapat meringankan penderitaan yang kami alami pasca gempa," tutur Ashari.

Sebelumnya, KPID Sulbar juga telah menyalurkan bantuan sembako dari KPID Sulawesi Tengah dan KPID Sulawesi Selatan dengan sasaran pengungsi dan anak-anak penyintas gempa. Red dari Humas KPID Sulbar

 

 

Gorontalo - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Gorontalo menggelar pertemuan dengan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Gorontalo, Masran Rauf di Ruang Kadis Kominfo Gorontalo, Senin (1/3/2021) pukul 10.00 WIB.

Kadis Diskominfo turut dampingi Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik, Zakiya Baserewan dan Pelaksana Pengelolaan dan pelayanan informasi, Wisnawaty Saleh. 

Pertemuan yang digelar sesuai dengan standar protokol kesehatan teesebut, dalam rangka silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Kominfo dan KPID.

Pertemuan tersebut, menghasilkan banyak poin-poin penting terkait kemitraan antara KPID dengan Diskominfo dalam rangka mewujudkan kualitas penyiaran yang baik dan memberantas Pemberitaan Hoax (berita bohong) yang tersebar di Serambi Madinah. 

Kadis Kominfo, Masran mengapresiasi program kerja KPID Gorontalo yang terus berkomitmen dengan pemberantasan berita hoax sesuai dengan amanat undang-undang.

“Diskominfo Gorontalo dan KPID Gorontalo adalah mitra. Mitra yang harus bersinergi. Disatu sisi yaitu pengawasan, satu sisi pembinaan, dua duanya harus berjalan sinergis apalagi kami sudah sepakat untuk memberantas Berita HOAX yang sangat merugikan Publik," kata Masran.

Lanjut Masran, dirinya berharap Diskominfo dan KPID Gorontalo bisa terus bekerjasama demi kemajuan, kualitas informasi dan penyiaran di provinsi Gorontalo.

"Kita sepakat semoga mudah-mudahan di tahun 2021 kita dapat menjadi lebih baik, dan untuk Diskominfo bersama KPID, kami sepakat kami akan bermitra, bersinergi, menuju pembangunan Gorontalo yang lebih baik,” harapnya.

Sementara itu, Ketua KPID Gorontalo Periode 2018-2021, Adrian Talib mengucapkan terima kasih kepada Dinas Kominfo Gorontalo yang telah menerima kunjungan tersebut dan bersedia bersinergi dengan KPID Gorontalo ke depannya.

“Kami mohon arahan dan kerjasama dari Bapak Kepala Dinas Kominfo, terutama berkaitan dengan kegiatan KPID Gorontalo untuk memberikan pembinaan, termasuk sosialisasi dan literasi media kepada masyarakat terutama lembaga penyiaran di Gorontalo dan kamipun juga siap bersinergi untuk memberantas pemberitaan hoax yang merugikan publik karena itu sudah menjadi tugas kami selaku komisoner,” ucap Adrian.

Dirinya berharap, masyarakat gorontalo turut berpartisipasi dalam pengawasan penyiaran dan informasi dengan melaporkannya demi mewujudkan penyiaran yang sehat dan edukatif.

“Kami sangat menyambut setiap masyarakat yang ikut andil dalam mengamati siaran dari media elektronik yang beredar,” harapnya.

Turut hadir Wakil Ketua KPID, Drs. Welly Moito, Koordinator Perizinan, Meyske Abdullah, Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Ryza Mediansyah dan Koordinator Bidang Kelembagaan, Bayu Basri. Red dari KPID Gorontalo

 

Sarudu - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap keberadaan Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) ilegal yang selama ini beroperasi di Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan jajaran Kepolisian Daerah Sulbar akan menertibkan operator televisi kabel yang tidak memiliki IPP atau ISR.

"Kami akan terus menindaklanjuti secara bertahap dan memproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata Abdula Rahman, Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat.

Untuk penertiban yang dilakukan 16-18 Pebruari ini, terdapat dua TV kabel Ilegal yakni Mitra TV beralamat di Desa Waipute, Kecamatan Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah, dan  Miftah TV di Desa Sarudu, Kecamatan Sarudu, Kabupaten Pasangkayu. Sejumlah barang bukti disita kepolisian yaitu peralatan untuk menyiarkan sejumlah tayangan televisi berlangganan berupa modulator dan receiver.

Usai penyitaan, kedua pemilik digiring ke kantor Polsek untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat. Kedua pemilik TV Kabel itu masing-masing diperiksa di Polsek Topoyo dan Polsek Sarudu.

Dihubungi secara terpisah, Ketua KPID Sulbar, April Ashari menyebutkan, KPID mendukung upaya aparat kepolisian dalam penegakan hukum yang diamanahkan dalam UU penyiaran dengan melakukan penertiban terhadap sejumlah operator TV kabel yang diduga ilegal.

April mengatakan, sebelum penertiban operator TV kabel ilegal tersebut, KPID Sulbar telah berupaya melakukan pembinaan dan mendorong agar bergabung dengan operator TV yang memiliki Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) atau Izin Siaran Radio (ISR) dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

"KPID Sulbar sudah seringkali mengingatkan dan mendorong LP agar memiliki izin termasuk kedua LPB yang alatnya sudah disita. Namun tidak diindahkan hingga ada pengaduan masyarakat," pintahnya.

Kedua lembaga penyiaran tersebut diduga melanggar Pasal 58 huruf B junto Pasal 33 ayat 1 UU 32/2002 tentang Penyiaran, yaitu menyelenggarakan kegiatan penyiaran tanpa memiliki IPP. "Kedua pemilik TV kabel ini, sama sekali tidak mengantongi izin dari  Kominfo RI," ujar April.

Kepada pelaku usaha penyiaran, April mengharapkan, dunia penyiaran tumbuh dan berkembang di Sulbar namun tetap tertib administrasi. "Memiliki Izin itu penting agar kita tenang dalam berusaha. Oleh karena itu, kami meminta LP untuk tidak coba-coba melakukan penyiaran dan mengudara jika tidak ingin ditertibkan," harapnya. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.