- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 7466
Semarang -- Pemeritah telah menetapkan Analog Switch Off (ASO) pada tanggal 2 November 2022 mendatang. Penetapan tersebut merupakan realisasi digitalisasi televisi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 60 A Undang - Undang Cipta Kerja.
Menurut Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, menyongsong digitalisasi berbagai pihak harus siap. "Pemerintah harus siap dari sisi pengaturan sistem, industri televisi harus siap dari sisi teknis realisasi, dan masyarakat juga harus siap agar faham dan tidak sekadar jadi penonton" papar Asep dalam dialog di Radio Buana Asri Sragen, Senin 8/3.
Untuk itu, lanjut Asep, salah satu upaya KPID dalam mensukseskan digitalisasi adalah dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui pemberitaan, focus group discussion (FGD), dan dialog di radio dan televisi.
"Untuk wilayah perbatasan sudah migrasi ke digital, sedangkan di wilayah tengah termasuk Jawa Tengah masih uji coba," papar Asep.
Oleh karena itu, lanjutnya, KPID berharap agar televisi eksisting segera migrasi agar dapat dilakukan evaluasi. "Evaluasinya bisa dari sisi teknis penyelenggaraan siaran sampai pada hitung-hitungan berapa slot yang masih kosong untuk kemungkinan dapat diisi televisi baru," tegas Asep.
Peluang Usaha
Sementara itu, Komisioner KPID Bidang Kelembagaan Edi Pranoto yang juga menjadi narasumber dialog menuturkan bahwa digitalisasi televisi merupakan peluang usaha bagi masyarakat.
"Kemungkinan jumlah televisi akan bertambah, bagi yang punya modal bisa mendirikan televisi lokal, bagi kreator konten bisa membuat konten yang bagus karena akan banyak dibutuhkan," pungkas Edi. Red dari KPID Jateng