Warning: Illegal string offset '5e75fa215de36210d1a5124f15dde2c0' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'e7639cd301e1b1e11d25409d5e66aa6b' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset '8e8699d9f09de340766fcd38082829d6' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404

Warning: Illegal string offset 'd2f67b5f089e61a7b31157ebdb4a0106' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Pontianak -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar menyatakan pada 2019 ini, ada enam lembaga penyiaran yang telah diberi izin operasional. Enam lembaga penyiaran itu terdiri dari, satu lembaga penyiaran berlangganan (LPB) televisi kabel di Kabupaten Ketapang, satu lembaga penyiaran swasta (LPS) radio di Kabupaten Sintang, dua lembaga penyiaran radio berupa lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) dan lembaga penyiaran swasta (LPS) di Kabupaten Landak, satu lembaga penyiaran komunitas (LPK) di Kota Singkawang dan satu lagi lembaga penyiaran swasta (LPS) di Kabupaten Sekadau.

Komisioner KPID Provinsi Kalbar Nella AP mengatakan, dalam tiga tahun terakhir, ada peningkatan jumlah lembaga penyiaran yang mengajukan izin operasional. Puncaknya, adalah di tahun 2018 yang mencapai 19 lembaga penyiaran, dimana seluruh permohonan izinnya itu diterbitkan. 

“Kalau dibilang dari jumlah lembaga penyiaran itu meningkat. Tahun 2018 itu seperti pestanya teman-teman pemohon lembaga penyiaran seluruh Indonesia. Karena saat itu keluar keputusan dirjen, tentang wilayah 3T dan pembukaan peluang usaha. Di Kalbar ini, semuanya masuk wilayah 3T dalam permohonan perizinan, kecuali Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya,” kata Nella, Senin (16/12/2019).

Namun untuk tahun 2019 ini, Nella menyebutkan jika proses permohonan izin lembaga penyiaran sedikit terkendala regulasi. Karena adanya peraturan Menkominfo nomor 7 tahun 2018, proses perizinan terintegrasi dan pemohon izin, harus memiliki akun nomor induk berusaha (NIB). Peraturan yang baru disosialisasikan ini kata Nella, akan menghambat proses izin lembaga penyiaran lokal dan komunitas, yang notabene tidak dibuat untuk kepentingan usaha.

“Agak rancu ketika peraturan ini diterapkan untuk lembaga penyiaran lokal dan komunitas. Karena mereka ini membuat izin siaran bukan untuk kepentingan usaha, tetapi karena peraturannya juga masih digodok, maka kami sudah mengajukan jika lembaga penyiaran lokal dan komunitas, tidak perlu NIB untuk mengajukan izin,” ungkapnya.

Nella AP menegaskan, jika sebenarnya lembaga penyiaran lokal dan komunitas sangat penting untuk ikut memerangi kuatnya arus informasi yang berkembang di dunia maya. Keberadaan lembaga penyiaran lokal dan komunitas, baik radio maupun televisi diharapkan bisa menjadi filter informasi bohong dan sarana hiburan masyarakat.

“Untuk di wilayah perkotaan, kita tidak kesusahan sinyal sehingga yang terjadi adalah tsunami informasi. Masyarakat kita juga masih kadang-kadang mencari informasi yang sesuai dengan tipikal dia, untuk pembenaran pikirannya. Sehingga tidak terbuka dengan informasi baru. itulah kemudian, pentingnya lembaga penyiaran di wilayah kota, untuk mengcounter informasi apalagi yang hoax,” bebernya.

“Dalam konteks wilayah di daerah yang minim sinyalnya, maka radio satu-satunya sumber informasi mereka. Berdasarkan evaluasi dengar pendapat di beberapa daerah, kami mendapatkan fakta bahwa radio ini adalah sumber informasi dan hiburan,” timpal Nella. Red dari rri.co.id

 

Kendari - Sebanyak 21 peserta calon anggota komisioner Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) termasuk tiga orang  petahana nenjalani tes kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan anggota Komisi I DPRD setempat.

Pantauan di Sekretariat DPRD Sultra, tempat calon anggota KPID menjalani tes di Kendari Senin, sebanyak enam tim penguji yang dari Komisi I DPRD Sultra itu nampak kejauhan menerima peserta yang silih berganti untuk diuji dengan berbagai pertanyaan yang sudah disiapkan tim.

Salah satu anggota penguji dari Komisi I DPRD Sultra, H Abustam mengatakan, waktu yang diberikan bagi setiap peserta oleh tim penguji terkait pertanyaan yang diberikan tidak menentu.

"Terkadang ada peserta diberi pertanyaan lalu dijawab bisa membutuhkan waktu 10 hingga 15 menit, tetapi ada juga yang lebih dari itu. Tergantung serumit apa yang diberikan oleh masing-masing tim yang mengujinya," katanya.

Politisi Partai Gerindra Sultra dua periode di DPRD Sultra itu tidak menyebutkan secara detail materi apa saja yang diujikan bagi setiap peserta, namun mengatakan

bahwa calon peserta KPID yang menguasai terkait undang-undang penyiaran, peran KPID dan lainnya tentu tidak sulit untuk memberi jawaban yang tepat dan sesuai yang kita inginkan.

Hal Senada diungkapkan tim penguji lainnya, H Nur Sinapoy mengatakan, dengan waktu yang tidak membatasi bagi peserta, maka proses uji kepatutan dan kelayakan bagi setiap calon yang semestinya satu hari, bisa molor hingga dua hari ke depan.

"Yang pasti bahwa untuk hari pertama peserta yang ikut fit and proper test, dimungkinkan baru 10 orang yang bisa selesai hari ini. Artinya separuh dari jumlah yang ikut itu akan diselesaikan pada Selasa (10/12)," ujarnya.

Sebelumnya, anggota Tim Seleksi KPID Sultra, Yusrianto yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, dari 21 calon anggota KPID yang menjalani tes fit kelayakan dan kepatutan oleh anggota Komisi I DPRD Sultra itu, nantinya akan digugurkan setengah dari jumlah yang ada saat ini.

"Kewenangan Pansel KPID hanya sampai pada tes wawancara, sedangkan yang menentukan 10 besar dari tujuh calon anggota yang diambil adalah kewenangan dari tim seleksi Komisi I DPRD Sultra dengan tetap saling berkoordinasi dengan Pansel," ujarnya seraya menambahkan bahwa sesuai jadwal, penentuan pengumuman tujuh anggota KPID terpilih dijadwalkan pada tanggal 10 atau 11 Desember 2019. Red dari ANTARA

 

Jakarta.-- Dalam rangka mewujudkan Masyarakat Peduli Penyiaran (MPP), KPID DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan Edukasi Penonton Cerdas bekerjasama dengan Lembaga Koordinasi Dakwah Islam (KODI).

Dalam sambutannya, dihadapan para calon Mubaligh yang telah melaksanakan tahap akhir pendidikan di KODI, Wakil Ketua KPID DKI Rizky Wahyuni menyampaikan ajakan untuk para Mubaligh dan Mubalighoh agar dalam dakwahnya memberikan materi tentang Edukasi Penonton Cerdas.

“Untuk mengurangi dampak negatif televisi dan memaksimalkan dampak positifnya bagi masyarakat penonton, maka diharapkan peran aktif dari para Mubaligh untuk turut memberi pencerahan kepada para jamaahnya terkait cara memilih tayangan berkualitas. Materi Edukasi yang kami sampaikan hari ini diharapkan dapat menjadi bekal informasi yang lengkap bagi para Mubaligh untuk ditransformasi ke masyarakat,” jelas Rizky di Kantor KODI, Lantai 6 Gedung Graha Mental Spritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat (25/11/2019).

Kegiatan edukasi ini dihadiri oleh 75 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Jakarta. Para peserta merupakan siswa tingkat akhir yang telah menyelesaikan pendidikan dakwahnya di KODI. Usai menyelesaikan pendidikannya mereka akan kembali ke komunitas dakwah di wilayahnya masing-masing memberikan ceramah. 

Turut hadir dalam kegiatan ini Puji Hartoyo selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran,  Arif Faturahman dan M.  Said Komisioner KPID Jakarta. Red dari KPID DKI

Samarinda - Media massa dipandang sebagai elemen penting dalam menyukseskan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020, yang bakal terlaksana di 9 kabupaten/kota di Kalimantan Timur. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim yang bertugas mengawasi konten lembaga penyiaran sadar betul arti penting dukungan media masa dalam mewujudkan Pilkada berkualitas.

Atas dasar tersebut, KPID Kaltim menggagas acara seminar literasi media bertajuk Peran Penyiaran dalam Mewujudkan Pilkada Berkualitas di Kaltim, yang berlangsung di Gedung Bina Bangsa, Kantor Kesbangpol Kaltim, Jalan Gajah Mada, Kamis (5/12/2019).

Hadir sebagai pembicara, Komisioner KPU Kaltim Divisi SDM dan Parmas, Mukhasan Ajib, Komisioner KPID Kaltim, Bawon Kuatno dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Endro S. Effendi.

Dalam kegiatan itu, Komisioner KPU Kaltim, Mukhasan Ajib menyebutkan, media masa berperan penting dalam menyampaikan informasi tentang pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.

"Jangan membuat berita hoaks atau yang mengadu pemerintah daerah dengan kpu dan bawaslu, sehingga tahapan pilkada malah terhambat," kata Mukhasan, di hadapan para peserta seminar yang berasal dari perwakilan Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Partai Politik, dan Media Massa.

Dia juga bercerita tentang perkembangan media masa dalam mengabarkan pemberitaan tentang pemilu. Pada 1955, ketika pemilu pertama kali terselenggara di Indonesia, masyarakat masih mengharapkan informasi dari radio. "Dulu, mau tahu informasi keadaan negara sekarang seperti apa, satu RT dengerin satu radio," ujarnya.

Namun, lanjut Mukhasan, dengan perkembangan teknologi di era ini, kejadian di pusat sudah dapat diketahui masyarakat di daerah dalam kurun waktu satu menit. "Beda dengan sekarang. Kejadian di jakarta, dalam satu menit kita sudah tahu, lewat media online. Perkembangan informasi sangat penting," cetusnya.

Menurut dia, kehadiran media masa sangat berarti, dalam pelaksanaan pemilu ke pemilu berikutnya. "Karena satu-satunya yang menyampaikan informasi kepada masyrakat, itu media masa," sahutnya.

Sementara itu, Komisioner KPID Kaltim, Akbar Ciptanto menjelaskan, hajat seminar literasi media kali ini bertujuan memberikan gambaran awal tentang kepentingan Pilkada tahun 2020. "Karena baru tahap awal, tujuan KPID semua pihak bahagia dengan sebentar akan terlaksana Pilkada Serentak," tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Kupang – Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2022 sudah mulai bekerja. Di periode ini, Yosef Kolo dipercayakan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, Desiana Rumlaklak.

Yosef Kolo yang dikonfirmasi, Selasa (26/11/2019) mengatakan, sesuai hasil rapat pleno yang dihadiri tujuh komisioner KPID NTT pada Senin (25/11/2019), telah ditetapkan kepengurusan KPID NTT periode 2019-2022.

"Rapat pleno yang kami lakukan di ruang rapat Dinas Kominfo NTT itu dipimpin Desiana Rumlaklak dan Fredrikus Royanto Bau. Dari rapat pleno itu, saya ditetapkan sebagai Ketua KPID NTT dan Wakil Ketua, ibu Desiana Rumlaklak," kata Yosef.

Dijelaskannya, selain menetapkan ketua dan wakil ketua, rapat pleno juga menetapkan tiga koordinator bidang. Ketiga bidang itu, yakni Bidang Pengelola Struktur dan Sistem Penyiaran, Bidang Pengawasan Isi Siaran dan Bidang Kelembagaan.

Didampingi Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Fredrikus Royanto Bau, Yosef mengatakan, setelah diterbitkannya SK Gubernur NTT pada 15 November 2019, maka mereka sudah mulai bekerja.

"Setelah kami melakukan pertemuan dengan Kadis Kominfo NTT dan panitia seleksi, maka kami diberi ruang melakukan rapat pleno untuk membentuk kepengurusan dan itu sudah terbentuk," katanya.

Ditanyai, apakah ada tugas prioritas yang akan dilakukan komisioner KPID saat ini, ia mengatakan, beberapa waktu ke depan dalam masa transisi, mereka akan bekerja menuntaskan dua hal yang merupakan pekerjaan lanjutan dari komisioner sebelumnya yakni literasi media untuk para guru di Kota Kupang dan rapat koordinasi dengan lembaga penyiaran di kabupaten dan kota se-NTT.

"Kita berupaya agar lembaga penyiaran bertumbuh di NTT, jika yang mati suri akan dilakukan advokasi. Sedangkan yang belum memiliki lembaga penyiaran akan diupayakan," ujarnya. Red dari kupang-tribunnews.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.