- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 4526
Palangkaraya -- Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) adalah legalitas berupa dokumen yang diterbitkan oleh Negara melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia. Ini untuk mendapatkan lisensi menyelenggarakan kegiatan penyiaran.
Izin penyelenggaraan Penyiaran terdiri dari izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.
Izin Penyelenggaraan Penyiaran ini nantinya akan menjadi dasar bagi Lembaga Penyiaran beroperasi baik TV maupun Radio.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebagaimana tupoksinya yang memiliki kewenangan dalam hal penyiaran di daerah, menyerahkan IPP tetap kepada Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Jasa Penyiaran Radio Suara Habangkalan Penyang Karuhei Tatau atau sebutan udaranya Hamauh Fm yang dengan frekuensi 91,0 M.Hz.
IPP Radio itu diserahkan langsung oleh Ketua KPID Kalteng, Henoch Rents Katoppo didampingi Wakil Ketua Ming Apriyadi dan Komisioner KPID Kalteng atas nama Pemerintah Republik Indonesia kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Drs Turina Baboe, selaku Direktur Utama LPPL Hamauh FM, didampingi Purnama SPi Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Helnia Kasi Pelayanan Informasi Publik dan Roy Kasubbag Perencanaan dan Evaluasi Dinas setempat, mewakili Pemerintah Kabupaten Gumas di Ruang Rapat KPID setempat, Jumat (18/9/2020).
Henoch menegaskan, LPPL itu didirikan oleh Pemerintah Kabupaten dengan sebuah Badan Hukum tetap berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang LPPL yang merupakan payung hukum sebagai persyaratan utama bagi LPPL baik TV maupun Radio milik Pemerintah Kabupaten, untuk diajukan kepada Kementerian Kominfo RI dan KPI Pusat, melalui KPID agar dalam penyelenggaraan penyiarannya memiliki suatu legalitas.
"Pemegang Izin Penyelenggaraan Penyiaran wajib menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
LPPL Hamauh Fm adalah satu-satunya Lembaga Penyiaran Jasa Penyiaran Radio yang memiliki legalitas di daerah ini. Keberadaan LPPL Hamauh FM ini sangat strategis dan sangat bermanfaat.
Diharapkan Hamauh FM dapat menjadi jembatan informasi bagi warga, terutama warga yang bermukim di daerah terpencil yang sampai saat ini masih tergolong blank spot siaran TV & Radio serta sinyal telekomunikasi.
Sebagai Lembaga Penyiaran Publik, Hamauh FM dalam kegiatan penyelenggaraan penyiarannya harus netral, dan berimbang, tidak memihak atau dimanfaatkan oleh Kalangan atau golongan tertentu saja.
"Menjelang Penyelenggaraan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng pada 9 Desember 2020 mendatang Hamauh Fm diharapkan dapat berpartisipasi mentukseskan Pemilukada 2020, dengan meningkatkan sinergitas kerja sama dengan para penyelenggara," tandasnya. Red dari Metrokalimantan.com