Jayapura – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua siap membantu Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) mensukseskan agenda olahraga nasional empat tahunan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Rusni Abaidata, kepada pers disela-sela rapat koordinasi dengan PB PON di di Jayapura, Rabu, (9/6/2021).

“Tujuan kami dari KPID melakukan pertemuan ini selain akan ikut mensosialisasikan gema PON kepada masyarakat, juga mengingatkan PB PON sebelum melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran radio dan televise, harus benar-benar melihat izin penyelenggaraan penyiaran tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, di Papua ada lembaga penyiaran (LP) yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah habis. “Kita tidak ingin PB PON sudah bekerjsama sama dengan salah satu TV atau Radio kemudian lembaga penyiaran itu sendiri tidak terdaftar sebagai lembaga penyiaran yang legal atau ada izin penyiarannya,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran yang akan menyiarkan konten-konten atau siaran terkait pelaksanaan PON XX tahun 2021 di Bumi Cenderawasih.

Dikatakan, di Jayapura sendiri ada salah satu lembaga penyiaran yang izinnya sudah dicabut hak izin penyiarannya. Kemudian di Kabupaten Mimika ada yang sudah kita berikan surat peringatan.

“Pada prinsipnya kami mau jangan sampai terjadi kesalahan. Jangan sampai sudah kerjasama lalu lembaga penyiarannya sudah dicabut hak izin penyiarannya,” jelasnya.

Yang jelasnya, katanya, jika PB PON melakukan kerjsama dengan lembaga penyiaran yang tidak resmi, sudah tentu KPID akan melakukan teguran kepada lembaga tersebut, bisa diminta pertanggungjawabannya karena izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) nya itu sudah dicabut. Tapi dia masih mengatasnamakan televisi bisa mendapatkan sanksi hukum.

“Kalau lembaga penyiaran yang sudah dicabut izinnya dan tetap melakukan penyiaran itu tetap akan dilakukan tindakan. Tapi kalau lembaga penyiaran yang tidak ada secara legal kemudian dia berdiri sendiri tanpa ada memenuhi persyaratan pendirian suatu lembaga penyiaran maka dia juga bisa dituntut,” ucap Rusni.

Rusni mengimbau kepada PB PON melalui Bidang Humas PPM PB PON Papua untuk dapat berkoodinasi dengan KPID sebelum melakukan kerjsama atau MoU dengan media lembaga penyiaran baik lokal maupun Nasional. Red dari pacific.com

 

Dumai - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar workshop pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) bagi pengelola radio/ televisi dan jurnalis di Kota Dumai. Acara dipusatkan di aulau Radio Dumai FM Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, Rabu (9/6/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner KPID Riau, Asril Darma selaku koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran didampingi Komisioner KPID Riau Nopri Naldi dan Widde M Rosa.

Asril Darma menjelaskan, kegiatan workshop P3SPS dipandang perlu dan penting guna mewujudkan dunia penyiaran yang lebih sehat, dan bermartabat.

Asril meminta perhatian para peserta untuk lebih jeli dan teliti pada setiap program acara yang akan ditayangkan.

"Hindari hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, SARA, berita bohong, karna tayangan tersebut bisa menjadi masalah besar, khususnya pornografi dapat menimbulkan maaalah bagi anak-anak," ungkapnya.

"Karena anak-anak itu mudah merekam, daya ingatnya sangat kuat. Jika dia melihat akan cepat mengingatnya, ini yang kita hindari, untuk menyelamatkan generasi kita," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi setiap awak media mengetahui setiap aturan yang berhubungan dengan pekerjaannya dalam hal P3SPS KPI.

"Untuk itu kita berharap apa yang menjadi tujuan dari dilaksanakannya Workshop P3SPS dapat terwujud guna menciptakan dunia penyiaran yang lebih sehat, dan bermartabat," katanya.

Selain P3SPS, KPI juga rutin menggelar seminar literasi media diikuti oleh masyarakat. Terakhir Asril mengajak masyarakat mengawasi isi siaran televisi, jika melihat adegan yang tidak baik dan tidak pantas, rekam dan catat jam dan tanggalnya, jafikan sebagai bukti lalu laporkan ke KPID Riau.

"Dan untuk informasi pengaduan, masyarakat bisa membuka halaman situs web kami di http://kpid.riau.go.id dan dapat mengontak email kami, nomor WhatsApp atau bisa langsung datang ke kantor KPID Riau sesuai dengan alamat yang tercantum di sana," pungkasnya.

Sementara, Nopri Naldi menjelaskan sejarah terbentuknya KPI pada 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.

"Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas," terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa workshop ini sendiri bertujuan untuk menyampaikan persepsi dan diskusi singkat mengenai P3SPS.

Pada saat diskusi, sejumlah peserta menanyakan perihal siaran yang berbau pornografi apakah boleh ditayangkan?

Menanggapi pertanyaan ini, Asril Darma menegaskan tidak boleh. “Adegan yang berbau pornografi tidak boleh ditayangkan, jika masyarakat menemukan, rekam sebagai bukti lalu laporkan ke KPID Riau," tegasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta meminta TVRI (Televisi Republik Indonesia), termasuk TVRI Stasiun Jakarta-Banten, untuk menjadi pelopor dalam memproduksi dan menayangkan konten-konten siaran berkualitas. Konten berkualitas,  adalah konten yang menyebarkan nilai-nilai positif, edukatif, inspiratif, mengandung nilai-nilai kebenaran yang memberi manfaat kepada masyarakat. 

“Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI punya tanggung jawab yang lebih besar  untuk menjadi pelopor dalam memproduksi konten siaran yang berkualitas,” ujar Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan saat berkunjung ke kantor TVRI Stasiun Jakarta-Banten, di Kompleks TVRI Senayan, Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Kawiyan bersama Wakil Ketua KPID Rizky Wahyuni dan tiga komisioner KPID DKI lainnya masing-masing Puji Hartoyo, Thomas Bambang Pamungkas, dan Arif Fathurrahman berkunjung ke TVRI Stasiun Jakarta-Banten dan diterima Kepala Stasiun Erwin Hendrawin dan jajaran pimpinan lainnya. Kunjungan dilakukan dalam rangka membangun komunikasi dan sinergi antara KPID sebagai regulator penyiaran dengan TVRI sebagai lembaga penyiaran.

Kawiyan menambahkan, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik, mendapatkan sumber pembiayaan dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, iklan, dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. “Karena dibiayai APBN/APBD dalam operasionalnya, TVRI tidak boleh berorientasi komersial tetapi harus memprioritaskan kepentingan publik. Jadi bisa konsentrasi untuk memproduksi konten-konten berkualitas yang mengedepankan kepentingan pemirsa,” lanjut Kawiyan.

Dalam penilaian KPID DKI Jakarta, saat ini lembaga penyiaran televisi pada umumnya terlalu mengejar rating dengan membungkus aneka sensasi yang pada akhirnya kurang mengedepankan kualitas. Dalam persaingan yang sangat ketat saat ini, terutama antarlembaga penyiaran televisi swasta, lembaga penyiaran berlomba mengejar rating. Bahkan, dalam upaya mengejar rating tersebut konten-konten senasasional dan kontroversial yang belum tentu nilai kebenarannya yang bersumber dari media sosial seperti Youtube pun banyak ditayangkan di televisi. “Saya berharap TVRI tidak terjebak dalam perebutan rating yang mengabaikan kepentingan publik,” tegas Kawiyan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni menilai kemauan TVRI untuk menjadi lembaga penyiaran terdepan dalam menayangkan program-program berkualitas sangat dibutuhkan dalam mengedukasi dan menyebarkan benih-benih positif kepada publik Indonesia. “Karena jaringan TVRI paling luas dan dapat menjangku seluruh wilayah Indonesi,” papar Rizky.

Kepala Stasiun TVRI Jakarta-Banten Erwin Hendarwin menyatakan akan memperhatikan permintaan dan masukan dari KPID DKI Jakarta. Erwin berjanji akan selalu memperhatikan kepentingan publik dalam pembuatan program-program di TVRI. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Bolmong – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Workshop Perizinan online, bersama dengan seluruh Penyiaran di Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (06/05/2021), di Gedung Serba Guna SMK Yadika, Desa Kopandakan 2, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Pada kesempatan itu, Ketua KPID Sulut Reidi Sumual S Sos dalam penyampaiannya mengatakan, tentunya KPID mendukung program pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk taat hukum.

Menurutnya, di musim pandemi seperti ini agak rancu jika KPID memaksakan penegakan aturan perizinan. Jika mengacu pada aturan yang ada, memang harus ketat, perpanjangan ijin itu harus berjalan lancar, dan iuaranpun harus dibayar. Untuk saat ini KPID hanya bisa duduk sebagai penengah dan mengawasi setiap konten.

“Tugas utama memang mengawasi konten, kalau ada yang melanggar Pedoman perilaku penyiaran dan standar siar, kami dengan langkah sesuai prosedur melakukan teguran sampai pada sangsi yang lebih berat,” ungkapnya.

Namun dalam keadaan seperti ini, ekonomi dalam keadaan tidak stabil, pendapatan iklan diberbagai media penyiaran sangat anjlok, olehnya. Sebagaimana program pemerintah, KPID mengambil langkah lain yakni merangkum fakta dan aspirasi sesuai fakta dilapangan untuk kita bawa dan sampaikan ke kementerian Kominfo dan ke Komisi 1 DPR RI.

“Semoga lewat acara ini, Bolaang Mongondow menjadi Pilot Project taat dalam perijinan kemudian mampu mengembangkan medianya agar menjadi media yang mengedukasi,” ujar Sumual.

Sementara itu, koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) KPID Sulut, Hamri Mokoagow SPd MH mengucapkan, terimakasih kepada Ketua KPID Sulut dan seluruh komisioner yang terlibat dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini juga merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Sulut. Dan kegiatan ini juga direspon baik oleh Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dijelaskannya, tujuan kegiatan ini merupakan upaya mendorong iklim investasi dan bisa digarap melalui perijinan penyiaran dan bisa dipastikan lewat perizinan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ini bisa didorong dengan Perda retribusi atau perbup Retribusi penyiaran daerah. Karena di Bolmong, ada sekitar 60 penyiaran baik TV ataupun Radio. Hari ini yang giat melakukan pengurusan ijin adalah radio-radio yang ada di Bolaang Mongondow Raya.

“Untuk Tv kabel hanya PT Permata Bogani satu-satunya yang memiliki ijin penyiaran di BMR dan itu sudah keluar ijinnya dari Kominfo pusat,” bebernya.

Selain itu, dirinya juga meminta kerja sama dari semua pihak baik Insan Pers, lembaga penyiaran, agar pendapatan dari sektor perijinan bisa kita tingkatkan bersama.

“Sebagai satu-satunya putra daerah Bolmong yang ada di KPID, tentunya keinginan ini sudah diiyakan oleh Ketua KPID Sulut, dan tentunya juga pemerintah Sulut untuk penyiaran kedapan, nantinya akan kita tingkatkan agar penyiaran tidak hanya menjadi milik lembaga penyiaran, milik KPID, milik Kominfo namun penyiaran menjadi milik masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bolmong,” tandasnya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Pemkab Bolmong Ashari Sugeha yang sekaligus membuka acara tersebut, Harry J Moka mewakili Kadis Kominfo Bolmong dan perserta. Red dari Sulawesion.com

 

Makassar – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Selasa (06/04/2021) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kesepakatan antara Amkop dan KPID Sulawesi Selatan dilakukan di sela acara Dies Natalis ke 58 STIE Amkop, dan Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana di Hotel Claro, Makassar.

Ketua STIE Amkop Bahtiar Maddatuang mengatakan pihaknya dan KPID Sulsel sepakat untuk mendorong lahirnya konten kreatif dan program siaran yang sehat dari kalangan Mahasiswa. Dan mendukung upaya KPID mewujudkan siaran Industri Penyiaran yang sehat di Sulawesi Selatan.

” Kami baru saja membuka jurusan baru Manajemen Bisnis Digital di Amkop kami harap bisa melahirkan Mahasiswa kreatif jelang digitalisasi penyiaran. Dan mendukung siaran sehat di Sulawesi Selatan. Kata Bahtiar Maddatuang.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa angin segar terhadap dunia penyiaran di Indonesia. Dalam undang undang yang disahkan November 2020 lalu, mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terseterial dari sistem analog, ke digital yang rencananya akan diberlakukan kurang dari tahun, tepatnya 2 November 2022 mendatang.

Ketua KPID Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan didampingi Kordinator Bidang Isi Siaran, Irwan Ade Syahputra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka jalan kebuntuan regulasi bidang Penyiaran. Keuntungan juga akan diperoleh oleh orang-orang yang berkecimpung dalam industri kreatif.

” Penyiaran digital akan membuka peluang kepada Mahasiswa untuk lebih kreatif sehingga mampu memproduksi industri konten penyiaran. Selain itu kami berterimakasih ke pada pihak kampus yang mendukung upaya kami di KPID menghadirkan siaran yang sehat untuk Masyarakat” ujar Hasrul.

Selain itu, hasrul menambahkan perencanaan switch off sistem analog sudah mulai dilakukan di 1 April 2021 dan batas akhir siaran analog ditetapkan pada 2 November 2022.

KPID Sulawesi Selatan berencana mengevaluasi seluruh konten lokal yang ada di televisi stasiun jaringan dan tentunya butuh masukan dari pihak Kampus dan praktisi di bidang penyiaran sehingga kedepannya program-program siaran terkait konten lokal menjadi lebih baik. Red dari RAKYATSULSEL.CO 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.