Jakarta- Indonesia memasuki masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai berlaku hari ini 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Pembatasan aktifitas ini mengharuskan masyarakat berada di rumah jika tidak dalam kondisi mendesak guna menekan laju peningkatan covid-19. 

Banyaknya masyarakat kembali berada di rumah menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu dengan screen times baik menonton televisi, mendengar radio atau mengakses internet.  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta mengingatkan lembaga penyiaran menyiarkan siaran-siaran berkualitas dan mematuhi kualifikasi jam siaran.

"Pemberlakuan PPKM Darurat ini menjadikan masyarakat akan banyak menghabiskan waktu di rumah saja. Apalagi saat ini juga sedang masa libur sekolah. Screen time masyarakat pasti akan meningkat. Kami ingatkan LP untuk menyuguhkan program-program yang berkualitas dan memperhatikan kualifikasi usia penonton dan  jam siaran," jelas Wakil Ketua KPID Jakarta, Rizky Wahyuni di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Rizky yang membidangi pengawasan isi siaran di KPID DKI Jakarta mengungkapkan berdasarkan data rata-rata masyarakat Indonesia usia 16 sampai 64 tahun menghabiskan waktu 2 jam 50 menit sehari menonton televisi, 33 menit mendengarkan radio, 3 jam 14 menit mengakses media sosial dan paling banyak 8 jam 52 menit mengakses internet. 

Jika melihat pola pada tahun 2020 lalu saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersekala Besar  (PSBB) menurut Rizky terjadi kenaikan jumlah penonton televisi rata-rata mencapai 12-18 persen bahkan mencapai hampir 30 persen untuk penonton usia pelajar. 

"Bisa saja saat penerapan PPKM ini mengalami peningkatan jumlah penonton seperti tahun lalu karena pelajar-pelajar kita sedang memasuki libur sekolah sampai tanggal 12 Juli mendatang. 

Untuk itu kami mengharapkan LP menyiarkan program siaran yang mematuhi kaidah P3SPS (Pedoman Peilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), selain unsur hiburan juga harus mengandung edukasi serta  selalu mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan PPKM dan penerapan protokol kesehatan," kata Rizky.

Peningkatan kualitas siaran ini diharapkan oleh Rizky mengingat saat ini masyarakat banyak memiliki pilihan akses media. Jika media convensional seperti televisi dan radio tidak menyuguhkan siaran yang baik dan berkualitas masyarakat akan memilih tontonan dari OTT atau video on demand yang secara aturan belum ada regulator yang mengawasinya.

"Kami berharap televisi dan radio tetap menjadi pilihan dan rujukan masyarakat dalam mendapatkan informasi, hiburan serta sebagai sumber edukasi masyarakat di tengah pandemi ini," harap perempuan mantan jurnalis ini.

Selain itu lanjut Rizky, KPID  mengimbau kepada orang tua mendampingi anak-anak terutama anak usia sekolah dalam mengakses media. Pilihan media saat ini sangat banyak. Tanggungjawabnya tidak hanya lembaga penyiaran menyuguhkan siaran berkualitas saja tapi tanggungjawab semua pihak dapat memilih dan memilah media dan siaran sesuai kebutuhan.

"Untuk itu kami harapkan peran orang tua dalam mendampingi anak mengakses media. Jika program siaran atau tayangan tidak sesuai kualifikasi dan dirasa tidak memberikan unsur edukasi sebaiknya dapat dihindarkan dari anak-anak kita. Jangan lupa juga untuk memberikan batasan, baik waktu maupun program apa saja yang layak diakses anak-anak kita," tukasnya. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Bengkalis - Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyambut baik atas migrasi atau perpindahan penyiaran TV analog ke TV digital khususnya di daerah perbatasan.

Demikian hal itu disampaikan dalam sambutan tertulisnya yang dibaca langsung Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bengkalis H. Tengku Zainuddin saat menghadiri acara Focus Group Discussion terkait sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Penyiaran Digital oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau, Kamis 24 Juni 2021, di ruang rapat Zahari Bappeda jalan Antara Bengkalis.

Beralihnya TV analog ke TV digital tersebut sesuai dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada tanggal 2 November 2020 yang lalu mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan migrasi penyiaran dari sistem analog ke digital sesuai perkembangan teknologi global saat ini.

"Itulah menjadi dasar hukum dimulainya proses migrasi penyiaran dan mengigat Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan penyiarab digital, maka pelaksanaan digitalisasi penyiaran juga diberi tenggat waktu. Penghentian siaran analog ASO harus diselesaikan paling lambat  dua tahun setelah ditetapkan UU Nomor Tahun 2020, yakni pada 2 November 2022,"ujar Zainuddin.

"Oleh karena itu, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis berharap digitalisasi penyiaran ini benar-benar dapat menyediakan transmisi siaran, memperluas dan memenuhi hak masyarakat untuk mendapat informasi tidak terkecuali di wilayah-wilayah blankspot. Tidak hanya itu, Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi wadah aspirasi bagi penggiat dan insan penyiaran serta alat pemersatu bangsa dalam hal informasi, khususnya di Kabupaten Bengkalis," ucapnya.

FGD ini selain dilaksanakan tatap muka juga dilaksanakan secara virtual disaksikan langsung oleh Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia sebagai narasumber dan dihadiri oleh Wakil KPID Riau Hisyam Setiawan, Komisioner KPID Riau Warsito, Kepala Stasiun TVRI Riau Kepri Yarsan, Perangkat Daerah dan insan pers Kabupaten Bengkalis.

Wakil Ketua KPID Riau Hisam Setiawan mengatakan, tujuan dilaksanakan FGD terkait Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Penyiaran Digital untuk menyampaikan kondisi perubahan digitalisasi penyiaran ASO 2022 kepada masyarakat perbatasan.

"Karena itu, dukungan dari Pemerintah Daerah sangatlah penting sebagai corong informasi untuk meneruskan dan menyampaikan ke masyarakat terhadap perubahan tersebut terutama di daerah perbatasan. Jangan sampai nanti karena minimnya informasi, masyarakat lebih cinta negara luar dibandingkan negara sendiri," sebutnya.

Peserta sosialisai dari Bengkalis diikuti sebanyak 29 peserta, sementara kegiatan sosialisasi ini diikuti kabupaten/kota se-Riau secara virtual, dengan di akhiri tanya jawab.

Turut hadir pada acara sosialisasi di ruang Zahari Bappeda itu, Kadis Kominfotik Bengkalis Johansyah Syafri dan Sekretaris Adisutrisno, Kadis PMD Yuhelmi, Kabid BPE Zulkifli dan Kabid PPIP Diskominfotik Bengkalis Mohd. Elkhusairi dan para tamu undangan lainnya. Red dari riaugreen.com

 

Jayapura – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua siap membantu Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) mensukseskan agenda olahraga nasional empat tahunan tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Rusni Abaidata, kepada pers disela-sela rapat koordinasi dengan PB PON di di Jayapura, Rabu, (9/6/2021).

“Tujuan kami dari KPID melakukan pertemuan ini selain akan ikut mensosialisasikan gema PON kepada masyarakat, juga mengingatkan PB PON sebelum melakukan kerjasama dengan lembaga penyiaran radio dan televise, harus benar-benar melihat izin penyelenggaraan penyiaran tersebut,” ungkapnya.

Menurutnya, di Papua ada lembaga penyiaran (LP) yang Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sudah habis. “Kita tidak ingin PB PON sudah bekerjsama sama dengan salah satu TV atau Radio kemudian lembaga penyiaran itu sendiri tidak terdaftar sebagai lembaga penyiaran yang legal atau ada izin penyiarannya,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan kepada lembaga penyiaran yang akan menyiarkan konten-konten atau siaran terkait pelaksanaan PON XX tahun 2021 di Bumi Cenderawasih.

Dikatakan, di Jayapura sendiri ada salah satu lembaga penyiaran yang izinnya sudah dicabut hak izin penyiarannya. Kemudian di Kabupaten Mimika ada yang sudah kita berikan surat peringatan.

“Pada prinsipnya kami mau jangan sampai terjadi kesalahan. Jangan sampai sudah kerjasama lalu lembaga penyiarannya sudah dicabut hak izin penyiarannya,” jelasnya.

Yang jelasnya, katanya, jika PB PON melakukan kerjsama dengan lembaga penyiaran yang tidak resmi, sudah tentu KPID akan melakukan teguran kepada lembaga tersebut, bisa diminta pertanggungjawabannya karena izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) nya itu sudah dicabut. Tapi dia masih mengatasnamakan televisi bisa mendapatkan sanksi hukum.

“Kalau lembaga penyiaran yang sudah dicabut izinnya dan tetap melakukan penyiaran itu tetap akan dilakukan tindakan. Tapi kalau lembaga penyiaran yang tidak ada secara legal kemudian dia berdiri sendiri tanpa ada memenuhi persyaratan pendirian suatu lembaga penyiaran maka dia juga bisa dituntut,” ucap Rusni.

Rusni mengimbau kepada PB PON melalui Bidang Humas PPM PB PON Papua untuk dapat berkoodinasi dengan KPID sebelum melakukan kerjsama atau MoU dengan media lembaga penyiaran baik lokal maupun Nasional. Red dari pacific.com

 

 

Solo - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng menyelenggarakan Anugerah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2021. Kegiatan penganugerahan prestasi kepada lembaga-lembaga penyiaran tersebut juga dirangkaikan dengan peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) yang ke-88.

Malam perayaan Anugerah Penyiaran Jawa Tengah 2021 itu dilaksanakan pada Jumat 11 Juni 2021, pukul 19.00 WIB di Solo.

Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Aulia, menjelaskan kegiatan dengan tema “Mendorong Kebangkitan Perekonomian Jawa Tengah Melalui Penyiaran” ini diharapkan akan mendorong Lembaga Penyiaran (LP) di Jawa Tengah semakin bersemangat untuk berkompetisi dalam menghasilkan program-program siaran unggulan yang berkualitas serta pengelolaan lembaga penyiaran yang semakin baik.

“Untuk itulah KPID Jawa Tengah memandang penting adanya penyelenggaraan Anugerah Penyiaran ini, yang ditujukan bagi lembaga penyiaran untuk terus meningkatkan tata kelola lembaga yang baik. Lembaga penyiaran juga terdorong untuk menghasilkan program-program siaran yang semakin berkualitas,” kata Aulia melalui keterangan resmi yang diterima Media, Kamis 10 Juni 2021.

Sebelumnya, telah dilakukan penjurian oleh Dewan Juri terkait kategori yang akan dianugerahkan, yaitu Lembaga Penyiaran Terbaik Bidang Kelembagaan dan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) Covid-19.

Wakil Ketua KPID Ahmad Junaidi menuturkan penilaian ini dilakukan oleh dawn juri yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarkaat, tokoh media, dan unsur pemerintahan.

“Ini bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk dorongan agar menghasilkan pengelolaan lembaga siara serta isi siaran yang berkualitas,”kata Ahmad Junaidi.

Tolok Ukur

Komisioner KPID Jateng yang sekaligus sebagai Ketua Panitia Anugerah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2021, Anas Syahirul mengemukakan, semua kategori tersebut diperuntukkan bagi lembaga penyiaran televisi dan radio yang ada di Jawa Tengah, baik itu swasta, publik, maupun komunitas.

“Ini merupakan bentuk apresiasi KPID kepada lembaga penyiaran di Jawa Tengah. Terima kasih untuk semua lembaga penyiaran yang telah berpartisipasi mengikuti ajang anugerah ini,” ucap Anas.

Anas menambahkan, bahwa acara Anugerah Penyiaran Jawa Tengah ini bukan semata kegiatan rutinitas dan seremonial, tetapi sejatinya memiliki makna yang mendalam bagi evaluasi dan peningkatan pengelolaan lembaga penyiaran.

“Kegiatan Anugerah Penyiaran ini bisa menjadi ajang tolok ukur bagi pengelolaan lembaga penyiaran di Jawa Tengah selama setahun ini. Kemudian bagi KPID, ajang ini sebagai bentuk apresiasi kepada lembaga penyiaran yang memiliki prestasi. KPID memberikan reward kepada lembaga penyiaran yang telah menorehkan prestasi,” ujarnya.

Ditambahkannya, pengumuman peraih anugerah akan diumumkan dalam acara Malam Anugerah Penyiaran Jawa Tengah Tahun 2021, Jumat, 11 Juni 2021, pukul 19.00, di Studio TAT Solo.

Anas menambahkan, dikarenakan masih dalam suasana masa pandemi Covid-19, maka penyelenggaraan Malam Anugerah Penyiaran ini dilaksanakan secara terbatas untuk tamu undangan yang hadir. Kemudian waktu juga dipersingkat.

Namun panitia menyediakan fasilitas virtual bagi peserta atau penonton yang ingin bergabung lewat aplikasi zoom, youtube dan live instagram.

“Panitia menyiapkan blended melalui luring dan daring. Untuk luring hanya dibatasi 50 tamu undangan, lainnya bisa menyaksikan lewat daring,” imbuhnya.

Meski digelar dalam suasana pandemi yang menyesuaikan protokol kesehatan yang ketat, tetapi tidak mengurangi kemeriahan acara ini. Malam anugerah ini juga akan dimeriahkan penyanyi Dimas Tejo sebagai bintang tamu. Red dari berbagai sumber

 

Dumai - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar workshop pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) bagi pengelola radio/ televisi dan jurnalis di Kota Dumai. Acara dipusatkan di aulau Radio Dumai FM Jalan Sultan Syarif Kasim Kota Dumai, Rabu (9/6/2021).

Kegiatan ini dibuka oleh Komisioner KPID Riau, Asril Darma selaku koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran didampingi Komisioner KPID Riau Nopri Naldi dan Widde M Rosa.

Asril Darma menjelaskan, kegiatan workshop P3SPS dipandang perlu dan penting guna mewujudkan dunia penyiaran yang lebih sehat, dan bermartabat.

Asril meminta perhatian para peserta untuk lebih jeli dan teliti pada setiap program acara yang akan ditayangkan.

"Hindari hal-hal yang berbau pornografi, pornoaksi, SARA, berita bohong, karna tayangan tersebut bisa menjadi masalah besar, khususnya pornografi dapat menimbulkan maaalah bagi anak-anak," ungkapnya.

"Karena anak-anak itu mudah merekam, daya ingatnya sangat kuat. Jika dia melihat akan cepat mengingatnya, ini yang kita hindari, untuk menyelamatkan generasi kita," ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi setiap awak media mengetahui setiap aturan yang berhubungan dengan pekerjaannya dalam hal P3SPS KPI.

"Untuk itu kita berharap apa yang menjadi tujuan dari dilaksanakannya Workshop P3SPS dapat terwujud guna menciptakan dunia penyiaran yang lebih sehat, dan bermartabat," katanya.

Selain P3SPS, KPI juga rutin menggelar seminar literasi media diikuti oleh masyarakat. Terakhir Asril mengajak masyarakat mengawasi isi siaran televisi, jika melihat adegan yang tidak baik dan tidak pantas, rekam dan catat jam dan tanggalnya, jafikan sebagai bukti lalu laporkan ke KPID Riau.

"Dan untuk informasi pengaduan, masyarakat bisa membuka halaman situs web kami di http://kpid.riau.go.id dan dapat mengontak email kami, nomor WhatsApp atau bisa langsung datang ke kantor KPID Riau sesuai dengan alamat yang tercantum di sana," pungkasnya.

Sementara, Nopri Naldi menjelaskan sejarah terbentuknya KPI pada 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran.

KPI terdiri atas Lembaga Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang bekerja di wilayah setingkat Provinsi.

"Wewenang dan lingkup tugas Komisi Penyiaran meliputi pengaturan penyiaran yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Penyiaran Swasta, dan Lembaga Penyiaran Komunitas," terangnya.

Ia juga menyampaikan bahwa workshop ini sendiri bertujuan untuk menyampaikan persepsi dan diskusi singkat mengenai P3SPS.

Pada saat diskusi, sejumlah peserta menanyakan perihal siaran yang berbau pornografi apakah boleh ditayangkan?

Menanggapi pertanyaan ini, Asril Darma menegaskan tidak boleh. “Adegan yang berbau pornografi tidak boleh ditayangkan, jika masyarakat menemukan, rekam sebagai bukti lalu laporkan ke KPID Riau," tegasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.