Grobogan - Menjelang pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bersama gugus tugas KPU Jawa Tengah dan Bawaslu Jawa Tengah terus melakukan berbagai persiapan. Salah satunya adalah memastikan lembaga penyiaran untuk mensukseskan Pilkada dengan menyelenggarakan sosialisasi aturan penyiaran Pilkada di 21 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah.

Menurut Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, Pilkada 2020 adalah pesta demokrasi yang berbeda dari penyelenggaraan pada tahun-tahun sebelumnya. "Karena Pilkadanya di masa pandemi, setiap tahapannya ada pembatasan sesuai protokol kesehatan. Maka radio menjadi media yang efektif untuk mensukseskan Pilkada, untuk itu harus siap," papar Asep saat mengisi acara Sosialisasi Regulasi Siaran Pilkada di Kyriad Hotel Purwodadi, Rabu (16/9/2020).

Sebagaimana diketahui, Provinsi Jawa Tengah akan menyelenggarakan Pilkada serentak di 21 Kabupaten dan Kota. Jumlah tersebut adalah terbanyak untuk satu provinsi di Indonesia. Mengingat tingginya potensi kerawanan Pilkada dan adanya pembatasan setiap tahapannya disesuaikan protokol kesehatan, maka KPID gencar melaksanakan sosialisasi dan komunikasi dengan media penyiaran lokal setempat.

Untuk memastikan kesiapan tersebut, KPID telah mendata jumlah radio dan televisi yang dapat digunakan sebagai media partner siaran pilkada di 21 Kabupaten dan Kota. "Radio dan televisi yang dapat digandeng KPU dan Bawaslu adalah yang memiliki IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dan ISR (Izin Stasiun Radio)," tegas Asep.

Selain itu, menurut Asep pihaknya meminta kepada para pengelola media penyiaran agar ada slot program acara berita dan informasi seputar pilkada, dialog dan talkshow yang membahas persiapan pelaksanaan Pilkada dan mengupas program kerja Bapaslon, atau program sejenis seperti features, jingle, dan program acara lain yang dapat menyemarakkan Pilkada.

"Prinsipnya dari seluruh program acara tersebut harus tetap memegang asas keberimbangan, independensi, dan menyajikan data yang benar dan akurat," pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

 

Mamuju -- Dalam rangka memaksimalkan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pada Pilkada Serentak 2020 di wilayah Provinsi Sulawesi Barat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID), Bawaslu dan KPU Provinsi Sulawesi Barat melakukan penandatanganan nota kesepahaman. Kerjasama ini sebagai tindaklanjut dari kerjasama  ketiga lembaga plus Dewan Pers ditingkat pusat.

Penandatanganan kerjasama yang difasilitasi KPID Sulbar ini, disaksikan langsung pelaku usaha penyiaran yang juga dalam rangka mengikuti sosialisasi pengawasan iklan kampanye di lembaga Penyiaran. Kegiatan yang berlangsung, Rabu (09/09/2020) kemarin, disaksikan Komisioner KPU dan Bawaslu Provinsi serta KPU dan Bawaslu Kabupaten.

Dalam sambutannya, Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran, Busran Riandhy, menyebutkan bahwa penyiaran, pemberitaan, dan Iklan kampanye adalah tiga aktifitas yang merupakan bagian dari kegiatan Pilkada. Ketiga aktifitas itu merupakan rumpun tupoksi KPID dan Bawaslu yang diamanahkan dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. 

"Untuk penegakan hukum atas pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye  yang dipublikasi diberbagai media, baik media cetak, media eletronik, media eletronik, maupun media sosial, maka penyelenggara Pemilu memerlukan lembaga lain (KPI, KPID dan Dewan Pers) untuk mengawasi pelaksanaannya," jelasnya

Atas pertimbangan itu, lanjut Busran,  perlu dibentuk  gugus tugas pengawasan dan pemantauan baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota. "Atas kesepakatan dan koordinasi yang dibangun KPID, Bawaslu dan KPU ditingkat provinsi menyepakati bahwa dalam Pilkada Serentak 2020 ini dibentuk gugus tugas pengawasan dan pemantauan pada tingkat Kabupaten dengan obyek pengawasan tidak hanya Lembaga Penyiaran, tetapi juga pada perusahaan pers dan cyber," ungkap mantan Ketua Bawaslu Sulbar Periode 2012-2017 ini.

KPID yang mendapat tugas  pengawasan, meminta agar legalitas lembaga penyiaran dapat tersedia guna mendukung penyebaran informasi pemilu dan menjadi media patner penyelenggara Pemilu."Di  Sulawesi Barat ini, hingga pertengahan  tahun 2020, sudah terdapat 27 lembaga penyiaran berizin tetap yang tersebar pada kabupaten yang berpilkada maupun tidak berpilkada,” jelas Busran.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulbar, Sulfan Sulo menyampaikan apresiasinya terhadap keputusan bersama yang diinisiasi oleh ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, Kepber ini merupakan bentuk keseriusan penyelenggara Pemilu dan KPI dalam mengawasi dan memberikan hak yang setara bagi pasangan calon. “Dengan adanya gugus tugas ini, kita berharap pengawasan konten kampanye pada Pilkada 2020 di Sulbar dapat semakin meningkat,” pintanya 

Farhanuddin, mewakili KPU Sulbar, meminta kepada KPU Kabupaten agar Kepber ini ditindaklanjuti dengan memberdayakan lembaga penyiaran didaerah untuk menyebarluaskan informasi terutama dalam debat paslon. "Bangunlah kerjasama dengan lembaga penyiaran yang memiliki administrasi yang sah,  memiliki legalitas dalam penyebaran informasi pemilu," imbaunya. Red dari Humas KPID

 

Semarang -- Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke KPID Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (8/9/2020). Rombongan sejumlah 25 orang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman dan diterima oleh Budi Setyo Purnomo dan Asep Cuwantoro (Ketua dan Wakil Ketua KPID) di aula kantor KPID jalan Trilomba Juang No. 6 Semarang.

Dalam sambutannya, Budi Setyo Purnomo menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih telah jadi tujuan kunjungan kerja. "Selamat datang di KPID Jateng, inilah tempat kami mengabdi untuk penyiaran Jawa Tengah" ucap Budi.

Menurut Budi, kehadiran Dewan Jawa Barat ke KPID Jateng menjadi semangat baru untuk penyiaran yang lebih baik khususnya untuk di dua provinsi. "Penguatan penyiaran harus terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan siaran yang baik dengan kekuatan kearifan lokal. Termasuk hari ini kita harus berjuang agar peran KPI diperkuat dalam revisi UU penyiaran" tegas Budi.

Bedi Budiman, ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan tersebut menyampaikan maksud kedatangan rombongannya. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan seleksi Komisioner KPID Jawa Barat periode 2020 - 2023. "Kami ingin berdiskusi seputar tantangan dan perkembangan penyiaran di Jawa Tengah" ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Kami menganggap, lanjut Bedi, bahwa penyiaran itu sangat penting sehingga harus diupayakan langkah-langkah dan program yang baik, salah satunya dimulai dari penjaringan calon komisioner untuk melihat visi misi dan program yang ditawarkan.

"Di Jawa Tengah bagaiamana penataan penyiarannya, seperti pola pemantauan, perjuangan kontan lokal, dan pandangan terhadap revisi UU penyiaran" ucap Bedi.

Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro menambahkan bahwa di Jawa Tengah banyak tantangan yang dihadapi. Ia menyebutkan beberapa diantaranya yaitu Jawa Tengah adalah provinsi dimana jumlah lembaga penyiarannya terbanyak di Indonesia. Selain itu adanya radio grup besar yang butuh pola pengaturan tersendiri serta jangkauan yang luas secara geografis.

"Terkait pertanyaan soal gugatan RCTI dan iNews ke MK itu sebenarnya alarm bagi kita bahwa regulasi penyiaran kita sudah out of date. Maka revisi UU penyiaran tidak bisa ditawar lagi" ucap Asep

Asep berharap Dewan yang memiliki kewenangan dan jaringan untuk memperjuangkan revisi UU agar isinya berpihak pada kepentingan publik. "KPI/KPID ini kan dibidani oleh Dewan sebagai representasi publik, maka peranannya harus diperkuat agar bisa maksimal dalam menjalankan program penyiaran yang berpihak pada publik" pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

 

Pemalang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh lembaga penyiaran yang berada di Jawa Tengah untuk memahami regulasi penyiaran Pilkada. Permintaan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat membuka acara "Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pilkada Serentak tahun 2020" pada Rabu (9/9/2020) di Hotel Regina Pemalang.

Menurut Asep, Pilkada adalah even demokrasi lima tahunan yang harus disukseskan bersama. Karena momentumnya sangat politis, menurutnya biasanya sangat sensitif apalagi terkait dengan publikasi di media.

"Hati-hati harus, tapi jangan sampai ketakutan sehingga tidak melakukan program siaran apapun terkait Pilkada, maka pahami aturannya lalu buat program siaran untuk mensukseskan Pilkada," papar Asep.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa KPU sudah menyiapkan regulasi terkait Pilkada di masa pandemi. "Aturannya sudah ada, kami maksimal dalam bekerja, dan saya optimis apabila lembaga penyiaran ikut mensukseskan maka Pilkada akan berjalan sesuai dengan harapan kita," papar Mustaghfirin.

Pilkada di masa pandemi, lanjut Mustaghfirin, tahapan Pilkadanya diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka pesertanya dibatasi jumlah orangnya. Begitu juga debat publik akan dilakukan di studio lembaga penyiaran dan pesertanya dibatasi maksimal 50 orang.

"Terkait rapat umum peserta pemilihan juga harus menatuhi PKPU nomor 10 tahun 2020 yaitu untuk peserta maksimal 100 orang dan dalam pertemuan itu harus memperhatikan setiap peserta menggunakan APD dan menjaga jarak," tegas Mustaghfirin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyatakan lembaganya siap untuk melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada serentak. "Bawaslu mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan agar pelanggaran seminimal mungkin demi suksesnya Pilkada 2020," pungkas Sudadi. Red dari KPID Jateng

 

Padang - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengharapkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, mampu memberikan pelayanan minimal pada masyarakat dan stakeholder terkait.“Minimal dapat bekerja memenuhi amanat Undang-Undang Penyiaran,” harap Irwan saat meresmikan Kantor, Alat Pemantauan Isi Siaran, dan Website KPID Sumatera Barat serta Pembukaan Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat, Rabu (02/09/2020).

Menurut Irwan, keberadaan kantor yang representatif bagi KPID Sumbar sangat strategis. Karena, lembaga yang jadi amanat UU Penyiaran ini, dilengkapi tenaga sekretariat dan pemantau siaran serta komisioner.

“Artinya, harus ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bekerja,” kata Irwan.

“Mereka (KPID-red) juga punya stakeholder yang banyak. Ada televisi dan radio yang ada di Sumbar, termasuk perwakilan televisi nasional. Mereka perlu tempat untuk bertemu,” tambahnya. Selain itu, kata Irwan Prayitno, untuk menerima pengaduan masyarakat, KPID juga memerlukan tempat.

Terkait Pilkada, Irwan Prayitno menegaskan, kampanye Pilkada termasuk objek yang diawasi KPID, selain konten siaran lainnya yang menjadi kewajiban dan tugas utama KPID.

“Harapan kami, dengan Pilkada ini, KPID dapat mengawasi iklan kampanye atau berita-berita dan lainnya terkait calon-calon kepala daerah di lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat, sehingga menghasilkan pemimpin defenitif yang bagus, tanpa ada kecurangan, tanpa ada pemihakan. Peran KPID sangat penting di sini,” tegasnya.

Perangkat Monitoring Belum Memadai

Sementara itu, Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang menegaskan, pihaknya siap menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 09 Desember 2020. “Kami siap menyukseskannya dengan memonitor selama 24 jam konten siaran televisi dan radio di daerah ini,” ujarnya.

Meski demikian, Afriendi Sikumbang mengatakan, untuk melakukan pemantauan dan memonitor konten siaran tersebut, pihaknya butuh alat monitoring yang memadai. “Memantau isi siaran tugas pokok kita. Tentu kita butuh alat monitoring yang memadai,” katanya.

Mendengar informasi tentang minimnya sarana pendukung monitoring isi siaran televisi dan radio itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar, H. M. Nurnas mendesak KPID Sumbar segera menyurati gubernur Sumbar melalui Dinas Kominfo Sumbar. “Penyiaran sehat itu tanggung jawab kita bersama. KPID tidak bisa kita biarkan bekerja dengan sarana dan prasarana minim,” tegas Nurnas.

Dia juga menambahkan bahwa KPID juga masih butuh anggaran untuk penambahan SDM tenaga pengawasan siaran. Di perhelatan Pilkada 2020, KPID Sumbar juga akan mengawasi siaran Pilkada. Tentu butuh dana pengawasan dan monitoring siaran radio.

“Alat monitoring untuk radio dan penyiaran di daerah, belum ada alat pemantauannya,” sebut Nurnas yang ikut memeriksa peralatan pemantauan usai peresmian.

“KPID juga butuh dana sosialisasi dan literasi untuk penyiaran Pilkada kepada lembaga penyiaran TV-radio dan pada masyarakat,” tambah Nurnas. “Jadi, gubernur harus membantu anggaran KPID untuk terus mengawal penyiaran yang sehat dan berkualitas di tengah-tengah masyarakat.”

Peresmian Kantor KPID Sumbar tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Noval Wiska (Ketua KI Sumbar), Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus dan stakeholder lainnya.

Sedangkan Ketua Pelaksana peresmian, Jimmy Syah Putra Ginting melaporkan, kantor KPID Sumbar ini sebelumnya merupakan rumah jabatan pimpinan DPRD Sumbar.

Sementara, dalam Rakor bersama lembaga penyiaran, KPID mengharapkan dipatuhinya aturan tentang kampanye Pilkada. “Lembaga Penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal. Mari kita bersama mewujudkan Pilkada yang bermartabat,” ajak Jimmy.

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.