Bolmong – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Workshop Perizinan online, bersama dengan seluruh Penyiaran di Bolaang Mongondow (Bolmong), Kamis (06/05/2021), di Gedung Serba Guna SMK Yadika, Desa Kopandakan 2, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolmong.

Pada kesempatan itu, Ketua KPID Sulut Reidi Sumual S Sos dalam penyampaiannya mengatakan, tentunya KPID mendukung program pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk taat hukum.

Menurutnya, di musim pandemi seperti ini agak rancu jika KPID memaksakan penegakan aturan perizinan. Jika mengacu pada aturan yang ada, memang harus ketat, perpanjangan ijin itu harus berjalan lancar, dan iuaranpun harus dibayar. Untuk saat ini KPID hanya bisa duduk sebagai penengah dan mengawasi setiap konten.

“Tugas utama memang mengawasi konten, kalau ada yang melanggar Pedoman perilaku penyiaran dan standar siar, kami dengan langkah sesuai prosedur melakukan teguran sampai pada sangsi yang lebih berat,” ungkapnya.

Namun dalam keadaan seperti ini, ekonomi dalam keadaan tidak stabil, pendapatan iklan diberbagai media penyiaran sangat anjlok, olehnya. Sebagaimana program pemerintah, KPID mengambil langkah lain yakni merangkum fakta dan aspirasi sesuai fakta dilapangan untuk kita bawa dan sampaikan ke kementerian Kominfo dan ke Komisi 1 DPR RI.

“Semoga lewat acara ini, Bolaang Mongondow menjadi Pilot Project taat dalam perijinan kemudian mampu mengembangkan medianya agar menjadi media yang mengedukasi,” ujar Sumual.

Sementara itu, koordinator bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran (PS2P) KPID Sulut, Hamri Mokoagow SPd MH mengucapkan, terimakasih kepada Ketua KPID Sulut dan seluruh komisioner yang terlibat dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini juga merupakan yang pertama kali dilaksanakan di Sulut. Dan kegiatan ini juga direspon baik oleh Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow.

Dijelaskannya, tujuan kegiatan ini merupakan upaya mendorong iklim investasi dan bisa digarap melalui perijinan penyiaran dan bisa dipastikan lewat perizinan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Ini bisa didorong dengan Perda retribusi atau perbup Retribusi penyiaran daerah. Karena di Bolmong, ada sekitar 60 penyiaran baik TV ataupun Radio. Hari ini yang giat melakukan pengurusan ijin adalah radio-radio yang ada di Bolaang Mongondow Raya.

“Untuk Tv kabel hanya PT Permata Bogani satu-satunya yang memiliki ijin penyiaran di BMR dan itu sudah keluar ijinnya dari Kominfo pusat,” bebernya.

Selain itu, dirinya juga meminta kerja sama dari semua pihak baik Insan Pers, lembaga penyiaran, agar pendapatan dari sektor perijinan bisa kita tingkatkan bersama.

“Sebagai satu-satunya putra daerah Bolmong yang ada di KPID, tentunya keinginan ini sudah diiyakan oleh Ketua KPID Sulut, dan tentunya juga pemerintah Sulut untuk penyiaran kedapan, nantinya akan kita tingkatkan agar penyiaran tidak hanya menjadi milik lembaga penyiaran, milik KPID, milik Kominfo namun penyiaran menjadi milik masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bolmong,” tandasnya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Asisten III Pemkab Bolmong Ashari Sugeha yang sekaligus membuka acara tersebut, Harry J Moka mewakili Kadis Kominfo Bolmong dan perserta. Red dari Sulawesion.com

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta meminta TVRI (Televisi Republik Indonesia), termasuk TVRI Stasiun Jakarta-Banten, untuk menjadi pelopor dalam memproduksi dan menayangkan konten-konten siaran berkualitas. Konten berkualitas,  adalah konten yang menyebarkan nilai-nilai positif, edukatif, inspiratif, mengandung nilai-nilai kebenaran yang memberi manfaat kepada masyarakat. 

“Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI punya tanggung jawab yang lebih besar  untuk menjadi pelopor dalam memproduksi konten siaran yang berkualitas,” ujar Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan saat berkunjung ke kantor TVRI Stasiun Jakarta-Banten, di Kompleks TVRI Senayan, Jakarta, Selasa, 27 April 2021.

Kawiyan bersama Wakil Ketua KPID Rizky Wahyuni dan tiga komisioner KPID DKI lainnya masing-masing Puji Hartoyo, Thomas Bambang Pamungkas, dan Arif Fathurrahman berkunjung ke TVRI Stasiun Jakarta-Banten dan diterima Kepala Stasiun Erwin Hendrawin dan jajaran pimpinan lainnya. Kunjungan dilakukan dalam rangka membangun komunikasi dan sinergi antara KPID sebagai regulator penyiaran dengan TVRI sebagai lembaga penyiaran.

Kawiyan menambahkan, TVRI sebagai lembaga penyiaran publik, mendapatkan sumber pembiayaan dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, iklan, dan usaha lain yang sah terkait dengan penyelenggaraan penyiaran. “Karena dibiayai APBN/APBD dalam operasionalnya, TVRI tidak boleh berorientasi komersial tetapi harus memprioritaskan kepentingan publik. Jadi bisa konsentrasi untuk memproduksi konten-konten berkualitas yang mengedepankan kepentingan pemirsa,” lanjut Kawiyan.

Dalam penilaian KPID DKI Jakarta, saat ini lembaga penyiaran televisi pada umumnya terlalu mengejar rating dengan membungkus aneka sensasi yang pada akhirnya kurang mengedepankan kualitas. Dalam persaingan yang sangat ketat saat ini, terutama antarlembaga penyiaran televisi swasta, lembaga penyiaran berlomba mengejar rating. Bahkan, dalam upaya mengejar rating tersebut konten-konten senasasional dan kontroversial yang belum tentu nilai kebenarannya yang bersumber dari media sosial seperti Youtube pun banyak ditayangkan di televisi. “Saya berharap TVRI tidak terjebak dalam perebutan rating yang mengabaikan kepentingan publik,” tegas Kawiyan.

Sementara itu, Wakil Ketua KPID DKI Jakarta Rizky Wahyuni menilai kemauan TVRI untuk menjadi lembaga penyiaran terdepan dalam menayangkan program-program berkualitas sangat dibutuhkan dalam mengedukasi dan menyebarkan benih-benih positif kepada publik Indonesia. “Karena jaringan TVRI paling luas dan dapat menjangku seluruh wilayah Indonesi,” papar Rizky.

Kepala Stasiun TVRI Jakarta-Banten Erwin Hendarwin menyatakan akan memperhatikan permintaan dan masukan dari KPID DKI Jakarta. Erwin berjanji akan selalu memperhatikan kepentingan publik dalam pembuatan program-program di TVRI. Red dari KPID DKI Jakarta

 

Jakarta -- Puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS) ke-88 yang  jatuh pada 1 April 2021 digelar di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Selain dihadiri Ketua, Wakil Ketua, dan jajaran Komisioner KPI Pusat, perhelatan akbar dunia penyiaran tersebut dihadiri oleh Menkominfo Johny G. Plate, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan Walikota Surakarta Girban Rakabumning Raka. Hadir juga secara virtual Presiden Joko Widodo yang menyampaikan sambutannya.

Puncak peringatan HARSIARNAS ke-88 juga diikuti oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) se-Indonesia dan para kepala daerah. Di Jakarta, jajaran komisioner mengikuti jalannya puncak peringatan HARSIARNAS secara virtual bersama Gubernur Anies Baswedan, Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, dan Dinas Kominfotik Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat gubernur  layar besar sebagai sarana zoom meeting.

Sambil menunggu puncak peringatan HARSIARNAS yang ditandai dengan pidato sambutan Presiden Jokowi, jajaran komisioner KPID DKI melakukan dialog tentang penyiaran bersama gubernur dan wakil gubernur.

Kepada gubernur dan wakil gubernur, Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan memaparkan sejumlah kegiatan KPID DKI dalam rangka HARSIARNAS 2021. “Jadi selain meeting bersama gubernur dan wakil gubernur, KPID DKI juga membuat beberapa kegiatan dalam rangka HARSIARNAS. Kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain, Gerakan Edukasi Pemirsa Cerdas Siaran Berkualitas, Deklarasi Masyarakat Jakarta Siap Menghadapi ASO 2022, serta Webinar bertema Penyiaran sebagai Pendorong Kebangkita Ekonomi Pasca Pandemi”,  ujar Kawiyan.

Gubernur DKI Jakarta menyatakan mengapresiasi program dan kegiatan KPID. Gubernur berharap agar KPID DKI Jakarta juga mengambil ruang peran untuk mengontrol konten yang bukan berasal media penyiaran konvensional yaitu konten yang berasal dari media baru digital. Red dari KPID DKI Jakarta

 

 

Makassar – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan. Selasa (06/04/2021) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).

Kesepakatan antara Amkop dan KPID Sulawesi Selatan dilakukan di sela acara Dies Natalis ke 58 STIE Amkop, dan Wisuda Sarjana dan Pasca Sarjana di Hotel Claro, Makassar.

Ketua STIE Amkop Bahtiar Maddatuang mengatakan pihaknya dan KPID Sulsel sepakat untuk mendorong lahirnya konten kreatif dan program siaran yang sehat dari kalangan Mahasiswa. Dan mendukung upaya KPID mewujudkan siaran Industri Penyiaran yang sehat di Sulawesi Selatan.

” Kami baru saja membuka jurusan baru Manajemen Bisnis Digital di Amkop kami harap bisa melahirkan Mahasiswa kreatif jelang digitalisasi penyiaran. Dan mendukung siaran sehat di Sulawesi Selatan. Kata Bahtiar Maddatuang.

Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa angin segar terhadap dunia penyiaran di Indonesia. Dalam undang undang yang disahkan November 2020 lalu, mengamanatkan migrasi penyiaran televisi terseterial dari sistem analog, ke digital yang rencananya akan diberlakukan kurang dari tahun, tepatnya 2 November 2022 mendatang.

Ketua KPID Sulawesi Selatan, Muhammad Hasrul Hasan didampingi Kordinator Bidang Isi Siaran, Irwan Ade Syahputra mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja telah membuka jalan kebuntuan regulasi bidang Penyiaran. Keuntungan juga akan diperoleh oleh orang-orang yang berkecimpung dalam industri kreatif.

” Penyiaran digital akan membuka peluang kepada Mahasiswa untuk lebih kreatif sehingga mampu memproduksi industri konten penyiaran. Selain itu kami berterimakasih ke pada pihak kampus yang mendukung upaya kami di KPID menghadirkan siaran yang sehat untuk Masyarakat” ujar Hasrul.

Selain itu, hasrul menambahkan perencanaan switch off sistem analog sudah mulai dilakukan di 1 April 2021 dan batas akhir siaran analog ditetapkan pada 2 November 2022.

KPID Sulawesi Selatan berencana mengevaluasi seluruh konten lokal yang ada di televisi stasiun jaringan dan tentunya butuh masukan dari pihak Kampus dan praktisi di bidang penyiaran sehingga kedepannya program-program siaran terkait konten lokal menjadi lebih baik. Red dari RAKYATSULSEL.CO 

 

 

Semarang -- Pemeritah telah menetapkan Analog Switch Off (ASO) pada tanggal 2 November 2022 mendatang. Penetapan tersebut merupakan realisasi digitalisasi televisi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 60 A Undang - Undang Cipta Kerja. 

Menurut Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, menyongsong digitalisasi berbagai pihak harus siap. "Pemerintah harus siap dari sisi pengaturan sistem, industri televisi harus siap dari sisi teknis realisasi, dan masyarakat juga harus siap agar faham dan tidak sekadar jadi penonton" papar Asep dalam dialog di Radio Buana Asri Sragen, Senin 8/3. 

Untuk itu, lanjut Asep, salah satu upaya KPID dalam mensukseskan digitalisasi adalah dengan melakukan sosialisasi pada masyarakat melalui pemberitaan, focus group discussion (FGD), dan dialog di radio dan televisi. 

"Untuk wilayah perbatasan sudah migrasi ke digital, sedangkan di wilayah tengah termasuk Jawa Tengah masih uji coba," papar Asep. 

Oleh karena itu, lanjutnya, KPID berharap agar televisi eksisting segera migrasi agar dapat dilakukan evaluasi. "Evaluasinya bisa dari sisi teknis penyelenggaraan siaran sampai pada hitung-hitungan berapa slot yang masih kosong untuk kemungkinan dapat diisi televisi baru," tegas Asep. 

Peluang Usaha

Sementara itu, Komisioner KPID Bidang Kelembagaan Edi Pranoto yang juga menjadi narasumber dialog menuturkan bahwa digitalisasi televisi merupakan peluang usaha bagi masyarakat. 

"Kemungkinan jumlah televisi akan bertambah, bagi yang punya modal bisa mendirikan televisi lokal, bagi kreator konten bisa membuat konten yang bagus karena akan banyak dibutuhkan," pungkas Edi. Red dari KPID Jateng

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.