Kajen -- Pilkada tahun 2020 yang rencananya diselenggarakan secara serentak pada 9 Desember mendatang, perlu peran serta media penyiaran untuk ikut mensukseskan. Salah satunya adalah peran radio dan televisi untuk aktif mengedukasi publik terkait pendidikan politik.

Harapan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro, dalam dialog "Sosialisasi Siaran Pilkada Dimasa Pandemi" di Radio K FM, Kabupaten Pekalongan, Rabu (22/7/2020).

Menurut Asep, masa pandemi dengan segala pembatasan kegiatan maka optimalisasi siaran pilkada akan sangat membantu. "Radio sekarang sudah harus mulai aktif melakukan siaran pemilukada seperti pemberitaan, ILM, dan dialog," katanya.

Radio, lanjut Asep, jangan mengambil langkah aman dengan tidak melakukan siaran Pilkada sehingga jadi jauh dari sanksi. "Selama tidak ada niatan untuk berpihak pada pasangan tertentu Insy Allah aman dari pelanggaran," tegasnya.

Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto, hadir sebagai narasumber dialog menyampaikan bahwa saat ini KPU sedang melakukan tahapan Coklit Pilkada. "Kami sudah mulai bekerja setelah sebelumnya terpending karena ada Covid-19," kata Achyar.

KPU, lanjut Achyar, meskipun ada hambatan pandemi akan berupaya maksimal melaksaksanakan semua tahapan sesuai acuan PKPU 5 dan 6 tahun 2020 demi suksesnya Pilkada.

Narasumber lainnya, Ahmad Dzul Fahmi selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan Pilkada 2020. 

"Dalam regulasi kan pengawasan ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat. Maka saya mengajak masyarakat untuk mengawasi agar tercipta pesta demokrasi yang ideal, aman, dan sesuai harapan," pungkas Fahmi. Red dari KPID Jateng

 

 

Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bali (KPID Bali) akhirnya menyerahkan penghargaan kepada pemenang Lomba Iklan Layanan Masyarakat (ILM) COVID-19 Lembaga Penyiaran Radio Tahun 2020 di ruang Sandat, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik Provinsi Bali. Sebelumnya, pemenang sudah ditetapkan oleh dewan juri pada 10 Juni 2020 bertempat di Ruang Rapat KPID Bali.

Juri penilai terdiri dari Agung Suprio selaku Ketua KPI Pusat, I Nyoman Adnyana, SH., MM selaku Ketua Komisi I DPRD Bali, Drs. I Made Rentin, AP., M.Si selaku perwakilan Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19, serta Komisioner KPID Bali.

Lomba ILM COVID-19 ini dibagi menjadi tiga kategori diantaranya: Informatif, Edukatif dan Berbahasa Bali ditambah satu kategori Favorit yang merupakan kategori dengan penilaian diberikan langsung kepada masyarakat umum. Pemenang lomba yang menerima apresiasi dari KPID Bali diantaranya, kategori Informatif : RRI Singaraja (Juara 1), Radio AR (Juara 2) dan Radio Sonora (Juara 3). Kategori Edukatif : Radio Plus (Juara 1), Radio Srinadi (Juara 2) dan Radio Elkoga Bali (Juara 3). Selanjutnya kategori Berbahasa Bali: Radio Publik Kabupaten Bangli (Juara 1), Radio Genta (Juara 2) dan Radio Hexon Singaraja (Juara 3) serta kategori Favorit yang dipilih oleh masyarakat jatuh kepada Radio Cassanova.

Menurut I Wayan Sudiarsa selaku Ketua Panitia Lomba Iklan Layanan Masyarakat COVID-19, apresiasi menjadi penting untuk diberikan kepada Lembaga Penyiaran Radio karena dengan penghargaan ini diharapkan setiap radio yang beroperasi di Provinsi Bali dapat berkontribusi secara nyata dalam mengedukasi masyarakat di tengah pandemi. Hal ini dilakukan agar tak terjadi kepanikan di tengah masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 yang sedang melanda Indonesia.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa, SE. “Tentu kami sangat mengharapkan peran serta Lembaga Penyiaran khususnya radio di tengah pandemi COVID-19 ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini karena masih banyak masyarakat yang mengisi waktunya untuk mendengarkan radio.

Selain itu, apresiasi ini kami berikan agar radio semakin termotivasi untuk membuat konten-konten berkualitas dan berguna bagi masyarakat dan ini juga bagian dari tugas kami memperkuat Lembaga Penyiaran,” ujar Made Sunarsa yang juga menjadi bagian dari tim pemantau indeks kualitas penyiaran di Bali yang diselenggarakan oleh KPI Pusat.

“Sinergi dari Lembaga Penyiaran dengan pemerintah juga sangat diharapkan di tengah pandemi COVID-19. Tanpa adanya sinergi antar lembaga, maka waktu untuk menanggulangi pandemi ini maka akan semakin lama dan hal tersebut tentu tak diinginkan oleh semua pihak,” tegas I Nyoman Adnyana selaku Ketua Komisi I DPRD Bali dalam sambutannya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Provinsi Bali, Ketua PHDI Bali, Ketua Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Kepala Balai Monitoring SFR Kelas I Denpasar dan juga perwakilan Lembaga Penyiaran Radio yang berhasil menjadi pemenang dalam Lomba ILM COVID-19 yang diselenggarakan oleh KPID Bali. Red dari radar bali jawa pos.com

 

Polman - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat terus menggaungkan gerakan literasi sejuta pemirsa. Kali ini, gerakan yang digagas KPI Pusat ini menyasar sejumlah mahasiswa  dari Universitas As'ariyah Mandar (Unasman) Polewali Mandar (Polman), Senin (6/7/2020).

 Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim,  Rektor Unasman Chuduriah Sahabuddin, dan praktisi Komunikasi yang juga pemilik media Penyiaran "Mario FM" Rusman Toni, menjadi pembicara pada forum ini. 

Acara ini juga dihadir Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi dan Wakil Ketua KPID Sulbar Budiman Imran. 

Rektor Unasman Chuduriah Sahabuddin mengapresiasi kegiatan literasi ini sebagai bentuk implementasi dari penandatangan kesepakatan bersama dengan KPID Sulbar tahun lalu. 

"Pelaksanaan Literasi ini yang dilakukan KPID, merupakan yang kedua setelah goes to kampus, kami dri unasman sangat bangga salah stu perguruan tinggi sulbar menjadi target progran kerja KPID," kata Chuduriah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Rahim menegaskan program literasi yang dilakukan KPID Sulbar makin masif dan sangat membantu masyarakat utuk mendapat informasi yang baik dan menghantar menjadi negeri Indonesia emas. 

"Kita butuhkan kemampuan memfilter informasi, salah satunya melalui gerakan literasi sejuta pemisah dan pendengar yang  dilakuian KPID ini," ujar Politis Partai Nasdem ini.

Menyangkut New Normal dengan penanggulangan Pandemi Covid -19, salah satu pemuda pejuang pembentukan Sulbar ini menegaskan kebijakan pusat saat ini benar benar memperihatinkan situasi dan kondisi di daerah karena kita tidak tahu kapan Covid ini akan berakhir dan ini berpengaruh pada aspek ekonomi, sosial, dan penyiaran. 

"Dari menyelamatkan aspek ekonomi, kebijakan pemerintah pusat dan daerah tidak boleh coba-coba memberikan kebijakan lock down dan PSBB di negara ini karena akan mempengaruhi ekonomi," jelasnya.

Selain ekonomi, aspek sosial juga berpengaruh,  kita tidak bisa bertatap mula secara langsung dalam menyusun program kerja. "Untung ada aplikaai zoom meeting yang bisa memberikan dan mempertemukan kita meskipun manfaatnya tidak efektif," kata Rahim.

Dalam kegiatan yang dipandu Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Sulbar Sri Ayuningsih, ini, Rahim juga menegaskan aspek yang ketiga yang juga berpengaruh atas dampak Covid-19 ini adalah aspek penyiaran. 

"Dengan keterbatasan mendapatkan sumber informasi, maka sebagai langkah pencegahan kita tidak boleh menelan secara mentah-mentah, namun kita harus memilah dan menyaring agar mental kita tidak rusak," jelasnya. Red dari Saudagarnews.id

 

 

Surabaya - Pencegahan Covid-19 memerlukan partisipasi semua pihak. Satu diantaranya adalah lembaga penyiaran televisi dan radio yang selama ini menyebarkan informasi kepada masyarakat melalui kanal-kanal publik.

Ketua Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Jatim, Ahmad Afif Amrullah dalam Media Gathering Persiapan New Normal Life di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Kamis (9/7) mengatakan, sejak awal pandemi terjadi di Indonesia, KPI Pusat segera mengeluarkan surat edaran yang ditindaklanjuti oleh seluruh KPID di Indonesia. Dengan demikian, berbagai macam upaya pencegahan dan sosialisasi mengenai penyebaran Covid-19 bisa diketahui oleh masyarakat.

KPID Jatim sendiri segera berkoordinasi dengan seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio yang ada di Jatim melalui jaringan komunikasi dalam jaringan. "Alhamdulillah, semuanya saling peduli dan saling membantu untuk mendukung pemerintah daerah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui iklan layanan masyarakat dan berbagai program siaran lainnya," katanya.

KPID Jatim perlu memberikan apresiasi khusus kepada sejumlah lembaga penyiaran yang dinilai maksimal berpartisipasi melaksanakan Surat Edaran KPI Pusat Nomor 156/K/ KPI/31.2/03/2020 tentang Peran Serta Lembaga Penyiaran dalam Penanggulangan Persebaran Wabah Corona.

Pada Media Gathering juga diberikan penghargaan kepada TV dan radio diantaranya, JTV, TV9, SBO, BBS TV, Arek TV, Surabaya TV, TV One Surabaya, iNews Surabaya, Trans7 Surabaya, Kompas TV Surabaya, TVRI Jatim, Metro TV Surabaya, dan SCTV.

Sedangkan dari radio penghargaan diberikankepada RRI Surabaya, Suara Surabaya, Gen FM Surabaya, Elshinta FM Surabaya, Suara Muslim Surabaya, Mercury FM Surabaya, Smart FM Surabaya, JJ FM Surabaya, Pass FM Surabaya, dan Sindo Trijaya FM Surabaya.

Selain itu, ada juga Asosiasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Jatim dan Pengurus Daerah Persatuan Rasio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim.

"Prinsipnya kami mengapresiasi semua lembaga penyiaran di Jatim yang sudah sangat luar biasa berperan dalam sosialisasi dan edukasi pencegahan Covid-19. Dan berdasarkan hasil monitoring tim KPID Jatim, TV dan radio tersebut yang kami lihat layak untuk mendapatkan apresiasi khusus. Sementara masih di Surabaya Raya dulu, setelah ini penghargaan juga akan kami berikan kepada TV dan radio diluar Surabaya Raya," kata Afif. Red dari Kominfo Jatim

 

Samarinda -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim menegur 4 Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) Jasa Penyiaran Radio yang ada di kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Teguran tercantum dalam Surat Keputusan Sanksi Administratif Teguran Tertulis KPID Kaltim, antara lain kepada radio Gema Nirwana FM, radio Parapa Raswana FM, radio Metro Mulawarman, dan radio Dakwah Suara Darussalam.

KPID menilai ke empat LPS itu telah mengabaikan aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan melanggar Standar Program Siar (P3SPS) serta Etika Pariwara Indonesia (EPI). Adapun pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh ke empat media yaitu berupa adanya siaran iklan produk dan lagu-lagu dengan lirik bermuatan negatif.

Surat Keputusan Teguran Tertulis LP yang dikeluarkan KPID Kaltim kepada ke empat radio memuat alasan dijatuhkannya sanksi administratif terhadap ke empat LP.

Pelanggaran Program Siaran “Selamat Pagi Samarinda” yang mengudara di radio Gema Nirwana FM pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 11.36 WITA terdapat unusur kesengajaan dengan menyiarkan lagu penyanyi Siti Badriah yang berjudul “Bara Bere”, dimana didalam lagu tersebut terdapat beberapa lirik bermuatan seks/ dan atau mengesankan aktifitas seks. Hal ini melanggar P3 pasal 16, SPS pasal 18 ayat (e) dan SPS pasal 20 ayat 1.

Lagu dengan lirik yang juga mengandung unusr seks/ mengesankan kegiatan seks juga disiarkan oleh media radio Parapa Raswana FM dalam program siarnya yakni “Sajian lagu Pop Mancanegara” yaitu “Ed Sheeran – Shape of you” , “Chris Brown – Undecided” , dan “Demi Lovato – Body Say”. Ketiga lagu ini mengudara di radio tersebut pada tanggal 08-10 Juni 2020 pukul 08.00 WITA, 13.09 WITA, dan 14.01 WITA.

Pelanggaran program siaran yang mengudara di radio Metro Mulawarman yaitu pada program acara “Sajian Musik Bollywood”, yang telah mengiklankan produk “Madu On Formula stamina dan Vitalitas Laki-laki” pada tanggal 05 Juni 2020 pukul 15.55 WITA. Penyiaran iklan tersebut telah melanggar aturan P3SPS dan EPI, terutama pada waktu siar yang dilakukan oleh media ini.

Terakhir, yaitu pelanggaran pada program siaran “Kabar Islamika” yang mengudara pada tanggal 08 Juni, dan 10 Juni 2020 pukul 11.27, dan 10.54 WITA di radio Dakwah Suara Darussalam. Iklan produk yang disiarkan pada waktu tersebut yaitu”Madu Trigona” dengan jargonnya “Madu alami dengan 1001 khasiat”, berdasarkan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia tentang Standar Program Siar Pasal 58 poin ayat 4 poin (f) Program siaran iklan dilarang menayangkan : upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan, atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/ atau jasa yang diiklankan.

Ketua KPID Provinsi Kalimantan Timur, Akbar Ciptanto meminta tidak hanya kepada LPS yang menerima sanksi namun seluruh LPS jasa penyiaran radio untuk lebih berhati-hati dalam memilih lagu yang diputar maupun konten iklan yang akan dipromosikan lewat media massa kepada masyarakat.

“kepada seluruh LP, jika dirasa terdapat kata-kata maupun artikulasi yang menjurus ke arah seksual, agar dihindari. Sera perhatikan jam tayang atau waktu siarnya, serta untuk iklan obat, agar lebih memperhatikan etika pariwara dan PS2P. Jika perlu, sebelum radio menerima iklan agar dapat dikoordinasikan dengan KPID Kaltim, apakah layak atau tidak,” ujar Akbar Ciptanto melalui siaran pers, Sabtu 27 Juni 2020.

Wakil Ketua KPID Kaltim, Bawon Kuatno menekankan kepada LP untuk selektif dan memperhatikan berbagai konten siaran pada medianya. Menurut Bawon Kuatno, segala bentuk konten yang mengudara itu ditujukan kepada pendengar, dalam hal ini adalah masyarakat. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang, masyarakat banyak berkegiatan di rumah, seperti halnya anak-anak.

“Oleh karena itu, LP wajib memberikan siaran yang baik, bersih, dan berkualitas, serta tentunya mendidik bagi pendengar. Orang tua atau orang dewasa pun juga harus bijak juga kritis, bila menemukan dugaan siaran yang kurang pantas, agar dapat melakukan pengaduan kepada KPID Kaltim untuk ditelaah lebih lanjut,” ujar Bawon Kuatno. Red dari kliksamarinda.com

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.