Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) merupakan lembaga negara independen yang memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi sistem penyiaran nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002. Dalam konteks daerah, KPI juga memastikan agar lembaga penyiaran mematuhi nilai, norma, serta kekhasan lokal yang berlaku.

Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh, Murdeli, dalam satu wawancara dengan media setempat, akhir bulan lalu, menyampaikan pelanggaran siaran lokal sepanjang tahun 2025. Dalam keterangannya, ia mengungkapkan pelanggaran yang ditemukan pihaknya diklasifikasikan dalam dua kategori besar.

“Secara umum, pelanggaran itu terbagi menjadi dua jenis. Pertama, pelanggaran karena melakukan sesuatu. Contohnya menayangkan siaran yang tidak etis, menyiarkan iklan rokok, atau konten yang berbau sensualitas,” ungkapnya

Menurut Murdeli, jenis pelanggaran pertama tersebut relatif sudah dipahami oleh sebagian besar lembaga penyiaran. Namun, persoalan utama justru muncul pada bentuk pelanggaran lain yang kerap luput dari perhatian.

“Kedua, pelanggaran karena tidak melakukan sesuatu. Di Aceh, ini justru yang paling sering terjadi,” katanya.

Ia menegaskan bahwa kekhususan Aceh sebagai daerah yang memiliki nilai kearifan lokal dan kekhususan budaya menuntut kepatuhan ekstra dari lembaga penyiaran. Ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari identitas sosial dan religius masyarakat Aceh yang melekat dalam sistem penyiaran.

“Karena Aceh memiliki kearifan lokal yang harus dipatuhi oleh lembaga penyiaran. Misalnya kewajiban menayangkan azan lima waktu, kemudian hymne Aceh pada pukul 10 pagi,” jelasnya.

Murdeli menambahkan, dibandingkan pelanggaran yang bersifat aktif—seperti menayangkan konten terlarang—kelalaian terhadap kewajiban lokal justru lebih sering ditemukan dalam pengawasan KPI Aceh sepanjang 2025. Hal ini menunjukkan masih perlunya penguatan pemahaman dan komitmen lembaga penyiaran terhadap aturan-aturan daerah.

“Kalau untuk pelanggaran karena melakukan sesuatu, biasanya lembaga penyiaran sudah cukup paham. Yang sering luput justru kewajiban-kewajiban lokal yang seharusnya dijalankan,” tutupnya. Red dari berbagai sumber

 

Lombok – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat akan menggelar seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Periode 2026-2029. Diketahui, masa jabatan komisioner KPID NTB periode 2021-2024 sudah berakhir sejak 2024. Tapi masa jabatan mereka terus diperpanjang hingga kini.

"Seleksi KPID ini akan segera kita mulai. Karena memang sudah waktunya," jelas Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, Minggu (1/2/2026) kemarin.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan pihaknya akan segera membuka seleksi komisioner KPID baru periode berikutnya. "Tentu KPID ini jadi perhatian di Komisi I. Pasti kami segerakan," kata Akri.

Terkait komisioner lama yang telah mengalami masa perpanjangan, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi.

Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru. "Kemungkinan akan kami mulai tahapan Maret nanti," jelas Akri. 

Dijelaskan, tahapan seleksi KPID sama dengan KI. Tahap pertama, Pemprov akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur. Pansel ini akan diajukan ke DPRD NTB untuk disetujui.

Selanjutnya, dibuka pengumuman dan pendaftaran calon komisioner KPID NTB oleh tim pansel. "Jadi mudahan pansel ini akan segera dibentuk untuk memulai tahapan," imbuhnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang – Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Jateng.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Mukhamad Nur Huda meminta, untuk menyajikan program siaran yang berkualitas, menyejukkan, serta mengedepankan nilai edukasi dan toleransi, bebas dari muatan provokatif yang dapat memicu keresahan publik.

“Kami imbau dan mendorong lembaga penyiaran, agar menghadirkan program siaran Ramadan yang inspiratif, mencerdaskan, dan memperkuat persaudaraan. Hindari konten yang berpotensi memecah belah, menimbulkan kebencian, atau bersifat provokatif,” kata Nur Huda dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).

Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, KPID Jateng masih menemukan sejumlah pelanggaran, yang kerap berulang. Di antaranya, ceramah keagamaan yang bernada menyudutkan kelompok tertentu, dan penggunaan diksi kasar atau merendahkan pihak lain.

Selain itu, KPID juga menyoroti praktik pengulangan tayangan lama tanpa proses kurasi, candaan berlebihan yang menyinggung nilai agama, serta penggunaan narasumber yang tidak kompeten, sehingga berpotensi menyesatkan khalayak.

Pihaknya juga menegaskan, imbauan ini sekaligus peringatan bagi lembaga penyiaran, agar melakukan pembenahan serius terhadap seluruh program Ramadan.

“KPID Jateng tidak akan menoleransi pelanggaran selama Ramadan. Setiap siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim menegaskan, pentingnya menjaga kondusivitas ruang publik dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, melalui tayangan siaran yang berkualitas dan beretika.

“Ramadan harus menjadi momentum, guna menghadirkan tayangan yang menyejukkan, memperkuat keimanan, serta merawat toleransi. tayangan layar kaca dan siaran radio harus menjadi ruang yang menenangkan, bukan sumber kegaduhan,” pesan dia.

KPID Jateng memastikan, akan melakukan pemantauan intensif selama Ramadan, dan mengajak masyarakat melaporkan tayangan bermasalah, melalui kanal aduan resmi KPID. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Focus Group Discusion (FGD) bertema “Gerbang Baru Penyiaran Nusantara: Siaran Mencerdaskan dan Berkeadilan” sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan pengawasan konten siaran di era disrupsi digital yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Lembaga Penyiaran, serta organisasi agama, di lantai IV Diskominfo Jatim, Rabu (28/1/2026).

Kadis Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam sambutannya mengatakan, dunia penyiaran konvensional saat ini memang mengalami dampak signifikan akibat percepatan digitalisasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kadis Sherlita yakin bahwa forum ini merupakan momentum strategis untuk menghimpun pandangan, pemikiran, dan masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi KPID Jawa Timur dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. 

“Melalui Rapat Kerja Tahunan KPID ini akan ada masukan kepada KPID untuk satu tahun kedepan. Mudah-mudahan kolaborasi baik ini bisa memberikan berkah manfaat dan barokah untuk KPID, untuk kita dan untuk Jawa Timur. Selamat dan sukses,” pungkas Sherlita.

Dalam sambutannya, Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana menyampaikan saat ini masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur, semakin cerdas dan kritis dalam menggunakan media sosial dan mengakses informasi. Namun demikian, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang tidak bisa dihadapi oleh KPID sendiri. Oleh karena itu, KPID Jawa Timur memandang kolaborasi lintas sektor ini sangat penting  dalam menemukan pijakan baru bagi kebijakan penyiaran di daerah. 

“Saya berharap, melalui forum ini dapat lahir gagasan, masukan, dan rekomendasi kebijakan yang relevan, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik, guna memperkuat peran KPID Jawa Timur ke depan,”katanya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Aan Haryono, menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban KPI/KPID adalah sebagai lembaga negara independen yang mengelola serta mengawasi pemanfaatan frekuensi publik agar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Kata Aan, di era digital lembaga penyiaran dituntut mengoptimalkan konvergensi media dengan mengintegrasikan siaran konvensional dan media sosial, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk membuka peluang baru. Di tengah banjir informasi, lembaga penyiaran diharapkan tetap menjaga integritas sebagai penjernih informasi, karena frekuensi publik bukan sekadar etalase, melainkan ruang hidup bersama. 

Direktur RS Menur Jawa Timur, Vitria Dewi, menyampaikan agar KPID untuk lebih tegas dalam melindungi privasi seseorang, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sering dijadikan objek konten tanpa penyamaran identitas, karena hal ini berisiko tinggi. Ketika mereka sembuh, jejak digital tersebut bisa mengguncang kembali kondisi mental. Vitria mengatakan, perlunya kepastian regulasi untuk mencegah eksploitasi demi konten.

Dari Forum ini menyimpulkan bahwa lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur memiliki peran yang sangat strategis sebagai pengelola frekuensi publik di tengah disrupsi digital. Lembaga penyiaran diharapkan mampu menjadikan frekuensi publik sebagai ruang hidup bersama yang mencerdaskan, inklusif, dan berkeadilan, serta menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi demi masa depan penyiaran Jawa Timur yang berintegritas dan berkelanjutan. Red dari KPID Jatim

 

 

Manado -- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Manado menggelar rapat sinkronisasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara pada Senin, (26/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola spektrum frekuensi radio sekaligus meningkatkan akurasi data penyelenggaraan penyiaran di Sulawesi Utara.

Rapat sinkronisasi menjadi forum strategis bagi regulator dan pemangku kepentingan sektor penyiaran untuk menyamakan persepsi serta melakukan pemutakhiran data teknis dan administratif lembaga penyiaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Manado, Manuelson Jaka Jusuf, bersama jajaran KPID Sulawesi Utara, yakni Ketua KPID Sulut Truly Kerap, Wakil Ketua Stevani Y. Runtukahu, serta Komisioner KPID Heriyanto.

Kehadiran para pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan penyiaran yang tertib dan akuntabel. Manuelson menjelaskan bahwa salah satu poin utama pembahasan adalah sinkronisasi dan pemutakhiran data lembaga penyiaran agar selaras dengan kondisi aktual di lapangan.

“Sinkronisasi data ini penting sebagai dasar pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, baik dari sisi teknis maupun administratif,” ujarnya.

Menurutnya, keakuratan data merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang spektrum frekuensi radio. Hal senada disampaikan Komisioner KPID Sulawesi Utara, Heriyanto. Ia menyebutkan bahwa data yang disinkronkan meliputi perizinan stasiun radio dan televisi, hingga status operasional lembaga penyiaran.

“Rapat sinkronisasi dan pemutakhiran data ini bertujuan mencocokkan data lembaga penyiaran se-Sulawesi Utara, sekaligus membahas langkah-langkah strategis menyikapi kondisi penyiaran saat ini, termasuk pemerataan informasi di wilayah blank spot yang belum terjangkau siaran radio maupun televisi,” jelas Heriyanto.

Diharapkan, hasil rapat ini menghasilkan basis data yang lebih valid, mutakhir, dan terintegrasi sebagai fondasi pengelolaan spektrum frekuensi radio yang tertib, efisien, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot