Pemalang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah meminta seluruh lembaga penyiaran yang berada di Jawa Tengah untuk memahami regulasi penyiaran Pilkada. Permintaan tersebut disampaikan langsung Wakil Ketua KPID Provinsi Jawa Tengah Asep Cuwantoro saat membuka acara "Sosialisasi Regulasi Penyiaran Pilkada Serentak tahun 2020" pada Rabu (9/9/2020) di Hotel Regina Pemalang.

Menurut Asep, Pilkada adalah even demokrasi lima tahunan yang harus disukseskan bersama. Karena momentumnya sangat politis, menurutnya biasanya sangat sensitif apalagi terkait dengan publikasi di media.

"Hati-hati harus, tapi jangan sampai ketakutan sehingga tidak melakukan program siaran apapun terkait Pilkada, maka pahami aturannya lalu buat program siaran untuk mensukseskan Pilkada," papar Asep.

Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Mustaghfirin yang hadir sebagai narasumber menyampaikan bahwa KPU sudah menyiapkan regulasi terkait Pilkada di masa pandemi. "Aturannya sudah ada, kami maksimal dalam bekerja, dan saya optimis apabila lembaga penyiaran ikut mensukseskan maka Pilkada akan berjalan sesuai dengan harapan kita," papar Mustaghfirin.

Pilkada di masa pandemi, lanjut Mustaghfirin, tahapan Pilkadanya diatur secara ketat sesuai protokol kesehatan. Metode kampanye berupa pertemuan terbatas dan tatap muka pesertanya dibatasi jumlah orangnya. Begitu juga debat publik akan dilakukan di studio lembaga penyiaran dan pesertanya dibatasi maksimal 50 orang.

"Terkait rapat umum peserta pemilihan juga harus menatuhi PKPU nomor 10 tahun 2020 yaitu untuk peserta maksimal 100 orang dan dalam pertemuan itu harus memperhatikan setiap peserta menggunakan APD dan menjaga jarak," tegas Mustaghfirin.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Pemalang, Sudadi, menyatakan lembaganya siap untuk melakukan pengawasan demi suksesnya Pilkada serentak. "Bawaslu mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk saling mengingatkan agar pelanggaran seminimal mungkin demi suksesnya Pilkada 2020," pungkas Sudadi. Red dari KPID Jateng

 

Semarang -- Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat melaksanakan kunjungan kerja ke KPID Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (8/9/2020). Rombongan sejumlah 25 orang tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman dan diterima oleh Budi Setyo Purnomo dan Asep Cuwantoro (Ketua dan Wakil Ketua KPID) di aula kantor KPID jalan Trilomba Juang No. 6 Semarang.

Dalam sambutannya, Budi Setyo Purnomo menyampaikan ucapan selamat datang dan terimakasih telah jadi tujuan kunjungan kerja. "Selamat datang di KPID Jateng, inilah tempat kami mengabdi untuk penyiaran Jawa Tengah" ucap Budi.

Menurut Budi, kehadiran Dewan Jawa Barat ke KPID Jateng menjadi semangat baru untuk penyiaran yang lebih baik khususnya untuk di dua provinsi. "Penguatan penyiaran harus terus dilakukan agar masyarakat memperoleh layanan siaran yang baik dengan kekuatan kearifan lokal. Termasuk hari ini kita harus berjuang agar peran KPI diperkuat dalam revisi UU penyiaran" tegas Budi.

Bedi Budiman, ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat dalam kunjungan tersebut menyampaikan maksud kedatangan rombongannya. Menurutnya, pihaknya saat ini sedang melakukan seleksi Komisioner KPID Jawa Barat periode 2020 - 2023. "Kami ingin berdiskusi seputar tantangan dan perkembangan penyiaran di Jawa Tengah" ucap politisi PDI Perjuangan itu.

Kami menganggap, lanjut Bedi, bahwa penyiaran itu sangat penting sehingga harus diupayakan langkah-langkah dan program yang baik, salah satunya dimulai dari penjaringan calon komisioner untuk melihat visi misi dan program yang ditawarkan.

"Di Jawa Tengah bagaiamana penataan penyiarannya, seperti pola pemantauan, perjuangan kontan lokal, dan pandangan terhadap revisi UU penyiaran" ucap Bedi.

Wakil Ketua KPID Jateng, Asep Cuwantoro menambahkan bahwa di Jawa Tengah banyak tantangan yang dihadapi. Ia menyebutkan beberapa diantaranya yaitu Jawa Tengah adalah provinsi dimana jumlah lembaga penyiarannya terbanyak di Indonesia. Selain itu adanya radio grup besar yang butuh pola pengaturan tersendiri serta jangkauan yang luas secara geografis.

"Terkait pertanyaan soal gugatan RCTI dan iNews ke MK itu sebenarnya alarm bagi kita bahwa regulasi penyiaran kita sudah out of date. Maka revisi UU penyiaran tidak bisa ditawar lagi" ucap Asep

Asep berharap Dewan yang memiliki kewenangan dan jaringan untuk memperjuangkan revisi UU agar isinya berpihak pada kepentingan publik. "KPI/KPID ini kan dibidani oleh Dewan sebagai representasi publik, maka peranannya harus diperkuat agar bisa maksimal dalam menjalankan program penyiaran yang berpihak pada publik" pungkas Asep. Red dari KPID Jateng

 

 

Pamboang -- Pandemi Covid-19, membuat ruang gerak penyelenggara Pemilukada (Pemilihah Umum Kepala Daerah) dalam menyosialisasikan aturan dan melakukan langkah pencegahan terjadinya pelanggaran Pilkada menjadi terbatas. Keterbatasan ini, tak harus menghentikan upaya sosialisasi dan edukasi terkait Pilkada nanti. Sejumlah pihak seperti lembaga penyiaran berlanggaran (LPB) akan membantu proses penyampaian informasi tersebut ke masyarakat. 

“Kami selaku pengelola Lembaga Penyiaran Televisi Berlangganan (LPB) yang telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran di Majene, siap memberikan sumbangsih dengan memberikan kesempatan kepada penyelenggara Pemilu untuk mensosialisasikan aturan pemilu dalam setiap tahapan,” ungkap  Asdar, Pengelola LPB PT Mandar TV.

Pernyataan itu mendapat dukungan pimpinan LPB Mandar TV, Abdul Rahman dan pemilik LPB PT Salongan, Iwan dalam acara Rapat Evaluasi Isi Siaran dirangkaikan “Bincang Pengawasan Lembaga Penyiaran dalam Pilkada Majene 2020” yang diselenggarakan KPID Sulbar di Dapur Mandar, Pamboang, Majene, Minggu (30/8/2020).

Di hadapan peserta rapat yang terdiri dari KPID Sulbar, perwakilan KPU Majene, Bawaslu Majene, LPB dan LPPL serta Koordiv Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Majene, Asdar mengungkapkan kesediannya membantu penyelenggara Pilkada mensosialisasikan aturan Pilkada. 

“Kami siap memutar secara gratis, materi sosialisasi dan pencegahan aturan Pilkada melalui TV Kabel. Kalau untuk siaran pelaksanaan debat Paslon tentu perlu dibicarakan bersama,” ujar Asdar, mantan anggota Panwascam Pilkada Tahun 2010 yang mendapat tepukan tangan dari peserta rapat.

Sementara itu, Munawir Ridwan, Divisi Teknis KPU Kabupaten Majene mengatakan pertemuan yang digagas KPID Sulbar ini moment awal membangun komunikasi antara KPID, KPU dan Bawaslu. Menurutnya, pemberdayaan sesama pemangku kepentingan, termasuk LP penyiaran yang memang harus disentuh oleh KPU dalam rangka mewujudkan Pilkada berkualitas. 

“TV kabel adalah lembaga penyiaran berlangganan yang memenuhi kriteria. Pemberdayaan LPB sangat memungkinkan digandeng KPU Majene dalam mensosialisasikan aturan Pilkada di masa Pandemi ini,” ujar Munawir.

Mantan Anggota KPID Sulbar periode 2012-2015 ini, mengungkapkan KPU Majene saat ini sedang mempersiapkan simulasi pendaftaran hingga pengambilan nomor Paslon Bupati dan Wakil Bupati Majene yang nantinya berbasis protokol Covid 19. “KPU Majene akan menyelenggarakan live streaming pendaftaran hingga pengambilan nomor. Silahkan LPB koordinasi dengan KPU Mejene. Bagaimana mekanismenya untuk bisa kerjasama membangun kemitraan dalam menyiarkan kegiatan tersebut sehingga dapat disaksikan oleh publik,” jelas Munawir.

Sebelumnya, Budiman Imran, Wakil Ketua KPID Sulbar, dalam sambutannya mengungkapkan, KPID akan turut andil melakukan pengawasan terhadap muatan dan durasi waktu pemutaran iklan kampanye pasangan calon, termasuk juga legalitas lembaga penyiaran yang digunakan, Termasuk apakah LPB itu memiliki izin atau tidak. “KPID Sulbar, KPU Majene dan Bawaslu Majene akan menindaklanjuti hasil kesepahaman ketiga lembaga ini bersama dewan pers dengan membentuk gugus tugas di tingkat provinsi dan gugus tugas tingkat Kabupaten yang pilkada,” terang Budiman. Red dari Humas KPID Sulbar

 

Padang - Gubernur Provinsi Sumatera Barat, Irwan Prayitno mengharapkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar, mampu memberikan pelayanan minimal pada masyarakat dan stakeholder terkait.“Minimal dapat bekerja memenuhi amanat Undang-Undang Penyiaran,” harap Irwan saat meresmikan Kantor, Alat Pemantauan Isi Siaran, dan Website KPID Sumatera Barat serta Pembukaan Rapat Koordinasi Penyiaran Sumatera Barat, Rabu (02/09/2020).

Menurut Irwan, keberadaan kantor yang representatif bagi KPID Sumbar sangat strategis. Karena, lembaga yang jadi amanat UU Penyiaran ini, dilengkapi tenaga sekretariat dan pemantau siaran serta komisioner.

“Artinya, harus ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bekerja,” kata Irwan.

“Mereka (KPID-red) juga punya stakeholder yang banyak. Ada televisi dan radio yang ada di Sumbar, termasuk perwakilan televisi nasional. Mereka perlu tempat untuk bertemu,” tambahnya. Selain itu, kata Irwan Prayitno, untuk menerima pengaduan masyarakat, KPID juga memerlukan tempat.

Terkait Pilkada, Irwan Prayitno menegaskan, kampanye Pilkada termasuk objek yang diawasi KPID, selain konten siaran lainnya yang menjadi kewajiban dan tugas utama KPID.

“Harapan kami, dengan Pilkada ini, KPID dapat mengawasi iklan kampanye atau berita-berita dan lainnya terkait calon-calon kepala daerah di lembaga penyiaran yang ada di Sumatera Barat, sehingga menghasilkan pemimpin defenitif yang bagus, tanpa ada kecurangan, tanpa ada pemihakan. Peran KPID sangat penting di sini,” tegasnya.

Perangkat Monitoring Belum Memadai

Sementara itu, Ketua KPID Sumatera Barat, Afriendi Sikumbang menegaskan, pihaknya siap menyukseskan pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 09 Desember 2020. “Kami siap menyukseskannya dengan memonitor selama 24 jam konten siaran televisi dan radio di daerah ini,” ujarnya.

Meski demikian, Afriendi Sikumbang mengatakan, untuk melakukan pemantauan dan memonitor konten siaran tersebut, pihaknya butuh alat monitoring yang memadai. “Memantau isi siaran tugas pokok kita. Tentu kita butuh alat monitoring yang memadai,” katanya.

Mendengar informasi tentang minimnya sarana pendukung monitoring isi siaran televisi dan radio itu, Sekretaris Komisi 1 DPRD Sumbar, H. M. Nurnas mendesak KPID Sumbar segera menyurati gubernur Sumbar melalui Dinas Kominfo Sumbar. “Penyiaran sehat itu tanggung jawab kita bersama. KPID tidak bisa kita biarkan bekerja dengan sarana dan prasarana minim,” tegas Nurnas.

Dia juga menambahkan bahwa KPID juga masih butuh anggaran untuk penambahan SDM tenaga pengawasan siaran. Di perhelatan Pilkada 2020, KPID Sumbar juga akan mengawasi siaran Pilkada. Tentu butuh dana pengawasan dan monitoring siaran radio.

“Alat monitoring untuk radio dan penyiaran di daerah, belum ada alat pemantauannya,” sebut Nurnas yang ikut memeriksa peralatan pemantauan usai peresmian.

“KPID juga butuh dana sosialisasi dan literasi untuk penyiaran Pilkada kepada lembaga penyiaran TV-radio dan pada masyarakat,” tambah Nurnas. “Jadi, gubernur harus membantu anggaran KPID untuk terus mengawal penyiaran yang sehat dan berkualitas di tengah-tengah masyarakat.”

Peresmian Kantor KPID Sumbar tersebut dihadiri juga oleh Kepala Dinas Kominfo Sumbar, Jasman Rizal, Noval Wiska (Ketua KI Sumbar), Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus dan stakeholder lainnya.

Sedangkan Ketua Pelaksana peresmian, Jimmy Syah Putra Ginting melaporkan, kantor KPID Sumbar ini sebelumnya merupakan rumah jabatan pimpinan DPRD Sumbar.

Sementara, dalam Rakor bersama lembaga penyiaran, KPID mengharapkan dipatuhinya aturan tentang kampanye Pilkada. “Lembaga Penyiaran diminta untuk tidak menyiarkan iklan kampanye di luar jadwal. Mari kita bersama mewujudkan Pilkada yang bermartabat,” ajak Jimmy.

 

Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat secara rutin dan akan terus menggelar program edukasi Covid-19 kepada masyarakat melalui berbagai lembaga penyiaran di Sumatera Barat.

Hal itu dilakukan karena lembaga penyiaran dianggap berperan penting dalam mengedukasi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.

Dalam wawancara secara langsung di Padang FM pada Sabtu, 22 Agustus 2020, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menekankan ada dua langkah paling efektif yang terus dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Sumatera Barat.

Pertama dari sisi pemerintahan, yaitu proses testing, tracing dan tracking yang diusahakan secara masif. Sedangkan yang kedua, langkah efektif pada sisi masyarakat, untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, seperti selalu menggunkan masker, cuci tangan, dan jaga jarak.

Edukasi dan sosialisasi tersebut terus dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan.

“Namun masyarakat abai akan hal itu, imbauan dan sosialisasi yang selalu dilakukan tidak mempan bagi masyarakat sehingga keluarlah Inpres Nomor 6 Tahun 2020 untuk memberikan sanksi administratif berupa denda sosial, sanksi sosial, teguran, pencabutan izin bagi restoran dan hotel,” ujar Irwan.

Irwan mengatakan Sumatera Barat sudah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan, yaitu tanggal 07 Juni 2020.

“Tetapi ini tidak begitu efektif. Sekarang (pemprov) sedang proses membuat Peraturan Daerah dengan DPRD Sumatera Barat yang rencananya 2 (dua) minggu kedepan akan selesai, yang dalam perda tersebut tidak hanya sanksi ringan administratif tetapi sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Irwan menegaskan.

Harapan Irwan untuk kesehatan bersama, masyarakat aman dari Covid-19 dan terbentuk budaya kebiasan baru maka perlunya sanksi tegas dari aturan yang ada.

Lembaga penyiaran selama ini juga diketahui ikut berperan aktif dalam mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyakarat mengenai hal tersebut.

“Hampir sekitar 5x dalam sehari lembaga penyiaran tv dan radio mengkampanyekan terkait penanggulangan Covid-19”, ujar Afriendi, ketua KPID Sumbar,

Edukasi dilakukan lembaga penyiaran dengan mengajak gugus tugas, dan Ikatan Dokter Indonesia, KPI, untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat terakit pandemi covid 19, dalam era new normal adaptasi kebiadaan baru. Red dari kabar sumbar

 

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.