Tolitoli – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (KPID Provins Sulteng), bersama Bawaslu Kabupaten Toloitoli, dan KPU Kabupaten Tolitoli yang tergabung dalam Gugus Tugas Pilkada Tingkat Provinsi/Kabupaten Sulawesi Tengah melaksanakan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020” pada Senin (02/03/2020), di Suryadi Hotel

Turut hadir Komisioner KPID Provinsi Sulawesi Tengah Hary Azis, S.Sos.,M.si (Ketua KPID Sulteng), Retno Ayuningtyas,S.Sos.,MM, Abdullah, SH.,MM, Samsuri (Komisioner Bawaslu Tolitoli), Alisman Dg Mario (Komisioner KPUD Tolitoli), Kapolsek Baolan, dan KasubagHumas Polres Tolitoli.

KPID Sulteng memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan penayangan iklan kampanye Pilkada Serentak 2020 berdasarkan UU No. 07 Tahun 2017 pasal 296 nomor 1: Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers melakukan pengawasan atas pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pemilihan Umum Kepala Daerah yang dilakukan oleh Lembaga Penyiaran atau media cetak.

Dalam pelaksanaan acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pemilihan Umum kepala daerah 2020” yang dihadiri oleh Tokoh pemuda, tokoh agama, Tokoh masyarakat semua yang berdomisili di Provinsi Sulawesi tengah tersebut, dijelaskan tentang aturan iklan kampanye Pilkada 2020 di Lembaga Penyiaran sebagaimana yang tertuang dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai petunjuk teknis.

Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan kampanye Pilkada 2020 Di Lembaga Penyiaran dilatarbelakangi untuk penciptaan perlakuan dan ruang yang sama kepada peserta Pilkada Untuk mewujudkan Pilkada yang luber dan jurdil, perlu dilakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada Tahun 2020 melalui lembaga penyiaran, perusahaan pers, dan pers nasional. Pengawasan tersebut dilakukan dengan berkoordinasi bersama antara KPI, Bawaslu, KPU, dan Dewan Pers.

Lembaga Penyiaran sesuai dengan PKPU memiliki kesempatan untuk menayangkan iklan kampanye pilkada baik di media televisi maupun di radio. Berdasarkan PKPU jenis iklan yang ditayangkan digolongkan menjadi 2 berdasarkan sumber pembiayaannya, yakni: Iklan yang difasilitasi oleh KPU dan iklan mandiri.

Pengaturan teknis penayangan iklan kampanye yang difasilitasi oleh KPU Provinsi di radio selama 21 hari adalah

1. Untuk pasangan Calon Kepala daerah Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati Dan Wakil Bupati paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

Untuk iklan mandiri

1. Pasangan kepala Daerah paling banyak masing-masing 10 spot , durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 10 spot, durasi paling lama 60 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

Penayangan iklan kampanye Pemilu untuk televisi yang difasilitasi oleh KPU Provinsi selama 21 hari adalah

1. Pasangan calon paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

2. Parpol, paling banyak masing-masing 3 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, paling banyak 3 media per hari;

Untuk iklan mandiri

1. Pasangan Calon kepala Daerah paling banyak masing – masing 10 spot , durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

2. Parpol, paling banyak masing -masing 10 spot, durasi paling lama 30 detik per spot, tidak ada batasan maksimal media;

Melalui sosialisasi peraturan iklan kampanye pilkada ini juga diharapkan lembaga penyiaran memiliki panduan kebijakan dalam menayangkan iklan kampanye. Dan hanya menerima serta menayangkan iklan kampanye Pilkada dengan muatan materi yang :

1. Memberikan informasi yang benar, berimbang dan bertanggung jawab sebagai bentuk pendidikan politik;

2. Menghormati perbedaan suku, agama, ras dan antar golongan;

3. Sopan, mendidik, bijak, beradab dan tidak provokatif.

KPID Provinsi Sulteng melalui acara “Sosialisasi Aturan Pengawasan Iklan Kampanye 2020” ini juga mengajak kepada seluruh Lembaga Penyiaran untuk mengetahui aturan dan mematuhi masa tenggang waktu untuk kampanye dan iklan kampanye melalui media penyiaran yang dibatasi hanya 21 hari sebelum masa tenang, dan Aturan ini diatur oleh PKPU dan UU Pemilu.

KPID Provinsi Sulteng berbagi peran dengan KPU Kabupaten dan Bawaslu Kabupaten yang akan memantau dan mengawasi penyelenggaraan kampanye di lembaga penyiaran. KPU Kabupaten yang akan memastikan peserta pemilihan menaati aturan mengenai ruang dan waktu dalam penyelenggaraan kampanye. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulteng berperan memastikan semua lembaga penyiaran memberikan ruang yang sama kepada seluruh peserta pemilihan.

Dalam pelaksanaan acara tersebut, KPID juga melibatkan BAWASLU Provinsi/Kabupaten dan KPU Provinsi/Kabupaten Tolitoli seluruh Lembaga Penyiaran di Kabupaten Masing masing, dengan bertujuan mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2020 sesuai dengan asas, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Selain itu melalui acara ini memberikan perlakuan dan ruang yang sama kepada seluruh peserta pilkada yang berkaitan iklan di Lembaga Penyiaran. Red dari KABARTODAY.com

 

Makassar -- Pendaftaran calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2020-2023 akan dibuka mulai besok, 26 Februari. Tahapan ini akan berlangsung hingga 26 Maret 2020.

Dalam pengumuman Tim Seleksi Calon Anggota KPID Sulsel periode 2020-2023, warga negara yang memiliki kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran diajak untuk menjadi anggota KPID.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang berminat menjadi anggota KPID Sulsel. Syarat-syarat itu, dibagi menjadi dua kategori, syarat umum seperti pendidikan atau bukan anggota partai, kemudian syarat khusus seperti makalah yang isinya tentang visi dan misi jika nanti menjadi anggota KPID Sulsel.

Adapun untuk melihat syarat lengkap atau pengumuman pendaftaran calon anggota KPID Sulsel periode 2020-2023 dapat dilihat DI SINI. Red dari Makassarsindonews.com

 

Jayapura -- Bisnis TV analog (TV kabel) saat ini masih bertahan di tengah maraknya bisnis TV digital terlebih di Papua. Koordinator Bidang Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Papua, Whelly Reba menyarankan para pengusaha TV analog beralih ke TV digital. 

Whelly juga mengingatkan kepada para pengusaha TV analog dan TV digital agar memperhatikan izin penyiaran. “Kepada setiap lembaga penyiaran termasuk TV analog dan TV digital sebelum bersiar wajib memilik izin penyelenggaraan perizinan atau IPP,” ujar Whelly, usai memberi arahan kepada pengusaha tv analog di Hotel Grand Abe Jayapura, Sabtu (15/02/2020). 

Menurut Whelly, IPP tertuang dalan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran. “Jadi ketika ada perusahaan yang mau bersiar, mereka harus bergabung di perusahaan yang sudah berizin untuk mendirikan satu lembaga penyiaran,” ujar Whelly.

Direktur Utama PT Digital Vision Nusantara (K-Vision), Yohanes Yudistira mengatakan, kekurangan dari bisnis TV analog adalah pengusaha tersebut tidak dapat mengetahui jumlah pelanggan mereka secara pasti, belum lagi yang melakukan penyambungan dari satu rumah ke rumah lainnya tanpa sepengetahuan pemilik perusahaan TV analog.

“Mereka tidak tahu keuntungan yang didapat, tetapi kalau sistem digital, tidak terjadi penyambungan ilegal, jumlah pelanggan dapat diketahui karena box siaran ada di rumah masing – masing pelanggan,” ucapnya. 

Keuntungan lainnya berbisnis TV digital, jika pelanggan tidak melakukan pembayaran, maka secara otomatis sambungan dihentikan, tetapi jika TV  analog, pelanggan tidak membayar, sambungan tidak secara otomatis terhenti. 

“Kalau TV analog, ketika pelanggan tidak membayar, sambungan tetap berjalan, jalan satu – satunya untuk menghentikan penyambungan dengan memotong kabel di rumah pelanggan,” kata Yohanes.

Konten – konten yang disediakan TV digital, kata Yohanes, sesuai keinginan masyarakat termasuk paket harga yang ditawarkan bervariasi. Yohanes berharap, pengusaha TV analog bisa segera beralih ke TV digital yang menyediakan konten yang dibutuhkan oleh masyarakat. “Kalau pakai tv digital, gambar lebih jernih walaupun jaraknya jauh,” ucapnya. Red dari Potret.co

 

Samarinda - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur menindak tegas Lembaga Penyiaran (LP) yang melanggar regulasi. KPID Kaltim memanggil Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, terkait Undangan Pengambilan Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), Rabu (19/02).

Surat Pencabutan IPP Lembaga Penyiaran (LP) tersebut diberikan kepada Direktur PT. Akmanda Mandiri Jaya, Ambo Mailuluang. Penyerahan dilakukan oleh Komisioner KPID Kaltim Bidang Pengelolaan Struktur & Sistem Penyiaran (PS2P) yang diketuai oleh Ali Yamin Ishak, beserta Yovanda Noni yang juga merupakan Komisioner KPID Kaltim sekaligus anggota Bidang PS2P.

“Pemanggilan oleh KPID Kaltim kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) asal Kutai Timur ini telah dilakukan sebanyak 3 kali sejak dikeluarkannya Surat Pencabutan IPP LPB tersebut. LPB ini telah berizin sejak tahun 2017 namun sayangnya telah melanggar regulasi yang ditetapkan, hingga akhirnya Surat Pencabutan IPP diterbitkan,” kata Ali Yamin Ishak menjelaskan di akun resmi KPID Kaltim.

Disebutkan, LPB ini telah berizin sejak 2017 namun karena ada kelalaian dan akhirnya melanggar regulasi yang ada, maka IPP tersebut dicabut per April 2019. “Sungguh disayangkan karena dengan adanya pencabutan IPP ini maka LPB tersebut dilarang untuk beroperasi,” tegas Yovanda Noni menambahkan.

Ambo pun membenarkan terjadinya kelalaian dalam proses pelaksanaan regulasi SPP IPP pada LPB miliknya. Ia pun berjanji akan patuh memenuhi kewajibannya dan tidak akan beroperasi kembali di wilayah Kutim. Ia pun berharap kedepannya ia dapat kembali mengurus IPP LPB yang baru setelah menyelesaikan masalah yang ada.

“ Ini semua memang kelalaian dari LPB kami. Maka dari itu saya akan penuhi kewajibannya. Dan harapannya saya masih dapat bekerjasama dengan KPID untuk mengurus izin baru dikemudian hari” tutur Ambo.

KPID Kaltim akan selalu mendampingi LP tidak hanya LP berlangganan, namun juga seluruh LP baik swasta, publik, maupun komunitas apabila ingin mengurus IPP. Maka dari itu kerjasama antara KPID Kaltim dengan seluruh LP amat dibutuhkan agar koordinasi yang baik tetap terjaga. Pencabutan IPP yang dialami oleh suatu LP diharapkan dapat dijadikan pelajaran dan pengalaman yang kedepannya dapat dihindari agar tidak terjadi.

“Harapannya untuk seluruh LP dapat memperhatikan regulasi yang ada dan jangan sampai lalai dalam melakukan kewajiban terkait ketentuan IPP yang berlaku. Pencabutan IPP LP juga diharapkan dapat dijadikan pengalaman bagi seluruh LP agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya,” ungkap Ali Yamin. Red dari humas KPID

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi sanksi administrasi kepada empat Televisi Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) dan satu stasiun Radio di daerah itu karena melakukan pelanggaran pedoman perilaku penyiaran dan standar program. 

"Empat Televisi berjaringan tersebut yakni Inews TV Padang, RCTI Network Sumbar, SCTV Padang, dan Indosiar Padang serta Radio Pronews FM Padang," kata Ketua KPID Sumbar Afriendi Sikumbang di Padang, Sabtu.

Ia menjelaskan teguran untuk Inews TV Padang dan RCTI Network Sumbar diberikan karena televisi tersebut menayangkan pengeroyokan pelajar yang mencuri kotak amal. 

Tayangan tersebut berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)  melanggar pasal 14 ayat 2 tentang Perlindungan Kepada Anak, dan Pasal 17 tentang Program Siaran Bermuatan Kekerasan.

Sedangkan untuk Standar Program Siaran (SPS), tayangan tersebut melanggar pasal 15 ayat 1 dan 3, dan pasal 23 yang berbunyi Program siaran yang memuat adegan kekerasan dilarang  menampilkan secara detail peristiwa kekerasan, seperti tawuran, pengeroyokan, penyiksaan, perang, penusukan, penyembelihan, mutilasi, terorisme, perusakan barang-barang secara kasar atau ganas, pembacokan, penembakan, dan/atau bunuh diri. 

Selain itu, Inews TV Padang, SCTV Padang dan Indosiar Padang juga diberikan sanksi administrasi karena menampilkan orang memegang rokok pada program berita. 

Tayangan tersebut melanggar P3 pasal 14 ayat 2 tentang perlindungan kepada anak dan pasal 18 tentang pembatasan program terkait muatan rokok dan Napza. Sedangkan untuk SPS melanggar pasal 15 ayat 1, dan pasal 27 ayat 2.

"Kami berharap lembaga penyiaran agar lebih memperhatikan tayangan yang akan disiarkan di televisi sehingga tidak melanggar P3SPS. Kami juga melakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran tersebut saat  klarifikasi dilakukan, katanya.

Selain televisi berjaringan, KPID Sumbar juga memberikan sanksi administrasi kepada Radio Pronews FM Padang, karena memutar lagu barat "Martin Gaye" yang dinyanyikan Charlie Puth dan Megan Trainor yang liriknya mengesankan kepada aktivitas seks dan disiarkan di jam tayang utama.

Sementara Komisioner KPID Sumbar bidang pengawasan isi siaran Robert Cenedy  menjelaskan KPID Sumbar membatasi  lagu-lagu yang berlirik vulgar tidak diputar di jam tayang utama untuk melindungi kepentingan anak-anak dan remaja. 

KPID Sumbar juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu KPID dalam mengawasi penyiaran di Sumatera Barat, agar frekuensi publik benar-benar dipergunakan untuk tayangan yang bermanfaat dan mendidik masyarakat. Red dari Antara Sumbar

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.