Sukabumi - Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) baru di Kota Sukabumi resmi ditetapkan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Rabu (6/2/2019). Kedua Perda itu yakni, Perda Kota Sukabumi tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio dan Perda Kota Sukabumi tentang Pengelolaan Limbah Domestik.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi menjelaskan, mengacu dari penetepan Perda tersebut yakni nama Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) diubah menjadi Radio Suara Perintis Kota Sukabumi. Nama tersebut merupakan gabungan usulan eksekutif dan legislatif.

"Perubahan nama ini juga mengingat sejarah sebelumnya yaitu studio pemeritah daerah berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan," bebernya kepada sejumlah awak media usai penetapan Raperda.

Sementara mengenai Perda Pengelolaan Limbah Domestik, lanjut Fahmi yaitu tidak menutup kemungkinan untuk mendirikan perumda khusus menangani limbah domestik. Namun, masih harus melalui kajian sebelum keputusan tersebut itu di keluarkan.

"Nah, kedepannya kita bahas soal pengelolaan seperti apa dan lebih fokus kepada unit usaha yang ada di Kota Sukabumi termasuk yang dimiliki swasta. Dan dengan disahkannya perda tersebut kata Fahmi segera disosialisasikan kepada masyarakat," imbuhnya.

Sementara itu, ketua pansus dua raperda tersebut, Olih Solihin menambahkan, sesuai aturan baru, perizinan radio termasuk radio pemerintah daerah harus berdasarkan perda baru. Tapi jika telah memiliki Izin Siar Radio (ISR) sudah ada, maka tinggal melengkapi syarat yang belum dipenuhi.

Sebab, radio harus memiliki izin tetap dan untuk mendapatkan izin tetap harus mengacu pada Perda baru yakni mengajukan proposal ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Setalah dievaluasi selanjutnya dengar pendapat dengan pemerintah dan mendapat izin prinsip dari Diskominfo.

"Tidak sampai disana, setelah ada surat izin prinsip dari Kominfo baru boleh melakukan siaran percobaan sambil mengurus iuran ISR di Diskominfo dan telekomunikasi. Setelah itu, baru mengajukan izin tetap ke Diskominfo. Bahakan, untuk radio Pemerintah Kota Sukabumi sudah ada izin prinsip dan ISR. Tapi karena terbentuk dengan aturan baru, harus mengacu pada perda. Aturan ini juga berlaku untuk radio swasta," jelas Olih.

Sementara dengan di keluarkannya Perda tentang PLD, Olih mengatakan akan didirikan perusahaan daerah PAL. Tugasnya khusus melayani seputar air limbah. Perumda PAL berkewajiban melayani masyarakat ataupun mengatasi semua air limbah yang ada.

"Ya, misalkan hotel, apakah mereka memiliki pengelolaan air limbah. Jika belum ada, tugas Perumda PAL yang mengaturnya. Perumda ini melindungi masyarakat karena limbah domestik ini akan berbahaya kalau tidak di kelola," tandasnya. Red dari JPNews

 

Denpasar - Banyaknya iklan obat dan makanan yang melanggar membuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Denpasar bertindak tegas.

Kali ini, BBPOM Denpasar menggandeng Komisi Penyiaran Daerah (KPID) Bali untuk mengawasi iklan obat dan makanan, khususnya di radio dan televisi.

Kepala BBPOM Denpasar, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan, pihaknya sering mengawasi iklan obat dan makanan baik di radio maupun televisi yang tidak memenuhi persyaratan.

Setelah ditelusuri, kata Aryapatni, ternyata keberadaan iklan itu tidak dibuat produsennya sendiri, melainkan oleh pihak distributor.

"Jadi tidak langsung lah memberi efek penurunan iklan yang memenuhi syarat, jadi kami berpikir mungkin perlu menggandeng KPID sehingga bisa mengadu (atau) membuat tembusan tidak lanjut, sehingga iklan yang tidak memenuhi syarat itu bisa dihentikan," jelasnya.

Hal itu Aryapatni jelaskan saat ditemui awak media usai melaksanakan sosialisasi dalam rangka perkuatan pengawasan dan tindak lanjut pengawasan iklan di Aula BBPOM Denpasar, Rabu (6/2/2019).

Kerja sama itu juga dilakukan karena BBPOM Denpasar tidak punya kewenangan untuk memberikan hukuman kepada media yang mengiklankan produk yang tidak memenuhi syarat.

Menurutnya, hal itu adalah wewenang KPID sehingga BBPOM Denpasar mengajaknya untuk bersinergi sehingga pengawasan iklan obat dan makanan bisa lebih optimal.

Sampai saat ini, kerja sama ini masih dalam tahap pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) untuk menentukan langkah-langkah ke depan seperti apa yang akan dijalankan.

Aryapatni berharap kerja sama ini cepat bisa terjalin sehingga iklan-iklan yang 'nakal' bisa segera ditindak.

"Mudah-mudahan sih cepat ya. Mudah-mudahan nggak sampai berbulan-bulan. Tapi saya sih sudah tangkap komitmen bapak ketua KPID untuk bekerja sama. Mudah-mudahan cepat selesai sehingga bisa cepat bertindak," harapnya. Red dari Tribun Bali

 

 

Semarang – Dalam rangka mendorong Lembaga Penyiaran di Jawa Tengah untuk ikut serta menyukseskan Pemilu 2019 dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik bagi masyarakat, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah akan menyelenggarakan Lomba Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dengan tema “Pemilih Cerdas, Pemilu Berintegritas”.

Ketentuan Lomba Iklan Layanan Masyarakat (Ilm) Pemilu 2019

Tema: “Pemilih Cerdas, Pemilu Berintegritas”

Ketentuan Umum:

1. Peserta adalah lembaga penyiaran yang berada dan telah memiliki izin bersiaran (IPP dan ISR) di wilayah Jawa Tengah;

2. Tujuan: mendorong lembaga penyiaran untuk berperan aktif menyukseskan Pemilu 2019 sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang, dengan menyiarkan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) dalam rangka sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik bagi masyarakat;

3. ILM Mempunyai dampak dan kepentingan tinggi terhadap layanan masyarakat;

4. Memenuhi ketentuan P3 dan SPS dan Regulasi Pemilu;

5. Keputusan Dewan Juri berlaku mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

6.Panitia berhak mencabut penghargaan pemenang atau nomine bila di kemudian hari terbukti program tersebut menyalahi ketentuan.

Ketentuan Khusus:

1. Tema ILM : Pemilih Cerdas, Pemilu Berintegritas; dengan sub tema :

a. Mari Awasi Pemilu

b. Golput? Ga keren

c. Basmi Politik Uang

d. ASN dan Kepala Desa Harus Netral

e. No Hoaks, SARA dan Ujaran Kebencian.

f. kenali calon, tentukan pilihan

g. Ayo Berpemilu dg Gembira

2. Tidak komersial, tidak bersifat politis, adil, dan berimbang;

3. Kategori Lomba: ILM Televisi dan ILM Radio

4. Setiap peserta dapat mengirimkan materi sebanyak-banyaknya;

5. Produksi sendiri/rumah produksi, bukan oleh klien pengiklan (termasuk KPU / Bawaslu);

6. ILM yang dilombakan harus diputar minimal satu kali dalam sehari selama Bulan Februari 2019 (tanggal 1-28 Februari 2019);

7. Durasi iklan maksimal 60 detik;

8. ILM disampaikan dengan Bahasa Indonesia atau Bahasa Daerah setempat;

9. Peserta yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak akan diikutsertakan dalam penilaian;

10. Materi lomba dan arsip siarannya dikirimkan pada rentang waktu 1-7 Maret 2019 ke email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dan konfirmasi melalui SMS/WA ke 0899-585-7884 (Qutfi Muarif).

 

 

Mamuju -- Setelah melalui serangkaian proses seleksi dan fit and propertest, DPRD Sulawesi Barat (Sulbar) akhirnya mengumumkan tujuh nama sebagai Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat masa jabatan 2019-2021.

Tujuh nama terpilih tersebut tertuang dalam lembar pengumuman DPRD Sulawesi Barat nomor 004/120/DPRD/I/2019 tentang nama-nama tujug anggota KPID Sulawesi Barat.

Ketujuh nama Komisioner KPID Sulawesi Barat terpilih itu masing-masing;

1. Budiman Imran

2. Sri Ayuningsih

3. April Azhari Hardi

4. Busrang Riandhy

5. Urwa

6. Masram

7. Ahmad Syafri Rasyid

Ketujuh nama tersebut juga sudah diumumkan di forum Paripurna DPRD Sulawesi Barat belum lama ini.

Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Yahuda Salempang menegaskan, proses seleksi Komisioner KPID Sulawesi Barat itu telah dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Ia pun meyakini, ketujuh nama di atas memiliki kualitas dan kapasitas serta integritas yang cukup baik dalam mengemban tanggungjawab sebagai Komisioner KPID.

"Komisioner KPID tak hanya berkualitas, tapi juga profesional dalam melaksanakan kerja-kerjanya. Bukan yang hanya menghabiskan waktu tenaga dan fikirannya dalam urusan konflik kepentingan saja," sebut Yahuda kepada WACANA.Info.

"Dia harus bisa bekerja full time. Tidak lagi bekerja  paruh waktu," beber Yahuda, politisi Demokrat itu.

"Komisioner KPID yang baru  kita harapkan tidak seperti yang lalu. Kalau yang lalu itu tidak memberi kontribusi positif bagi daerah, ke depan hal seperti itu tidak boleh lagi terjadi," begitu kata Yahuda Salempang. Red dari wacana.info

 

 

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Kamis (31/1/2019). Dalam kunjungan yang diterima Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, DPRD Gorontalo menyampaikan sejumlah masalah penyiaran di Provinsi ke 32 ini.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Hamid Kuna mengatakan, salah satu masalah penyiaran tersebut tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). KPID Gorontalo mengalami kesulitan untuk bekerja karena anggarannya terbatas. 

“Anggaran KPID tidak masuk dalam anggaran APBD sehingga pemerintah daerah memposisikannya di luar rumbun APBD. Dalam Permendagri Nomor 99 tidak memasukan pembahasan soal KPID. Jadi anggaran KPID hingga saat ini melalui hibah. Akibatnya, kantor KPID sudah tidak lagi di ibukota Provinsi,” ungkap Hamid.

Selain menyampaikan masalah KPID Gorontalo, Hamid menanyakan peran dan kewenangan KPID dalam peraturan daerah tentang siaran lokal. Dia juga membahas permasalahan persaingan televisi kabel di daerah terkait penetapan tarif dan pengawasan terhadap pemberitaan hoax. 

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, terkait kewenangan dan penganggaran KPI dan KPID semua diatur dalam Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002  tentang Penyiaran. “Jadi berdasarkan UU tersebut, hubungan KPI Pusat dan KPID bukan struktural  tapi koordinatif,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Dewi menjelaskan, KPID di daerah bertugas melakukan pengawasan terhadap televisi lokal. “UU Penyiaran mengatur kewajiban menyiarkan konten lokal sebesar 10 % oleh televisi berjaringan dan pengawasan terhadap siaran lokal ada di KPID,” katanya.

Soal penganggaran KPID, dijelaskan Dewi, pihaknya telah berkirim surat kepada Mendagri agar membuat surat edaran supaya Pemda mensupport KPID dengan APBD berikut bantuan sekretariatnya. “Untuk memecahkan masalah ini adalah bagaimana mendorong pengesahan rancangan UU Penyiaran. Dalam UU Penyiaran baru nanti kedudukan KPI akan menjadi Kesekjenan dan ini akan menguatkan kelembagaan KPID,” jelas Dewi.

Dewi mengatakan, selain pengawasan terhadap lembaga penyiaran lokal, pengawasan TV kabel yang sudah legal, tidak boleh luput dari pemantauan KPID. Jika TV Kabel itu masih illegal, maka KPID harus bekerjasama dengan Polri.

“Untuk TV Komunitas yang tidak adil maka KPID bisa mengawasi dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran,” tandas Dewi. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.