Tim KPID Jateng sedang melakukan evaluasi dengar pendapat (EDP) secara virtual dengan sejumlah lembaga penyiaran pemohon izin baru dan perpanjangan, Rabu (15/4/2020).

Semarang – Sebagai langkah pencegahan persebaran virus Corona, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) tidak secara tatap muka langsung, melainkan melalui video conference. EDP jarak jauh tersebut bersama 26 Lembaga Penyiaran (LP) yang dilaksanakan selama beberapa hari, dari Selasa (7/4/2020) sampai Rabu (15/4/2020) dalam rangka proses pengajuan permohonan baru dan perpanjangan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Pelayanan perizinan melalui video converence tersebut dipimpin oleh Ketua KPID Jawa Tengah, Budi Setyo Purnomo, juga dihadiri Wakil Ketua KPID Jawa Tengah Asep Cuwantoro, serta Anggota KPID Jawa Tengah lainnya, yaitu Setiawan Hendra Kelana, Sonakha Yuda Laksono, Dini Inayati, Edi Pranoto, dan Isdiyanto.

“Video converence ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah persebaran virus corona dan penerapan social distancing, sehingga pelayanan perizinan masih tetap berjalan dalam kondisi sekarang ini. Kami juga berharap lembaga penyiaran dapat turut menginformasikan secara baik dan benar mengenai sosialisasi pencegahan persebaran virus corona,” kata Budi SP.

Asep Cuwantoro pada kesempatan itu mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam mempertahankan serta meningkatkan kualitas programnya yang sudah baik. “Lembaga penyiaran harus mampu menyiarkan siaran yang baik, mendidik serta memberikan pencerahan pada masyarakat. Saat ini Lembaga penyiaran dituntut agar lebih kreatif. Radio-radio di Jawa Tengah harus bisa melakukan terobosan-terobosan seperti program pembelajaran dan program talkshow. Narasumber yang penting berkompeten tidak harus pejabat. Radio tidak hanya sebatas memutar lagu dan kirim-kirim salam,” ungkap Asep.

Menurut Setiawan Hendra Kelana, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Perizinan lembaga penyiaran juga bisa mengadakan kegiatan off air untuk mendapatkan pemasukan lain. Diakuinya jika saat ini memang sulit untuk membuat kegiatan off air. “Strategi lembaga penyiaran sangat diperlukan untuk menghadapai kondisi seperti ini agar tetap survive dan tetap menghasilkan untuk biaya operasional. Radio pada situasi saat ini juga harus tetap bersama melawan wabah covid-19 dengan memutar Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang sosialisasi-sosialisasi pencegahan persebarannya,” katanya.

Dini Inayati, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Isi Siaran menekankan agar Lembaga penyiaran dalam menyiarkan berita harus jelas sumbernya dari mana. “Radio harus bisa memverifikasi berita yang bersumber dari media online. Berikan edukasi ke seluruh masyarakat tanpa berita hoax yang bersumber dari internet. Program-program informasi dapat dikemas secara menarik dan inovatif,” paparnya.

Edi Pranoto, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan mengingatkan agar Lembaga penyiaran memiliki arsip siaran selama satu tahun, karena itu merupakan sebuah kewajiban. “Kami berharap proses pengelolaan Lembaga penyiaran bisa dipertanggung jawabkan. Peran lembaga penyiaran juga sangat penting agar masyarakat masyarakat mengikuti anjuran pemerintah. Memiliki posisi yang strategis dan sebagai kontribusi nyata untuk bersama-sama dengan pemerintah membuat ILM terkait pandemik covid-19,” pesannya.

Sonakha Yuda Laksono, Anggota KPID Jawa Tengah Bidang Isi Siaran, mengajak LP untuk selalu meningkatkan kualitas program siarannya dan selalu mematuhi peraturan mengenai penyiaran. “LP harus selalu menaati Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sehingga bisa menyiarkan siaran yang baik dan sehat. Bisa bermanfaat bagi masyarakat di wilayah penyiarannya. Juga tingkatkan terus kualitas program siarannya,” pesannya.

Isdiyanto, Anggota KPID Provinsi Jawa Tengah Bidang Kelembagaan mengatakan, radio tetap harus kreatif agar bisa bertahan. Terlebih saat ini, pasti turut merasakan dampak yang disebabkan oleh wabah corona. “Pemprov Jawa Tengah akan menyelenggarakan istiqosah untuk wabah covid-19. Melalui kesempatan ini saya berharap lembaga penyiaran ikut berpartisipasi mendukung istiqosah tersebut,” katanya.

Lembaga penyiaran yang mengikuti EDP melalui video converence kali ini adalah PT Radio Gaya Favorit Media Mandiri Semarang, PT Bahana As Sunnah Salatiga, PT Radio Swara Juana Sakti Pati, PT Radio Cahya Jaya Dunia Warta Boyolali, PT Radio El Shaddai Nusantara Jaya Salatiga, PT Radio Utari Genta Ria Cilacap, PT Radio Swara Alas Roban Batang, PT Radio Blora Sakti Blora, PT. Radio Kampoeng Gading Media Unggul Semarang, PT Radio Tomasi Lintas Cipta Sukoharjo, PT Radio Swara Asri Semesta Sragen, PT Radio Gema Suara Mendut Kab Magelang, PT Radio Semesta Banyumas Suara Purbalingga, PT Radio Gempita Indah Swara Wonogiri, PT Radio Pro Infomedia Wonogiri, PT Radio Swara Boswin Pati, PT Radio Gajahmungkur Sarana Manunggaling Kawulo Mudo Indonesia Wonogiri, Lembaga Penyiaran Komunitas Sahabat Muslim Kab Tegal, PT Radio Tara Valeria FM Banyumas, PT Radio Zebra Nirwana Taruna Salatiga, PT Radio Mandalika Jepara, PT Radio Swara Pariwara Karisma Utama Tegal, PT Radio Media Orbit Swara Semesta Pemalang, PT Radio Gemilang Gatra Mitra Brebes, PT Ikhlasus Amal Kab Pekalongan, PT Radio Suara Teluk Penyu Cilacap. Red dari KPID Jateng

 

Aktifitas EDP perpanjangan izin penyiarn yang diselenggarakan KPID Sulsel melalui virtual, Rabu (15/4/2020). 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan melakukan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terhadap rencana perpanjangan izin sebuah lembaga penyiaran swasta yang berada di Takalar, yaitu Radio Harmoni FM 97,0 MHz.

Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) radio tersebut memang baru akan berakhir pada 24 Februari 2021, namun sesuai ketentuan permohonan perpanjangan izin disampaikan setahun sebelum ijin habis. EDP ini dilaksanakan secara online (daring) dengan menggunakan aplikasi Zoom sebagai implementasi Work From Home(WFH) KPID Sulsel dan mitra dalam melaksanakan amanat UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kegiatan ini dilaksanakan Rabu (15/4/2020), dari pukul 10.00 hingga 11.45 WITA.

EDP merupakan salah satu syarat bagi lembaga penyiaran dalam proses perijinan untuk mengetahui sejauhmana urgensi lembaga penyiaran memperoleh ijin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Namun status Radio Harmoni sebagai radio yang akan memperpanjang ijin, maka radio tersebut juga berkewajiban menyampaikan apa saja program siaran yang selama ini disampaikan ke para pendengar di wilayah layanannya.

Ketua KPID Sulawesi Selatan, Mattewakkan mengatakan, EDP merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui lembaga penyiaran yang mengajukan perizinan.

“KPID Sulsel memberikan masukan, kritik hingga evaluasi atas permohonan yang disampaikan oleh Radio Harmony dalam bentuk program,” katanya saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan, evaluasi itu harus disampaikan mengingat KPID merupakan wakil publik dalam sistem penyiaran di Indonesia. KPID Sulsel tentu saja memiliki catatan-catatan atas performa masing-masing lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan. Jika ada yang kurang pas, KPID Sulsel akan segera meminta pemohon untuk memperbaikinya.

Selain itu, Ketua KPID Sulsel juga meminta agar lembaga penyiaran terlibat aktif dalam upaya-upaya mencegah penyebaran Covid-19 secara lebih luas dengan mematuhi anjuran pemerintah untuk Social and Physical Distancing, menyiarkan Iklan Layanan Masyarat tentang bahaya Covid-19 dan dampaknya, dan menghindari penyebaran berita atau informasi hoax ke masyarakat melalui lembaga penyiaran.

Pada kesempatan itu, hadir seluruh komisioner KPID Sulsel, yaitu Mattewakkan (Ketua), Waspada Santing (Wakil Ketua), Hasrul Hasan (Korbid Perijinan), Riswansah Muchsin (Korbid Kelembagaan), Herwanita (Korbid Pengawasan Isi Siaran), Andi Muhammad Irawan (anggota), dan Arie Andyka (anggota).

Hadir pula perwakilan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Kelas I Makassar oleh Yudi Purnomo dan Idris Kadir yang menyajikan aspek teknis dan kelayakan penggunaan frekuensi Radio Harmoni. Sementara itu, mewakili Radio Harmony adalah Lin Agustin Baisa selaku station manager. Red dari fajar.co.id

 

Denpasar -- DPRD Provinsi Bali bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Dinas Kominfos Bali menandatangai kesepakatan tentang penyiaran saat hari raya Nyepi di ruang rapat gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (16/3/2020).

Ketua Komisi I Nyoman Adnyana mengatakan, kesepakatan bersama ini melibatkan Gubernur, KPID, dan DPRD, yang mengatur tentang Catur Brata Penyepian, kaitannya dengan lembaga penyiaran dan pihak lainnya yang menggunakan jasa, udara, laut, dan darat, diatur dimohonkan agar berjalan tertib, aman dan damai.

Lembaga terkait lainnnya, internet, provider, sudah mengeluarkaan rekomendasi untuk ditindak lanjuti dengan baik. Kesepakatan ini berlaku 1 hari saja, mulai tanggal  25 pukul 06.00 wita hingga tanggal 26 pukul 06.00 Wita.

Terkait sanksi, dalam kesepakatan ini diatur secara hukum formal, mekanismenya aturan lembaga hukum formal.

“Kami tidak berhak memberikan sanksi langsung. Minimal merekomendasikan, pihak yang dirasakan merugikan masyarakat Bali saat melangsungkan catur brata penyepian,” jelas Adnyana.

Tujuan utama pertemuan ini kata politikus PDIP asal Sekaan, Kintamani, Bangli ini adalah untuk menyamakan persepsi, memperoleh atau mendapat masukan-masukan dan untuk mekuatkan melalui MoU, kemudian bersurat resmi ke kementerian dan lembaga penyiaran dan liding sektor lainnya.

Sementara Ketua KPID Gede Pramana menyebutkan, berdasarkan pertimbangan, lembaga penyiaran harus mensupport kebijakan ini, kalau ada pelanggaran tentu akan memberi sanksi  tegas.

Terkait iklan penyiaran yang tidak diperbolehkan misalnya iklan yang membranding hari raya nyepi.

“Misalnya ada iklan tentang memberikan layanan terbaik saat nyepi, “anda gunakan internet ini saat nyepi rasakan beberapa keunggulannya,” jelasnya mencontohkan.

Sesuai edaran terbaru, IPTV sudah dimatikan, berbeda seperti tahun lalu. Untuk nyepi sekarang ini sudah tidak diperbolehkan.

Sementara Kadis Kominfos Provinsi Bali, Gede Pramana mengatakan, berdasarakan hasil kesepakatan dan surat edaran dari kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo), mulai tanggal (25/3) pukul 06.00 wita sampai tanggal (26/3) Pukul 06.00 wita, sambungan internet tidak ada, berlaku sementara karena masyarakat Bali melaksanakan Catur Brata Penyepian.

Dimana melalui sambungan internet ini, termasuk didalamanya nanti bisa mengakses berbagai hiburan, yang bertolak dari bagian catur brata penyepian seperti amati gni, amati lelanguan, amati lelungan dan amati karya.

“Untuk IPTV tidak ada, kalau tahun lalu ada. Untuk tahun ini sudah kami lakukan langkah-langkah, agar sambungan IPTV tidak ada,” imbuhnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Kadis Kominfos Provinsi Bali, KPID Bali, Kadis Pemajuan masyarakat Adat, Kepala Balai Monitoring Denpasar, Perwakilan dari Polda Bali, perwakilan daei Korem, perwakilan PHDI Bali, dan kepala lembaga penyiaran televisi dan radio se-Bali. Red dari balipuspanews.com

 

Jakarta - Program Belajar dari Rumah melalui TVRI dinilai efektif untuk mengatasi keterbatasan akses jaringan internet dan membantu terselenggaranya pendidikan bagi semua kalangan masyarakat di masa darurat COVID-19.

Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Hisam Setiawan saat dihubungi, Minggu, mengatakan pihaknya mengapresiasi

inisiatif Mendikbud Nadiem Makarim menggandeng Televisi Republik Indonesia (TVRI) menginisiasi program Belajar dari Rumah dalam masa darurat COVID-19.

”Sebagai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI sesuai dengan fungsinya yaitu memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial, serta melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Hisam.

Hal ini kata dia telah teramanatkan dan tertuang pada Undang-Undang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia.

“Dengan ini Mendkibud Nadiem menyadarkan kita semua bahwa kondisi masyarakat kita saat ini masih banyak yang memiliki keterbatasan baik aspek ekonomi maupun letak geografis tidak hanya pada keterbatasan akses jaringan internet namun juga keterbatasan akan akses informasi melalui sistem penyiaran. Sehingga sudah tepat langkah Mendikbud menggandeng TVRI sebagai Televisi Publik yang sejatinya milik publik,” ujar Hisam.

Namun, Hisam juga mengingatkan Mendikbud Nadiem terkait aspek penting yang perlu diperhatikan ketika menggandeng TVRI dalam program Belajar dari Rumah tersebut.

Menurut dia, TVRI sebagai televisi publik sampai saat ini juga masih memiliki keterbatasan untuk menjangkau masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

“Hal ini terbukti masih terdapat wilayah di Indonesia khususnya wilayah perbatasan dan pedalaman yang masyarakatnya masih belum mendapatkan akses siaran TVRI,” katanya.

Persoalan itu kata dia, menyebabkan sejumlah siswa di wilayah “blank spot” tidak akan mendapatkan akses terhadap program Mendikbud tersebut.

Maka pihaknya mengusulkan untuk tujuan pemerataan informasi dan menjangkau seluruh masyarakat di Indonesia, program belajar dari rumah bersama TVRI juga membutuhkan dukungan dari Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Berlangganan baik melalui kabel maupun satelit guna menyasar masyarakat yang tidak mendapatkan akses program siaran TVRI.

“Dan hal ini sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tepatnya pada Pasal 26 ayat 2 poin b disebutkan peran Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) untuk membantu Pemerintah dalam mendistribusikan siaran-siaran dari TV publik dan TV swasta. Untuk poin kedua ini kita siap membantu Mendikbud,” lanjut Hisam.

Ditambahkan Hisam, kondisi seperti ini kembali menyadarkan kita bahwa fungsi dan peran dari TVRI sebagai Lembaga Penyiaran Publik yaitu memberikan layanan untuk kepentingan seluruh masyarakat Indonesia dan menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan tujuan, fungsi dan arah sistem penyiaran Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) baik melalui kabel dan satelit telah diatur dengan baik dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Salah satunya adalah membantu Pemerintah dan Negara dalam mendistribusikan program siaran dari TV publik dan TV swasta kepada masyarakat Indonesia yang memiliki keterbatasan ekonomi dan kondisi letak geografis yang tidak terjangkau oleh sistem penyiaran yang ada, khususnya TV publik yaitu TVRI.

“Dan pastinya ini dapat menjadi bukti nyata dan menyadarkan kita semua akan arti pentingnya jaminan Hak Atas Informasi kepada seluruh rakyat Indonesia melalui sistem penyiaran di atas semuanya, bukan hanya mementingkan kepentingan bisnis semata baik itu pada televisi swasta atau juga televisi publik. Karena negara sudah menjamin hal tersebut yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945” kata Hisam. Red dari AntaraPapua

 

 

Gorontalo – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Gorontalo diharapkan dapat membangun kolaborasi yang baik dengan media massa sebagai sarana penyebaran informasi yang aktual dan terpercaya. Begitu juga dengan fungsi kontrol sosial terhadap pemerintah dan lembaga vertikal lainnya, untuk dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Hal tersebut dikemukakan Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo usai membuka kegiatan Evaluasi Program Siaran Content 10 persen pada Lembaga Penyiaran Swasta dan Publik, dengan tema ‘Meningkatkan Peran Media Sosial Sebagai Saluran Inovasi, Komunikasi dan Informasi Antara Pemerintah dan Media’.

Bupati Nelson mengatakan, pada hakekatnya media dalam hal ini pers memiliki tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999.

“Media atau Pers ini menjadi kekuatan kita bersama dalam membangun sebuah negara dan daerah, bukan saling mematikan,” kata Bupati Nelson Pomalingo, Senin (16/03/2020).

Bupati Nelson menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda), Komisi Penyiaran Indonesia Dearah (KPID), maupun Pers, memiliki kesamaan dalam arti untuk membangun negara dan daerah yang damai.

“Kita punya fungsi-fungsi sendiri, Pers punya fungsi, Pemerintah pun punya fungsi sendiri. Dan kalau ada sesuatu yang tidak baik, itulah yang diingatkan kepada kita,” ucap Bupati Nelson.

Sehingga, kata Bupati Nelson, tujuan kita bersama dalam membangun sebuah negara dan daerah, demi meningkatkan kesejahteraan itu mudah-mudahan bisa terjadi.

Terkait itu, Bupati Nelson berharap melalui KPID, kemitraan dengan pemerintah dijaga, apalagi sudah ada aturan mengatur.

“Apalagi dalam aturannya konten daerah 10 persen. Terutama media nasional, kiranya bisa memberitakan daerah kita. Siapa lagi yang memberitakan daerah ini ke luar daerah, kalau bukan teman-teman Pers,” Pungkas Nelson. Red dari beritaline.id

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.