Padang - Stasiun GTV Padang menayangkan orang yang sedang merokok di salah satu program siarannya pada Minggu (20/10/2019) lalu. Akibatnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberi surat teguran administrasi untuk pihak bersangkutan.

"Surat teguran administratif atas pelanggaran dalam penayangan program sudah kami keluarkan hari ini," kata Koordinator Bidang  Pengawasan Siaran, Melani Friati di Padang, Jumat (25/10/2019).

Berdasarkan pantauan stasiun penyiaran GTV Padang pada 20 Oktober 2019 menayangkan program Pelangi Sumatera Barat pada pukul 03.40 - 04.40 WIB. Dalam tayangan tersebut terdapat seorang narasumber yang diwawancarai sedang menghisap rokok.

KPID Sumbar menilai aktivitas itu seharusnya tidak ditayangkan apalagi disiarkan di luar klasifikasi jam dewasa yakni pukul 22.00 - 03.00 WIB. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap publik dan muatan program siaran terkait rokok, NAPZA, dan minuman beralkohol.

Oleh sebab itu KPID Sumbar memutuskan tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) KPI Tahun 2012 Pasal 11 Ayat 1 dan Pasal 18  serta Standar Program Siaran (SPS) Pasal 11 Ayat 1,  Pasal 26 Ayat 1, Pasal 27 Ayat 2 (a), dan Pasal 38 Ayat 2.

"Sanksi yang diberikan adalah teguran tertulis pertama," ujarnya. Ia mengimbau televisi nasional menjadikan Pedoman perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Kemudian Melani juga mengajak masyarakat ikut membantu dalam mengawasi isi siaran agar tayangan yang ditonton lebih berkualitas. "Dengan jumlah anggota KPID Sumbar yang terbatas, kami harapkan peran aktif masyarakat ikut mengawasi isi siaran dalam menyongsong penyiaran Sumatera Barat yang berkualitas dan bermartabat," tambahnya. Red dari gatra.com dan berbagai sumber

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar seminar nasional penyiaran dengan tema “Nasib Konten Lokal Jakarta di Layar Kaca” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). 

Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, KPID merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyiaran dan menjaga konten siaran. Karena itu, pihaknya berkepentingan mendorong lembaga penyiaran di ibukota menaikkan porsi konten lokal dalam tayangan mereka. 

''Apalagi KPI Pusat sudah mensyaratkan lembaga penyiaran yang ingin mengajukan izin baru maupun perpanjangan baru harus sudah membuat konten lokal sebesar 10 persen dari total konten tayangan yang ditampilkan,'' ujar Kawiyan.  

Kawiyan menegaskan, ke depan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi penyajian konten lokal di lembaga-lembaga penyiaran. Pihaknya juga akan mengajak lembaga penyiaran duduk bersama merumuskan porsi 10 persen konten lokal dalam tayangan televisi, termasuk kriteria dan batasan konten-konten lokalnya. 

''Saya yakin kalau ini betul-betul dieksplorasi secara maksimal akan menjadi sesuatu yang sangat positif. Bukan hanya untuk DKI, tetapi lembaga penyiaran itu sendiri,'' ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menganggap seminar yang diadakan KPID DKI Jakarta ini sebagai kegiatan positif. Khususnya bagi lembaga penyiaran yang ada di Ibukota. 

''Acara ini bagus karena mengingatkan kepada para pengelola media televisi untuk tidak lupa memperhatikan konten lokal,'' kata dia. Red dari AYOJAKARTA.COM

 

Mamuju - Anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.3 miliar.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lembaga pengawasan penyiaran itu ditandatangani antara Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi dan Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, di Kantor Komifo dan Persandian, Mamuju, Rabu (16/10/2019).

Hibah sebesar Rp 2.3 tersebut untuk membiayai kebutuhan operasional dan peningkatan SDM serta penataan Lembaga Penyiaran (LP).

Sebelumnya anggaran KPID Sulbar tidak tercantum dalam APBD pokok Tahun 2019.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari menuturkan NPHD untuk KPID Sulbar disepakati berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.

"Alhamdulillah NPHD telah disepakati dan sudah ditandatangani, sehingga kami akan terus melakukan tugas dalam menata LP di daerah ini dan akan mendorong terbentuknya lembaga penyiaran yang berizin dan operasionalnya sesuai dengan P3SP," kata April Ashari kepada Tribun.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Safaruddin Sanusi menegaskan, anggaran yang telah diberikan dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas KPID dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan.

Mantan Sekertaris DPRD Sulbar tersebut meminta agar KPID segera mendorong rancangan peraturan daerah tentang penyiaran untuk menjadi pedoman bersama dalam menata LP sehingga dapat memberi kontrobusi bagi pembangunan daerah.

"Regulasi penyiaran agar segera didorong ke DPRD, tentu diawali dengan membangun koordinasi dengan pihak terkait sehingga Perda ini bisa bermanfat untuk daerah,"tutur Safaruddin. Red dari tribun-timur.com

 

Sarolangun - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menggelar Kegiatan Rakorda KPID Jambi tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun. Rakorda KPID mengangkat tema "Penguatan Eksistensi dan Kredibilitas KPID Untuk Penyiapan Jambi yang bermartabat".

Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi Muhaimin, mengatakan penyiaran hendaknya mendidik agar  keberadaan media penyiaran bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga media di tengah masyarakat menjadi pemecah masalah bukan sebaliknya.

"Media memiliki tanggung jawab sosial, penggunaannya pun harus mengerti itu. Jadi, dalam hal penyiaran, media melakukan didikan yang baik kepada masyarakat melalui tontonan yang baik dan ini akan memberi contoh yang baik," ujar Muhaimin, Kamis (17/10/2019).

Muhaimin juga menyampaikan tantangan ke depan bagi media penyiaran, yang saat ini masuk era 4.0. Dan yang perlu dipahami, pelaku media penyiaran tidak lagi bersifat konvensional. “Media sekarang harus melakukan perubahan-perubahan agar media penyiaran tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Televisi dan radio  harus memahami tantangan dunia penyiaran ke depannya. Menurutnya, strategi yang dipakai tidak bisa lagi dengan cara konvensional. “Yang menjadi audensi sekarang adalah anak-anak muda milenial. Mereka tidak lagi membawa radio atau televisi. Mereka sudah menggunakan android," ungkap Muhaimin.

Dalam kesempatan itu, KPID menyarankan media penyiaran bermain konten-konten kreatif dan menggunakan jalur media baru seperti facebook atau media sosial lainnya.

"Kami berharap Rakorda ini dapat mendapat pencerahan rekan-rekan media untuk menghadapi persaingan di era yang semakin maju ini," pungkasnya.

Acara Rakorda KPID Jambi yang berlangsung di Aula Hotel Golden Kabupaten Sarolangun turut dihadiri Kabid Penggelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dari Dinas Kominfo Sarolangun, Balmon Jambi dan Komisioner KPU Sarolangun serta media televisi dan radio di Kabupaten Sarolangun. Red dari berbagai sumber

 

Kubu Raya -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kodam XII Tanjungpura, Selasa (15/10/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

Rombongan KPID dipimpin langsung Ketua KPID Kalbar, Bapak Muhammad Syarifudin Budi. Hal itu disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, usai mendampingi Pangdam XII/Tpr saat menerima kunjungan KPID Kalbar.

Kapendam XII/Tpr mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi serta kerjasama sekaligus menyampaikan program-program KPID Kalbar ke depannya. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati adanya kerjasama antara KPID Kalbar dengan Kodam XII/Tpr.

"Salah satunya adalah kerjasama  siaran di wilayah perbatasan Kalbar, sebagai salah satu upaya mendukung visi misi Gubernur Kalbar dalam rangka menuju desa mandiri dimana salah satu indikatornya yaitu tersedianya sarana dan prasarana informasi kepada masyarakat pedesaan," ujar Kapendam XII/Tpr. Red dari KBRN

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.