Serang -- Sebuah lembaga siaran di Provinsi Banten kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten. Lembaga siaran itu kena tegur karena kedapatan menyiarkan iklan kampanye salah satu calon legislatif (caleg).

Komisioner KPID Banten Efi Afifi mengatakan, jadwal penyiaran iklan kampanye sudah diatur oleh KPU. Yang mana iklan kampanye di televisi baru bisa dilakukan di bulan Januari 2024.

“Berdasarkan pemantauan kita, Iklan kampanye yang ada di lembaga siara itu terdapat ajakan untuk menyoblos, nama Caleg, nama partai, dan nomor urut caleg tersebut. Dan itu sudah menyalahi aturan,” kata Efi Afifi, Jumat, 29 Desember 2023.

Efi menuturkan, terdapat tiga lembaga lainnya yang juga kena tegur KPID. Ketiganya kena tegur dengan kasus yang berbeda yakni kedapatan memutar lagu yang telah dilarang untuk diputar oleh KPI Pusat. 

Ia menuturkan, KPID telah melakukan pemanggilan terhadap keempat lembaga penyiaran itu. Mereka pun diberikan teguran pertama.

“Kami sudah memanggil 4 lembaga penyiaran. Dibawa ke pleno, maka memutuskan teguran pertama bagi 4 lembaga penyiaran,” ujarnya.

KPID Banten mengingatkan, agar para lembaga penyiaran yang telah mendapat teguran untuk tidak mengulangi hal yang serupa.

“Kalau masih menayangkan di acara yang sama, teguran lagi. Kami akan menghentikan acara sementara. Kalau masih bersikukuh, penghentian selamanya. Kalau masih, pencabutan izin penyiaran,” tegasnya. Red dari berbagai sumber

 

Palembang -- Abdullah Arafah resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2022-2025.  Para komisoner KPID Sumsel dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (29/12/2023).

Abdullah Arafah  menggantikan Chairil Anwar Simatupang merujuk pada Keputusan Gubernur Sumsel  Nomor : 940/KPTS/DISKOMINFO/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor : 444/KPTS/DISKOMINFO/2022 Tentang Penetapan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.

Dalam arahannya, Supriono berharap Abdullah Arafah  yang baru saja dilantik langsung melaksanakan tugas dan bersinergi bersama anggota lainnya memajukan KPID dan Daerah Sumsel.

"KPID sebagai regulator penyiaran dinilai semakin besar harus ada kerjasama dan sinergi yang dibangun dengan pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, perguruaan tinggi kaupun organisasi sosial dan keagamaan sebagai upaya bersaksi dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat," katanya.

Menurutnya keberadaan lembaga KPID Sumsel sangat penting dan strategis untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karen dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.

"KPID ini sangat penting dalam hal pengawasan televisi dan radio, oleh karena itu perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar hak informasi dan berkomunikasi masyarakat Sumsel terjamin dengan baik dan benar," ujarnya.

Penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio penyiaran lokal juga tak kalah penting, lanjut Suporono dalam rangka mengoptimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan.

"KPID Sumsel saya harapkan, berperan dalam menyukseskan agenda pembangunan di Sumsel dengan menjadi navigator bagi lembaga penyiaran," ujarnya.

Diakhir arahannya, Supriono mengucapkan terimakasih kepada anggota sebelumnya yang telah mengabdi di KPID.

"Untuk yang baru dilantik saya ucapkan selamat bertugas dan terimakasih untuk Chairil selama ini telah bertugas dengan baik di KPID Sumsel," tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

Makassar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provisi Sulawesi Selatan mengekspose hasil monitoring dengan tema “Hasil Pengawasan Isi Siaran“. Adapun acara tersebut digelar di Hotel Aerotel Smile, Jalan Muchtar Lutfi, Makassar, Rabu 20 Desember 2023.

Acara yang dipandu oleh anggota KPID Sulsel, Riswansyah Muchsinturut menghadirkan narasumber, masing-masing Komisioner KPID Sulsel periode 2007-2014 Rusdin Tompo, Akademisi Universitas Hasanuddin Mulyadi Mau, serta Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran A Muh Ilham.

Ketua KPID Sulsel, Irwan Ade Saputra menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin setiap tahun.

Menurut dia, tujuannya, guna menyebarluaskan hasil monitoring dan pengawasan isi siaran yang dilakukan oleh KPID Sulsel dalam kurun waktu setahun ini.

“Jadi kita membentuk tim yang terdiri dari 7 orang untuk melakukan monitoring serta 1 orang bertindak sebagai analis. Nah, hasil temuan mereka inilah yang kami ekspose dalam kegiatan ini,”bebernya.

Sementara itu, Anggota KPID Sulsel Bidang Isi Siaran, A Muh Ilham menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari program kerja wajib setiap tahun.

Hal ini kata dia juga merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. “Hasil monitoring kami ada sejumlah pelanggaran isi siaran yang ditemukan di lapangan. Ada yang bersifat prinsip. Hal ini menjadi bagian penting yang selalu kami ingatkan kepada lembaga penyiaran,” katanya.

Hanya saja, kata Ilham, ada penurunan angka pelanggaran yang dilakukan di Sulsel jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Hal ini kata dia patut disyukuri dan harus terus ditingkatkan pengawasannya pada tahun-tahun mendatang. “Terkait konten atau isi siaran, ada beberapa yang kami panggil karena tidak sesuai dengan pedoman penyiaran. Dan itu mereka sudah perbaiki di episode selanjutnya,”imbuh Ilham.

Meskipun demikian, di sisi lain ia menyebut bahwa kondisi dunia penyiaran di Sulsel saat ini sedang tidak baik-baik saja.

Apalagi ditengah hadirnya newmedia yang turut mewarnai dunia penyiaran saat ini. “Ini tentu menjadi catatan khusus bagi kita semua insan yang terlibat dalam dunia penyiaran. Dari sinilah juga pentingnya revisi undang-undang penyiaran,” tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut segera memanggil pengelola radio dan televisi di Sumatera Utara yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

KPID Sumut juga memberikan teguran kepada Efarina TV dan Radio Sikamoni karena menyiarkan iklan obat yang melanggar P3SPS.

Keputusan itu diambil dalam rapat pleno KPID Sumut pada Selasa (19/12) di Kantor KPID Sumut, Jalan Adinegoro No 7 Medan.

Rapat dipimpin Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan dan dihadiri empat komisioner lainnya yaitu Edward Thahir, Dearlina Sinaga, Ayu Kusumaningtiyas dan Muhammad Hidayat. Rapat juga dihadiri oleh anggota tim pemantau KPID Sumut.

Anggia Ramadhan mengatakan, pengawasan isi siaran merupakan tugas pokok KPID. Pelanggaran yang ditemukan harus dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan keputusan apa yang akan diambil.

"Apakah cuma pembinaan, atau surat teguran kepada LP (lembaga penyiaran) atau sanksi (bagi yang sudah ditegur namun tetap membandel)," ujar Anggia.

Dalam rapat tersebut dipaparkan beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh televisi dan radio. Namun ada 2 jenis pelanggaran yang paling menonjol yaitu: penayangan iklan obat yang melanggar P3SPS dan pemberitaan yang menyalahi kode etik jurnalistik. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh televisi lokal, televisi jaringan dan radio lokal.

Setelah dibahas selama lebih kurang tiga jam, akhirnya KPID Sumut memutuskan tiga tindakan yang diambil.

Keputusan pertama, bagi LP yang sudah dilakukan pembinaan bahkan sudah diberi peringatan, diputuskan diberi teguran kedua.

Keputusan kedua; dilakukan pembinaan kepada lembaga penyiaran yang baru pertama kali ditemukan melakukan pelanggaran.

Keputusan ketiga; mengirimkan surat edaran kepada seluruh televisi dan radio tentang aturan dalam penayangan iklan obat.

"Tadi kita sudah diputuskan, kita akan undang LP yang melakukan pelanggaran pada Jumat nanti. Kemudian segera dikirim surat edaran kepada seluruh televisi dan radio di Sumut tentang aturan iklan kesehatan dan obat," ujar Anggia.

Selain memutuskan kebijakan bagi LP yang melakukan pelanggaran, dalam rapat itu dijuga dibahas acara refleksi akhir tahun.

Acara ini rencananya dilakukan, Kamis (21/12) ini di kantor KPID Sumut. Dijadwalkan akan dihadiri lembaga penyiaran di Medan, sementara itu bagi LP kabupaten kota lainya dilakukan secara daring. Red dari berbagai sumber

 

 

Pangkalpinang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) memiliki peran penting dalam suguhan informasi yang bijak pada kondisi yang rawan terhadap informasi yang sensitif, dan strategis di Negeri Serumpun Sebalai.

Oleh karenanya, norma-norma menjadi acuan untuk melangkah. Maka, KPID sebagai lembaga penyiaran dituntut untuk memiliki pemahaman, kesadaran, dan kepekaan, serta tanggap terhadap perkembangan informasi, terutama informasi yang beredar di era digital, yang menuntut serba cepat, dan interaktif.

Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Safrizal ZA, saat memimpin pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) Anggota KPID Kep. Babel masa jabatan 2022-2025, yakni Gutunubai, dan Handayani Putri, di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Kep. Babel, Kamis (14/12/2023).

"Hak untuk tahu merupakan hak asasi setiap warga negara yang dijamin oleh institusi dalam pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah tidak bisa lagi abai, dan menutup mata atas keluhan, kritik, saran, ataupun sekadar pertanyaan dari masyarakat yang ingin tahu terkait program pemerintah," katanya.

Pj. Gubernur Safrizal yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga berpesan di era transformasi ini, pemerintah perlu menjaga semangat, dan terus digelorakan di segala lini pelayanan publik, termasuk dalam penyiaran. Semangat itu dikembalikan pada fungsi awalnya yakni memanfaatkan teknologi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

"Selamat bertugas, semangat, dan bertanggung jawab dalam mengawal penyiaran yang sehat. Bagi dua komisioner PAW yang dilantik, perlu intelegensia yang cukup. Belajar cepat, agar tugas yang dilakukan di sisa masa jabatan bisa berjalan lancar. Tentu saja bermanfaat bagi masyarakat, serta broadcaster, termasuk di suasana politik yang menuntut kerja keras KPID," katanya.

Dengan dilaksanakannya pelantikan tersebut, Komisioner KPID Kep. Babel, kini posisi yang ditinggalkan Imam Ghozali, dan Sabpri Aryanto telah terisi, dan melengkapi struktural untuk menjalin kerja sama dengan Bagong Susanto, Izhar Yulia Amri, Sonya Anggia, Adha Al-Kodri, dan Yudi Setiawan. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.