Warning: Illegal string offset 'bce9576ce697d9effb4d5e002ebb1e5c' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menggelar seminar nasional penyiaran dengan tema “Nasib Konten Lokal Jakarta di Layar Kaca” di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (24/10/2019). 

Ketua KPID DKI Jakarta, Kawiyan mengatakan, KPID merupakan lembaga negara independen yang bertugas mengawasi penyiaran dan menjaga konten siaran. Karena itu, pihaknya berkepentingan mendorong lembaga penyiaran di ibukota menaikkan porsi konten lokal dalam tayangan mereka. 

''Apalagi KPI Pusat sudah mensyaratkan lembaga penyiaran yang ingin mengajukan izin baru maupun perpanjangan baru harus sudah membuat konten lokal sebesar 10 persen dari total konten tayangan yang ditampilkan,'' ujar Kawiyan.  

Kawiyan menegaskan, ke depan pihaknya akan terus memantau dan mengevaluasi penyajian konten lokal di lembaga-lembaga penyiaran. Pihaknya juga akan mengajak lembaga penyiaran duduk bersama merumuskan porsi 10 persen konten lokal dalam tayangan televisi, termasuk kriteria dan batasan konten-konten lokalnya. 

''Saya yakin kalau ini betul-betul dieksplorasi secara maksimal akan menjadi sesuatu yang sangat positif. Bukan hanya untuk DKI, tetapi lembaga penyiaran itu sendiri,'' ucapnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik menganggap seminar yang diadakan KPID DKI Jakarta ini sebagai kegiatan positif. Khususnya bagi lembaga penyiaran yang ada di Ibukota. 

''Acara ini bagus karena mengingatkan kepada para pengelola media televisi untuk tidak lupa memperhatikan konten lokal,'' kata dia. Red dari AYOJAKARTA.COM

 

Sarolangun - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jambi menggelar Kegiatan Rakorda KPID Jambi tahun 2019 di Kabupaten Sarolangun. Rakorda KPID mengangkat tema "Penguatan Eksistensi dan Kredibilitas KPID Untuk Penyiapan Jambi yang bermartabat".

Wakil Ketua KPID Provinsi Jambi Muhaimin, mengatakan penyiaran hendaknya mendidik agar  keberadaan media penyiaran bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat. Sehingga media di tengah masyarakat menjadi pemecah masalah bukan sebaliknya.

"Media memiliki tanggung jawab sosial, penggunaannya pun harus mengerti itu. Jadi, dalam hal penyiaran, media melakukan didikan yang baik kepada masyarakat melalui tontonan yang baik dan ini akan memberi contoh yang baik," ujar Muhaimin, Kamis (17/10/2019).

Muhaimin juga menyampaikan tantangan ke depan bagi media penyiaran, yang saat ini masuk era 4.0. Dan yang perlu dipahami, pelaku media penyiaran tidak lagi bersifat konvensional. “Media sekarang harus melakukan perubahan-perubahan agar media penyiaran tidak tergerus oleh zaman,” katanya.

Televisi dan radio  harus memahami tantangan dunia penyiaran ke depannya. Menurutnya, strategi yang dipakai tidak bisa lagi dengan cara konvensional. “Yang menjadi audensi sekarang adalah anak-anak muda milenial. Mereka tidak lagi membawa radio atau televisi. Mereka sudah menggunakan android," ungkap Muhaimin.

Dalam kesempatan itu, KPID menyarankan media penyiaran bermain konten-konten kreatif dan menggunakan jalur media baru seperti facebook atau media sosial lainnya.

"Kami berharap Rakorda ini dapat mendapat pencerahan rekan-rekan media untuk menghadapi persaingan di era yang semakin maju ini," pungkasnya.

Acara Rakorda KPID Jambi yang berlangsung di Aula Hotel Golden Kabupaten Sarolangun turut dihadiri Kabid Penggelolaan Informasi dan Komunikasi Publik dari Dinas Kominfo Sarolangun, Balmon Jambi dan Komisioner KPU Sarolangun serta media televisi dan radio di Kabupaten Sarolangun. Red dari berbagai sumber

 

Kubu Raya -  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat bersama jajaran melakukan kunjungan ke Kodam XII Tanjungpura, Selasa (15/10/2019). Kunjungan tersebut diterima langsung Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

Rombongan KPID dipimpin langsung Ketua KPID Kalbar, Bapak Muhammad Syarifudin Budi. Hal itu disampaikan Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, usai mendampingi Pangdam XII/Tpr saat menerima kunjungan KPID Kalbar.

Kapendam XII/Tpr mengatakan, kunjungan tersebut dalam rangka silaturahmi serta kerjasama sekaligus menyampaikan program-program KPID Kalbar ke depannya. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati adanya kerjasama antara KPID Kalbar dengan Kodam XII/Tpr.

"Salah satunya adalah kerjasama  siaran di wilayah perbatasan Kalbar, sebagai salah satu upaya mendukung visi misi Gubernur Kalbar dalam rangka menuju desa mandiri dimana salah satu indikatornya yaitu tersedianya sarana dan prasarana informasi kepada masyarakat pedesaan," ujar Kapendam XII/Tpr. Red dari KBRN

 

Mamuju - Anggaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat disepakati Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat sebesar Rp 2.3 miliar.

Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) lembaga pengawasan penyiaran itu ditandatangani antara Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Provinsi Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi dan Ketua KPID Sulbar April Ashari Hardi, di Kantor Komifo dan Persandian, Mamuju, Rabu (16/10/2019).

Hibah sebesar Rp 2.3 tersebut untuk membiayai kebutuhan operasional dan peningkatan SDM serta penataan Lembaga Penyiaran (LP).

Sebelumnya anggaran KPID Sulbar tidak tercantum dalam APBD pokok Tahun 2019.

Ketua KPID Sulbar, April Ashari menuturkan NPHD untuk KPID Sulbar disepakati berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Barat.

"Alhamdulillah NPHD telah disepakati dan sudah ditandatangani, sehingga kami akan terus melakukan tugas dalam menata LP di daerah ini dan akan mendorong terbentuknya lembaga penyiaran yang berizin dan operasionalnya sesuai dengan P3SP," kata April Ashari kepada Tribun.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo dan Persandian Safaruddin Sanusi menegaskan, anggaran yang telah diberikan dimanfaatkan untuk pelaksanaan tugas KPID dan dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan.

Mantan Sekertaris DPRD Sulbar tersebut meminta agar KPID segera mendorong rancangan peraturan daerah tentang penyiaran untuk menjadi pedoman bersama dalam menata LP sehingga dapat memberi kontrobusi bagi pembangunan daerah.

"Regulasi penyiaran agar segera didorong ke DPRD, tentu diawali dengan membangun koordinasi dengan pihak terkait sehingga Perda ini bisa bermanfat untuk daerah,"tutur Safaruddin. Red dari tribun-timur.com

 

(Plt Gubernur Aceh membacakan sumpah jabatan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh, Masriadi, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Kamis (26/9/2019).

Banda Aceh – Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, melantik Masriadi sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kamis (26/9/2019).

Masriadi dilantik menggantikan Irsal Ambia yang telah lulus sebagai Komisioner KPI Pusat. “Atas nama Pemerintah Aceh, saya mengucapkan selamat kepada Masriadi yang telah dilantik sebagai anggota KPI Aceh, sebagai komisioner dengan status Pengganti Antar Waktu.”

“Saudara akan menjabat hingga tahun 2020 sebagaimana masa bakti komisioner yang ada saat ini. Meski relatif singkat, kita semua tetap berharap saudara dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga KPI Aceh lebih tangguh dan solid dalam menjalankan kewenangannya,” kata Plt Gubernur, Nova Iriansyah.

Pelantikan ini, lanjut Nova, telah memenuhi ketentuan sebagaimana amanat Pasal 10 ayat 4 huruf c, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, tentang Penyiaran yang menyebutkan bahwa pergantian komisioner dapat dilakukan jika anggota KPI Daerah yang sebelumnya mengundurkan diri atau berhenti dalam masa jabatannya.

Nova menyebutkan, Komisioner KPI Aceh, Irsal Ambia, harus mengundurkan diri dari jabatannya setelah lulus Komisioner KPI Pusat. Kelulusan Irsal Ambia merupakan salah satu prestasi dari Aceh, bahwa untuk pertama kalinya salah seorang putra Aceh dapat menjadi salah seorang dari 9 (sembilan) Komisioner KPI Pusat yang telah terpilih 1 Agustus 2019.

“Kita berharap dengan adanya saudara Irsal Ambia sebagai Komisioner KPI Pusat dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan penyiaran khususnya di Aceh,” katanya.

Untuk mengisi kekosongan itu, secara administratif, Gubernur Aceh berhak menetapkan komisioner baru sebagai pengganti antar waktu berdasarkan usulan DPRA.

Beberapa waktu lalu, usulan dari DPRA telah diterima, yang menyatakan bahwa Masriadi merupakan figur yang menenuhi kriteria untuk mengisi jabatan anggota KPI Aceh yang kosong.

“Karena itu, saya atas nama Gubernur Aceh langsung mengeluarkan SK yang menetapkan status saudara Masriadi ini sebagai anggota KPI Aceh hingga tahun 2020,” lanjutnya.

Tentu saja pelantikan ini disertai pula dengan harapan agar Masriadi mampu memperkuat tugas-tugas KPI Aceh. “Dengan demikian kontrol dan pengawasan terhadap konten-konten penyiaran yang ada di daerah kita dapat dijalankan dengan baik,” harapnya.

Nova menjelaskan, penjabaran dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengamanahkan KPI untuk mewujudkan peran dan aspirasi publik dalam hal penyiaran. Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang disebut state auxiliary institution, atau lembaga penunjang sistem kenegaraan.

Dalam menjalankan tugas itu, KPI Daerah, termasuk KPI Aceh memiliki sejumlah kewenangan. Antara lain, kewenangan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran, mengawasi pelaksanaan peraturan dan perilaku penyiaran, memberi sanksi terhadap pelanggaran peraturan penyiaran, serta melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk kegiatan penyiaran di daerah.

“Semua kewenangan ini tentunya harus dapat dijalankan dengan baik oleh anggota KPI Aceh. Dengan demikian proses pemantauan terhadap konten-konten penyiaran berjalan dengan semakin optimal. Untuk itu, kehadiran saudara Masriadi sebagai komisioner PAW diharapkan dapat lebih memperkuat lembaga KPI Aceh ini,” tutupnya. (Waspada Aceh)

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.