Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng telah menempuh separuh jalan dalam agenda stratifikasi lembaga penyiaran di seluruh wilayahnya. Terbaru, KPID Jateng telah melaksanakan stratifikasi kepada lembaga penyiaran di Karesidenan Kedu, Pekalongan dan Pati.

Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Struktur Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Tengah, Intan Nurlaili melihat masih ada semangat mengelola dari lembaga penyiaran untuk lebih baik dan menjaga kualitas siaran. Semangat itu terlihat dari partisipasi lembaga penyiaran di Jawa Tengah dalam mengirimkan data bahan stratifikasi.

“Jadi ini sudah separuh jalan yang kita tempuh untuk agenda stratifikasi lembaga penyiaran. Kita beri apresiasi kepada teman-teman dengan kondisi yang sekarang masih memiliki harapan,” ucapnya, Selasa (2/9/2025).

Partisipasi itu, kata Intan, memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi bersama demi pengembangan lembaga penyiaran yang lebih baik lagi. Ia mengungkapkan, rata-rata keterlibatan lembaga penyiaran di setiap karesidenan sebesar 70 persen.

“Karesidenan yang belum mencapai target ini akan kita push lagi. Kita masih akan jalan di Karesidenan Semarang, Surakarta, dan Banyumas,” ungkapnya.

Intan menjelaskan, pihaknya masih menggodok kembali di wilayah yang belum dilakukan stratifikasi. “Apakah tingkat partisipasi sudah cukup memadai untuk stratifikasi, kalau belum kita akan fokus mengajak untuk mengirim data stratifikasi,” jelasnya.

“Ada beberapa yang setelah menyelenggarakan stratifikasi di karesidenan tersebut yang menyusulkan. Jadi masih kita himpun, baru kemudian akan kita putuskan kapan jalan stratifikasi lagi,” ucapnya.

Untuk diketahui, program stratifikasi ini merupakan inisiatif dari KPID Jateng untuk memetakan tingkat kesehatan setiap lembaga penyiaran ke dalam 3 strata berdasarkan penilaian dari tim KPID. Pemetaan strata diharapkan menjadi pendorong bagi pengembangan lembaga penyiaran agar lebih sehat dan kompetitif. Red dari berbagai sumber

 

 

Samarinda -- Antusiasme masyarakat Kalimantan Timur untuk bergabung sebagai anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2025–2028 tergolong sangat tinggi. Sebanyak 55 orang resmi mendaftar selama masa pendaftaran yang dibuka sejak 21 Juli hingga 20 Agustus 2025. Data tersebut menunjukkan minat besar warga Kaltim dalam mengawal penyiaran yang berkualitas di daerah.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) KPID Kaltim, Muhammad Faisal, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan keaslian dan kelengkapan dokumen seluruh pendaftar. “Saat ini kami tengah melakukan verifikasi administrasi. Hasilnya akan diumumkan pada 3 September 2025, setelah itu peserta yang lolos administrasi akan lanjut ke tahap tes berikutnya,” ujar Faisal usai rapat Timsel di Samarinda, Jumat (29/8/2025).

Seleksi calon anggota KPID berlangsung secara bertahap, dimulai dengan tes tertulis, psikologi, hingga wawancara yang dijadwalkan berlangsung pada 11 hingga 30 September 2025. Setelah itu, Timsel akan menyerahkan maksimal 21 nama peserta terbaik kepada Komisi I DPRD Kaltim untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan. Proses ini diharapkan dapat menjaring komisioner yang kompeten dan berintegritas.

Faisal menambahkan, hasil akhir seleksi akan menetapkan tujuh komisioner definitif dan tujuh cadangan yang kemudian diputuskan oleh DPRD Kaltim. Ia menegaskan pentingnya mengikuti seluruh tahapan seleksi dengan disiplin. “Pesan kami, ikuti tahapan dengan baik. Kalau tidak hadir, otomatis gugur, tidak mungkin kami mengulang tes. Semua sudah terjadwal,” ucap Faisal.

Kegiatan seleksi KPID Kaltim ini menjadi salah satu upaya memperkuat pengawasan penyiaran daerah sekaligus meningkatkan kualitas program yang disiarkan kepada masyarakat. Dengan partisipasi aktif warga dan proses seleksi yang transparan, diharapkan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab. Red dari berbagai sumber

 

 

Palu Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah Periode 2025-2028 melakukan kunjungan kerja ke Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Palu, di Marawola, Kabupaten Sigi, Rabu (20/8/2025).

Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi, juga bertujuan untuk menjalin koordinasi, dan membahas pengawasan penyiaran dinilai masih menghadapi sejumlah tantangan, khususnya radio.

Kepala Balmon Palu, Hermanto, menyebut kerja sama kedua lembaga menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan siaran di Sulteng. Menurutnya, pengawasan tidak hanya soal isi siaran, konten, tapi juga teknis penggunaan frekuensi dan perangkat penyiaran.

“Kunjungan KPID ini bermanfaat untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan, baik pengawasan teknis maupun perizinan, yang selama ini menjadi tantangan khususnya di wilayah Sulawesi Tengah,” kata Hermanto.

Hermanto mengatakan, sepanjang Januari hingga Agustus 2025, pihaknya belum menemukan kasus radio ilegal yang beroperasi tanpa izin. Namun, tahun lalu sempat ada satu kasus di wilayah Banggai.

“Ya, tahun lalu ada satu kasus radio ilegal di wilayah Banggai. Kami telah melakukan penindakan dengan memberikan sanksi denda administratif. Setelah membayar denda, kami minta komitmen mereka segera mengurus izin penyiaran,” jelasnya.

Hermanto mengingatkan agar lembaga penyiaran mematuhi ketentuan teknis penggunaan frekuensi.

“Gunakanlah frekuensi sesuai izin dan perangkat bersertifikasi. Jika terjadi kerusakan, segera ganti dengan perangkat tersertifikasi agar tidak menimbulkan gangguan,” tegas Hermanto.

Sementara, Wakil Ketua KPID Sulteng, Ramadhan Tahir, menilai koordinasi dengan Balmon krusial karena fungsi pengawasan kedua lembaga saling melengkapi.

“KPID menjaga konten siaran, sedangkan Balmon menjaga frekuensi radio. Keduanya merupakan lembaga pengawasan saling melengkapi dalam menjaga penyiaran di Sulawesi Tengah,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, pihaknya tengah mengupayakan pencocokan data dengan Balmon terkait jumlah radio berizin. Dari 57 lembaga penyiaran yang tercatat di KPID, 40 radio FM diantaranya sudah mengantongi izin.

“Pencocokan data ini sangat penting agar pengawasan lebih akurat. Tantangan terbesar saat ini adalah bagaimana menstimulus radio-radio agar tetap hidup dan menarik minat pendengar kembali,” katanya.

Ramadham menilai radio masih memiliki peran vital di tengah arus digitalisasi media, terutama sebagai kanal pendidikan dan penyebaran informasi publik. “Hanya radio dan televisi mampu menjadi benteng melawan berita hoaks,” tambahnya.

Koordinasi KPID dan Balmon tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan penyiaran, sekaligus menjaga eksistensi radio kini menghadapi tantangan teknis maupun minimnya minat pendengar.

 

Berkesempatan hadir dalam kunjungan Komisioner KPID Sulteng ke Balmon adalah Ketua KPID Sulteng Andi Kaimuddin, Wakil Ketua KPID Sulteng Muhammad Ramadhan Tahir, serta empat Komisioner lainnya, Sepriyanus Tolule, Muhammad Faras, Rahmat Caisaria dan Mita Meinansi. Red dari berbagai sumber

 

Surabaya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menegaskan pentingnya memperkuat literasi masyarakat sebagai benteng menghadapi ancaman disinformasi dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu disampaikan Anggota KPID Jatim, Aan Haryono, kepada salah satu media.

Menurutnya, ruang literasi di tengah masyarakat saat ini masih perlu diperluas dan diperkuat. "Sebenarnya yang kita takutkan adalah disinformasi ya, dan hari ini kita menyadari ruang literasi baik masih kurang. Keterlibatan semua sektor menjadi bagian ruang kolaborasi bersama," ujar Aan Haryono, Selasa (26/8/2025) kemarin.

Ia menjelaskan, kolaborasi lintas sektor menjadi langkah nyata agar masyarakat mendapat akses informasi yang benar. Ruang literasi tidak hanya menyasar kalangan terdidik, namun juga masyarakat luas yang rentan menerima informasi keliru.

"Di sana kita menyadari bahwa apa yang diakses kelompok masyarakat hari ini adalah informasi yang baik dan benar," katanya.

Hal itu, lanjut Aan, akan membantu masyarakat memilah informasi yang menyehatkan sekaligus menghindari konten berbahaya. Menurut Aan, upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba perlu digarap secara serius melalui penyediaan informasi yang benar.

Media berperan besar dalam menyediakan ruang-ruang edukasi yang bisa diakses masyarakat secara terbuka. "Ruang-ruang pencegahan terkait penggunaan narkoba memang harus lebih banyak. Produk-produk media yang bisa diakses masyarakat," ucapnya.

Ia berharap media massa dapat konsisten menghadirkan konten yang mendidik dan memberi solusi. Aan menegaskan, KPID Jawa Timur akan terus berupaya mengawasi sekaligus mendorong lembaga penyiaran agar menghadirkan program-program yang mengedukasi publik.

Dengan begitu, literasi masyarakat semakin kuat dan ruang pencegahan terhadap narkoba makin terbuka. Red dari berbagai sumber

Tarakan - Tim Seleksi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara periode 2026-2029 resmi mengumumkan dibukanya proses seleksi untuk menjaring tujuh orang komisioner KPID yang baru.

Proses seleksi ini menjadi langkah penting dalam pembentukan lembaga pengawas penyiaran yang independen di provinsi termuda di Indonesia tersebut.

Ketua Tim Seleksi KPID Kaltara, Jupri, menyampaikan bahwa pihaknya berharap proses seleksi ini dapat menarik minat sebanyak-banyaknya calon pendaftar, terutama yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi di bidang penyiaran.

“Seleksi ini menjadi tahap awal terbentuknya KPID Kaltara yang kredibel dan profesional. Semakin banyak pendaftar yang berkualitas, semakin besar peluang kita mendapatkan figur-figur terbaik untuk mengisi kursi komisioner,” ujar Jufri didampingi anggota Timsel lainnya, Lili Suryani dan Aris Irawan dalam launching di Tarakan, Rabu (21/8/2025).

Lebih lanjut, Jupri menjelaskan peran strategis KPID dalam mengawasi isi siaran media, baik radio maupun televisi, serta platform penyiaran digital yang telah tersertifikasi.

Ia menekankan pentingnya keberadaan KPID sebagai garda terdepan dalam menjaga ruang informasi publik tetap sehat, objektif, dan bebas dari pengaruh negatif.

“KPID bertugas mengawasi pemberitaan dan konten siaran agar sesuai dengan regulasi. Secara tidak langsung, lembaga ini juga berperan dalam memantau media digital yang berlisensi. Harapannya, KPID bisa membantu mengeliminasi konten-konten berbau propaganda, termasuk yang berasal dari luar negeri atau negara tetangga,” jelasnya.

Terkait tahapan seleksi, Jupri mengatakan bahwa seluruh persyaratan administrasi dan teknis akan diumumkan secara resmi mulai Jumat, 22 Agustus 2025, bersamaan dengan dimulainya agenda sosialisasi kepada publik.

“Detail persyaratan akan kami umumkan dalam waktu dekat. Timsel juga akan menggelar sosialisasi agar informasi ini tersebar luas dan diketahui masyarakat,” tambahnya.

Ia menambahkan, salah satu tahapan penting dalam proses seleksi adalah uji publik. Tahapan ini memberi ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan, tanggapan, bahkan keberatan terhadap nama-nama calon yang lolos ke tahap berikutnya.

“Uji publik menjadi forum transparansi. Ini bentuk partisipasi publik dalam memastikan calon-calon komisioner KPID benar-benar layak dan tidak memiliki rekam jejak yang bermasalah,” tutup Jupri.

 

Untuk diketahui, seleksi anggota KPID Kaltara dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta peraturan Komisi Penyiaran Indonesia yang mengatur proses rekrutmen secara terbuka dan akuntabel. Red dari berbagai sumber

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.