Pangkalpinang -- Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Sri Gusjaya mengumumkan nilai hasil uji kompetensi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bangka Belitung Periode 2025-2028.

"Alhamdulillah DPRD Babel sudah menerima hasil seleksi KPID yang diikuti 58 calon dari tim seleksi yang diketuai oleh Bapak Sahirman," kata Ketua Didit Sri Gusjaya di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan untuk saat ini jabatan anggota KPID Babel diperpanjang, namun DPRD sudah menerima nilai hasil seleksi dari 58 peserta yang lolos administrasi sebelumnya.

Para peserta ada dari unsur akademisi, organisasi, dan media termasuk Budi, mantan Direktur TVRI juga ikut mendaftarkan diri dan mengikuti ujian kompetensi yang meliputi tes makalah, TPA, psikologi dan wawancara.

Dari awal hingga keluarnya nilai uji kompetensi ini DPRD Babel tidak terlibat dalam proses penilaian. Dan semua yang lolos uji kompetensi ini murni berdasarkan nilai tertinggi dan hanya 21 orang yang diambil untuk mengikuti tes uji kelayakan oleh DPRD Babel.

"Ada 21 orang yang lulus uji kompetensi dan ini berdasarkan nilai tertinggi dari uji kompetensinya. Silahkan media lihat saja, kita bagikan karena disini murni tidak ada titipan atau campur tangan pihak-pihak yang punya kewenangan," terang Didit.

Ia menegaskan bahwa 21 orang yang lulus ini murni hasil tim panel dan ini didasarkan pada nilai tertinggi yang di peroleh peserta, bukan berdasarkan absen atau abjad bahkan titipan.

Didit menambahkan, DPRD menjamin bahwa nilai dari tim sel adalah satu-satunya dasar penentuan dan proses ini terbuka untuk publik. Sebelum membuat pengumuman, DPRD Babel juga sudah melakukan kebenaran nilai yang diberikan oleh tim seleksi.

"Hasil uji kompetensi yang dilakukan oleh tim seleksi ini murni menjadi dasar pengambilan keputusan. Tidak ada titipan dari ketua DPRD, Gubernur, atau pihak manapun. Silakan dipublikasikan, agar semuanya transparan," tutup Didit.

Berikut nama-nama peserta yang mengikuti Fit and Proper test dan akan segera diuji publik:

1. Achmad Rodiansyah

2. Ade Fitrah Alamsyah

3. Agung Pangestu Prayogo

4. Agus Wahyu Suprihartanto

5. Alza Munzi Hipni

6. Arief Hidayat

7. Cepenk Susanti

8. Deddy Marjaya

9. Devis Priono

10. Eko Tejo Marvianto

11. Florentinus Nugroho Hari Susanto

12. Gutunubai

13. Handayani Fitri

14. Heri Alamsyah

15. Istiya Marwinda

16. Luksin Siagian

17. Miranty Afrianingsih

18. Muri Setiawan

19. Ruslan

20. Sonya Anggia Sukma

21. Wahyu Tri Buwono. Red dari berbagai sumber

 

 

Madiun -- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur Royin Fauziana menegaskan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang berlaku saat ini sudah tidak lagi relevan dengan dinamika penyiaran di era digital. Hal ini disampaikannya dalam Kunjungan Kerja Panja Penyiaran Komisi 1 DPR RI di Provinsi Jawa Timur di Ruang Bhinaloka Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/09/2025) pekan lalu.

Royin menjelaskan kondisi lembaga penyiaran di Jawa Timur saat ini tidak hanya beroperasi secara konvensional melalui televisi dan radio, tetapi juga merambah ke ranah digital melalui proses konvergensi media. 

Di satu sisi, konvergensi media membuka peluang besar bagi lembaga penyiaran untuk memperluas jangkauan audiens dan memperkaya konten siaran. Namun konvergensi juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam aspek pengawasan konten siaran di ruang digital.

Royin menyoroti terdapat kesenjangan regulasi yang mengatur konten di lembaga penyiaran dengan konten yang beredar di media digital. Lembaga penyiaran wajib tunduk pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS), sementara konten di media digital dapat bebas tayang tanpa adanya pengawasan yang memadai.

“Negara harus hadir dalam menjaga ekosistem penyiaran. Keberpihakan negara kepada lembaga penyiaran konvensional sangat penting, karena mereka dituntut taat aturan tetapi harus bersaing dengan konten digital yang nyaris tanpa batasan,” tegas Royin.

Koordinator Bidang Kelembagaan Rosnindar Prio Eko Rahardjo menambahkan pentingnya penguatan aspek kelembagaan KPI Daerah dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Hal ini penting agar KPID di daerah dapat lebih maksimal dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

“Secara kelembagaan ada beberapa poin yang perlu disinkronkan antara pusat dan daerah sehingga RUU Penyiaran sangat penting agar kinerja KPID lebih optimal,” tambah Rossi. Red dari berbagai sumber

 

 

Palembang -- Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) bersama Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumsel menggelar rapat koordinasi terkait proses pendaftaran calon Komisioner KPID Sumsel Periode 2025–2028. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Sumsel, Rabu (17/9/2025) lalu. 

Dalam rapat ini hadir Pimpinan dan Anggota Komisi I DPRD Sumsel bersama seluruh Anggota Timsel.

Timsel Calon Anggota KPID Sumsel diketuai Prof Dr Sri Rahayu, dengan Anggota Mimah Susanti, Zulkarnain, Tarech Rasyid, dan Herfriady. Dalam rapat, Timsel memaparkan rencana jadwal tahapan seleksi serta regulasi yang akan dijalankan.

Ketua Komisi I DPRD Sumsel Hj Meilinda menekankan pentingnya integritas dan profesionalitas dalam proses seleksi agar menghasilkan Komisioner KPID yang kredibel.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel HM Anwar Sadat, menyoroti pentingnya regulasi dan tahapan seleksi berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Kami menegaskan pentingnya proses yang objektif, terbuka, dan partisipatif agar KPID Sumsel ke depan diisi oleh figur-figur profesional dan berintegritas,” ujar Anwar Sadat.

Ketua Timsel Prof Dr Sri Rahayu menjelaskan mekanisme seleksi meliputi verifikasi administrasi, tes tertulis, tes psikologi dan wawancara sesuai pedoman KPI Pusat. Selain itu, Timsel juga akan melakukan sosialisasi dan mengundang partisipasi masyarakat untuk mendorong tokoh potensial di bidang penyiaran dan komunikasi publik agar ikut mendaftar.

“Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan tahapan seleksi, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat Tim Seleksi atau mengakses pengumuman resmi melalui media sosial KPID Sumsel yang akan dipublikasikan dalam waktu dekat,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Banjarbaru – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas penyiaran di era digital. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan Workshop Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang digelar di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Selasa (23/9/2025) pagi.

Dengan mengusung tema “Siaran Cerdas, Konten Berkualitas”, workshop ini diikuti sedikitnya 30 lembaga penyiaran radio dan televisi se-Kalimantan Selatan, baik dari Lembaga Penyiaran Publik (LPP) maupun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS).

Ketua KPID Kalsel, Muhammad Leoni Hermawan, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya menjaga kualitas siaran di tengah derasnya arus digitalisasi dan fenomena post-truth yang sering kali memunculkan informasi simpang siur.

“Workshop ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran. Kami ingin agar media konvensional tetap menjadi pilihan utama masyarakat, sebagai media yang kredibel, sehat, berimbang, sekaligus mendidik,” ujarnya.

Leoni menekankan, lembaga penyiaran harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman tanpa mengorbankan nilai-nilai tanggung jawab jurnalistik dan etika penyiaran.

Dukungan juga datang dari Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, Ilham Nor, yang hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyebut workshop ini sebagai langkah penting dalam memperkuat kualitas siaran di daerah.

“Kami berharap ke depan ada payung hukum di tingkat provinsi yang bisa memperkuat pengawasan penyiaran, baik bagi LPP maupun LPS. Termasuk juga bagaimana platform media sosial yang kini sudah masuk ranah penyiaran dapat diawasi agar tetap menghasilkan konten yang cerdas dan berkualitas,” ucapnya.

Menurut Ilham, tantangan penyiaran di era digital tidak hanya pada sisi teknis, tetapi juga menyangkut regulasi, etika, dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Sementara itu, Kepala Diskominfo Provinsi Kalsel, Muhamad Muslim, melalui perwakilannya Erlinda Puspita Ningrum (Kepala Seksi Kemitraan dan Layanan Hubungan Bidang Komunikasi Publik), menekankan pentingnya kesiapan lembaga penyiaran menghadapi transformasi digital.

“Regulasi memang sudah ada, tetapi masih terdapat celah yang harus segera diantisipasi. Pemprov Kalsel siap berkolaborasi dan memfasilitasi agar lembaga penyiaran tetap eksis, meskipun berada di tengah gempuran digitalisasi dan persaingan konten yang semakin ketat,” ungkapnya.

Agar lebih komprehensif, workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber berpengalaman di bidang penyiaran, di antaranya Evri Rizqi Monarshi, Komisioner KPI Pusat, Agus Suprapto, Komisioner KPID Kalsel dan Nanik Hayati, Komisioner KPID Kalsel

Ketiganya memaparkan materi seputar P3SPS, tantangan penyiaran di era digital, serta strategi menjaga kepercayaan publik melalui konten siaran yang informatif, kreatif, dan tetap sesuai regulasi.

Melalui kegiatan ini, KPID Kalsel berharap seluruh lembaga penyiaran di Kalsel tidak hanya memahami aturan penyiaran, tetapi juga mampu menerapkannya dalam setiap program siaran. Dengan begitu, penyiaran di daerah bisa lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, namun tetap memegang prinsip keberimbangan, keberagaman, dan tanggung jawab sosial.

“Workshop ini bukan hanya sebatas sosialisasi aturan, melainkan sebuah langkah nyata untuk memastikan masyarakat Kalsel mendapatkan tayangan yang berkualitas, sehat, dan mencerdaskan,” pungkas Muhammad Leoni. Red dari berbagai sumber

 

 

Makassar -- Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ruang publik, khususnya di dunia penyiaran dan media digital. Hal itu ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menerima audiensi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan di Balai Kota Makassar, Rabu (17/9/2025) lalu.

Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua KPID Sulsel Irwan Ade Saputra, Wakil Ketua Poppy Trisnawati, Koordinator PKSP Ahmad Kaimuddin, Koordinator Kelembagaan Marselius Gusti Palumpun, serta Komisioner Kelembagaan Abdi Rahmat. Agenda audiensi membahas arah strategis dalam memperkuat keberlangsungan lembaga penyiaran di tengah tantangan era digital.

Wali Kota Munafri menegaskan dukungan penuh Pemkot Makassar terhadap program kerja KPID, termasuk memperluas pengawasan ke platform digital. Menurutnya, media sosial kini memiliki pengaruh besar dalam membentuk opini publik sehingga perlu ada kontrol dan literasi yang kuat.

“Kami mendorong KPID untuk lebih aktif mengawasi media sosial. Platform digital ini harus dikontrol dengan baik, karena sering kali konten yang viral bisa memicu situasi yang tidak kondusif,” ujar Munafri yang akrab disapa Appi.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik, khususnya generasi muda, agar lebih cerdas dalam memilah informasi. “Literasi digital sangat penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif informasi digital. Ini harus menjadi gerakan bersama,” tegasnya.

Sebagai sosok yang pernah berkecimpung di dunia penyiaran, Munafri menyampaikan harapannya agar kewenangan KPID dapat diperluas, terutama dalam pengawasan media baru.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah membuat televisi dan radio mulai tersaingi oleh media sosial yang justru minim pengawasan. “Berharap KPID bisa bertransformasi khusus dalam pengawasan media baru. Karena radio dan televisi sekarang mulai tersaingi dengan perkembangan teknologi, khususnya media sosial yang tanpa pengawasan,” kata Appi.

Selain itu, Pemkot Makassar memastikan akan mendukung setiap program KPID, termasuk agenda tahunan KPID Award ke-20, yang bertujuan memberi apresiasi kepada lembaga penyiaran di Sulawesi Selatan.

Sementara itu, Ketua KPID Sulsel Irwan Ade Saputra menyambut baik dukungan Pemkot Makassar. Menurutnya, kolaborasi pemerintah daerah sangat penting untuk memperkuat pengawasan dan menjaga kualitas konten penyiaran. “Kami sangat membutuhkan dukungan dari pemerintah Kota Makassar pada penyiaran di Sulsel. Kolaborasi ini akan memperkuat langkah kami dalam menghadirkan siaran yang sehat dan berkualitas,” ujarnya.

Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama antara Pemkot Makassar dan KPID Sulsel untuk menjaga marwah penyiaran sekaligus menciptakan ruang digital yang sehat, bebas hoaks, dan ramah generasi muda. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.