Gorontalo - Tim Seleksi Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Provinsi Gorontalo perioder 2026-2029 secara resmi telah dibentuk dengan ditandatanganinya Surat Keputusan tersebut oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo. Adapun penandatanganan SK dilakukan pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, La Ode Haimudin, (13/10). 

Usai rapat paripurna, Komisi I DPRD menyerahkan SK Tersebut kepada anggota tim seleksi yang diterima secara simbolis oleh Zakiya Moh. Baserewan, selaku perwakilan Tim Seleksi KPID. Fadli Poha selaku Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontali menyampaikan apresiasi atas dukungan semua pihak dalam proses pembentukan tim seleksi hingga SK tersebut dapat diserahkan. Fadli berharap, tim seleksi yang telah terbentuk ini segera menjalankan tugas dengan penuh integritas. 

“Harapan kami, timsel bekerja secara objektif dan profesional sehingga provinsi ini mendapatkan putra putri terbaik yang menjaga ranah penyiaran dengan kapasitas, kompetensi dan integritas yang tak diragukan lagi, “ujar Fadli. Adapun nama-nama yang terpilih sebagai timsel adalah Mohamad Reza (Wakil Ketua KPI Pusat), Zakiya Moh. Baserewan (Perwakilan Pemerintah Provinsi), Citra Fransisca Indah Lestari Dano Putri (Akademisi), Sahril Rasid (Tokoh Masyarakat dan Apriyanto Nusa (Tokoh Masyarakat). 

Sebagai perwakilan KPI Pusat, Mohamad Reza berkomitmen untuk menjalani tanggung jawab dalam menyeleksi anggota KPID Gorontalo yang baru. Menurutnya, dibutuhkan komisioner KPID yang visioner ke depan mengingat perkembangan teknologi telah melipatgandakan jenis dan jumlah media yang dapat diakses publik. “Sehingga tidak saja radio dan televisi yang dapat diakses, tapi juga ada banyak platform internet yang saat ini lebih populer,” ujarnya. 

Reza juga berharap, komisioner terpilih nanti memiliki kepedulian terhadap kekayaan budaya lokal Gorontalo. Harusnya, selagi kewajiban konten lokal masih menjadi amanat regulasi, KPID Gorontalo tetap mengawal khazanah budaya kita dapat hadir di layar televisi pada waktu-waktu yang strategis. Dengan demikian, penyiaran juga dapat menumbuhkan perekonomian Gorontalo serta menyerap Sumber Daya Manusia (SDM) dari anak-anak muda Gorontalo untuk terjun dalam industri, tambah Reza. 

Sementara itu, Zakiya Moh. Baserewan, yang menerima SK atas nama Tim Seleksi KPID Provinsi Gorontalo, menyampaikan apresiasi dan komitmen tim untuk bekerja maksimal dalam menjalankan amanah yang diberikan. Dengan diserahkannya SK Tim Seleksi ini, DPRD Provinsi Gorontalo berharap proses penjaringan dan pemilihan anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Gorontalo Periode 2026–2029 dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan menghasilkan komisioner yang berkompeten di bidang penyiaran.

 

 

Bengkulu -- Setelah sebelumnya Tim Seleksi KPID Bengkulu menggelar Computer Assisted Test (CAT) bagi peserta seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bengkulu periode 2025–2028, kini ke-42 peserta tersebut mengikuti tes selanjutnya yakni psikotes.

Tes psikologi tersebut dilaksanakan di Aula Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu dan diikuti oleh 42 peserta pada Rabu (8/10/2025) kemarin.

Ketua Tim Seleksi KPID Bengkulu, Edward Samsi, menjelaskan bahwa tahapan psikotes ini bertujuan untuk mengukur kepribadian, kemampuan berpikir, serta kesiapan mental para peserta dalam menjalankan tugas sebagai anggota KPID.

“Setelah tahapan ini, peserta akan melanjutkan ke tahap wawancara sebelum akhirnya dipilih 21 orang untuk mengikuti fit and proper test di DPRD Provinsi Bengkulu,” kata Edward.

Sebelumnya, dari total 45 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dua orang petahana tidak mengikuti proses tes tertulis, psikotes, dan wawancara. Keduanya langsung mengikuti tahap fit and proper test sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Melalui proses seleksi yang berjenjang ini, Tim Seleksi berharap akan terpilih komisioner KPID Bengkulu yang profesional, independen, dan berintegritas, serta mampu menjaga kualitas penyiaran di Provinsi Bengkulu agar tetap sehat, edukatif, dan berpihak pada kepentingan publik,” ujarnya demikian. Red dari berbagai sumber

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten bekerja sama dengan Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP) Serang menyelenggarakan kegiatan Tailor Made Training (TMT) bagi para penyiar radio di wilayah Banten. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas siaran, sekaligus memperkuat pemahaman terhadap regulasi penyiaran di era digital.

Pelatihan berlangsung selama empat hari, dari 1 hingga 4 Oktober 2025, di Gedung SKPD Terpadu, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, dan diikuti oleh para penyiar dari berbagai lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) serta radio swasta.

Saat membuka kegiatan, Ketua KPID Banten, Haris H. Witharja, menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang penyiaran. “Kualitas penyiar akan menentukan kualitas siaran. Karena itu, peningkatan kompetensi menjadi hal yang krusial untuk menjaga ekosistem penyiaran yang sehat dan edukatif,” ujarnya.

Pelatihan ini menghadirkan narasumber Aries Widojoko, konsultan dan asesor radio berpengalaman. Ia membawakan materi seputar teknik vokal, public speaking, penulisan naskah, etika penyiaran, serta teknik wawancara dan presenting.

Dalam paparannya, Aries menekankan, penyiar tidak hanya dituntut mampu berbicara di depan mikrofon, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial atas setiap informasi yang disampaikan.

“Penyiar adalah duta informasi yang membawa nilai dan etika bagi masyarakat. Di era disrupsi media, mereka harus adaptif dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip jurnalistik,” katanya.

Selain pembekalan teori, peserta juga melakukan latihan praktik membawakan program siaran dan siaran langsung bersama Komisioner KPID Banten sebagai narasumber, membahas tema “Hari Jadi Provinsi Banten ke-25.”

Kegiatan ditutup dengan sesi refleksi dan evaluasi. KPID Banten menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta, mentor, dan tim pelaksana yang telah berkontribusi dalam kesuksesan pelatihan ini.

Ketua KPID Banten berharap hasil pelatihan dapat diterapkan di lembaga penyiaran masing-masing. “Kami berharap peserta mampu menghadirkan siaran yang informatif, inspiratif, dan berdampak positif bagi masyarakat Banten,” tutup Haris. Red dari KPID Banten

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten melakukan kunjungan silaturahmi ke Pengurus Besar Mathla’ul Anwar, di Serang, Banten, Rabu (8/10/2025) kemarin. Kunjungan ini diterima langsung Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Banten Haris H. Witharja menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga kualitas siaran di tengah derasnya arus informasi media baru.

“KPID diamanatkan undang-undang mengawasi isi siaran televisi dan radio. Namun tantangan baru muncul dari media sosial yang belum memiliki payung hukum pengawasan yang memadai,” ujar Haris.

Ia menilai revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran sangat dibutuhkan untuk memperluas jangkauan pengawasan hingga ke ranah digital. “Kami tengah mengawal revisi UU Penyiaran agar mampu menjangkau media sosial, karena dampaknya terhadap perilaku masyarakat kini jauh lebih besar,” tambahnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, revisi UU Penyiaran bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, tetapi menata ruang digital agar lebih santun dan edukatif. “Harapannya, konten keagamaan dan sosial di ruang digital bisa mempersatukan, bukan justru memecah masyarakat,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, menyoroti lemahnya regulasi terhadap media baru. “TV dan radio sudah diawasi dengan ketat, tetapi media sosial belum memiliki batas yang jelas. Karena itu, revisi undang-undang penyiaran perlu segera disahkan agar ruang digital tetap sehat,” tuturnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, Achmad Nasrudin, memaparkan sejumlah kerja sama strategis yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang penyiaran.

“KPID Banten tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga mitra edukatif. Salah satunya melalui kerja sama dengan BBPVP Serang dalam peningkatan kompetensi masyarakat penyiaran,” jelasnya.

Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH. Embay Mulya Syarief, menyampaikan dukungannya terhadap langkah KPID Banten dalam mengawal revisi UU Penyiaran. Ia menilai revisi ini penting untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif media sosial, seperti hoaks, judi online, pinjaman ilegal, dan pornografi.

“Sudah banyak korban dari media sosial yang tidak terkendali, mulai dari informasi yang tidak valid hingga perilaku negatif anak-anak yang viral di dunia maya. Pemerintah harus tegas, dan kami siap mendukung langkah KPID dalam upaya ini,” tegas KH. Embay.

Beliau juga menekankan pentingnya penguatan karakter melalui pendidikan dan dakwah agar masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi informasi digital.

Kunjungan ini menjadi momentum penguatan sinergi antara KPID Banten dan Mathla’ul Anwar dalam mendukung RUU Penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan media baru, memperkuat pengawasan konten siaran, serta menjamin hak masyarakat atas informasi yang sehat dan berimbang.

Kedua pihak juga sepakat berkolaborasi dalam kegiatan literasi media berbasis dakwah yang edukatif dan mencerahkan, khususnya bagi generasi muda. Upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap etika bermedia dan meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya informasi palsu (hoaks) di media sosial.

Selain Ketua KPID Banten H. Haris H. Witharja, Wakil Ketua KPID Banten A. Solahudin, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) Efi Afifi, Koordinator Bidang Kelembagaan, Achmad Nasrudin, turut menyertai Anggota Bidang Kelembagaan Talitha Almira, dan jajaran staf KPID Banten. Red dari KPID Banten

 

 

 

 

Surakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah sukses gelar KPID Goes to Campus UMS bertemakan “Cakap Bermedia, Kritis Bersuara”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (7/10/2025) di Gedung J Seminar 1 Fakultas Komunikasi dan Informatika (FKI) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) yang dihadiri sekitar 100 peserta.

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber kompeten yakni Budi Santoso perwakilan dari salah satu dosen Ilmu Komunikasi UMS, Hendrik Hutabarat dan Anas Syahirul Alim perwakilan langsung dari KPID Jawa Tengah. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan literasi mahasiswa mengenai regulasi penyiaran di Indonesia.

Dalam sambutannya, Dekan FKI UMS, Endah Sudarmilah, menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran kritis mahasiswa dalam bermedia. Ia menyatakan bahwa materi yang disampaikan sangat kompeten dan relevan dengan ilmu komunikasi.

“Dari acara ini akan ada sesuatu yang sangat berharga, khususnya untuk Prodi Ilmu Komunikasi. Kita akan lanjutkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) yang insya Allah akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” ujar Endah.

Selain itu, menurut Endah, kegiatan ini juga menjadi bukti komitmen FKI terhadap pendidikan yang menjadi salah satu Catur Dharma Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) untuk kerja sama yang berkelanjutan. Ia menjelaskan bahwa kerja sama tidak hanya pada sisi mahasiswa, tetapi mencakup seluruh aspek Catur Dharma Perguruan Tinggi UMS.

“Kerja sama ini akan mencakup pada Catur Dharma Perguruan Tinggi UMS yang meliputi Pendidikan, Pengabdian, Penelitian dan Al-Islam Kemuhammadiyahan,” jelasnya.

Endah berharap melalui kegiatan ini, KPID dapat berbagi ilmu dengan mahasiswa dan memberikan insight serta edukasi untuk kemajuan bidang ilmu komunikasi di FKI UMS.

“Al-Islam Kemuhammadiyahan itu kan salah satu ciri khasnya adalah dakwah dan itu tidak mungkin lepas dari KPID. Jadi harapannya nanti bisa dikolaborasikan dan dielaborasikan,” harap Dekan FKI itu.

Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, Hendrik SP. Hutabarat, menekankan pentingnya kemampuan mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi di berbagai bentuk media.

“Di era disinformasi yang kian marak, literasi media menjadi keterampilan penting untuk membantu masyarakat bersikap kritis terhadap pesan-pesan media,” jelas Hendrik.

Ia menjelaskan empat pilar literasi digital yang harus dikuasai, yakni digital skill (keterampilan teknis), digital culture (membangun nilai kebangsaan), digital ethics (kesadaran etika), dan digital safety (perlindungan dari ancaman siber).

Hendrik juga menguraikan tugas KPID sebagai lembaga independen yang menjamin masyarakat memperoleh informasi layak, membangun persaingan sehat antarlembaga penyiaran, serta menampung pengaduan masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.

Ia mengingatkan tujuh kekeliruan media yang harus diwaspadai oleh mahasiswa, “Tujuh kekeliruan yang biasa kita temukan, diantaranya Distorsi Informasi, ⁠Dramatisasi Fakta Palsu, ⁠Mengganggu ‘Privacy’, ⁠Pembunuhan Karakter, ⁠Eksploitasi Seks, ⁠Meracuni Benak Pikiran Anak-anak, ⁠Penyalahgunaan Kekuasaan,” paparnya.

Di samping itu, Budi Santoso, selaku narasumber kedua membahas tentang kebebasan berpendapat dalam hukum di Indonesia. Ia merujuk pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menjamin kemerdekaan pers dan hak menyampaikan informasi.

“Kebebasan berbicara adalah hak, tetapi mempertanggungjawabkan segala informasi yang kita bagikan adalah kewajiban,” tegas Budi.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berbicara bukan tanpa batas. Setiap penyampaian informasi harus menghindari fitnah, hoaks, ujaran kebencian, atau diskriminasi, serta tetap menjaga kepentingan publik. Lembaga penyiaran dan pers wajib menjalankan kode etik jurnalistik dan fungsi etika profesi.

“Pers itu punya kode etik jurnalistik sebagai bagian dari etika profesi yang membatasi sekaligus membebaskan para wartawan,” ungkapnya.

Anas Syahirul Alim, sebagai narasumber ketiga menyoroti perkembangan media dan tantangan di dunia maya. Ia memaparkan data pengguna internet Indonesia yang didominasi Generasi Z (34,40%) dan Milenial (30,62%).

Menurut Anas, salah satu tantangan yang dihadapi oleh KPID adalah turunnya minat Generasi Z (sebagai salah satu adopter media terbanyak) terhadap media konvensional seperti televisi dan radio.

Menurutnya KPID telah melakukan langkah konkrit dalam menjawab tantangan tersebut.

“Sejauh ini kami telah melakukan kampanye konvergensi media. Jadi sekarang radio wajib punya akun media sosial seperti instagram dan tiktok,” pungkasnya.

Anas mengingatkan enam jenis konten negatif berdasarkan UU ITE, yaitu pelanggaran kesusilaan, perjudian, penghinaan, pemerasan, penyebaran berita bohong, dan penyebaran kebencian berdasarkan SARA. Ia juga menyoroti fenomena perundungan di ruang digital (cyberbullying) yang dapat memicu kekerasan fisik di dunia nyata.

“Menyebarkan berita bohong bisa dipidana penjara hingga enam tahun dan denda Rp1 miliar sesuai Pasal 28 Ayat 1 UU ITE No. 19 Tahun 2016,” jelas Anas.

Ia mengajak mahasiswa sebagai bagian dari Society 5.0 untuk memanfaatkan teknologi digital secara bijak dan bertanggung jawab.

Seminar yang dimoderatori Intan Nurlaili, dari KPID Jawa Tengah ini berlangsung interaktif dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran mahasiswa dalam memanfaatkan media secara cerdas dan kritis di era digital. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.