Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 288 aduan masyarakat terkait tayangan di salah satu stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai bermuatan SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang pesantren.

“Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi,” ujar Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim Aan Haryono di Surabaya, Rabu.

Aan menjelaskan lonjakan aduan ini menunjukkan kepedulian publik terhadap isi siaran televisi yang berpotensi merusak harmoni sosial di masyarakat.

Dari total aduan, 271 laporan disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan hotline KPID Jatim, sementara 17 laporan diterima langsung di kantor KPID Jatim.

Menurut dia, seluruh laporan telah ditindaklanjuti melalui pemantauan isi siaran dan analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Semua hasil pelaporan sudah dikirim ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

“Kami ingin memastikan setiap program siaran menghormati nilai-nilai keberagaman dan tidak menimbulkan kebencian terhadap kelompok sosial atau keagamaan tertentu,” katanya.

Aan menambahkan tayangan bertema sosial-keagamaan yang tidak melalui riset mendalam sering melahirkan disinformasi dan fabrikasi narasi.

"Dalam beberapa segmen, kami menemukan framing yang mengarahkan opini publik bahwa pesantren adalah ruang yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk distorsi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran,” ujarnya.

Aan menegaskan tayangan yang menyangkut simbol agama dan komunitas tertentu harus disusun dengan kehati-hatian editorial serta verifikasi lapangan yang ketat.

Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menegaskan komitmen lembaganya menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan.

“Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan soal menjaga kepercayaan publik,” katanya.

KPID Jatim telah melaporkan hasil klarifikasi dan rekomendasi pengawasan kepada KPI Pusat serta membuka ruang dialog dengan lembaga penyiaran nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyoroti tayangan salah satu program di Trans7 yang menampilkan konten tentang pesantren dan menimbulkan reaksi luas dari kalangan kiai, santri, hingga aksi boikot di media sosial. 

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Assyahiddin, menyayangkan tayangan tersebut dan menilai bahwa konten itu tidak mencerminkan prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai tradisi serta keberagaman sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). 

“Kami menyayangkan tayangan itu. Dalam peraturan P3SPS, penyiaran wajib menghormati nilai-nilai tradisi dan keberagaman, serta tidak boleh melakukan justifikasi atas sesuatu yang berbeda dengan keyakinan kita,” ujar Aulia saat diwawancarai, Selasa (14/10/2025). 

Menurutnya, tradisi pesantren merupakan bagian penting dari kekayaan budaya bangsa yang harus dihormati dan dipahami berdasarkan konteksnya sendiri. Karena itu, pihak luar tidak memiliki otoritas untuk menilai buruk suatu praktik hanya karena berbeda dengan tradisi mereka. 

“Yang berhak menilai ya orang-orang pondok sendiri, karena itu tradisi mereka. Media hanya boleh memberitakan, bukan menilai dengan narasi yang menyudutkan,” tegasnya. 

Imbauan untuk Media Aulia juga meminta agar media, khususnya tim produksi dan redaksi, lebih bijak dalam merancang dan menayangkan konten. Ia menilai, tayangan yang berpotensi menimbulkan keresahan publik dapat merusak ekosistem penyiaran yang selama ini berjalan dengan kondusif dan demokratis. 

“Tim produksi harus lebih wise, lebih ketat dalam menyeleksi konten agar tidak menimbulkan keresahan. Kasus ini sudah membuat gaduh dan kontraproduktif terhadap dunia penyiaran yang selama ini baik,” ujarnya. 

Aulia menilai, langkah protes dan klarifikasi dari kalangan pesantren merupakan bentuk respons yang wajar dan tepat. Ia mendorong adanya dialog terbuka antara pihak pesantren dan media untuk mencari titik temu agar kesalahpahaman dan disinformasi serupa tidak terulang di masa mendatang. 

Lebih lanjut, Aulia menjelaskan bahwa KPID Jawa Tengah akan segera menggelar sidang pleno untuk menelaah isi tayangan, dampak terhadap publik, serta kesesuaian dengan regulasi penyiaran. 

“Kami akan bersidang minggu ini. Nanti kita lihat dalam sidang itu faktor-faktor apa yang memberatkan, yang meringankan, sehingga dari situ akan diputuskan apakah akan diberikan teguran atau sanksi yang lebih tegas. Setelah pleno, hasilnya akan kami umumkan ke publik,” jelasnya. 

Aulia juga menanggapi adanya permohonan maaf resmi dari pihak Trans7 pada Selasa (14/10/2025). Ia mengapresiasi langkah tersebut, namun menegaskan bahwa permintaan maaf tidak menghapus kewajiban regulator untuk tetap melakukan pembinaan dan evaluasi. 

“Permohonan maaf itu hal yang berbeda. Kami tetap harus melakukan pembinaan agar hal seperti ini tidak terulang,” katanya. 

Melalui pernyataan tersebut, KPID Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menjaga etika keberagaman dalam penyiaran nasional dan memastikan media tetap menjadi ruang publik yang edukatif, berimbang, serta menghormati nilai-nilai keagamaan dan budaya masyarakat. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten ikut menyoroti program “Xpose Uncensored” yang tayang di Trans7 pada 13 Oktober 2025 pukul 17.15 WIB lalu. Tayangan tersebut dianggap menampilkan narasi yang menyinggung serta berpotensi merendahkan nilai-nilai dan tradisi pesantren di Indonesia.

Wakil Ketua KPID Banten, Solahudin, menyampaikan bahwa lembaganya telah menerima sejumlah aduan masyarakat terkait konten tersebut dan segera melakukan kajian mendalam. Dari hasil penelusuran, ditemukan bahwa program tersebut menampilkan kehidupan santri dan kiai di pesantren dengan cara yang menggiring persepsi negatif.

“Tayangan itu menyoroti tradisi penghormatan santri kepada kiai atau nyai, seperti berjalan jongkok, memberi amplop, atau membantu membersihkan rumah kiai. Sayangnya, narasi dan intonasi yang digunakan justru seolah menilai tradisi itu sebagai bentuk feodalisme, bukan penghormatan,” jelas Solahudin.

Ia menegaskan, penggambaran seperti itu tidak hanya keliru tetapi juga dapat menyesatkan publik yang tidak memahami konteks pendidikan pesantren.

“Tradisi tersebut adalah bagian dari pendidikan moral dan adab di lingkungan pesantren. Sudah menjadi budaya turun-temurun sebagai wujud hormat dan sopan santun, bukan praktik feodal,” kata Solahudin.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi mengungkapkan, hasil kajian lembaganya menemukan indikasi pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

“Berdasarkan kajian kami, tayangan Xpose Uncensored terindikasi melanggar beberapa ketentuan penting dalam P3SPS,” ujarnya.

“Pesantren merupakan lembaga pendidikan yang memiliki peran besar dalam membentuk karakter bangsa. Karena itu, penggambaran yang tidak proporsional bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat dan mengikis penghargaan terhadap lembaga tersebut,” tambah Efi.

KPID Banten menilai bahwa tayangan tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap citra pesantren.

“Narasi yang digunakan seolah menempatkan relasi santri dan kiai sebagai praktik feodalisme. Padahal, itu bagian dari proses pendidikan karakter dan adab yang menjadi kekhasan pesantren,” terang Solahudin.

Ia menambahkan, hasil kajian KPID Banten akan diteruskan sebagai rekomendasi resmi kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemberian sanksi terhadap Trans7.

“Kami berharap lembaga penyiaran dapat lebih berhati-hati dalam mengangkat isu sosial dan budaya. Setiap konten yang ditayangkan perlu mempertimbangkan nilai-nilai kearifan lokal dan konteks budaya masyarakat,” tutupnya. Red dari KPID Banten

 

 

Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan tiga indikasi pelanggaran pada program Xpose Uncersored Trans7 terkait episode pesantren yang tayang pada 13 Oktober 2025. 

Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet menyampaikan jika KPID Jawa Barat sudah menganalisis rekaman video program Trans7 yang banyak dikeluhkan publik tersebut, dan menilai terdapat narasi dan framing negatif pada pesantren dan ulama, dengan menyebutkan “Santri minum susu saja kudu jongkok”, “kiai yang kaya raya tapi umat yang kasih amplop”, “santri disuruh ngepel sampai ngelap daun”.

“Kami melihat, dalam program tersebut Trans7 melanggar sejumlah pasal dalam Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS), yang diantaranya melarang program siaran berisi serangan, penghinaan dan/atau pelecehan terhadap pandangan dan keyakinan antar atau dalam agama tertentu serta menghargai etika hubungan antarumat beragama,” ujar Adiyana. Selasa (14/10/2025). 

Untuk itu, Adiyana berharap agar Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI P) segera menjatuhkan sanksi pada lembaga penyiaran televisi Trans7, terkait penanyangan program Xpose Uncensored  yang diniai melecehkan pesantren dan kyai itu.

“Kami terima banyak aduan terkait kasus ini. Namun, karena yang diadukan adalah lembaga penyiaran sistem stasiun jaringan (SSJ) maka sesuai dengan peraturan KPI, kami telah mengirimkan surat rekomendasi penjatuhan sanksi, dan meminta KPI Pusat segera menjatuhkan sanksi pada Trans7,” kata Adiyana.

Rapat Pleno KPID Jawa Barat, yang diselenggarakan cepat untuk merespon aduan publik  tentang Trans7 digelar pada Selasa 14 Oktober 2025, sore. Hasilnya memutuskan bahwa Program Xpose Uncensored di Trans7 diduga melanggar P3 Pasal 22, SPS Pasal 6 Ayat (1) dan (2), 7 Huruf a dan b, 8, 9 Ayat (1), dan (40) Huruf a, b, dan c.

Adiyana menjelaskan jika tindakan yang diambil oleh KPID Jawa Barat ini juga karena mempertimbangkan besarnya aspirasi warga Jawa Barat yang mengaku resah dengan tayangan tersebut. Masyarakat berharap KPID Jawa Barat sebagai representasi publik Jawa Barat di bidang penyiaran segera mengambil tindakan tegas.

Beberapa aduan masyarakat yang masuk ke KPID Jawa Barat menyayangkan lembaga penyiaran besar seperti Trans7 tidak melakukan kurasi pada program yang disiarkannya. Ditambah dengan narasi yang tendensius.

“Baru melihat awalnya saja, konten video ini sudah sangat kental nuansa penggiringan opini, dengan narasi host yang menyesatkan. Opininya sangat menggiring ke hal yg negatif. KPID Jabar Harus Bersikap!,” kata Roni, salah satu anggota relawan Pemantau Isi Siaran (PIS) Jawa Barat. Red dari berbagai sumber

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menggelar kegiatan Literasi Media di Pesantren Modern Kulni, di Kabupaten Serang, Senin, (13/10/2025). Kepada para santri, KPID meminta untuk cerdas bermedia dan tidak mudah terpengaruh informasi menyesatkan. 

Komisioner KPID Banten, Talitha Almira, di awal paparan sebagai narasumber acara, menyampaikan pentingnya literasi media bagi masyarakat termasuk para santri di tengah banjir informasi dari media digital. Menurutnya, masyarakat terutama generasi muda, perlu memiliki kemampuan untuk menyaring, memahami, dan memproduksi konten secara bijak, agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

“Santri harus menjadi contoh generasi yang cerdas bermedia. Tidak semua informasi di media sosial itu benar. Kita perlu kemampuan mengenali mana berita valid dan mana yang hoaks atau provokatif,” ujar Talitha kepada para peserta literasi.

Menanggapi paparan tersebut, para santri menanyakan mengenai ruang lingkup pedoman penyiaran (P3SPS) sampai mengenai jerat hukum untuk penyebar hoaks. Salah satu santriwati, Dedeh, menanyakan persoalan sensor tayangan apakah merupakan bagian dari tugas KPI. 

Pertanyaan ini dijawab Talitha bahwa KPI tidak melakukan sensor, melainkan melakukan pengawasan isi siaran berdasarkan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Santri lainnya, Fatah, menanyakan tentang sanksi atau hukuman bagi orang yang menyebarkan berita hoaks. 

Menanggapi pertanyaan itu, Talitha mengatakan bahwa penyebaran hoaks dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menyebarkan informasi palsu yang merugikan masyarakat.

“Hoaks bukan sekadar kesalahan informasi, tapi bisa berdampak luas dan memecah persatuan. Karena itu, kita harus berpikir dulu sebelum membagikan sesuatu di media sosial,” tegas Talitha.

Di awal kegiatan literasi ini, perwakilan pesantren, Ustaz Aang Suhendra, menyambut baik kehadiran KPID Banten sebagai mitra dalam upaya mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan media. Ia juga menekankan pentingnya kemampuan literasi media bagi para santri di era digital.

“Santri hari ini tidak hanya belajar kitab, tetapi juga harus melek media. Dunia digital bisa menjadi ladang dakwah dan ilmu jika digunakan dengan benar, tapi juga bisa menjerumuskan jika tidak disertai pengetahuan dan adab bermedia,” ujar Ustaz Aang.

Ia juga mengapresiasi langkah KPID Banten yang hadir langsung ke pesantren untuk memberikan pemahaman praktis tentang bagaimana menggunakan media secara bijak dan bertanggung jawab.

Di akhir kegiatan, Talitha berharap kegiatan literasi media dapat menjadi bagian dari pembelajaran karakter dan etika bermedia di lingkungan pesantren. Ia juga mengajak para santri untuk menjadi agen literasi media, menyebarkan semangat cerdas bermedia di lingkungan masing-masing.

“Kritislah saat mengonsumsi media, tapi juga positif saat menggunakannya. Jadikan media sebagai sarana dakwah, pendidikan, dan penyebar kebaikan,” pungkas Talitha.

KPID Banten juga berkomitmen untuk terus menggencarkan kegiatan literasi media di berbagai lapisan masyarakat termasuk kalangan pesantren, sekolah, dan komunitas guna mewujudkan ekosistem penyiaran yang sehat, edukatif, dan berkeadaban di wilayah Provinsi Banten. Red dari KPID Banten

 

 

 

 

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.