Pekanbaru -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau terus mendorong hadirnya siaran yang sehat, edukatif, dan beretika. Bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Riau (Fikom UIR) sebagai tuan rumah, KPID Riau menggelar kegiatan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Rabu (22/10/2025).
Sekolah P3SPS ini menjadi langkah konkret KPID Riau untuk membumikan penyiaran yang sesuai nilai budaya lokal, edukatif, dan selaras dengan semangat digitalisasi informasi yang sehat.
Wakil Rektor III Universitas Islam Riau, Dedi Purnomo, menyampaikan terima kasih kepada KPID Riau yang telah mempercayakan UIR sebagai tuan rumah. Ia menilai kegiatan ini sangat strategis dalam membangun kesadaran akan pentingnya penyiaran yang berkualitas.
“Arus informasi saat ini sangat deras, maka diperlukan penyiaran yang beretika dan tidak menyesatkan. UIR siap menjadi mitra strategis dalam membangun penyiaran yang sehat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPID Riau, Bambang Suwarno, menekankan bahwa era digital telah mengubah perilaku masyarakat, khususnya generasi muda. Menurutnya, saat ini mayoritas masyarakat mengakses informasi melalui internet dan media sosial, bukan hanya dari media konvensional.
“Sebanyak 80 persen penduduk Indonesia mengakses internet, mayoritas dari kalangan muda. Ini menjadi tantangan pengawasan penyiaran. Karena itu, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sangat penting,” katanya.
Bambang juga mengajak perguruan tinggi untuk ikut mendorong revisi undang-undang tersebut agar pengawasan isi siaran dapat lebih adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia juga mengusulkan agar lembaga penyiaran mengalokasikan 10 persen kontennya untuk konten lokal bekerja sama dengan mahasiswa.
“Kami terbuka terhadap kolaborasi. Mahasiswa bisa dilibatkan dalam menciptakan konten lokal yang mengangkat budaya dan identitas daerah,” tegasnya.
Plt Kadis Kominfotik Riau, Teza Darsa, menyatakan dukungan penuh terhadap program KPID Riau. Ia menegaskan pentingnya sinergi antar lembaga untuk memperkuat literasi media di masyarakat.
“Kita ingin Riau bersinar di dunia penyiaran. Siaran bukan hanya hiburan, tapi juga sarana pendidikan, pembentukan karakter, dan perekat bangsa,” ujarnya. Red dari berbagai sumber
Tanjung Selor -- Sebanyak 30 orang peserta Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Periode 2026-2029 berhasil lulus dari Uji Kompetensi (Tes CAT) yang diselenggarakan Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota KPID Provonsi Kaltara. Ke 30 orang peserta yang lulus berhak mengikuti rangkaian tes kompetensi selanjutnya.
Komisioner KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, salah satu Timsel Calon Anggota KPID Kaltara mengatakan, setelah melihat hasil tes CAT, dari 52 orang peserta, hanya 30 yang berhasil lulus. “30 peserta yang lulus tersebut akan ikut tes kompetensi berikutnya yakni tes psikologi,” katanya.
Rencananya, tes psikologi akan digelar pada Jumat (24/10/2025) di Lab CAT BKD Provinsi Kaltara, dan Sabtu (25/10/2025) di Aula Gedung Gabungan Dinas Lantai 1 Jalan Rambutan, Tanjung Selor.
Berikut nama-nama 30 orang peserta lulus ujian CAT:
Tanjung Selor – Sebanyak 52 orang dinyatakan lolos seleksi administrasi Calon Anggota Komisi Penyiaran Informasi Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). “Dari 56 berkas yang masuk ternyata yang saat ini memenuhi persyaratan sekitar 52 orang,” ucap Ketua Pansel KPID Kaltara, Jufri, Senin (20/10/2025) kemarin.
4 orang yang dinyatakan tidak lolos, kata Jufri, dikarenakan tidak melengkapi punya surat keterangan lulus berupa ijazah. “Tahap selanjutnya berencana tanggal 22 Oktober kita adakan seleksi CAT. Kita harapkan seleksi CAT ini memang sampai saat ini dari pihak kami pun Pansel belum mendapatkan soal tersebut,” ungkapnya.
Ia memastikan, soal CAT yang bersifat rahasia dan hanya dibagikan saat pelaksanaan tes Rabu (22/10/2025) mendatang. “Jadi masalah soal ini, sekali lagi saya tegaskan ke masyarakat Kalimantan Utara ini bersifat rahasia dan tertutup dan tidak bocor,” tegasnya.
Dalam melakukan seleksi KPID Kaltara, dirinya berkomitmen tegak lurus terhadap instruksi dan aturan dari Gubernur Kaltara bermasa Ketua DPRD Kaltara.
“Kami tegak lurus ikuti arahan Gubernur dan Ketua DPRD agar pelaksanaan seleksi KPID ini betul-betul sesuai garis yang ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu, Timsel dari KPU RI, Muhammad Hasrul Hasan memastikan semua prosedur dan tahapan seleksi KPID sudah sesuai peraturan berlaku.
“Saya tidak ada pegang soal CAT karena ada tim sendiri lagi dari pusat untuk menjaga kerahasian data. Ini yang kita pastikan betul-betul bahwa kami tidak tahu dengan apa soal yang tampil nanti. Ini untuk menjaga indenpendensi dari timsel,” terangnya.
Dalam penjaringan ini, peserta yang dinyatakan lolos tes CAT akan kembali mengikuti rangkaian tes lainnya pada akhir Oktober 2025.
“Setelah itu ada tahapan penjaringan yang harus diikuti peserta ada sistem gugur dan tidak gugur pada tahapan ini untuk memenuhi syarat tahapan selanjutnya pada tanggal 25-26 Oktober untuk ikut tes Psikologis,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Di tengah derasnya arus digitalisasi dan banjir konten daring, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menggagas pendekatan literasi media yang menyentuh akar: anak-anak dan orang tua. Bertempat di SD Plus Baiturrahman, Kota Bandung, kegiatan storytelling menjadi medium edukatif yang menggugah kesadaran akan pentingnya memilih tayangan yang sehat dan aman bagi generasi muda.
Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan bahwa kolaborasi lintas Lembaga mulai dari Diskominfo, Komisi I DPRD Jabar, RSGM Unjani, hingga DKPP dan Eiger yang merupakan bentuk komitmen bersama dalam membentengi anak-anak dari dampak negatif media berbasis internet.
“Kami ingin anak-anak dan orang tuanya memahami bahwa tidak semua tontonan layak dikonsumsi. Jangan sampai anak tantrum, lalu diberi HP begitu saja. Ini sangat berbahaya karena bisa merusak kognisi mereka,” ujar Adiyana. Jumat (17/10/2025).
Ketika disinggung menyoal kualitas konten, Adiyana menegaskan, konten yang di produksi Lembaga penyiaran, jauh lebih aman dan layak disaksikan maupun di dengarkan oleh anak ketimbang konten di media berbasis internet yang sampai saat ini masih belum ada regulasi yang jelas didalamnya.
“Kalau di lembaga penyiaran ya di televisi dan radio kan sebenarnya sesungguhnya relatif aman gitu karena memang aturannya sudah jelas. Nah, problemnya yang kami khawatirkan itu ketika ibu-ibunya memberikan HP yang bebas gitu untuk anak-anaknya ini menonton. Apalagi disana belum ada aturan main yang jelas. Nah ini ini yang kemudian kami coba narasikan dalam storytelling,”ungkapnya.
Selain sesi storytelling, kegiatan juga dirangkai dengan pemeriksaan kesehatan gigi dan simulasi pelestarian lingkungan, memperkuat pesan bahwa literasi media tak bisa dipisahkan dari pembentukan karakter dan kepedulian sosial.
Hal senada di ungkapkan, Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat, Sidkon Djampi. Dirinya menyambut baik inisiatif KPID yang terus berupaya di tengah keterbatasan menyelamatkan mata dan telinga anak anak bangsa dengan berbagai cara salah satunya literasi media berbasis storytelling ini.
Tidak hanya itu di tengah derasnya arus informasi di dunia digital tanpa regulasi yang jelas saat ini, pesantren dan lembaga pendidikan seperti SD Plus Baiturrahman memiliki peran vital sebagai benteng moral yang harus dijaga.
“Saya regreg, dalam arti menaruh harapan besar. Pesantren dan sekolah seperti ini adalah jalur generasi masa depan dengan akhlakul karim. Tapi 70% tanggung jawab tetap ada di orang tua,” tegas Sidkon.
Ia mengingatkan bahwa kontrol orang tua terhadap konsumsi media anak-anak harus menjadi prioritas, terlebih di era di mana konten digital begitu mudah diakses tanpa filter.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala SD Plus Baiturrahman, Dini Anggini, menyampaikan rasa bangga atas dipilihnya sekolahnya sebagai lokasi kegiatan. Menurutnya, tantangan pendidikan saat ini bukan hanya akademik, tetapi juga pembentukan karakter.
“Kami sangat terbantu dengan kehadiran KPID. Literasi adalah PR besar yang tak bisa diselesaikan sendiri. Harus ada kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat,” ungkap Dini.
Ia berharap kegiatan storytelling ini menjadi pemantik semangat membaca dan berpikir kritis. Tidak hanya bagi siswa dan guru, tapi juga seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Red dari berbagai sumber
Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten menerima aduan berbagai kelompok dan organisasi masyarakat terkait program siaran “Xpose Uncensored” di Trans7. Program siaran yang ditayangkan pada 13 Oktober 2025 tersebut dinilai menampilkan narasi yang negatif dan merendahkan tradisi serta sistem pendidikan pesantren di Indonesia.
Organisasi yang datang mengadu di antaranya Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten, Bintang Sembilan Wali (Biwali) Banten, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) PWNU Provinsi Banten, serta Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) Wilayah Banten.
KH. Matin Syarkowi, Pimpinan Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten menyampaikan, tayangan tersebut merupakan kejadian by design dari fenomena yang terstruktur dan berpotensi mengarah pada upaya pendiskreditan lembaga pendidikan pesantren.
Menurutnya, narasi yang disampaikan dalam program “Xpose Uncensored” merupakan bentuk “perang pemikiran” yang bertujuan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga pesantren.
“Tujuannya apa? Saya menganalisa bahwa ini adalah upaya membangun opini publik agar masyarakat tidak lagi percaya pada lembaga pendidikan pesantren. Seolah sistem pendidikan pesantren mengandung unsur-unsur perbudakan,” ujar Matin Syarkowi.
Lebih lanjut, ia meminta agar KPID Banten mengambil langkah tegas dan meneruskan rekomendasi kepada KPI Pusat untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk kemungkinan pencabutan izin siaran terhadap Trans7.
Selain MPS Banten, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) PWNU Banten turut hadir menyampaikan aspirasi dan berdiskusi dengan KPID Banten. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kemungkinan untuk mengambil langkah hukum lanjutan, mengingat kerugian yang dirasakan oleh kalangan pesantren tidak dapat diselesaikan hanya dengan permintaan maaf.
Ketua HIMASAL Wilayah Banten, KH. Abdurahman, yang juga ikut mendatangi KPID Banten, menilai bahwa tayangan tersebut merusak kehormatan dan marwah ulama serta lembaga pesantren di Indonesia, serta menyampaikan beberapa tuntutan kepada Trans7.
“Kami mengecam keras tayangan tersebut, dan menilai bahwa Trans7 telah melakukan pelanggaran etik jurnalistik. Kami menuntut Trans7 untuk meminta maaf secara langsung ke Pesantren Lirboyo Kediri serta menayangkan permintaan maaf tersebut melalui siaran resmi di media nasional,” ujar KH. Abdurahman.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menyampaikan bahwa KPID Banten berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan dengan objektif dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Pihak KPID Banten sesuai dengan tugas dan fungsinya, mendengar, menyerap, dan menyampaikan aspirasi. KPID Banten juga telah melakukan kajian dan terus memantau perkembangan persoalan tayangan ini yang sekarang ditangani oleh KPI Pusat,” ujar Haris H Witharja.
Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, Efi Afifi menyampaikan, hasil analisis awal dari KPID Banten terhadap tayangan tersebut.
“Hasil kajian kami menemukan beberapa unsur yang melanggar P3SPS, salah satunya yaitu Trans7 menayangkan program siaran yang melanggar aturan bahwa lembaga penyiaran harus menghormati norma agama serta budaya bangsa yang beragam,” tegas Efi Afifi.
Di sisi lain, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Banten, Talitha Almira menambahkan, KPID Banten akan berupaya maksimal dalam menjalankan kewenangannya.
“Kami turut prihatin mendengar pemberitaan media terkait masalah ini. KPID Banten berusaha semaksimal mungkin sesuai dengan tugas dan wewenang kami,” jelas Talitha Almira.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Banten, A. Nashrudin, menegaskan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menjaga nilai-nilai luhur bangsa di setiap program yang ditayangkan.
“Kelembagaan penyiaran memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap konten yang disiarkan mencerminkan nilai etika, moral, dan keberagaman yang menjadi karakter bangsa Indonesia. KPID Banten mendorong agar lembaga penyiaran melakukan evaluasi internal dan memperkuat kontrol terhadap produksi program siaran,” ungkap A. Nashrudin.
Sebagai penutup, Wakil Ketua KPID Banten, A. Solahudin, memandang peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih berhati-hati dalam menayangkan konten yang menyentuh unsur keagamaan dan pendidikan.
“KPID Banten berharap momentum ini dapat menjadi pembelajaran bersama bagi seluruh lembaga penyiaran agar lebih bijak dalam mengemas tayangan yang sensitif secara sosial dan religius. Kami mengajak semua pihak untuk bersama menjaga marwah penyiaran sebagai sarana edukasi dan informasi yang baik bagi bangsa,” ujar A. Solahudin. Red dari KPID Banten