Tanjung Selor -- Kinerja Tim Seleksi (Timsel) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Utara (Kaltara) mendapat apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara. Kinerja Timsel Calon Anggota KPID Kaltara dinilai baik, profesional dan transparan.

Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie manyampaikan, pihaknya sangat puas dengan kinerja Timsel. Menurutnya, kerja Timsel dalam mengawal proses seleksi Calon KPID sesuai harapan.  “Sampai saat ini Timsel tetap pada jalurnya. Mereka melakukan proses dengan baik dan transparan,” ujarnya setelah beberapa kali melakukan tinjauan ke lokasi tes calon KPID Kaltara di ruang Laboratorium CAT Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Kantor Gubernur Kaltara, Tanjung Selor.

Ia menambahkan, sejak proses awal dibukanya pendaftaran, seleksi administrasi, tes CAT hingga tes psikolog, Timsel terus melakukan pengawasan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Khusus untuk tes psikologi, saya lihat lumayan berat. Karena waktu yang digunakan juga cukup panjang. Artinya ini serius. Waktu yang digunakan saja cukup panjang. Luar biasa,” kata Achmad Djufrie.

Achmad Djufrie berharap, dengan dilakukannya proses yang ketat, akan dihasilkan para peserta yang yang betul-betul berkompeten di bidangnya yang nanti dapat terpilih menjadi Komisioner KPID Kaltara.

“Saya lihat proses sejauh ini sudah bagus. Timsel juga sudah bekerja bagus. Saya yakin dari hasil seleksi ini nantinya kita akan mendapatkan orang-orang pilihan yang berkompeten di bidangnya untuk menjadi Komisioner KPID Kaltara,” pungkasnya.

Pernyataan senada turut disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltara. Menurut Ketua Umumnya, Usman Coddag, Timsel telah bekerja profesional hingga tahap uji kompetensi psikotest, pemilihan komisioner.

Ia mengatakan, pembentukan KPID menjadi momentum penting bagi dunia penyiaran di provinsi yang baru berusia 13 tahun.

Kehadiran lembaga tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan isi siaran, menjaga etika penyiaran, dan mendorong tumbuhnya lembaga penyiaran lokal yang berkualitas.

“Kami memberikan apresiasi atas kerja Tim Seleksi yang sudah menjalankan proses dengan terbuka dan akuntabel. Ini langkah maju bagi Kaltara untuk memiliki KPID,” ujarnya di Tarakan, Jumat (31/10/2025).

Meski begitu, IJTI Kaltara mengingatkan agar Tim Seleksi tetap memperhatikan kompetensi dan pemahaman calon komisioner terhadap dunia penyiaran.

“KPID adalah lembaga strategis yang membutuhkan orang-orang yang betul-betul paham tentang penyiaran, regulasi, dan etika media. Jangan sampai lembaga ini diisi oleh mereka yang tidak memahami karakter dunia siaran,” tegasnya.

IJTI Kaltara juga menilai pentingnya mempertimbangkan peserta dengan latar belakang jurnalis, praktisi media, atau penyiar, karena pengalaman di lapangan akan sangat membantu dalam menjalankan fungsi pengawasan isi siaran.

“Mereka yang berasal dari dunia jurnalistik dan penyiaran tentu lebih memahami dinamika media serta tantangan etika di lapangan. Sudut pandang itu penting untuk memperkuat peran KPID,” tambahnya.

Pembentukan KPID Kaltara sendiri menjadi bagian dari upaya memperkuat kelembagaan penyiaran di seluruh Indonesia, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Kehadiran KPID diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab sosial lembaga penyiaran.

IJTI Kaltara berharap, setelah resmi terbentuk, KPID dapat segera bekerja aktif sebagai mitra strategis bagi insan media dan pemerintah daerah, dalam menciptakan penyiaran yang sehat, mencerdaskan, dan berpihak pada kepentingan publik. Red dari berbagai sumber

 

 

Serang -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten melakukan peninjauan peserta pelatihan dalam program PBL (Project Based Learning) yang dilaksanakan di BBPVP (Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas) Serang, Selasa (28/10/2025). Pelatihan yang ditinjau meliputi Content Creator, Optimalisasi Media Sosial, dan Generatif Artificial Intelligence. 

Kunjungan ini juga bagian dari implementasi kerja sama antara KPID Banten dan BBPVP Serang melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang telah disepakati sebelumnya.

Dalam kunjungan ini hadir Talitha Almira, Komisioner Bidang Kelembagaan, dan Hazairin Rowiyan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten. Kehadiran keduanya disambut langsung oleh Ady Nugroho, Kepala BBPVP Serang, bersama Autha Rachman, Koordinator Bidang Pemberdayaan Pelatihan Vokasi dan Peningkatan Produktivitas BBPVP Serang.

Dalam kesempatan itu, Talitha Almira menyampaikan, kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat literasi digital dan keterampilan media di kalangan masyarakat.

“KPID Banten berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kapasitas masyarakat, khususnya dalam memahami sekaligus memanfaatkan media digital secara produktif dan bertanggung jawab,” ujar Talitha. 

Sementara itu, Hazairin Rowiyan menambahkan, pelatihan ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran etika penyiaran di ruang digital.

“Kreativitas dalam membuat konten perlu diimbangi dengan pemahaman regulasi penyiaran agar ekosistem digital tetap sehat dan edukatif,” ujarnya.

Kunjungan ini menegaskan komitmen KPID Banten dan BBPVP Serang dalam membangun sinergi lintas lembaga guna menghadirkan sumber daya manusia yang unggul, kreatif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi, terutama di sektor penyiaran dan media digital. Red dari KPID Banten

 

 

Lebak -- Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menekankan pentingnya bekal literasi media bagi kalangan pelajar di tanah air. Melalui literasi, pelajar akan mampu memahami peran dan fungsi media secara jelas dan proporsional.  

“Generasi muda harus dibekali kemampuan literasi media agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi menyesatkan atau konten negatif. Dengan memahami cara kerja media, mereka dapat menjadi pengguna yang kritis dan produktif,” katanya dalam sambutan membuka kegiatan literasi bersama KPID Provinsi Banten dengan tema “Peran Lembaga Penyiaran untuk Membangun Masyarakat Cerdas Bermedia di Tengah Banjir Konten Media Baru”, di SMKN 1 Rangkasbitung dan SMAN 2 Rangkasbitung di Kabupaten Lebak, Banten, Senin (27/10/2025).

Ubaidillah juga menyampaikan bahwa literasi media merupakan salah satu program KPI untuk memastikan masyarakat, khususnya pelajar, dapat memahami fungsi media secara proporsional. 

Kegiatan literasi ini juga menghadirkan dua komisioner KPID Banten sebagai narasumber, yakni Talitha Almira, Komisioner Bidang Kelembagaan, dan Hazairin Rowiyan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran. Keduanya memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai pentingnya menjadi pengguna media yang kritis, kreatif, dan bertanggung jawab di tengah maraknya arus informasi di era digital.

“Literasi media bukan hanya tentang memahami isi siaran, tetapi juga tentang membentuk karakter bermedia yang beretika. Masyarakat, terutama pelajar, harus mampu memilah dan menilai informasi agar tidak menjadi korban dari konten yang menyesatkan,” ujar Talitha Almira di hadapan para siswa SMKN 1 Rangkasbitung.

Sementara itu, Hazairin Rowiyan menekankan pentingnya memahami isi siaran secara kritis, agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh tayangan yang berpotensi menimbulkan disinformasi.

“Literasi media menjadi langkah penting agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga mampu menilai, mengkritisi, dan memilih tayangan yang sehat. Siswa sebagai generasi digital harus mampu menjadi pengguna media yang cerdas dan bertanggung jawab,” ujar Hazairin Rowiyan.

Kegiatan di SMKN 1 Rangkasbitung diterima langsung oleh Edi Ruslani selaku perwakilan sekolah, yang menyampaikan apresiasi atas kehadiran KPID Banten dan KPI Pusat.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini. Literasi media seperti ini penting agar siswa kami memiliki pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana menyikapi isi siaran dan informasi di media digital,” ungkap Edi Ruslani.

Sementara itu, kegiatan literasi media di SMAN 2 Rangkasbitung diterima Laela, yang menyambut baik kegiatan edukatif tersebut.

“Kegiatan ini menjadi sarana pembelajaran baru bagi siswa untuk memahami media secara bijak. Harapan kami, kegiatan seperti ini bisa terus berlanjut di sekolah-sekolah lain,” ujar Laela.

Kegiatan ini berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan peserta. Melalui kegiatan ini, KPID Banten berharap dapat memperluas jangkauan literasi media dan menanamkan kesadaran bermedia sejak usia sekolah, demi terwujudnya masyarakat yang cerdas, kritis, dan beretika dalam bermedia.

Program literasi media ini merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi rutin yang dilaksanakan KPID Banten di sekolah-sekolah dan berbagai komunitas masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Melalui kegiatan tersebut, KPID Banten berkomitmen memperkuat kesadaran publik terhadap fungsi lembaga penyiaran serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi derasnya arus informasi di era media baru. Red dari KPID Banten

 

 

Pekanbaru -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau menggelar Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Rabu (22/10/2025) lalu, di Aula Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Riau (UIR). Kegiatan sekolah ini mengusung tema “Optimalisasi Siaran Lokal melalui Keterlibatan Masyarakat Daerah dalam Ekosistem Penyiaran.”

Ketua KPID Riau, Bambang Suwarno, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan kampus untuk menyosialisasikan regulasi P3SPS kepada mahasiswa, khususnya mereka yang tengah menempuh pendidikan di bidang komunikasi. Mahasiswa, katanya, merupakan generasi penerus yang kelak akan terjun langsung ke dunia penyiaran dan perlu memahami batasan serta etika dalam memproduksi siaran.

“Kami ingin mahasiswa memahami bahwa dunia penyiaran tidak hanya soal kreativitas, tetapi juga tanggung jawab terhadap publik. P3SPS ini menjadi rambu-rambu agar lembaga penyiaran, baik televisi maupun radio, tidak menyalahi aturan,” ujar Bambang.

Ia menambahkan, P3SPS hadir sebagai panduan etika dan standar konten siaran, agar setiap program yang disiarkan tidak memicu kegaduhan atau menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

“Kami tidak ingin ada siaran yang provokatif atau menyinggung nilai-nilai sosial. Siaran harus sehat, beretika, santun, dan mencerdaskan penonton maupun pendengar,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, KPID Riau berharap mahasiswa dan insan pers penyiaran dapat menjadi bagian dari ekosistem penyiaran yang lebih kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Selain sosialisasi materi, kegiatan juga diisi dengan sesi diskusi dan tanya jawab seputar praktik penyiaran yang baik, peran masyarakat dalam pengawasan isi siaran, serta tantangan media lokal di era digital.

Sekolah P3SPS ini menjadi salah satu upaya KPID Riau untuk memperkuat peran perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam membangun penyiaran lokal yang berintegritas dan berorientasi pada kepentingan publik. Red dari berbagai sumber

 

 

Jayapura – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XIV menggandeng sejumlah mitra strategis untuk bekerja sama dalam pengembangan pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif dan berdampak nyata di Provinsi Papua. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPI) Papua menjadi salah satu lembaga yang diajak dalam kerja sama tersebut. 

Terkait kerja sama ini, LLDIKTI dan KPID Papua secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU) pada Senin, (13/10/2025) di Jayapura. Penandatanganan MoU ini dilakukan Suriel Semuel Mofu selaku Kepala LLDIKTI Wilayah XIV dan Rusni Christine Abaidata, selaku Ketua KPID Papua sebagai Pihak Kedua.

Penandatanganan disaksikan pula oleh staf dan pejabat struktural lainnya di LLDIKTI Wilayah XIV Papua dan Melkias Mansoeben, Koordinator Bidang Kelembagaan serta Nahria, selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Papua.

Adapun kerja sama strategis ini bertujuan untuk:

1. meningkatkan literasi media dan kesadaran masyarakat, khususnya sivitas akademika, terhadap isi siaran yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)

2. mendukung upaya pengawasan KPID Papua melalui riset dan pemantauan isi siaran yang dilakukan oleh mahasiswa dan dosen (misalnya melalui mata kuliah Penyiaran atau Komunikasi. Menghasilkan SDM penyiaran yang profesional, beretika, dan memahami konteks kearifan lokal melalui program magang dan pelatihan.

3. memastikan lembaga penyiaran di Papua menjalankan fungsinya sebagai media edukasi, informasi, dan hiburan yang sehat.

Selain itu, MoU ini juga mencakup sejumlah bidang kolaborasi yang meliputi :

4. Pendidikan dan Pelatihan Penyiaran: Program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) di KPID, workshop penyiaran profesional, dan pengembangan kurikulum yang relevan dengan regulasi KPID.

5. Riset dan Pemantauan Media: Penelitian bersama mengenai dampak isi siaran terhadap masyarakat Papua, evaluasi program siaran lokal, dan pemanfaatan Laboratorium/Pusat Studi Komunikasi PTS untuk pemantauan isi siaran.

6. Edukasi dan Literasi Media: Pelaksanaan Sosialisasi P3SPS dan literasi media kepada masyarakat, mahasiswa, dan pelajar, serta kampanye penyiaran sehat.

7. Perumusan Kebijakan Penyiaran: Pemberian masukan/kajian akademik dari PTS kepada KPID Papua terkait kebijakan penyiaran lokal dan perizinan.

Kepala LLDIKTI Wilayah XIV Papua, Suriel S mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat posisi LLDIKTI Wilayah XIV sebagai institusi pemerintah yang mendukung penuh pengembangan pendidikan tinggi yang inklusif, adaptif dan berdampak nyata di Provinsi Papua. 

“Oleh karena itu, salah satu langkah strategis yang dapat dilakukan bersama adalah melalui kerjasama resmi antar LLDIKTI dengan mitra-mitra strategis dalam rangka mendukung visi misi kementerian pendidikan tinggi sains dan teknologi berdampak (DIKTI SAINTEK BERDAMPAK). Dengan penandatanganan MOU dengan mitra-mitra kami hari ini berbagai kegiatan dan program pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi-Perguruan Tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah XIV se-Tanah Papua dengan mitra-mitra strategis kami,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPID Papua, Rusni Christine Abaidata, menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun jejaring yang saling menguntungkan. Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi tonggak awal dari berbagai kegiatan kolaboratif yang berkelanjutan di tengah keterbatasan daya dan anggaran yang dihadapi oleh KPID Papua.

“Keterbatasan anggaran yang kami alami sejak akhir tahun 2022 lalu hingga kini telah menghambat implementasi tupoksi dan program kerja kami sebagai lembaga independen negara yang sekaligus juga merupakan regulator media penyiaran di Papua. Namun kami tidak pernah putus asa, kami selalu berusaha mencari solusi dan strategi kreatif termasuk kolaborasi dengan pihak lain seperti LLDIKTI Wilayah XIV Papua ini. Undangan kolaborasi ini bagi kami ibarat oase di padang pasir. Semoga berdampak nyata bagi masyarakat,” katanya. Red dari berbagai sumber

 

 

Hak Cipta © 2025 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.