Jakarta – Komisioner KPI Pusat, Agung Suprio, meminta lembaga penyiaran swasta (LPS) di kawasan perbatasan antar negara untuk mengurus izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Lembaga penyiaran yang berizin merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di wilayah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Hal itu disampaikan Komisioner KPI Pusat Agung Suprio saat bersilaturahmi dengan sejumlah lembaga penyiaran swasta radio di Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (17/3/17).

Menurut Agung, berdasarkan verifikasi faktual yang dilakukan KPI Pusat di sejumlah wilayah di perbatasan antar negara khususnya di Kaltara, masih ada lembaga penyiaran yang belum memiliki izin penyiaran. Bahkan, ada diantara lembaga penyiaran tersebut yang belum sama sekali mengajukan permohonan perizinan.

“Karena Kaltara belum memiliki KPID. Maka proses awal permohonan izin penyiaran melalui KPI Pusat. Jika pemohon sudah mengajukan permohonan, kami akan melakukan verifikasi faktual untuk mengecek secara langsung. Setelah itu, kita akan selenggarakan evaluasi dengar pendapat atau EDP untuk mengeluarkan rekomendasi kelayakan,” jelas Agung.

Berdasarkan catatan, KPI Pusat telah melakukan proses EDP di provinsi paling anyar yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Rencananya, dalam waktu dekat, KPI Pusat akan menyelenggarakan proses EDP untuk lembaga penyiaran yang baru melakukan permohonan izin penyiaran. ***

Semarang - Setelah resmi diangkat sebagai Komisioner KPID dengan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 487.23/4 Tahun 2017 tanggal 7 Februari 2017, tujuh Komisioner KPID Jateng menggelar rapat pleno perdana pada Selasa, 21 Februari 2017 lalu.

Rapat pleno KPID Jateng kali pertama ini dengan agenda utama pembacaan dan penyerahan SK Gubernur oleh Kepala Sekretariat KPID Jawa Tengah ZRP Tj. Mulyono kepada masing-masing Komisioner terpilih. Setelah itu, rapat pleno menyusun kepengurusan KPID periode 2017-2020. Rapat akhirnya menetapkan:

1.    Ketua                                                             : Budi Setyo Purnomo;
2.    Wakil Ketua / Korbid Penataan Infrastruktur        : Asep Cuwantoro;
3.    Korbid Pelayanan Perijinan                                : Setiawan Hendra Kelana;
4.    Korbid Aduan dan Pengawasan                          : Tazkiyatul Muthmainnah;
5.    Korbid Penindakan dan Pembinaan                    : Sonakha Yuda Laksono;
6.    Korbid Komunikasi dan Kerjasama                     : M. Rofiudin
7.    Korbid Kelembagaan dan SDM                           : Dini Inayati

Denpasar - Gubernur Bali, Made Mangku Pastika menyatakan penyebaran hoax atau berita palsu tidak hanya melalui media sosial tapi juga sudah merambah ke media penyiaran. Hal itu disampaikan usai melantik Anggota KPID Bali periode 2017-2020 di kantor Gubernur, Denpasar, Bali, 17 Februari 2017.

Menurut Pastika, penyebaran berita palsu atau hoax sudah sangat meresahkan dan hal itu harus diperangi. Hal ini, lanjutnya, menjadi tantangan besar bagi KPID dalam melakukan pengawasan terhadap isi siaran. Ia juga mengajak pengelola media penyiaran untuk perangi hoax yang meracuni masyarakat dan berpotensi memecah belah keutuhan bangsa dan negara.

Selain itu, Pastika juga mengimbau seluruh komponen masyarakat di Bali untuk ikut berperan optimal dalam mengawasi media penyiaran. “ Saya yakin masyarakat Bali semakin Cerdas dan kritis. Kecerdasan dan kekritisan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Pemerintah, tetapi seharusnya juga kepada media,” ujar beliau. Red dari berbagai sumber

 

Serpong – Jumlah lembaga penyiaran di wilayah Provinsi Banten terus meningkat. Selain meningkat, antusias pemohon izin izin penyelenggaraan yang mendaftarkan perizinan penyiaran ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten masih cukup tinggi. Hal ini menandakan peluang bisnis penyiaran di wilayah Banten masih menjanjikan.

Menurut Ketua KPID Banten, Ade Bujhaeremi, di tahun 2016 lalu, jumlah lembaga penyiaran yang sudah terdata di KPID mencapai 165 lembaga penyiaran. Dari jumlah itu, sebanyak 87 lembaga penyiaran sudah mengatongi izin prinsip dan tetap dari negara.

“Kami selalu kedatangan pemohon izin penyiaran yang akan mendirikan lembaga penyiarannya di Banten. Ada juga pemohon yang ingin kembali melanjutkan perpanjangan izin penyiaran yang sudah habis masa waktunya,” kata Ade kepada kpi.go.id disela-sela acara Rakerda KPID Banten, Selasa, 28 Februari 2017.

Meningkatnya jumlah pemohon izin penyiaran ini juga tidak lepas dari dibukanya peluang usaha untuk lembaga penyiaran radio di beberapa wilayah di Banten. Beberapa wilayah yang dibuka yakni kota Tangerang, kota Tangerang Selatan, Pandeglang, kota Cilegon dan Lebak. “Meskipun baru peluang usaha di radio yang dibuka, tapi minat pemohon cukup tinggi,” sahut Ade.

Sayangnya, kata Ade, ada beberapa pemohon yang permohonan izin penyiaran sudah diproses setengah jalan justru berhenti. Penyebabnya karena terlalu lama menunggu izinnya keluar. “Tapi ada juga yang disebabkan pemilik utama meninggal dunia sehingga tidak diteruskan lagi usahanya oleh pewarisnya,” ceritanya.

Meskipun KPID terus mendorong berkembangnya lembaga penyiaran di Banten, upaya yang tegas juga dilakukan terhadap lembaga penyiaran yang tidak lagi melakukan perpanjangan izin atau tidak lagi bersiaran. Pada tahun 2016, sebanyak 6 lembaga penyiaran radio sudah dibekukan oleh Kominfo berdasarkan laporan dari KPID karena izinnya sudah mati dan tidak bersiaran. “Kami meminta kepada lembaga penyiaran yang sudah habis izin penyiarannya untuk segera melakukan proses perpanjangan izin secepatnya ke KPID,” pinta Ade. ***

Bandung - KPID Jawa Barat (Jabar) menyatakan jumlah aduan masyarakat soal tayangan atau siaran yang melanggar aturan naik 70% setiap tahunnya. Hal ini disampaikan Koordinator Bidang Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar, Mahi M. Hikmat, pekan lalu. 

Menurutnya peningkatan yang tinggi setiap tahunnya terjadi karena terpengaruh oleh dua hal utama.

Pertama, jumlah TV dan radio di Jabar paling banyak se-Indonesia. "Jumlahnya ada 531, semakin banyak media tentunya akan semakin banyak potensi pelanggaran yang akan diadukan masyarakat." ungkapnya.

Kedua, tingkat literasi media di Jabar sangat tinggi. Mahi menjelaskan tingkat literasi media di Jabar tinggi karena tingkat pendidikan warga Jabar relatif tinggi dibandingkan dengan daerah lain.

Ia menambahkan program KPID Jabar yang giat berkunjung ke berbagai sekolah dan pesantren serta ke seluruh lapisan masyarakat punya andil besar dalam peningkatan literasi media di Jabar. Red dari Ayobandung.com

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.