Medan -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara dorong lembaga penyiaran berjaringan memenuhi tuntutan 10 persen konten lokal sesuai amanat UU No.32 tahun 2002.

“Kita kagum dengan lembaga penyiaran berjaringan di Provinsi Bali maupun TV lokal di provinsi setempat yang mampu menyiarkan konten-konten lokal daerah tersebut dengan mengangkat tema tentang adat, tanah, pariwisata maupun kesenian daerah menjadi sebuah tontonan yang menghibur dan menarik,” ujar Ketua KPID Sumut Anggia Ramadhan, Senin (12/12/2022) kemarin.

Anggia bersama tiga komisioner lainnya yakni Edward Thahir, Muhammad Hidayat dan Ayu Kesuma Ningtyas berkesempatan menghadiri Anugerah KPID Bali dan kunjungan kerja ke Bali TV pada dua pekan lalu.

Pada kunjungan ke Bali TV, kata Anggia, banyak hal yang patut ditiru. Lembaga penyiaran swasta lokal ini ternyata lebih mengedepankan dan mengandalkan konten-konten lokal. Hal itu tercermin dari penampilan pembawa acaranya yang mengenakan pakaian khas daerah termasuk juga penggunaan bahasa daerahnya.

Tidak hanya itu Bali TV juga memproduksi FTV (film dengan narasi pendek) yang mengangkat tema cerita dengan latar belakang budaya daerah, dan destinasi pariwisata daerah.

I Nyoman Mindristawan, Redaktur Bali TV saat menerima kunjungan komisioner KPID Sumut mengatakan, terpenuhinya konten lokal dalam program isi siaran di lembaga penyiaran berjaringan maupun televisi lokal di Provinsi Bali, karena hal tersebut diperkuat dengan adanya peraturan daerah (Perda) Kebudayaan yang secara eksplisit menonjolkan tentang adat, tanah, budaya dan pariwisata Bali.

“Meski Perda ini tidak khusus berbicara soal penyiaran maupun isi siaran, namun Perda ini menjadi dasar pijakan untuk penerapan konten-konten lokal,” sebut I Nyoman.

Terkaitan migrasi penyiaran digital, I Nyoman menegaskan pihaknya sudah siap bermigrasi ke tv digital. “Memang dibutuhkan pembiayaan yang besar untuk beralih dari analog ke digital, namun dari perusahaan kami sendiri sudah mempersiapkannya,” kata I Nyoman seraya menjelaskan sejauh ini sumber pemasukan untuk membiayai produksi siaran lebih banyak berasal dari kerjasama advertorial dengan 9 kabupaten di Bali. Termasuk juga konten-konten pariwisata yang merupakan kerjasama dengan pemerintah setempat dan perusahan-perusahaan lokal daerah tersebut.

Anugerah KPI

Malam Anugerah KPI yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Bali dan dihadiri Ketua KPI Agung Suprio, Gubernur Bali I Wayan Koster diwakili istrinya yang juga Ketua TP PKK Provinsi Bali Putri Koster beserta Forkopimda.

Anggia Ramadhan menyebutkan banyak masukan yang didapat dari perhelatan Anugerah KPI Bali yang mana penilaian terhadap lembaga penyiaran lebih banyak dititikberatkan pada lembaga penyiaran yang paling banyak membuat program isi siaran lokal.

“Termasuk di sini radio masih tetap eksis, bahkan mereka masih memiliki penggemar dari kalangan anak-anak milenial,” sebut Anggia.

Bali memang konsisten dan komit mempertahankan kearifan lokal setempat termasuk penyiar radio di Bali juga menggunakan bahasa daerah, dan ini salah satu upaya mempertahankan bahasa daerah tersebut. Sehingga posisi bahasa daerah masuk dalam katagori penilaian berbahasa daerah Bali terbaik yang disabet oleh radio Sonora. Red dari Waspada

 

 

Serang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten secara maraton menggelar sosialisasi Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) ke masyarakat di wilayah Provinsi Banten.

Terdapat 19 titik daerah di Provinsi Banten yang dijadikan sasaran untuk sosialisasi P3SPS.

Wakil Ketua KPID Provinsi Banten Ahmad Solahudin mengatakan, sosialisasi P3SPS urgen dilakukan karena merupakan acuan bagi lembaga penyiaran televisi dan radio dalam memproduksi isi siaran.

Dalam P3SPS diatur tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran saat memproduksi isi siaran.

Solahudin pun mengajak agar masyarakat ikut menjaga kualitas isi siaran di lembaga penyiaran yang ada di Provinsi Banten dengan sama-sama menjadi pengawas isi siaran seperti yang dilakukan oleh KPID Provinsi Banten.

Sebab tanpa peran masyarakat akan sulit melakukan pengawasan seluruh isi siaran lembaga penyiaran televisi dan radio bila hanya dilakukan oleh KPID Provinsi Banten. Apalagi, KPID Provinsi Banten secara pengawasan masih terbatas.

“Maka, kami mengajak masyarakat ikut berpartisipasi mengawasi isi siaran,” katanya.

Solahudin mengatakan, bila masyarakat paham tentang P3SPS maka akan lebih mudah melakukan pengawasan pada isi siaran.

Selama ini, pengawasan isi siaran yang dilakukan KPID Provinsi Banten dilakukan melalui 2 cara, yaitu hasil temuan KPID dari tim pemantau dan aduan dari masyarakat. “Sosialisasi ini dalam rangka menguatkan peran kedua itu,” ujarnya.

Bagi masyarakat yang melihat isi siaran dan akan mengadukannya, ke KPID Provinsi Banten, bisa melakukannya dengan cara mengadukan melalui nomor WhatsApp di nomor +6285283338660 atau media sosial KPID Banten, baik Instagram, Facebook, Twitter, bahkan TikTok.

Format identitas pelapor adalah mencantumkan nama jelas, waktu tayang, nama acara, dan dugaan pelanggaran. Red dari tangerangekspres

 

 

Padang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat akan menggelar Malam Anugerah KPID Sumbar 2022 untuk mengapresiasi insan peduli penyiaran.

Ketua KPID Sumbar Rahmadi Sutrisno mengatakan KPID Award akan digelar Rabu 7 Desember 2022 malam di Auditorium Istana Gubernur Sumbar.

Dia mengatakan, KPID Award 2022 ini menghadirkan dewan juri dari berbagai kalangan dan tentunya berkompeten di bidangnya masing-masing. Diantaranya, unsur Bundo Kanduang Raudhah Thaib, Prof Alwis Karni dari MUI Sumbar, pakar komunikasi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Dr Abdullah Khusairi, Kadis Kominfo Jasman Rizal dari Pemprov Sumbar serta Ketua AJI Padang Aidil Ichlas.

“Para dewan juri menyeleksi dengan ketat untuk menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan award. Bahkan terjadi perdebatan antara dewan juri untuk menentukan karena seleksinya sangat ketat,” ungkapnya, Selasa (6/12) saat ditemui.

Dikatakannya, jika tahun sebelumnya KPID Award digelar saat pandemi menguncang dunia, tahun 2022 ini KPID Award dilaksanakan setelah Pandemi.

“Juri kita berlapis, dan tentu kita tidak sembarangan dalam memberikan penghargaan,” katanya.

Ketua Panitia Anugerah KPID Sumbar 2022, Ficky Tri Saputra mengatakan tahun ini ada yang berbeda karena pihaknya juga memberikan penghargaan kepada penggiat konten kreator di Sumbar. Indikator penilaianya adalah konten kreator yang memiliki karya sesuai dengan P3SPS dan konten kreator tersebut memiliki karya yang pernah tayang di LP Sumbar.

Sementara itu, pengkatagorian KPID Sumbar Award 2022 terdiri dari kategori Lembaga Penyiaran meliputi program berita terbaik, program talk show terbaik, program feature terbaik, program anak terbaik, program iklan layanan masyarakat, program siaran religi terbaik, Sistem Stasiun Jaringan (SSJ) terbaik, Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) terbaik, presenter terbaik, dan penyiar terbaik.

Sedangkan untuk kategori kriteria khusus, ada penghargaan untuk kepala daerah peduli penyiaran, tokoh peduli penyiaran, tokoh inspiratif penyiaran, penghargaan sepanjang masa.

Hadir pada saat jumpa pers tersebut para komisioner KPID Sumbar lainnya yaitu Dasrul, Eka Jumiati, dan Baldi Pramana dan Robert Cenedy. Red dari berbagai sumber

 

 

Padang - Sebanyak 50 orang para Konten Kreator dari berbagai Platform Media Sosial di Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan Workshop Penyiaran Sehat dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumbar.

Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari mulai 8 hingga 10 Desember 2022 di Hotel Axana Padang. Workshop ini didukung atas pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD Sumbar dari Komisi V, Hidayat SH MH.

Dalam Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang ilmu seperti dari KPI Pusat, Kepolisian, Anggota DPRD, Praktisi, Akademisi, Jurnalis serta dari Pihak Komisioner KPID sendiri.

Ketua KPID Sumbar, Rahmadi Sutrisno menyampaikan, saat ini penyiaran itu tidak hanya didapati oleh masyarakat melalui media televisi dan radio saja, namun 70 persennya sekarang informasi tersebut didapati di media sosial.

"Walaupun media sosial sudah menjadi sarana penyiaran, tapi belum masuk kategori penyiaran yang diatur undang-undang," sebut Rahmadi Sutrisno, Sabtu (10/12/2022).

"Kita ketahui, konten kreator saat ini merupakan bagian dari corong untuk informasi penyiaran di Sumatera Barat, oleh sebab itu kita adakan Workshop ini untuk para konten kreator agar juga peduli dengan aturan penyiaran," imbuhnya.

Lebih lanjut kata Sutrisno, pihaknya berharap dengan diadakan Workshop ini, para konten kreator dapat menyajikan konten-konten yang positif untuk membangun Sumatera Barat kedepannya.

"Kita berharap para konten kreator ikut mempromosikan Budaya-budaya, Pariwisata di Sumbar, serta nilai-nilai dan norma-norma yang kita yakini sebagai masyarakat Minangkabau," kata dia.

Sementara itu, Koordinator Bidang PS2P KPID Sumbar Dasrul dalam kesempatan tersebut mengatakan, berdasarkan UU 32 tentang penyiaran menjelaskan KPID mempunyai tanggung jawab tentang penyiaran yang ada di Indonesia.

Oleh karena itu, walau konten kreator bukan tanggung jawab dari KPID, tetapi kami bertanggung jawab memberikan edukasi kepada para konten kreator.

"Agar dalam membuat kontennya sesuai amanah undang-undang penyiaran yang tidak melanggar norma agama, susila, dan peraturan yang berlaku,” ujar Dasrul, usai menutup kegiatan, Sabtu (10/12/2022).

Dasrul menambahkan, cikal bakal kegiatan ini disebabkan banyaknya pengaduan dari masyarakat di medsos tentang konten negatif yang dibuat oleh para kreator.

"Masyarakat meminta KPID menindak akun konten kreator yang membuat konten negatif. Tetapi kita tidak berhak menindak. Oleh karena itu, KPID Sumbar membuat gagasan untuk melaksanakan Workshop Penyiaran Sehat kepada para kreator,” ungkapnya.

Lebih lanjut Dasrul menegaskan, kegiatan Workshop Penyiaran Sehat ini pertama dilakukan oleh KPID.

“Kegiatan ini pertama dilakukan oleh KPID Sumbar, dan akan menjadi pilot project untuk nasional,” kata dia. Red dari InfoPublik 

 

 

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memberikan peringatan pada CPP Radionet, terkait iklan produk viltalitas seksual di luar jam siar dewasa. CPP Radionet merupakan induk jaringan usaha yang menaungi lebih dari 50 radio yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah.

Koordinator Bidang Isi Siaran, Ari Yusmindarsih, memaparkan hasil evaluasi pengawasan isi siaran, bahwa sepanjang tahun 2022 masih banyak ditemukan iklan produk obat yang diklaim memiliki khasiat vitalitas seksual pada sejumlah radio jaringan CPP Radionet, di antaranya produk Fusee dan Vitmen. “Iklan produk vitalitas seksual termasuk siaran dewasa, hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat,” tegas Ari.

Surat Peringatan pada CPP Radionet tertanggal 30 November 2022 merupakan upaya KPID Jawa Tengah dalam mendorong perbaikan komprehensif pada siaran iklan di radio-radio dalam satu jaringan. Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, membenarkan adanya temuan siaran iklan yang tidak mematuhi ketentuan jam siar, pada sejumlah radio di daerah. 

“Temuannya tidak hanya di satu atau dua radio, artinya perbaikannya harus dilakukan serentak, oleh top management di jaringan radio,” jelas Aulia.

Kerjasama dengan BPOM

Aulia juga menegaskan bahwa KPID Jawa Tengah telah menjalin kerjasama dengan BPOM Semarang dalam pengawasan iklan pengobatan. “Setiap penindakan yang kita lakukan, akan ditembuskan ke BPOM. Jadi pembinaannya lebih komprehensif,’ tegasnya.

Hasil evaluasi pengawasan tahun 2022 selanjutnya akan menjadi dasar dalam merancang agenda pengawasan tahun mendatang. KPID Jawa Tengah akan terus memantau proses perbaikan konten-konten siaran yang mendapatkan peringatan. Red dari KPID Jateng

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.