Mataram – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta semua lembaga penyiaran di NTB untuk tidak menayangkan videoklip atau lagu daerah Lombok berjudul Arab Medit yang dinyanyikan penyanyi lokal Asror Zawawi dan diproduksi sebuah perusahaan rekaman Sri Record. Himbauan ini menyusul dilayangkannya surat teguran kepada sebuah stasiun TV lokal yakni Lombok TV yang menayangkan videoklip tersebut dan mengundang reaksi dan protes keras dari Komunitas Arab Ampenan di Kota Mataram belum lama ini.

“Berdasarkan aduan masyarakat, hasil pemantauan dan analisis tim monitoring, maka kami memutuskan untuk memberikan sanksi teguran kepada stasiun TV tersebut,”kata Sukri Aruman, Ketua KPI Daerah Nusa Tenggara Barat di Mataram, Jumat (16/9).

Menurut Sukri, beberapa lirik dalam lagu tersebut mengandung muatan olok-olokan kepada etnis tertentu, bernuansa SARA karena menggambarkan sosok pria Arab kaya raya tapi berperilaku buruk yakni medit (Bahasa Sasak Lombok) yang artinya kikir atau pelit dan suka membungakan uang pinjaman. “Lirik-lirik dalam lagu tersebut cenderung provokatif, niatnya ingin melucu dan menghibur tapi materinya tidak tepat, makanya wajar mengundang keberatan warga dari etnis tertentu yang dijadikan obyek dalam lagu tersebut,” tegasnya dan mengapresiasi aduan Komunitas Arab Ampenan yang melaporkan penayangan videoklip lagu Arab Medit kepada KPI Daerah NTB.

Lebih lanjut Sukri mengungkapkan, dalam aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang ditetapkan Komisi Penyiaran Indonesia, ditegaskan bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menyajikan program yang merendahkan, mempertentangkan dan atau melecehkan suku, agama, ras dan antargolongan yang mencakup keberagaman budaya, usia, gender dan atau kehidupan sosial dan ekonomi. Selain itu, ujarnya, program siaran juga wajib memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak baik terkait agama, suku, budaya, usia dan atau latar belakang ekonomi. ”Disinilah kita menuntut kecermatan dan kehati-hatian lembaga penyiaran agar melaksanakan sensor internal yang ketat terhadap apapun materi program yang akan ditayangkan atau disiarkan,”harapnya.
 
Sukri menambahkan, pasca melayangkan teguran kepada stasiun Lombok TV, KPI Daerah NTB juga membuat edaran kepada seluruh lembaga penyiaran di Nusa Tenggara Barat untuk tidak menayangkan videoklip lagu bermasalah baik yang bersumber dari dalam maupun luar negeri. “Sensor internal bagi lembaga penyiaran adalah kewajiban dan rumusnya sederhana saja, cukup menghindari setidaknya lima hal  yakni materi bermuatan SARA, seks, supranatural, sedih dan sadisme,”imbuhnya.

Sebagai catatan, KPI Daerah Nusa Tenggara Barat terbilang cukup banyak melakukan pencekalan terhadap penyiaran lagu atau videoklip bermasalah terutama lagu daerah Sasak Lombok yang tidak sedikit bermuatan olok-olokan, kata-kata kasar dan pelecehan terhadap kelompok tertentu dalam masyarakat. ”Banyak pula pihak yang meminta kami untuk melakukan sweeping terhadap maraknya peredaran VCD dengan muatan tidak pantas tersebut. Tapi hal itu menjadi domain pihak lain termasuk juga ketika beberapa produser lagu daerah di Lombok yang meminta tanda lulus sensor kepada kami padahal itu domainnya Lembaga Sensor Film,” tandasnya seraya menambahkan KPI Daerah NTB hanya mengawasi apapun materi yang sudah ditayangkan lembaga penyiaran lokal. Sumber rilis KPID NTB

Sukoharjo - Komisioner KPID Provinsi Jawa Tengah, Asep Cuwantoro menekankan pentingnya negara hadir dalam layanan perizinan lembaga penyiaran. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa peran dan fungsi KPI salah satunya adalah membantu pemerintah dalam menata infrastruktur penyiaran. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam acara Diseminasi Peraturan Perizinan Lembaga Penyiaran yang diselenggarakan oleh KPID Provinsi Jawa Tengah di Hotel Ommaya Sukoharjo.

Kegiatan selama dua hari (30-31/8) tersebut mengangkat tema “Layanan Perizinan yang SMART (Sederhana, Mudah, Akurat, Ramah, dan Transparan)” diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari pimpinan radio dan tevisi di Solo Raya. Hadir dalam acara tersebut, sebagai pembicara adalah Dr. Amirudin, MA (Pengamat Penyiaran), Yunianto Puspowardoyo (GM Solo Radio), Hari Purnomo (Dit. Penyiaran Kemenkominfo) dan Yudi Purnomo (Balmon Kelas 2 Semarang).

Menurut Asep, sejak tahun 2007 KPID Jawa Tengah telah melayani sekitar 805 pemohon izin radio dan televisi. Dari jumlah tersebut, sejumlah 279 radio dan 45 televisi disetujui mendapatkan IPP (Izin Penyelenggaraan Penyiaran) dari pemerintah. “Kami mengapresiasi masyarakat Jateng yang sudah sadar mengurus izin, sehingga Jateng dinobatkan oleh Kemenkominfo sebagai provinsi paling banyak jumlah radio berizin” tegas Asep.

Maksud negara harus hadir menurut Asep, adalah agar masyarakat di Jateng merasakan kemudahan dalam mengajukan izin radio dan televisi baik izin baru maupun izin perpanjangan. Rata-rata proses perizinan, lanjut Asep, selama ini dari ketentuan 45 hari kerja sesuai Permen Kominfo nomor 28 tahun 2008, sudah bisa dipangkas menjadi 38 hari kerja saja. “Rekomendasi Kelayakan kami keluarkan dalam tempo 38 hari kerja. Dalam kurun waktu tersebut kami melakukan verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, dan Evaluasi Dengar Pendapat bersama masyarakat” tegas Asep.

Dalam melayani perizinan, menurut Asep, KPID Jateng tidak sekadar melakukan kegiatan administratif semata seperti menerima berkas dan memrosesnya. Tetapi ada juga kebijakan lain seperti kegiatan Diseminasi Peraturan Perizinan agar ada proses edukasi bagi masyarakat. Pasalnya, menurut Asep, izin radio dan televisi adalah izin penggunaan frekuensi yang notabene milik publik. “Penggunaan izin harus benar-benar mengedepankan kepentingan publik yang tercermin dalam program siaran yang menghibur dan mendidik”, pungkasnya. Sumber KPID Jateng

Jambi – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama KPI Daerah Jambi melakukan proses evaluasi uji coba siaran (EUCS) dua lembaga penyiaran pemohon izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) televisi di wilayah Provinsi Jambi yakni Net TV Jambi dan ANTV Jambi, 19-20 Mei 2016.

Evaluasi pertama dilakukan KPI Pusat dan KPID terhadap PT. Mitra Televisi Kota Jambi atau Net TV Jambi. Dalam kesempatan itu, Net TV Jambi diwakili Azuan Syahril, Rachmadi Makmur, Risma Nindia dan Sabitha. Mewakil Net TV Jambi, Azuan menyampaikan beberapa strategi program yang dicantumkan dalam proposal serta komitmennya.

Menurut Azuan, Net TV telah menyiarkan konten lokal 10% yakni pada pukul 05.00 – 06.00 dengan program Lentera Indonesia Jambi dan Indonesia Bagus Jambi dan pada pukul 10.00 – 11.00. Kedepannya, kata Dia, Net TV Jambi berencana akan menambahkan program siaran baru khusus untuk wilayah Jambi yang berjudul Jambiko yang nantinya akan disiarkan pada pukul 05.00 – 06.00 pagi.

Sementara itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily mengingatkan konsistensi dalam menyiarkan program lokal sebagaimana perintah UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Di samping itu, Lily juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab sosial lembaga penyiaran melalui CSR dan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) tentang berbagai fenomena sosial yang marak terjadi belakangan ini seperti kampanye stop kekerasan anak, masalah kebersihan lingkungan, kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas dan masih banyak lagi.

Usai evaluasi Net TV Jambi, KPI Pusat dan KPID Jambi melanjutkan proses evaluasi terhadap PT. Cakrawala Andalas Televisi Pontianak dan Jambi (ANTV Jambi). Dalam kesempatan itu, ANTV Jambi dihadiri oleh Andhar S Marbun, Solahudin dan Irvan Senjaya.

Di awal evaluasi, pihak ANTV Jambi diminta mempresentasikan program-programnya. Pada kesempatan itu, Komisioner KPI Pusat Agatha Lily meminta komitmen ANTV Jambi secara sungguh-sungguh untuk memenuhi kuota konten lokal secara konsisten. Dalam EUCS tersebut ANTV menyampaikan telah menyiarkan konten lokal meskipun belum memenuhi kuota 10%. Program lokal tersebut adalah Panorama pada pukul 05.00-05.30 dan Cahaya Hati 05.30 – 06.00.

Selain itu, KPID Jambi turut memberi banyak masukan terkait konten siaran ANTV seperti tampilan siaran religi, berita-berita lokal yang semuanya menjadi catatan bagi ANTV untuk menyempurnakan programnya.

Adapun Komisioner KPID Jambi yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Salahudin, Beri Hermawati. Ertati Akhmad, Rupi udin, Agus S M, Muhaimin dan Jhohri Yasin. ***

Semarang - Keberadaan radio dan televisi Publik milik Pemda Kebumen, yaitu Radio In FM dan Ratih TV terus menjadi perhatian agar lebih baik lagi. Kedua lembaga penyiaran publik yang didanai oleh APBD Kebumen tersebut merupakan lembaga yang peran dan fungsinya diperuntukan mengakomodir kepentingan masyarakat di sana. Dalam rangka upaya mendorong peningkatan peran dan fungsi tersebut jajaran pengelola Radio In FM dan Ratih TV beserta pimpinan dan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen berkunjung ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah pada Selasa (23/8) di Jalan Trilomba Juang Nomor 6 Semarang.

Menurut Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen, Yudhy TH mengutarakan tujuanya berkunjung ke KPID adalah untuk koordinasi terkait perkembangan Radio In FM dan Ratih TV. Saat ini, menurutnya sedang disiapkan rekruitmen Dewan Pengawas agar pengelolaan media penyiaran lebih optimal. “Kami datang ke KPID untuk minta petunjuk terkait Dewan Pengawas LPP Lokal, pengembangannya, serta peran apa saja yang bisa dilakukan DPRD untuk kemajuan kedua lembaga penyiaran tersebut” kata Yudhy dalam sambutannya.

DPRD Kebumen, menurut Yudhy akan melakukan seleksi Dewan Pengawas secara selektif dan transpara agar terpilih orang-orang yang benar-benar tepat dapat mengontrol manajemen pengelolaan Radio In FM dan Ratih TV. “Apabila sudah terbentuk Dewan Pengawas, selanjutnya Dewan Pengawas akan membentuk Dewan Direksi sebagai pelaksana pengelolaan Radio In FM dan Ratih TV”, tegas Yudhy didampingi anggota DPRD dari Komisi A lainnya.

Menurut Asep Cuwantoro, Komisioner KPID Jawa Tengah dalam sambutannya menyampaikan bahwa selama ini keberadaan Radio In FM dan Ratih TV sudah cukup baik walaupun perlu terus ditingkatkan. “KPID menyambut baik inisiasi dari DPRD Kebumen untuk terus membenahi Radio In FM dan Ratih TV agar lebih baik lagi”, kata Asep dalam sambutannya.

Pengelolaan LPP Lokal, menurut Asep perlu campur tangan dari berbagai pihak agar lembaga yang dulunya dikenal sebagai “corong pemerintah” ini maju dan bisa bersaing dan dicintai pemirsanya. Diakui oleh Asep bahwa hasil pengamatannya selama ini pengelolaan LPP Lokal masih pasang surut. Faktor Sumber Daya Manusia dan rasa memiliki masih perlu dievaluasi dan terus ditingkatkan. “Pemda harus menempatkan orang yang profesional untuk mengelola LPP Lokal agar radio publiknya maju”, terang Asep.

Asep mengapresiasi political will dari jajaran DPRD dan Pemerintah Kebumen dalam upaya pengembangan Radio In FM dan Ratih TV. Menurutnya langkah yang ditempuh oleh pengelola Radio In FM dan Ratih TV dan jajaran DPRD Kebumen untuk koordinasi dengan pihaknya sudah tepat. “KPID adalah lembaga yang diamanatkan Undang-undang penyiaran untuk mengurusi hal – hal yang berkaitan dengan lembaga penyiaran dan kami siap bekerjasama untuk terus mendorong agar Radio In FM dan Ratih TV menjadi lebih baik lagi” tegas Asep. Dari KPI Jateng

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Jawa Tengah kembali akan menggelar Anugerah Penyiaran. Ajang tersebut diselenggarakan untuk memberikan apresiasi bagi insan penyiaran dan siaran yang berkualitas.

Menurut Asep Cuwantoro, Komisioner KPID Jateng sekaligus penanggung jawab seleksi Anugerah Penyiaran 2016, kegiatan tersebut merupakan program rutin setiap tahun dan sekaligus memperingati Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas). “Proses seleksi sedang berlangsung, saat ini sedang pengumpulan materi, kami tunggu sampai tanggal 13 Mei.” Tegas Asep melalui siaran pers-nya.

Ada sembilan katogori yang dilombakan yaitu: kelembagaan, ILM (Iklan Layanan Masyarakat), program anak-anak, talkshow, feature, program SSJ, feature televisi SSJ, penyiar/ presenter, dan program religi. Meteri lomba dikirim ke kantor KPID Provinsi Jawa Tengah di Jl. Trilomba Juang No. 6 Semarang atau memalui email Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Pemenang lomba akan diumumkan pada malam puncak Anugerah Penyiaran KPID Jateng 2016 dan Peringatan Harsiarnas ke-83 di Lawang Sewu Semarang pada Jum’at malam, 27 Mei 2016.

Dewan Juri

Kesembilan kategori tersebut menurut Asep akan dinilai oleh lima dewan juri yaitu Komisioner KPI Pusat, KH. Achmad Daridji (Tokoh Masyarakat/ Ketua MUI Jateng), Amir Machmud (Jurnalis), Budi Sudaryanto (Akademisi), Misbah Zulfa Elizabeth (Tokoh Perempuan).
“Kami sepakat menunjuk para juri tersebut dengan harapan akan menghasilkan penilaian yang obyektif, berkualitas, dan merepresentasikan selera masyarakat Jawa Tengah”. Kata Asep.

Pihaknya berharap, melalui ajang anugerah penyiaran 2016 tersebut geliat penyiaran di Jawa Tengah akan semakin gayeng dan berkualitas. “Apabila siarannya berkualitas maka akan banyak pemirsanya, secara otomatis akan banyak pengiklan dan harapannya menghasilkan” pungkas Asep.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.